Author: HME Irmansyah
Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.
Pendahuluan:
Tulisan ini merupakan sebuah diskursus tentang ilmu hukum, khususnya masalah delik pidana sebagai rangkaian diskusi terkait kasus hukum yang sedang mengemuka serta menyita perhatian publik. Diskusi Opini3 pada tanggal 7 November 2025. Tulisan saya ini menanggapi argumentasi saudara Evert Matulessy, SH, MH., seorang praktisi hukum.
I. Argumentasi Hukum Evert Matulessy, SH, MH, tentang delik pidana:
“Dalam delik pidana alat bukti yang diragukan dan belum ada kepastian hukum membuktikan itu ijasah asli.
Maka gugur delik pidana pencemaran nama baik.
Sebaliknya pelapor dan penyidik polri bisa dikenakan delik pencemaran nama baik terhadap tersangka. Karena bukti awal digugurkan oleh delik pidana.”
Tulisan saudara Evert Matulessy tersebut sehubungan dengan ditetapkannya saudara Roy Suryo sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. (Opini 3; 7 November 2025)
II. Tanggapan dan Argumentasi Saya:
II.1. Analisis Hukum Kasus Roy Suryo dan Delik Pencemaran Nama Baik
Tulisan saya ini menyajikan analisis hukum mengenai penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan delik pencemaran nama baik.
Fokus utama analisis saya adalah mengevaluasi argumentasi Evert Matulessy, S.H., yang menyatakan bahwa jika alat bukti keaslian ijazah diragukan, maka delik pencemaran nama baik akan gugur, dan pelapor/penyidik berpotensi dikenakan delik serupa.
Berdasarkan kerangka hukum pidana Indonesia, termasuk UU ITE dan KUHP, serta prinsip pembuktian, saya menyimpulkan bahwa argumentasi Evert Matulessy, SH, MH, tidak sesuai dengan kaidah hukum pidana yang berlaku.
Ketidakpastian mengenai keaslian ijazah tidak secara otomatis menggugurkan delik pencemaran nama baik, dan penetapan tersangka didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik yang berbeda dengan pembuktian keaslian ijazah itu sendiri.
Dari berita yang saya baca dari beberapa sumber berita yang layak dipercaya keakuratannya mengenai kasus Roy Suryo, bahwa saudara Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Setelah saya periksa dari berbagai berita, saya dapati bahwa Penetapan ini terjadi pada Jumat, 7 November 2025, bersama dengan tujuh individu lainnya, yang dibagi dalam dua klaster tersangka.
Roy Suryo sendiri menghadapi ancaman hukuman pidana antara delapan hingga dua belas tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pencemaran nama baik KUHP.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan pernyataannya yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui berbagai kanal media, termasuk YouTube Law Cast Push Production pada 21 Mei 2025.
Roy Suryo dan timnya mengklaim telah menemukan sampel ijazah palsu Jokowi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menjeratnya, dengan alasan telah memiliki salinan ijazah yang dianggap palsu berdasarkan penelitiannya. Namun, proses hukum terus berjalan, dan statusnya sebagai tersangka telah dikukuhkan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan belum ada perintah penahanan dari polisi, dan ia mengharapkan masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Kelompok lain, seperti Defenders of Ulama and Activists (TPUA), berpendapat bahwa kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo tidak memenuhi unsur pidana.
II.2. Analisis Dasar Hukum Delik Pencemaran Nama Baik dan Prinsip Pembuktian Pidana:
1. Delik Pencemaran Nama Baik.
Delik pencemaran nama baik diatur dalam dua kerangka hukum utama di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.
KUHP:
Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan.
Unsur-unsur pokok delik ini meliputi:
Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum. Jika tuduhan tersebut ternyata tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi korban. Niat jahat (opzet) untuk menyerang kehormatan atau nama baik.
Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang fitnah, yaitu pencemaran nama baik dengan menuduhkan suatu perbuatan yang ancaman pidananya lebih berat.
Unsur penting Pasal 311 adalah adanya tuduhan terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga tidak benar (palsu).
UU ITE:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbedaan antara KUHP dan UU ITE: UU ITE fokus pada penyebaran informasi melalui media elektronik, sedangkan KUHP lebih umum.
Salah satu perbedaan krusial adalah pembuktian kebenaran. Dalam KUHP (khususnya Pasal 310 ayat (3)), terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya. Namun, dalam UU ITE, seringkali tidak ada ruang bagi terdakwa untuk membuktikan kebenaran tuduhan, sehingga fokusnya adalah pada muatan informasi yang dianggap menghina atau mencemarkan. Namun, dengan adanya revisi UU ITE, terdapat penekanan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik harus merujuk pada ketentuan KUHP, termasuk kemungkinan pembuktian kebenaran tuduhan (delik aduan).
2. Prinsip-Prinsip Pembuktian dalam Hukum Pidana
Sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut asas pembuktian negatif berdasarkan undang-undang (negatief wettelijk stelsel).
Ini berarti:
Alat Bukti Sah: Alat bukti yang digunakan harus sah menurut undang-undang (Pasal 184 KUHAP), yaitu:
Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa.
Keyakinan Hakim: Hakim harus memiliki keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. Keyakinan ini harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Beban Pembuktian: Beban pembuktian ada pada penuntut umum (jaksa) untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang didakwakan.
Dalam kasus pencemaran nama baik, yang harus dibuktikan oleh penuntut umum adalah terpenuhinya unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan (misalnya, adanya tindakan menyerang kehormatan, dengan menuduhkan sesuatu, yang diketahui umum, dan menimbulkan kerugian).
III. Evaluasi Argumentasi Evert Matulessy, S.H. MH.
Argumentasi Evert Matulessy, S.H., menyatakan bahwa “Dalam delik pidana alat bukti yang diragukan dan belum ada kepastian hukum membuktikan itu ijazah asli. Maka gugur delik pidana pencemaran nama baik. Sebaliknya pelapor dan penyidik polri bisa dikenakan delik pencemaran nama baik terhadap tersangka. Karena bukti awal digugurkan oleh delik pidana.”.
Argumentasi ini saya bantah dengan beberapa alasan berdasarkan kaidah Hukum Pidana:
Sifat Delik Pencemaran Nama Baik vs. Pembuktian Materi Pokok
Tuduhan:
Fokus Delik Pencemaran Nama Baik: Delik pencemaran nama baik (baik KUHP maupun UU ITE) berfokus pada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang disebarluaskan.
