Categories
Hukum Konstitusi Pancasila TAP MPR UU UUD 1945

Pancasila Bron Van Alle Juridische Bronnen – Bagian 1

Tulisan ini merupakan bagian pertama dari dua bagian tulisan yang diambil dari sebuah diskursus dalam sebuah kelompok diskusi terbatas khusus mengenai hukum terutama pembahasan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Bron Van Alle Juridische Bronnen).

Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.

Tulisan ini merupakan bagian pertama dari dua bagian tulisan yang diambil dari sebuah diskursus dalam sebuah kelompok diskusi terbatas khusus mengenai hukum terutama pembahasan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Bron Van Alle Juridische Bronnen).

Kutipan: Bron van wet
De term ” rechtsbron ” duidt in juridische werken gewoonlijk alles aan dat bijdraagt of heeft bijgedragen aan het creëren van het geheel van wettelijke regels die op een bepaald moment in een staat van toepassing zijn ( positief recht en ongeschreven recht) . Volgens een andere definitie zijn de rechtsbronnen de premissen van alle juridische redeneringen. In die zin zijn de rechtsbronnen niet “wat bijdraagt aan de totstandkoming van het recht” noch de oorsprong van het recht, maar het vertrekpunt van de redenering.
In landen met geschreven wetgeving zijn de belangrijkste rechtsbronnen teksten zoals internationale verdragen , grondwetten , wetten , voorschriften . Afhankelijk van het onderwerp worden echter soms andere bronnen toegelaten, zoals gewoonte , de algemene rechtsbeginselen die zijn verankerd in de jurisprudentie – soms geïnspireerd door de leer van gespecialiseerde juristen (professoren, advocaten, magistraten, enz.).

Dikutip dari Aantekeningen en verwijzingen khusus untuk keperluan diskusi OPINI-3
↑ Stefan Goltzberg, Les Sources du droit
 , PUF ,2016
 ”  Belangrijke juridische 
mededeling “, europa.eu .

Mitra cakap atau mitra dialog dalam diskusi ini adalah Gustaf Evert Matulessy, SH, MH; Drs. Ek. Edward Reinro Hasoloan Simangunsong, MSi; Drs. Ek. Daulat Pohan, ME dan Ir. Didiek Poernomo.

Materi diskusi ini merupakan topik yang menarik karena memang cukup membingungkan sebagian orang terutama yang terkait dengan penerapan hukum ketika bicara Pancasila sebagai sumber hukum.

Hari Kamis tanggal 4 April 2024 kemarin dulu Evert Matulessy mempersoalkan sekaligus mempertanyakan tentang Pancasila sebagai sumber hukum bahkan lebih khusus lagi mengusulkan suatu terobosan sebuah sistim hukum berbasis Pancasila, bukan mengacu kepada sistim hukum kontinental dan hukum syariah. Saat itu juga saya jawab dan pastikan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai suatu sistim hukum di Indonesia yang terlepas kaitannya dengan sistim hukum lain tentu tidak mungkin (onderling verbonden rechtssystemen). Itu sanggah saya.

Memang dapat dimengerti mengapa saudara Matulessy mempertanyakan hal tersebut. Karena dalam konstitusi Indonesia yang saat ini berlaku, tidak ditemukan istilah dan atau kata Pancasila dalam pembukaan maupun di dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945.

Persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum Negara memang seringkali menjadi pertanyaan bagi para penyelenggara Negara pada saat harus mencari dokumen apa yang dapat digunakan sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Permasalahan dalam diskusi kita ini adalah bagaimana pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanakah implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.

Kebetulan saya sendiri lulus menjadi Penatar Tingkat Nasional P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) angkatan 145 tahun 1991 (seribu sembilan belas sembilan puluh satu) yang diselenggarakan BP7 Pusat (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat-disingkat BP7 Pusat) yang khusus menghasilkan Penatar P4 Tingkat Nasional.

BP7 adalah sebuah lembaga negara Indonesia yang mengkoordinasi pelaksanaan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sebuah pendidikan nilai-nilai Pancasila.

Itulah sebabnya saya selalu tertarik pada setiap pembicaraan terkait Pancasila dalam segala aspek termasuk hukum.

Sesuai janji saya pada Ir. Didiek Poernomo maka saya berusaha membuat sebuah artikel yang komprehensif namun singkat terkait judul artikel di atas.

Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang becorak multi etnik, agama, ras, dan multi golongan. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika secara de facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke selain memiliki sumber daya alam (natural recsources) juga mempunyai sumber daya budaya (cultural resources) yang beraneka ragam coraknya. Kemajemukan Indonesia juga bertambah dengan diakuinya 6 (enam) agama resmi serta berbagai aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai sebuah negara bangsa yang sangat majemuk, Indonesia harus memiliki perekat yang dapat mempersatukan seluruh keberagaman yang secara nyata telah ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Perekat tersebut adalah konsep filosofis yang dikenal sebagai Pancasila.
Pancasila adalah common platform dan common denominator bagi bangsa Indonesia. Pancasila menurut Ir. Soekarno bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, tetapi sudah menyejarah ratusan tahun silam. Artinya merupakan Kausa Materialis Pancasila, sebagaimana yang sering saya sampaikan berulang kali kepada berbagai pihak.

