Berikut ini adalah tanggapan Buya atas tanggapan saudara Chris Komari tentang demokrasi yang kesekian kalinya. Namun kali ini terpaksa saya sampaikan terlebih dahulu latar belakang saya sehingga membuat tulisan seperti dibawah ini.

Pertama, di Sobat Perubahan ini dari 5 (lima) orang saudara saya ada 2 (dua) orang yang tahu betul pendidikan yang saya pernah tempuh. Saya pernah sekolah di sekolah Katholik dan mempelajari kitab Injil di sekolah secara cermat. Saya juga menempuh pendidikan di madrasah (pesantren). Pendidikan tinggi yang saya tempuh sampai selesai adalah di jurusan teknik Elektro (Telekomunikasi), jurusan ekonomi, dan jurusan hukum Islam (syariah). Disamping itu karena keluarga saya mulai dari ibu, paman saya termasuk kakek saya adalah orang hukum yang menguasai hukum (recht) secara lengkap dan rechtmatige maka sejak kecil saya terbiasa berbicara tentang hukum karena merupakan pembicaraan sehari-hari dalam keluarga. Latar belakang keluarga maupun pendidikan serta adat istiadat keluarga saya yang berasal dari Minangkabau yang selalu melakukan musyawarah, ikut mewarnai tulisan di bawah ini.
Tulisan Buya dibawah ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang saya pelajari di perguruan tinggi, kemudian saya lakukan analisis dengan Metode deduktif (seperti yang dilakukan pak Ridwan Saidi) dan induktif dilakukan dengan istiqra’ (penelusuran) didapatkan hasil bahwa pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi, ada tiga hal: Pandangan Pertama, pemerintah Indonesia dengan penilaian seluruh penguasa Indonesia kafir, Pandangan Kedua: yang melihat demokrasi tidak semuanya kufur dan boleh memanfaatkannya dalam koridor tidak bertentangan dengan Islam, Pandangan Ketiga: adalah mereka yang memandang demokrasi adalah halal dalam segala kondisinya, dengan mengikuti suara terbanyak tanpa melihat bertentangan tidaknya dengan syari’at Allah. Sedangkan Hukum demokrasi dalam Islam adalah umat Islam memandang bahwa memasuki wilayah politik yang berkembang saat ini perlu dilakukan untuk mewujudkan cita-cita penegakan syariat islam, dengan pertimbangan untuk mengubah sistem siyasah yang sekuler menuju ke siyasah yang Islami. Meskipun demokrasi mengandalkan terpilihnya suatu penentu kebijakan berdasarkan suara terbanyak, namun hanya dengan cara itu sistem dapat dirubah, maka mengikuti pemilu boleh jadi wajib hukumnya. Disini berlaku kaidah fikih ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahuwa wajibun (kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib).
Demokrasi sebagai ideologi dan sistem kekuasaan telah menjadi landasan dan bingkai kehidupan bermasyarakat dan bernegara hampir di seluruh dunia, baik barat maupun dunia Islam. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memiliki jargon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi lahir di Yunani walaupun di negeri asalnya sendiri Aristoteles dan Plato mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sebuah sistim yang buruk, dan didisain ulang oleh para intelektual Eropa pasca renaissance, akibat terjadinya konflik yang panjang antara kaum intelektual dan kaum gerejawan, sebagai bentuk pemberontakan terhadap kekuasaan otoriter gereja yang kejam sepanjang abad pertengahan. Akhir dari konflik panjang tersebut adalah kesepakatan kompromi yang merujuk kepada doktrin ”Berikanlah hak Tuhan kepada Tuhan dan hak kaisar kepada kaisar!” (Injil Markus 12:17). Kesepakatan itu melahirkan ideologi baru yang dikenal dengan sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan, atau pemisahan agama dari negara.