Yang menjadi objek pembuktian adalah adanya perbuatan menuduh, penyebarluasan, dan dampak terhadap kehormatan korban.
Bukan Pembuktian Materi Tuduhan: Dalam konteks ini, keaslian ijazah (materi pokok tuduhan Roy Suryo) bukanlah objek pembuktian dalam delik pencemaran nama baik itu sendiri. Pembuktian keaslian ijazah adalah bagian dari pembuktian kebenaran tuduhan yang dilakukan oleh Roy Suryo.
Kebenaran Tuduhan sebagai Pembelaan (Bukan Unsur Delik): Dalam Pasal 310 KUHP, kebenaran tuduhan dapat menjadi dasar pembelaan (Pasal 310 ayat (3) KUHP). Artinya, jika Roy Suryo dapat membuktikan bahwa ijazah Jokowi memang palsu, maka tuduhannya tidak termasuk pencemaran nama baik. Namun, ketidakmampuan pelapor atau penyidik untuk membuktikan keaslian ijazah tidak serta merta menggugurkan delik pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Roy Suryo, melainkan membuka ruang bagi Roy Suryo untuk menggunakan pembelaan bahwa tuduhannya adalah benar. Beban pembuktian kebenaran ijazah dalam konteks pembelaan ini beralih kepada Roy Suryo, bukan kepada pelapor atau penyidik.
Prinsip Pembuktian dalam Hukum Pidana:
Dua Kasus Berbeda: Ada dua kasus potensial yang berbeda di sini: (a) kasus dugaan ijazah palsu, dan (b) kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka Roy Suryo adalah untuk delik pencemaran nama baik, bukan (secara langsung) untuk delik ijazah palsu.
Pembuktian Unsur Delik: Penyidik harus membuktikan unsur-unsur delik pencemaran nama baik, yaitu adanya perbuatan menuduh yang menyerang kehormatan, penyebarluasan, dan niat jahat. Keyakinan penyidik untuk menetapkan tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan bahwa Roy Suryo diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Belum Ada Kepastian Hukum: Klaim “belum ada kepastian hukum membuktikan itu ijazah asli” tidak secara otomatis menggugurkan penetapan tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka adalah tahap awal penyidikan berdasarkan dugaan kuat adanya tindak pidana.
Kepastian hukum mengenai keaslian ijazah akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan, yang mungkin relevan untuk pembelaan Roy Suryo, bukan untuk menggugurkan delik yang disangkakan kepadanya pada tahap awal.
Potensi Pelapor/Penyidik Dikenakan Delik Pencemaran Nama Baik:
Unsur Niat Jahat: Untuk pelapor atau penyidik dikenakan delik pencemaran nama baik, harus terbukti adanya niat jahat (opzet) dari mereka untuk menyerang kehormatan atau nama baik Roy Suryo, serta tuduhan yang tidak benar.
Kewenangan Penegak Hukum: Pelapor memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, dan penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan hukum. Jika tindakan pelaporan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti awal yang cukup, maka sangat sulit untuk menuduh mereka melakukan pencemaran nama baik.
Proses hukum yang berjalan secara sah tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Prinsip Praduga Tak Bersalah: Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan kuat adanya tindak pidana, bukan vonis bersalah. Roy Suryo masih memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan, termasuk dengan membuktikan kebenaran tuduhannya mengenai ijazah palsu.
Kesimpulan Analisis Hukum Berdasarkan analisis di atas, Argumentasi Evert Matulessy, S.H., mengenai gugurnya delik pencemaran nama baik dan potensi pelapor/penyidik dikenakan delik serupa tidak sepenuhnya benar dan tidak sesuai dengan kaidah Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.
Delik pencemaran nama baik tidak gugur secara otomatis: Ketidakpastian atau keraguan mengenai keaslian ijazah tidak secara otomatis menggugurkan delik pencemaran nama baik. Yang harus dibuktikan dalam delik pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan dan penyebarluasan tuduhan, bukan kebenaran mutlak dari tuduhan itu sendiri pada tahap penyidikan awal.
Pembuktian kebenaran tuduhan (yakni ijazah palsu) adalah bagian dari pembelaan yang dapat diajukan oleh Roy Suryo di pengadilan.
Peran pembuktian: Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana pencemaran nama baik oleh Roy Suryo.
Pembuktian keaslian ijazah akan menjadi bagian dari proses di pengadilan, di mana Roy Suryo memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran klaimnya. Jika ia berhasil membuktikannya, hal itu dapat menggugurkan unsur pencemaran nama baik. Namun, jika ia gagal, dan unsur-unsur delik pencemaran nama baik terpenuhi, ia dapat dihukum.
Pelapor/Penyidik tidak secara otomatis dapat dikenakan delik pencemaran nama baik: Tindakan pelaporan dan penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti awal yang memadai, tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Hal ini karena pelapor menggunakan haknya dan penyidik menjalankan kewenangannya. Untuk menuduh mereka balik dengan delik pencemaran nama baik, harus dibuktikan adanya niat jahat dan tuduhan palsu dari pihak pelapor/penyidik, yang sangat sulit dibuktikan jika mereka bertindak berdasarkan fakta dan prosedur hukum.
Implikasi hukum dari kasus ini adalah bahwa proses pidana terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut. Fokus persidangan akan berkisar pada apakah perbuatan Roy Suryo memenuhi unsur-unsur delik pencemaran nama baik.
Sementara itu, Roy Suryo memiliki hak dan kesempatan untuk membela diri dengan membuktikan kebenaran tuduhannya mengenai ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Demikian argumentasi hukum saya. Lebih dan kurang mohon dimaafkan, terutama jika dalam tulisan saya ini terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
Terima kasih.
Salam persatuan,
M. E. Irmansyah
Protected: Aktivis Ingin S.O.B. ?

Saya perhatikan banyak yang tidak paham dan tidak bisa membedakan antara Negara Republik Indonesia (NRI) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan sebagian besar orang belum pernah dengar kata NRI. Karena sejak dulu kita selalu ditanamkan jiwa kesatuan NKRI. Walau berbeda-beda tetapi tetap satu, “Bhineka Tunggal Ika” yang tertulis di lambang Negara kita.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan. Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.
Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.
Karena nilai persatuan dan kesatuan lah yang dulu membuat kita kuat. Yang membuat kita dapat bersatu melawan kolonialisme. Tanpa kesatuan mungkin bangsa Indonesia belum merdeka sampai sekarang. “Persatuan Indonesia” adalah sila ketiga dari pancasila, sebuah ideologi yang secara sah telah di putuskan sebagai Ideologi bangsa Indonesia.
Lalu apa itu NRI? Itu adalah UUD yang secara De Facto kita pakai pada hari ini. yaitu UUD NRI 1945 atau UUD 1945 yang telah di “Amandemen” sebanyak 4 kali mulai tahun 1998 hingga tahun 2002. Dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun UUD kita telah diubah lebih dari 87% (delapan puluh tujuh persen) oleh Amien Rais cs.
Naskah Asli UUD 1945 memuat 71 ketentuan sedangkan pada Naskah UUD Amandemen terdapat 199 ketentuan. Dari 71 Ketentuan asli dari UUD 1945 hanya 25 ketentuan yang tidak diubah. Kebijakan Amandemen UUD kebanyakan menguntungkan pihak asing karena terjadi banyak liberalisasi terhadap UUD. Liberalisasi dalam bidang politik dan ekonomi khususnya.
Pembukaan UUD 1945 dipertahankan, namun isi batang tubuh telah dirubah dan dijauhkan dari ruh dan jiwanya yaitu Pancasila, yang merupakan filosofi dasar (philosofische grondslag) dari segala hukum dan ideologi Negara. Filosofi dasar inilah yang merupakan “Weltanschauung” (pandangan hidup) bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.
Di dalam Pidato Pancasila tanggal 1 juni 1945 Soekarno mengatakan “Tjamkan Pantja Sila ! Pancasila dasar falsafah Negara! ”. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi nasional progresif dalam revolusi Indonesia.” Itulah yang ditekankan oleh The Founding Fathers, para pendiri bangsa yang telah menggali nilai nilai Pancasila. Sebagai dasar ingin memperjuangkan sebuah Republik yang lepas dari jeratan tidak saja imperialisme kolonial tetapi juga dari sistem ekonomi kapitalisme dan politik liberalistik.
Soekarno juga menekankan bahwa demokrasi yang dicari bukanlah demokrasi barat— yang hanya menghadirkan kebebasan politik semata, melainkan sebuah “politiek economicshe democratie”, yakni sebuah tatanan politik yang mensyaratkan keterlibatan penuh rakyat dalam pengambilan keputusan berbasis musyawarah (MPR) dan sekaligus mendemokratiskan tatanan ekonomi dari proses penghisapan dan eksploitasi.
Negara Indonesia sedang berada di masa transisi dan terjadi krisis identitas kebangsaan dimana Indonesia sedang berada di tengah politik dunia yang sedang kacau. Dengan berubahnya UUD kita yang sejatinya dan seharusnya disebut UUD 2002 (bukan UUD 1945 lagi), semakin sulit untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia. Dengan Sistem Demokrasi Liberal seperti saat ini, keterlibatan rakyat hanya 5 menit saja, saat pemilihan umum, kemudian setelahnya adalah hanya demi kekuasaan partai politik.
Masa kampanye yang menghabiskan tidak sedikit UANG, dan setelahnya tentu ada berbagai kepentingan didalamnya.
Dibalik partai politik adalah para pengusaha atau pemilik modal maka merekalah kaum kapitalis yang selalu diuntungkan dengan demokrasi liberal. Pembangunan yang dilakukan tidak pro-rakyat. Semakin dalamnya jurang ekonomi di Indonesia dikarenakan Bangsa ini sudah dijauhkan dari Ideologinya sendiri.
Sebagai contoh Menurut Pasal 33 UUD Asli 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dikuasai oleh negara” berarti dikelola oleh negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian oleh kaum Neolib yang disponsori oleh AS, Pasal 33 UUD 45 ini diamandemen dengan tambahan:
Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Amandemen pasal 33 UUD 45 tersebut mengakibatkan kompeni-kompeni asing merajalela. Dengan menguasai 85% sektor hulu, ini jelas bertentangan dengan UUD 45 yang asli
Jadi jika 85% dikuasai oleh asing dan dijual kepada rakyat dengan harga Pasar / Internasional dengan untung yang tinggi, itu sudah menyimpang dari UUD 45. Sebab bumi dan isinya itu milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Jadi istilah subsidi sebetulnya tidak ada karena negara mengembalikan kepada rakyat apa yang memang merupakan milik rakyat.
Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh asing memang terhitung sudah keterlaluan. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dominasi asing di sektor minyak dan gas bumi misalnya, sudah mencapai 70%. Penguasaan asing di sektor tambang batu bara, bauksit, nikel dan timah mencapai 75%. Sementara di sektor pertambangan tembaga dan emas sebesar 85%. Papua yang paling kaya akan sumber daya alam Emas tetapi rakyatnya sendiri hidup di dalam kemiskinan dan keterbatasan. Penguasaan asing di sektor perkebunan juga sangat besar, dimana untuk sektor perkebunan sawit sudah mencapai sebesar 50%. Apa bedanya dengan zaman VOC dulu toh sama-sama dijajah oleh korporasi?

Bukan berarti UUD 1945 adalah sesuatu yang abadi, Namun Nilai-Nilai (Values) inilah yang harus dipegang teguh sebagai dasar bernegara agar Cita Cita bangsa Indonesia untuk “Merdeka” dapat tercapai.
Amandemen UUD NRI 2002 sudah tidak senapas lagi dengan nilai nilai Pancasila. Amandemen ini telah merugikan Rakyat daerah dan akan menimbulkan ketidak adilan sosial. sungguh mengancam nilai kesatuan Negara. Karena Rakyat Indonesia yang dirugikan (kebanyakan bagian timur) akan bergejolak dan lahirnya gerakan separatis karena merasa tidak satu tujuan lagi dengan Indonesia. Dengan menegakkan (kembali) UUD 1945 seperti yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 maka akan mengembalikan arah Pemerintahan dan kembali kepada Cita Cita bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk segala perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi zaman kiranya dimasukan ke dalam Adendum. Agar UUD tetap senafas dengan nilai Pancasila. Karena dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat dasar untuk membawa Indonesia bisa menjadi bangsa yang “Independent” .