Saya meminjam istilah Al-Qur’an untuk menyampaikan bahwa Pancasila dapat dipandang sebagai كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍ kalimatun sawa’ atau “kata tunggal pemersatu” bangsa Indonesia yang majemuk. Dalam hal ini Pancasila lebih dari sekedar “pernyataan politik” (political statement), tapi juga “pernyataan ideologis” (ideological statement).

Sebagai pernyataan politik Pancasila memang mempersatukan berbagai kepentingan dan aliran politik yang ada.
Seiring dengan euforia reformasi dalam beberapa dekade terakhir, beberapa pihak berusaha mempertanyakan kembali kedudukan Pancasila sebagai fondasi berpijak bangsa ini. Dengan berbagai upaya, berbagai pihak secara nyata mencoba menggoyah Pancasila hanya demi kepentingan golongan mereka.

Adalah suatu ironi jika bangsa Indonesia mengabaikan Pancasila bahkan saya sering menyebutnya sebagai bangsa yang mengubur filosofinya sendiri, sementara di luar negeri banyak tokoh memuji Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sebuah model alternatif bagi dunia yang multikultural. Paus Benediktus XVI di Spanyol dalam sambutan resminya pada pembukaan konferensi Community of Sant’ Egidio di Barcelona 2010 bahkan menyebut kedua pilar bangsa Indonesia itu sebagai ideologi relevan untuk masyarakat global dewasa ini. Begitu juga kekaguman Professor George Mc Turner Kahin dari Cornell University, Amerika Serikat yang mengatakan bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya sebagai: “Pancasila is the best exposition of history I have ever seen”.

Pengakuan dari masyarakat internasional tersebut semakin meneguhkan kesadaran kita bahwa Pancasila merupakan fondasi yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setelah menyepakati Pancasila sebagai basis fundamental kehidupan berbangsa, para pendiri negara (the founding fathers) Indonesia kemudian juga memikirkan konsep negara hukum untuk menjaga agar negara baru Indonesia berdaulat berdasarkan konstitusi bukan berdasarkan kekuasaan orang per orang.

Ketentuan tersebut kemudian dirumuskan dengan tegas dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. Negara hukum Indonesia tersebut yang kemudian berdiri di atas fondasi falsafah hidup bangsa yaitu Pancasila. Itu yang disampaikan Didiek Poernomo, tentang filosofi bangsa.

Namun demikian, sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang saat ini berlaku, istilah atau kata “Pancasila” tidak terdapat di dalam pembukaan ataupun di dalam bagian dari konstitusi. Itulah yang barangkali menyebabkan Didiek Poernomo beranggapan bahwa sumber hukum di Indonesia bukan Pancasila melainkan UUD 1945.

Mengenai hal ini, Presiden RI ke-5, bahkan pernah menyatakan bahwa persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum negara seringkali menjadi pertanyaan yang sederhana namun sangat menohok. Pertanyaan yang menohok tersebut adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat undang-undang harus mencari dasar rujukan tentang dokumen apa yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Hal ini juga sering dipertanyakan oleh beberapa mahasiswa hukum yang sering kerumah saya, baik mereka yang mengikuti perkuliahan Hukum Tata Negara maupun Ilmu Perundang-Undangan.
Kesan mereka para anak-anak muda itu bahwa Pancasila seakan-akan menjadi konsep yang setiap hari diperbincangkan, namun tidak ditemukan penamaan secara tertulisnya dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, dalam tulisan ini sejalan dengan janji saya pada Didiek Poernomo dan juga pada Evert Matulessy maupun Edward Simangunsong serta Daulat Pohan bahwa saya bermaksud untuk berusaha menulis secara singkat namun cukup komprehensif dalam menelusuri sekaligus menjabarkan konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sekaligus merumuskan usaha implementasinya dalam bangunan negara hukum Indonesia.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan saya jawab dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia?
  1. Bagaimana implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia?
    Sedangkan tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam tulisan ini adalah untuk:
  2. Menelusuri konsep tentang kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai janji saya kemarin.
  3. Menjelaskan implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.

Hasil Penelusuran, Pembahasan dan Penjabaran saya adalah sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.a. Pancasila Sebagai Cita Hukum
Apabila ditelusuri secara lebih mendalam, memang istilah “Pancasila” tidak pernah ditemui dalam UUD NRI Tahun 1945. Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam pidato, Bung Karno pada saat sidang BPUPKI. Namun harus dipahami bahwa naskah pidato tersebut merupakan dokumen historis dan bukanlah dokumen yuridis. Sebelum dilakukannya peninjauan kembali terhadap seluruh Ketetapan MPR, kedudukan Pancasila sebenarnya dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang saat ini telah dicabut.