Demokrasi ramuan Barat tersebut dibangun atas sekularisme yaitu pemisahan agama dari negara, dan kebebasan rakyat yang seluas luasnya dalam beragama (freedom of religion), berpendapat (freedom of speech), kepemilikan (freedom of ownership), dan berperilaku (personal freedom). Kemudian oleh para imperialis barat demokrasi ditransfer ke seluruh negeri jajahan mereka di seluruh dunia, termasuk dunia Islam, dan terjadilah sekularisasi negara negara umat Islam.
Demokrasi menganggap kedaulatan (sovereignty) atau hak untuk membuat hukum di tangan rakyat yang diwakili oleh para anggota parlemen. Kekuasaan (authority) untuk memilih para anggota parlemen dan penguasa dalam demokrasi di tangan rakyat, dan rakyat pula yang berhak menurunkan mereka. Walaupun dalam prakteknya rakyat sebenarnya tidak berkuasa. Sebab kekuasaan itu telah dibeli dan dirampas oleh partai dan para anggota parlemen atau penguasa yang berkampanye dan mereka pilih. Setelah pemilihan anggota legislatif dan terbentuk pemerintahan baru, rakyat dilupakan, bahkan rakyat dianggap sudah tidak berhak lagi bersuara, karena sudah menyerahkan urusan itu kepada mereka. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi, khususnya yang terjadi di negara-negara kampiun demokrasi seperti Amerika Serikat, pemegang kekuasaan dan kedaulatan yang paling menonjol sebenarnya terbatas pada para pemilik modal industri-industri raksasa. Merekalah yang menentukan siapa yang menjadi anggota parlemen, senat, dan presiden. Mereka pulalah yang menentukan undang-undang dan berbagai kebijakan politik dalam dan luar negeri untuk melindungi kemaslahatan perusahaan dan modal mereka. Inilah realitas sistem demokrasi yang merupakan instrumen kekuasaan kaum kapitalis liberal dan termasuk oligarki.
Dalam praktek di Indonesia, desakan kuat kaum demokrat dan kapitalis liberal Barat (Amerika Serikat dkk.) sangat terasa kuat. Khususnya setelah BEJ dimodernisir dengan komputerisasi yang online terhubung ke seluruh dunia. Saya teringat ketika awal tahun 2000 saya bersama Prof. DR. Ir. Sri Bintang Pamungkas dan Mayjen dr. Hariadi Dharmawan Ketua ILUNI UI melakukan unjuk rasa di BEJ karena ketika itu BEJ digunakan menjadi semacam penentu arah dan kebijakan politik. Oleh karena itu, sering kita dulu mendengar calon presiden selalu dinilai: diterima pasar atau tidak? Prof. BJ Habibie yang jenius misalnya, sekalipun bekerja keras untuk mengatasi krisis ekonomi di awal reformasi, bahkan menurunkan dolar dari sekitar Rp. 17000 per dolar Amerika menjadi sekitar Rp. 6000 per dolar Amerika dijatuhkan dengan tidak diterimanya laporan pertanggungjawabannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa anggota parlemen waktu itu sangat dipengaruhi oleh opini yang dikembangkan, bahwa Habibie tidak direspon oleh pasar! Bahkan ada anggota parlemen bersama para profesional pasar modal yang mendemo menolak Habibie!
Pemilu legislatif dan pilpres 2004 dikawal oleh mantan Presiden AS Jimmy Carter dengan The Carter Center-nya. Hasil pemilu
yang menempatkan SBY sebagai presiden terpilih direspon secara hangat. Carter sendiri berbicara di depan TV mengapresiasi hasil pemilu tersebut sebagai pemilu yang sangat sukses dan demokratis. Kita tahu saat itu SBY mengatakan di depan umum bahwa AMERIKA SERIKAT adalah tanah airnya yang kedua. Namun apa yang terjadi, meskipun tidak lama setelah itu terbukti banyak anggota KPU masuk bui karena tuduhan korupsi. Tentu orang boleh bertanya, apa bisa dipercaya kebenaran hasil pemilu tersebut kalau para penyelenggaranya terbukti korupsi? Tapi Carter dan pemerintah Amerika Serikat tidak pernah mempersoalkan hal itu karena pemerintahan yang berlaku dianggap sangat kondusif dengan kepentingan nasional Amerika Serikat!