Mei 25 November 2024
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.
Berbeda dengan latar belakang sejarah perkembangan negara modern di Inggris, Amerika, Perancis dan Rusia. Negara Indonesia, perjuangan untuk terwujudnya negara modern diwarnai dengan penjajahan bangsa asing selama tiga setengah abad serta akar budaya yang dimilikinya, yang merupakan local wisdom bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman sejarah ini sangat memberikan warna dalam merumuskan suatu konsep negara modern yang “demokratis” yang berakar pada kausa materialis bangsa Indonesia sendiri.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membentuk suatu negara modern yang “demokratis” dilakukan dengan menolak sama sekali pemikiran kenegaraan yang berasal dari Barat.
Meskipun demikian the founding fathers bangsa Indonesia menyadari praksis demokrasi liberal yang mendasarkan paham individualisme, menghadirkan penderitaan pada bangsa lain termasuk Bangsa Indonesia. Atas dasar inilah maka para tokoh pergerakan seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo, Tan Malaka, Syahrir dan tokoh lainnya, menolak dengan keras paham Liberalisme-Individualisme. (Lihat tulisan HME Irmansyah Mengubur Filosofi Sendiri: Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila Bagian 2)
Meskipun core philosophy liberalisme-individualisme ditolak, namun pemikiran Barat tentang negara modern memang menjadi referensi para tokoh pendiri negara Indonesia. Dalam hubungan inilah maka para pendiri negara ini mengolah pemikirannya tentang Negara Indonesia dilakukan dengan sangat “genius”, yaitu dilakukan dengan cara eklektis, yaitu suatu perpaduan dari berbagai elemen yang disintesiskan untuk suatu pemikiran atau suatu konsep yang baru, Notonagoro menggunakan istilah eklektis inkorporatif.


Pemikiran Soekarno dalam meletakkan basis filosofi negara yang khas dan tidak ada pada filsafat negara yang lain di dunia. Sebagaimana dikemukakan oleh Kahin dan Dahm (Kahin, 1970: 123), (Dahm, 1987: 424), bahwa perumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno dan pemikiran founding fathers lainnya merupakan konsepsi yang khas yang tidak ada pada pemikiran filsafat negara yang lain di dunia. Pemikiran Soekarno itu merupakan suatu sintesis dari demokrasi Barat, Islamisme, Marxisme, nasionalisme Sun Yat Sen, dan humanisme Gandhi. Namun demikian pemikiran Soekarno juga mendasarkan pada kausa materialis yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, yaitu tentang nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan serta semangat kekeluargaan gotong-royong, realitas etnis serta nilai kebudayaan lainnya.
Mohammad Yamin meletakkan perspektif nasionalisme Indonesia, dengan menggali nasionalisme Sriwijaya sebagai nasionalisme pertama, Majapahit sebagai nasionalisme kedua, yang dijelaskannya dengan ciri kedatuan dan keprabuan. Kausa materialis yang berakar pada sejarah budaya bangsa, seperti toleransi dalam kehidupan agama, demikian pula kebudayaan yang pada sejarah tatkala itu muncullah seloka Bhineka Tunggal Ika. Selain itu akar sejarah bangsa juga memberikan nilai-nilai akar geopolitik dan geostrategi negara Indonesia, yaitu dengan munculnya istilah “nusantara” serta Sumpah Palapa.
Istilah Nusantara ini pernah dikritisi oleh drs. Ridwan Saidi yang mengatakan kepada saya (baca: penulis) apa artinya “nusa-antara” yang tidak punya makna sama sekali. Diantara pulau atau antara pulau atau pulau di luar pulau Jawa?
Soepomo dalam mengungkapkan pemikirannya tentang negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan suatu kajian komparatif, yaitu pemikiran negara liberalis-individualis sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J. Laski, yang mendasarkan negara pada “kontrak sosial”.
Sementara teori ‘golongan’ dari negara (class theory) sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin.
Sedangkan aliran lain adalah negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel. Menurut teori ini negara tidak menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Namun demikian Soepomo menekankan pada paham integralistik yang dimiliki Bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis, yang menekankan pada semangat kebatinan, struktur kerohanian tentang cita-cita persatuan hidup. Negara integralistik yang mendasarkan nilai manunggaling kawulo dan gusti, demikian pula Soepomo juga menggali nilai-nilai kebudayaan Minangkabau.
Berdasarkan deskripsi tersebut maka sebenarnya nilai-nilai Pancasila pada hakekatnya merupakan suatu realitas obyektif yang ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jikalau Soekarno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan suatu Weltanschauung bangsa Indonesia. Dalam hubungan ini bagi bangsa Indonesia bahwa Pancasila ditentukan sebagai suatu dasar filsafat dalam kehidupan bersama dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukanlah sekedar merupakan suatu preferensi, melainkan suatu realitas obyektif. Konstelasi bangsa dan negara Indonesia yang secara geopolitik, terdiri atas beribu-ribu pulau, berbagai macam suku, ras, budaya dan agama, mengharuskan bangsa Indonesia untuk hidup bersama, dalam suatu negara dalam segala perbedaan dan keanekaragaman (Bhineka Tunggal Ika). Rumusan Pancasila yang telah disepakati oleh para founding fathers bangsa Indonesia, secara obyektif dikagumi oleh seorang ahli tentang Indonesia, dari Cornell University USA, George Mc Turner Kahin. Dalam bukunya Nationalism and Revolution, Kahin menyebut bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya “PANCASILA is the best exposition of history I have ever seen “.
Nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila juga diapresiasi oleh filsuf Inggris, Bertrand Russell yang dikatakannya bahwa Pancasila merupakan suatu sintesis kreatif antara Declaration of American Independence (yang merepresentasikan ideologi demokrasi kapitalis), dengan Manifesto Komunis (yang merepresentasikan ideologi komunis). Saya kutip dari tulisan Achdiyat, 2005: 79. Pandangan terhadap filsafat Pancasila juga dikemukakan oleh Rutgers yang menyatakan bahwa “Dari semua negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia lah yang dalam konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas meletakkan latar belakang psikologis yang sesungguhnya dari semua revolusi melawan penjajah. Dalam filsafat negaranya Pancasila, dilukiskan alasan-alasan secara lebih mendalam daripada revolusi-revolusi itu.”.