Meskipun kata Pancasila tidak terdapat di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, menurut hemat saya konsepnya tetap ada dan sesuai asas communis opinio doctorum (red.: terjemahan bebasnya adalah suatu rumusan yang dapat diterima secara umum) bahwa dasar negara dan ideologi nasional adalah Pancasila.

Rumusan Pancasila yang dimuat dalam pembukaan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 telah menempatkannya dalam kedudukan yang tersendiri dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep konstitusi sendiri telah disepakati sebagai “the system of fundamental principles according to which a nation, state, corporation, is govern, the document is embodying these principles”. Secara umum dinyatakan bahwa konstitusi merupakan sistem yang berisi prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa dan negara, dokumen yang berisi prinsip-prinsip dasar.
Hal tersebut yang menyebabkan adanya konvensi oleh para penyelenggara negara, bahwa meskipun seluruh Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak “tabu” untuk diubah, namun pembukaan UUD NRI Tahun 1945 “haram hukumnya” untuk diubah. Selain karena Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan piagam pembentukan negara, di dalamnya juga terkandung muatan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila seperti yang disampaikan oleh Didiek Poernomo.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi yang pertama yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada perkembangan selanjutnya Indonesia telah melakukan empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Namun demikian, satu hal yang permanen dalam keempat konstitusi tersebut yaitu nilai-nilai Pancasila tetap diterapkan sebagai bagian dalam Pembukaan, sehingga dapat dipahami bahwa nilai-nilai tersebut merupakan kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan ketatanegaraannya.

Sampai saat ini beberapa peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa Pancasila masih diakui sebagai sumber pembentuk hukum positif di Indonesia, sehingga konkritisasi nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam substansi peraturan perundang-undangan.
Kedudukannya sebagai dasar falsafah berbangsa, kemudian juga menempatkan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai isi UUD NRI Tahun 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Saya akan tulis secara sistematis sebagai berikut:

1.b. Pengaturan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan

1) Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945
Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri menyampaikan bahwa persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara seringkali menjadi pertanyaan yang sederhana namun sangat menohok. Pertanyaan yang menohok tersebut adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat Undang-Undang harus mencari dasar rujukan tentang dokumen apa yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Jawaban pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam pidato Mr. Notonegoro pada saat pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Bung Karno, tanggal 19 September 1951 di Universitas Gadjah Mada. Beliau mengatakan bahwa pengakuan terhadap Bung Karno sebagai penemu (red.: walaupun Bung Karno menolak dikatakan sebagai penemu) Pancasila dan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahirnya Pancasila bukan terletak pada urutan-urutan sila Pancasila, yang berbeda dengan sila Pancasila sebagaimana terdapat dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pengakuan yang diberikan terletak pada asas dan pengertiannya, yang tetap sebagai dasar filsafat negara RI. Bukan pada bentuk formilnya, akan tetapi sifat materiilnya yang dimaksudkannya. Maksudnya adalah bentuk Pancasila yang saat ini kita kenal mungkin rumusannya berbeda dengan yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI, namun demikian secara epistemologi isi/materinya adalah sama.

Pengaturan materi UUD NRI Tahun 1945, juga harus mengacu secara konsisten terhadap nilai-nilai Pancasila yang termaktub pada alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Konsistensi penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam batang tubuh konstitusi merupakan tuntutan konsistensi penerapan norma secara sistemik, sehingga terdapat relasi fungsional antara nilai-nilai Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi, maka segala bentuk hukum dan perundang- undangan yang ada di Indonesia baik UUD NRI Tahun 1945 ataupun Undang-Undang lainnya haruslah merujuk pada Pancasila. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila apalagi bertentangan, maka harus dinyatakan batal demi hukum karena berlawanan dengan norma dasar kita bernegara. Saat ini banyak hukum dan Undang-Undang yang bertentangan dengan Pancasila karena itu harus segera di review karena jelas-jelas telah merugikan bangsa ini, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ke depan segala peraturan dan perundang-undangan harus diuji dan diayak kembali dengan nilai-nilai Pancasila ini yang menurut saya itulah yang dimaksud oleh Gustaf Evert Matulessy. Pembuatan undang-undang dan peraturan peraturan harus lulus sensor Pancasila. Segala anomali yang ada harus diperbaiki.

Sementara saya sudahi dulu tulisan ini dan saya anggap sebagai bagian pertama dari dua bagian tulisan yang belum selesai lantaran belum masuk kedalam pembahasan yang menyebabkan atau membuktikan bahwa Pancasila adalah Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia.

Jakarta, 7 April 2024

HME Irmansyah – Penatar P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Tingkat Nasional; Alumni BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7) Pusat, Angkatan 145 Tahun 1991.

*Daftar Rujukan/Pustaka: Seluruh rujukan informasi dan data untuk bahan tulisan ini diambil dari beberapa buku/diktat P4 yang ada dan juga dari berbagai sumber termasuk dari media elektronik yang belum sempat saya buat daftar pustakanya.

HME Irmansyah's avatar

By HME Irmansyah

Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started