Dalam masalah pembuatan undang-undang, RUU-APP yang dinilai banyak memangkas kepentingan kaum kapitalis liberal, sekalipun didukung oleh Aksi Sejuta Umat 21 Mei 2006 dan ditanda tangani oleh seluruh pimpinan Ormas Islam (termasuk saya sebagai pimpinan ormas Islam) dan MUI, pembahasannya sangat alot, dan ada tarik ulur yang sangat kuat antara pembela pornografi dan penentangnya, sehingga pengesahannya terkesan ada upaya revisi supaya menyesuaikan dengan kepentingan kaum kapitalis liberal sebagai stake holder asli sistem demokrasi. Sebaliknya UU Migas dan UU Sumber Daya Air yang jelas-jelas melindungi perampokan sumberdaya alam di negeri ini begitu mudah bahkan tatkala diajukan judicial review, Mahkamah Konstitusinya pun cenderung melindunginya dari gugatan publik, contoh kongkrit lainnya adalah UU Penanaman Modal, begitu mulus disahkan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2007 karena isinya seratus persen sangat memuluskan pergerakan modal asing di negeri ini.
Disamping itu sistem demokrasi membawa konsep HAM yang sangat merusak kemanusiaan. Sebab dengan konsep tersebut orang bebas berbuat, bebas bicara, bebas gonta-ganti agama, dan lain- lain. Hasil nyatanya, miras narkoba merajalela, pornografi-pornoaksi tak terkendali, kemurtadan dalam segala bentuk terjadi di sana-sini, AIDS dan penyakit menular seksual mewabah, sendi-sendi rumah tangga copot, kita lihat LGBT yang pekan lalu Juli 2023 ingin melakukan konperensi internasional LGBT di Indonesia dan lain-lain. For the sake of human rights maka Konperensi tersebut termasuk legalisasi LGBT di Indonesia seharusnya bisa dan harus diterima dilakukan di Indonesia. !!! That’s democracy!!!
Kebebasan luas untuk individu yang menjadi prinsip demokrasi dalam beragama (freedom of religion), berpendapat (fredom of speech), kepemilikan (freedom of ownership), kebebasan berperilaku (personal freedom) termasuk berperilaku menyimpang semacam LGBT, melahirkan berbagai macam kerusakan diantaranya, ideologi kapitalis yang menghasilkan kekuasaan di tangan pemilik modal, kerusakan moral atas dasar kebebasan, kerusakan aqidah, tidak dikenalnya halal haram, kegagalan dalam mengelola negara dengan munculnya pemerintahan yang korup, sulitnya ditemukan keadilan dalam lembaga peradilan, kebobrokan ekonomi dan moral dengan kehidupan yang hedonis dan permisfisme. Maka disimpulkan bahwa demokrasi hanya melahirkan kekufuran dan kerusakan. Di sisi lain ada keyakinan bahwa memperbaiki negara dan pemerintahan yang diterima oleh rakyat, tanpa menimbulkan kerusakan, hanya dengan jalan konstitusional, memanfaatkan sistem demokrasi untuk melakukan perubahan ke arah Islam, walaupun realita berbicara bahwa kebanyakan yang terjun ke politik dengan memanfaatkan demokrasi tidak mampu mempertahankan idealisme mereka, sehingga membikin keyakinan bahwa demokrasi tidak ada gunanya semakin kuat.