Berdasarkan perspektif lain Kuntowijoyo menekankan pentingnya radikalisasi Pancasila dalam negara Indonesia yaitu bagaimana meletakkan Pancasila secara radikal dan efektif sebagai pedoman bagi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara Indonesia. Disampaikan oleh Kuntowijoyo dalam diskusi PPSK tanggal 18 Januari 2001. Makalah beliau berjudul Radikalisasi Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak jaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila tersebut secara formal historis dilakukan dalam sidang-sidang BPUPK pertama, sidang “Panitia 9”, sidang BPUPK kedua, serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai suatu dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh pada pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan fakta sejarah bangsa Indonesia, maka proses perumusan dasar filsafat negara, secara kreatif diangkat dari kausa materialis yang ada pada bangsa Indonesia sendiri yang secara eklektis disintesiskan dengan unsur-unsur dari luar yang relevan. Jadi berdirinya negara Indonesia itu bukan sekedar kehendak individu dalam masyarakat untuk membentuk negara, melainkan sebagai manifestasi hakikat manusia sebagai makhluk individu dan warga masyarakat (makhluk sosial), untuk mewujudkan cita-cita bersama kehidupan kebangsaan yang sejahtera.
Jadi, negara Indonesia adalah Negara Kebangsaan, bukanlah berdasarkan prinsip Civil Society yang dikembangkan dari filosofi dan ideologi liberal.
Jadi, proses terbentuknya negara Indonesia bukanlah sebagai proses kesepakatan individu karena adanya “homo homini lupus”, karena adanya penindasan individu lain dalam kebebasan alamiah, melainkan suatu proses kesepakatan, konsensus antar elemen bangsa yang membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia. Unsur-unsur tersebut meliputi suku bangsa, ras, golongan, budaya, agama bahkan juga kalangan kerajaan-kerajaan serta secara geografis terdiri atas beribu pulau dengan local wisdom nya masing-masing, yang unsur-unsur itu telah ada sebelum negara Indonesia terbentuk. Jadi …, terbentuknya negara Indonesia didahului dengan terbentuknya bangsa atas kesamaan cita-cita, kesamaan jiwa, karakter, serta tujuan dalam hidup bersama yang berkesejahteraan, berketuhanan, berkemanusiaan dan berkeadaban. Jadi, negara Indonesia adalah negara kebangsaan (Nation State), bukan negara yang merupakan kumpulan dari individu-individu. Billahi Fii Sabilil Haq.
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.
Hasil Penelusuran, Pembahasan dan Penjabaran saya sebagai berikut:
1). Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.a. Pancasila Sebagai Cita Hukum; sudah dibahas pada tulisan bagian 1.
1.b. Pengaturan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan; sudah dibahas pada tulisan bagian 1.
2). Sebelum Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
a) Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS1966 adalah tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Memang setelah UUD 1945 hasil perubahan ditetapkan, Penjelasan dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sudah tidak berlaku, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil perubahan, ketetapan MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka aspek kesejarahan dari Tap. XX/MPRS/1966 menurut saya masih sangat relevan untuk ditelusuri.
Dalam dasar menimbang ketetapan tersebut dinyatakan bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hukum, serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 perlu adanya perincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia.
Penjelasan mengenai kedudukan Pancasila dinyatakan bahwa sumber dari tertib hukum suatu negara atau yang biasa disebut sebagai “sumber dari segala sumber hukum” adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan.
Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri-kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan daripada budi nurani manusia.
Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu pada 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh panitia persiapan kemerdekaan atas nama rakyat Indonesia, menjadi dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Ketetapan MPR No. II/MPR-RI/1978
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Dinyatakan dalam isinya bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ini bukan merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh, dan Penjelasannya.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.
Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
3) Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Setelah UUD 1945 hasil perubahan ditetapkan, Penjelasan dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI sudah tidak berlaku, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil perubahan, ketetapan MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.
Atas konsekuensi penegasan sebagai negara hukum, UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan selain mencantumkan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, selanjutnya juga menempatkan Pasal 22A yang menyatakan bahwa ketentuan tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 22A tersebut pada tahun 2004 ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 10/2004). Dalam undang-undang tersebut pertama kalinya dinyatakan dengan tegas dalam dokumen yuridis bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Penjelasan Pasal 2 UU 10/2004 menegaskan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang NRI Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap muatan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Setelah berjalan selama lebih dari 7 tahun, UU 10/2004 dirasakan banyak kekurangan dalam muatan materinya dan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan termasuk melakukan revisi terhadap UU 10/2004.
Saat ini UU 10/2004 telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Dalam konsiderans UU 12/2011 dinyatakan bahwa sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Konsideran tersebut kembali menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dalam implementasinya negara harus melaksanakan pembangunan hukum berdasarkan konstitusi. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga masih tetap tercantum dalam Pasal 2 UU 12/2011.
Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 UU 12/2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang NRI Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara termasuk dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan berarti bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan hukum dasar dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945”.
b) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Perpres 87 Tahun 2014) merupakan peraturan teknis pelaksanaan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini. Perpres No. 87 tahun 2014 menjabarkan secara rinci setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan sertiap jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal 51 Perpres No. 87 Tahun 2014 mengatur bahwa konsepsi dan materi pengaturan rancangan undang-undang yang disusun harus selaras dengan falsafah negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, undang-undang lain dan kebijakan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm yang di Indonesia berupa Pancasila.
Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa serta keputussan bersama yang diambil oleh bangsa.
PENUTUP:
Implementasi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Implementasi dalam Asas-Asas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu implementasi dari konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sebagaimana dijabarkan dalam UU 12/2011.
UU 12/2011 yang merupakan pedoman formal dan material dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam asas yang harus dipenuhi dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: 1) Pengayoman; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kekeluargaan; 5) Kenusantaraan; 6) Bhineka tunggal ika; 7) Keadilan; 8) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; 9) Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau; 10) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
a. Pengayoman, setiap meteri muatan peraturan perundang-undangan harus
berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman
masyarakat.
b. Kemanusiaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
c. Kebangsaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI. Hukum nasional harus memenuhi syarat-syarat kenasionalan yaitu sesuai dengan arti nation atau yang bersifat nasional dalam arti politik bukan dalam arti rasial atau etnik atau geologis atau budaya.
d. Kekeluargaan, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan, setiap materi peraturan perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
f. Bhineka Tunggal Ika, setiap peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, setiap materi muatan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Implementasi Pancasila dalam Bangunan Negara Hukum Indonesia
1) Implementasi Sila Ketiga Pancasila sebagai Landasan Negara Hukum Indonesia
Sila Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis.
