UUU1945✍️
PROSES PERGANTIAN DAN PERUBAHAN
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama, subtansi materi yang dikandungnya maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya yakni dengan rincian sebagai berikut :
Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002);
Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
PERANTI BERNEGARA YANG HARUS DIKAWAL
Eksplanasi tersebut menerangkan bahwa pembentukan konstitusi sangatlah penuh dengan perjuangan. Perjalanan pencarian jati diri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan-perubahan konstitusi juga cukup melelahkan.
Konstitusi memang merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