Dalam perkembangannya pemikiran tentang demokrasi kaum muslimin terbagi menjadi tiga golongan, sebagian mengagungkan demokrasi, seolah-olah demokrasi sesuatu yang sakral (suci), bebas dari kesalahan, sehingga memperjuangkan demokrasi dianggap sebagai perjuangan suci, dan pelakunya layak mendapat gelar pahlawan. Momen penegakkan demokrasi pun lebih dihafal orang daripada momen yang lain, apalagi perjuangan Islam. Orang lebih terkesan dengan Tragedi Tiananmen di Cina yang menelan banyak korban mahasiswa pro-demokrasi, atau lebih terkesan dengan Aung San Su Kyi di Burma yang juga memperjuangkan demokrasi, daripada perjuangan muslim Palestina. Orang yang memekikkan demokrasi pun serasa lebih heroik ketimbang meneriakkan Islam.
Bahkan kini ada upaya mengerdilkan Islam di hadapan demokrasi, dengan mengatakan bahwa demokrasi adalah bagian dari ajaran Islam. Bahkan tidak sedikit orang berani bilang kalau demokrasi itu ya Islam itu sendiri. Penyebab demokrasi amat disakralkan, karena ia konon lahir dari sebuah revolusi berdarah-darah umat manusia melawan kedzaliman, praktik otoritarian. Yaitu upaya reaksioner kaum filsuf, cendekiawan dan rakyat nasrani yang ditindas para kaisar di Eropa yang disahkan pihak gereja. Sejarah yang kemudian didramatisir ini lalu dianggap sebagai sebuah pencerahan (renaissance) umat manusia dari kegelapan.
Sikap mereka yang demikian akomodatif terhadap demokrasi lahir dari anggapan bahwa domokrasi sebagai ideologi suci anti tiran dan kediktatoran. Ia dianggap sebagai suara rakyat. Slogannya; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Atau demokrasi itu adalah perwujudan dari spirit liberte (kebebasan), egalite (kesamaan), fraternite (persaudaraan). Melawan demokrasi berarti melawan suara rakyat, dan
suara rakyat itu adalah kebenaran. Dengan lantang para pendukung demokrasi berkata bahwa suara rakyat adalah suara tuhan.
Sebagian kaum muslimin berkeyakinan bahwa demokrasi dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekufuran, dan semua yang berideologi demokrasi, dan mengikuti demokrasi dalam segala bentuknya dihukumi kafir, bahkan hanya sekedar memanfaatkan sebagian produk demokrasi seperti mengikuti pemilu, atau menjadi pejabat di negeri yang menggunakan sistem demokrasi adalah kafir pula.
Di balik itu semua, ada yang melihat tidak ada permasalahan pemanfaatan kesempatan yang diberikan oleh demokrasi untuk memperjuangkan nilai nilai kebenaran dan mengantarkan rakyat kepada kehidupan yang lebih baik tanpa harus meninggalkan dan mengorbankan prinsip prinsip Islam.
Perbedaan ketiga pandangan di atas tidak berhenti dalam tataran ideologis semata tetapi banyak menimbulkan ketegangan sosial dan politik kaum muslimin, dari satu sisi memang ada kecenderungan untuk mengakomodasi segala kemungkaran yang menyertai kehidupan demokrasi, sehingga cap dan vonis kufur sering didengar dari mereka yang tidak setuju atas semua berinteraksi dengan demokrasi, bahkan sampai menghalalkan darah dan kehormatannya, hal ini tidak dipungkiri terjadinya bara’ah dan perpecahan bahkan permusuhan yang berkepanjangan di antara mereka.
Kalau permasalahan berangkat dari ideologi dan hukum, maka bagi yang ingin menyelesaikan masalah yang penting ini, juga harus diselesaikan melalui penjelasan ideologis syar’i juga.
Sementara itu dulu tanggapan Buya atas tulisan saudara Chris Komari. Karena saya sebagai seorang sarjana hukum tentunya menggunakan pemikiran hukum, walaupun cara ekstra konstitusi atau ekstra parlementer juga hasilnya merupakan produk hukum. Harapan Buya tulisan ini dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah bangsa dan ummat Islam. Saudara Chris Komari, nanti saya lanjutkan membahas masalah musyawarah ditinjau dari sudut budaya Indonesia. Billahi Fii Sabilil Haq.
@MEI