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan juga menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosal budaya, dan keamanan.
Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi social budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosial, budaya, politik, agama, suku, bangsa, dan ideologi yang mendiami wilayah Indonesia bersepakat menyatakan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Ketiga ini, dan kemudian diejawantahkan dalam pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945, untuk itu, semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideologi dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat dilihat dari ketentuan tentang pilihan bentuk negara kesatuan yang tidak dapat diubah dengan prosedur konstitusional. Penjabaran sila ketiga dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 antara lain terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun1945 menegaskan demokrasi Indonesia menganut 2 (dua) prinsip sekaligus: demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, ayat (3) menetapkan negara Indonesia adalah negara hukum.
Dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) tersebut, arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilar negara hukum itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali kekuasaan hukum. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil keputusan-keputusan politik dalam kehidupan bernegara, sedangkan nomokrasi merupakan penyerahan kepada hukum untuk menyelesaikan berbagai pencederaan terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat.
2) Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional
Pada saat berlakunya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada tahun 1978 dan 1983, pembangunan hukum masih dikonsepsikan sebagai penciptaan dan kepastian hukum. Program pembangunan hukum saat itu terfokus pada upaya normatif melalui pelaksanaan kodifikasi dan unifikasi hukum, menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum dan meningkatkan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Selanjutnya, pada GBHN 1988, arah pembangunan hukum sedikit berkembang yaitu dengan menambahkan pembangunan materi hukum, aparatur penegak hukum, serta sarana dan prasarana hukum. GBHN tahun 1999 memperluas rencana pembangunan hukum dengan memasukkan pembangunan budaya hukum dan hak asasi manusia.
Pasca reformasi, pemerintah menyusun Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembanguna Nasional 1999-2004. Sub Program pembangunan hukum terbagi menjadi 9 (sembilan) program: perencanaan hukum, pembinaan dan pengembangan hukum dan HAM, pembentukan hukum, peningkatan kesadaran hukum dan HAM, pelayanan dan bantuan hukum, penegakan hukum dan HAM, pembinaan peradilan, pembinaan aparatur dan profesi hukum, pembinaan saran dan prasarana hukum.
Pandangan normatif mengenai hukum yang tercermin dalam GBHN menghendaki penyusunan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa usaha untuk mewujudkan Pancasila dalam perangkat dan tatanan hukum nasional secara konkrit dan operasional bukanlah pekerjaan yang mudah.
Saya simpulkan bahwa dalam perkembangannya saat ini hukum tidak dapat dianggap sekedar dianggap sebagai “kumpulan kaidah” yang diadakan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, akan tetapi di dalam perkembangannya telah merupakan suatu sistem yang paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) unsur, yang saling berkaitan dan pengaruh mempengaruhi satu sama lain, sehingga manakala satu unsurnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka seluruh sistem hukum itu tidak berfungsi. Dengan kata lain, bahwa apabila salah satu unsurnya sengaja diubah atau tidak sengaja berubah, maka semua unsur-unsurnya yang lain juga harus diubah, agar seluruh sistem hukum itu dapat berfungsi kembali, atau bahkan berfungsi lebih baik dari semula.
Hukum sebagai suatu sistem, paling tidak terdiri dari 10 (baca: sepuluh) unsur atau elemen yang berbeda, yaitu:
- Nilai-nilai tentang kehidupan bernegara (RI) dan bermasyarakat (Indonesia);
- Filsafat hukum yang dianut oleh lembaga pembentuk hukum dan masyarakat;
- Norma-norma hukum yang terdiri dari: hukum nasional (undang-undang dan seterusnya), yurisprudensi; dan hukum kebiasaan;
- Lembaga-lembaga hukum;
- Proses dan prosedur di lembaga hukum;
- Sumber daya manusia;
- Lembaga-lembaga pendidikan hukum dan sistem pendidikan hukum;
- Sarana dan prasarana fisik dan non fisik;
- Lembaga-lembaga pembangunan hukum yang profesional;
- Anggaran negara untuk pembangunan hukum nasional.
Kesepuluh unsur sistem hukum itu saling pengaruh mempengaruhi dan bersinergi sehingga, jika salah satu unsur saja tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau tugas dan fungsi SDM nya tidak memadai atau anggarannya jauh tidak mencukupi, dan lain-lain maka seluruh sistemnya bisa macet.
Sedangkan manakala salah satu unsurnya berubah, misal peraturan atau lembaganya atau prosedur, maka semua unsur yang lain dari sistem hukum yang bersangkutan juga ikut berubah/diubah. Pancasila sebagai fondasi dan falsafah hidup bangsa secara implementatif harus ditempatkan sebagai dasar pemandu dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia.
KESIMPULAN:
Meskipun berkedudukan sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, istilah Pancasila sampai saat ini tidak dirumuskan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tercermin kontinuitasnya antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Batang Tubuh terutama Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebelum perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 rumusan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum negara dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Sedangkan setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 istilah Pancasila sebagai dasar hukum ditemukan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini diimplementasikan dalam aspek mikro dan aspek makro. Implementasi dari aspek mikro adalah diimplementasikan dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sedangkan dari aspek makro diimplementasikan sebagai landasan negara hukum dan pembangunan sistem hukum nasional.
Istilah Pancasila yang tidak terdapat dalam konstitusi kita perlu mendapatkan perhatian dari para penyelenggara negara. Pancasila merupakan living document yang terus menerus hidup dalam masyarakat sehingga upaya untuk selalu menghidupkan dan memasyarakatkan serta memelihara Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum harus terus dilaksanakan.
Upaya-upaya implementasi Pancasila dalam lingkup negara hukum dan penerapannya dalam pembangunan sistem hukum nasional perlu lebih ditingkatkan. Sejak TAP MPR tentang Eka Prasetya Pancakarsa tidak berlaku lagi, implementasi Pancasila menjadi upaya yang dinamis dan tidak memiliki panduan yang konkrit. Oleh karena itu para penyelenggara negara harus benar-benar memahami jiwa dan sejarah Pancasila dalam rangka implemetasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Jakarta, 8 April 2024
HME Irmansyah – Penatar P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Tingkat Nasional; Alumni BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7) Pusat, Angkatan 145 Tahun 1991.
*Daftar Rujukan/Pustaka: Seluruh rujukan informasi dan data untuk bahan tulisan ini diambil dari beberapa buku/diktat P4 yang ada dan juga dari berbagai sumber termasuk dari media elektronik yang belum sempat saya buat daftar pustakanya.
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.
Tulisan ini merupakan bagian pertama dari dua bagian tulisan yang diambil dari sebuah diskursus dalam sebuah kelompok diskusi terbatas khusus mengenai hukum terutama pembahasan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Bron Van Alle Juridische Bronnen).
Kutipan: Bron van wet
Dikutip dari Aantekeningen en verwijzingen khusus untuk keperluan diskusi OPINI-3
De term ” rechtsbron ” duidt in juridische werken gewoonlijk alles aan dat bijdraagt of heeft bijgedragen aan het creëren van het geheel van wettelijke regels die op een bepaald moment in een staat van toepassing zijn ( positief recht en ongeschreven recht) . Volgens een andere definitie zijn de rechtsbronnen de premissen van alle juridische redeneringen. In die zin zijn de rechtsbronnen niet “wat bijdraagt aan de totstandkoming van het recht” noch de oorsprong van het recht, maar het vertrekpunt van de redenering.
In landen met geschreven wetgeving zijn de belangrijkste rechtsbronnen teksten zoals internationale verdragen , grondwetten , wetten , voorschriften . Afhankelijk van het onderwerp worden echter soms andere bronnen toegelaten, zoals gewoonte , de algemene rechtsbeginselen die zijn verankerd in de jurisprudentie – soms geïnspireerd door de leer van gespecialiseerde juristen (professoren, advocaten, magistraten, enz.).
↑ Stefan Goltzberg, Les Sources du droit
, PUF ,2016
↑ ” Belangrijke juridische
mededeling “, europa.eu .

Mitra cakap atau mitra dialog dalam diskusi ini adalah Gustaf Evert Matulessy, SH, MH; Drs. Ek. Edward Reinro Hasoloan Simangunsong, MSi; Drs. Ek. Daulat Pohan, ME dan Ir. Didiek Poernomo.
Materi diskusi ini merupakan topik yang menarik karena memang cukup membingungkan sebagian orang terutama yang terkait dengan penerapan hukum ketika bicara Pancasila sebagai sumber hukum.
Hari Kamis tanggal 4 April 2024 kemarin dulu Evert Matulessy mempersoalkan sekaligus mempertanyakan tentang Pancasila sebagai sumber hukum bahkan lebih khusus lagi mengusulkan suatu terobosan sebuah sistim hukum berbasis Pancasila, bukan mengacu kepada sistim hukum kontinental dan hukum syariah. Saat itu juga saya jawab dan pastikan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai suatu sistim hukum di Indonesia yang terlepas kaitannya dengan sistim hukum lain tentu tidak mungkin (onderling verbonden rechtssystemen). Itu sanggah saya.
Memang dapat dimengerti mengapa saudara Matulessy mempertanyakan hal tersebut. Karena dalam konstitusi Indonesia yang saat ini berlaku, tidak ditemukan istilah dan atau kata Pancasila dalam pembukaan maupun di dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945.
Persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum Negara memang seringkali menjadi pertanyaan bagi para penyelenggara Negara pada saat harus mencari dokumen apa yang dapat digunakan sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Permasalahan dalam diskusi kita ini adalah bagaimana pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanakah implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.
Kebetulan saya sendiri lulus menjadi Penatar Tingkat Nasional P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) angkatan 145 tahun 1991 (seribu sembilan belas sembilan puluh satu) yang diselenggarakan BP7 Pusat (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat-disingkat BP7 Pusat) yang khusus menghasilkan Penatar P4 Tingkat Nasional.
BP7 adalah sebuah lembaga negara Indonesia yang mengkoordinasi pelaksanaan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sebuah pendidikan nilai-nilai Pancasila.
Itulah sebabnya saya selalu tertarik pada setiap pembicaraan terkait Pancasila dalam segala aspek termasuk hukum.
Sesuai janji saya pada Ir. Didiek Poernomo maka saya berusaha membuat sebuah artikel yang komprehensif namun singkat terkait judul artikel di atas.
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang becorak multi etnik, agama, ras, dan multi golongan. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika secara de facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke selain memiliki sumber daya alam (natural recsources) juga mempunyai sumber daya budaya (cultural resources) yang beraneka ragam coraknya. Kemajemukan Indonesia juga bertambah dengan diakuinya 6 (enam) agama resmi serta berbagai aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai sebuah negara bangsa yang sangat majemuk, Indonesia harus memiliki perekat yang dapat mempersatukan seluruh keberagaman yang secara nyata telah ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Perekat tersebut adalah konsep filosofis yang dikenal sebagai Pancasila.
Pancasila adalah common platform dan common denominator bagi bangsa Indonesia. Pancasila menurut Ir. Soekarno bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, tetapi sudah menyejarah ratusan tahun silam. Artinya merupakan Kausa Materialis Pancasila, sebagaimana yang sering saya sampaikan berulang kali kepada berbagai pihak.
Saya meminjam istilah Al-Qur’an untuk menyampaikan bahwa Pancasila dapat dipandang sebagai كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍ kalimatun sawa’ atau “kata tunggal pemersatu” bangsa Indonesia yang majemuk. Dalam hal ini Pancasila lebih dari sekedar “pernyataan politik” (political statement), tapi juga “pernyataan ideologis” (ideological statement).
Sebagai pernyataan politik Pancasila memang mempersatukan berbagai kepentingan dan aliran politik yang ada.
Seiring dengan euforia reformasi dalam beberapa dekade terakhir, beberapa pihak berusaha mempertanyakan kembali kedudukan Pancasila sebagai fondasi berpijak bangsa ini. Dengan berbagai upaya, berbagai pihak secara nyata mencoba menggoyah Pancasila hanya demi kepentingan golongan mereka.
Adalah suatu ironi jika bangsa Indonesia mengabaikan Pancasila bahkan saya sering menyebutnya sebagai bangsa yang mengubur filosofinya sendiri, sementara di luar negeri banyak tokoh memuji Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sebuah model alternatif bagi dunia yang multikultural. Paus Benediktus XVI di Spanyol dalam sambutan resminya pada pembukaan konferensi Community of Sant’ Egidio di Barcelona 2010 bahkan menyebut kedua pilar bangsa Indonesia itu sebagai ideologi relevan untuk masyarakat global dewasa ini. Begitu juga kekaguman Professor George Mc Turner Kahin dari Cornell University, Amerika Serikat yang mengatakan bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya sebagai: “Pancasila is the best exposition of history I have ever seen”.
Pengakuan dari masyarakat internasional tersebut semakin meneguhkan kesadaran kita bahwa Pancasila merupakan fondasi yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah menyepakati Pancasila sebagai basis fundamental kehidupan berbangsa, para pendiri negara (the founding fathers) Indonesia kemudian juga memikirkan konsep negara hukum untuk menjaga agar negara baru Indonesia berdaulat berdasarkan konstitusi bukan berdasarkan kekuasaan orang per orang.
Ketentuan tersebut kemudian dirumuskan dengan tegas dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. Negara hukum Indonesia tersebut yang kemudian berdiri di atas fondasi falsafah hidup bangsa yaitu Pancasila. Itu yang disampaikan Didiek Poernomo, tentang filosofi bangsa.
Namun demikian, sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang saat ini berlaku, istilah atau kata “Pancasila” tidak terdapat di dalam pembukaan ataupun di dalam bagian dari konstitusi. Itulah yang barangkali menyebabkan Didiek Poernomo beranggapan bahwa sumber hukum di Indonesia bukan Pancasila melainkan UUD 1945.
Mengenai hal ini, Presiden RI ke-5, bahkan pernah menyatakan bahwa persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum negara seringkali menjadi pertanyaan yang sederhana namun sangat menohok. Pertanyaan yang menohok tersebut adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat undang-undang harus mencari dasar rujukan tentang dokumen apa yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Hal ini juga sering dipertanyakan oleh beberapa mahasiswa hukum yang sering kerumah saya, baik mereka yang mengikuti perkuliahan Hukum Tata Negara maupun Ilmu Perundang-Undangan.
Kesan mereka para anak-anak muda itu bahwa Pancasila seakan-akan menjadi konsep yang setiap hari diperbincangkan, namun tidak ditemukan penamaan secara tertulisnya dalam konstitusi Indonesia.
Oleh karena itu, dalam tulisan ini sejalan dengan janji saya pada Didiek Poernomo dan juga pada Evert Matulessy maupun Edward Simangunsong serta Daulat Pohan bahwa saya bermaksud untuk berusaha menulis secara singkat namun cukup komprehensif dalam menelusuri sekaligus menjabarkan konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sekaligus merumuskan usaha implementasinya dalam bangunan negara hukum Indonesia.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan saya jawab dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimanakah pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia?
- Bagaimana implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia?
Sedangkan tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam tulisan ini adalah untuk: - Menelusuri konsep tentang kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai janji saya kemarin.
- Menjelaskan implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.
Hasil Penelusuran, Pembahasan dan Penjabaran saya adalah sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.a. Pancasila Sebagai Cita Hukum
Apabila ditelusuri secara lebih mendalam, memang istilah “Pancasila” tidak pernah ditemui dalam UUD NRI Tahun 1945. Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam pidato, Bung Karno pada saat sidang BPUPKI. Namun harus dipahami bahwa naskah pidato tersebut merupakan dokumen historis dan bukanlah dokumen yuridis. Sebelum dilakukannya peninjauan kembali terhadap seluruh Ketetapan MPR, kedudukan Pancasila sebenarnya dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang saat ini telah dicabut.
Meskipun kata Pancasila tidak terdapat di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, menurut hemat saya konsepnya tetap ada dan sesuai asas communis opinio doctorum (red.: terjemahan bebasnya adalah suatu rumusan yang dapat diterima secara umum) bahwa dasar negara dan ideologi nasional adalah Pancasila.
Rumusan Pancasila yang dimuat dalam pembukaan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 telah menempatkannya dalam kedudukan yang tersendiri dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep konstitusi sendiri telah disepakati sebagai “the system of fundamental principles according to which a nation, state, corporation, is govern, the document is embodying these principles”. Secara umum dinyatakan bahwa konstitusi merupakan sistem yang berisi prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa dan negara, dokumen yang berisi prinsip-prinsip dasar.
Hal tersebut yang menyebabkan adanya konvensi oleh para penyelenggara negara, bahwa meskipun seluruh Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak “tabu” untuk diubah, namun pembukaan UUD NRI Tahun 1945 “haram hukumnya” untuk diubah. Selain karena Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan piagam pembentukan negara, di dalamnya juga terkandung muatan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila seperti yang disampaikan oleh Didiek Poernomo.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi yang pertama yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada perkembangan selanjutnya Indonesia telah melakukan empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Namun demikian, satu hal yang permanen dalam keempat konstitusi tersebut yaitu nilai-nilai Pancasila tetap diterapkan sebagai bagian dalam Pembukaan, sehingga dapat dipahami bahwa nilai-nilai tersebut merupakan kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan ketatanegaraannya.
Sampai saat ini beberapa peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa Pancasila masih diakui sebagai sumber pembentuk hukum positif di Indonesia, sehingga konkritisasi nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam substansi peraturan perundang-undangan.
Kedudukannya sebagai dasar falsafah berbangsa, kemudian juga menempatkan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai isi UUD NRI Tahun 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Saya akan tulis secara sistematis sebagai berikut:
1.b. Pengaturan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan
1) Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945
Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri menyampaikan bahwa persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara seringkali menjadi pertanyaan yang sederhana namun sangat menohok. Pertanyaan yang menohok tersebut adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat Undang-Undang harus mencari dasar rujukan tentang dokumen apa yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Jawaban pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam pidato Mr. Notonegoro pada saat pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Bung Karno, tanggal 19 September 1951 di Universitas Gadjah Mada. Beliau mengatakan bahwa pengakuan terhadap Bung Karno sebagai penemu (red.: walaupun Bung Karno menolak dikatakan sebagai penemu) Pancasila dan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahirnya Pancasila bukan terletak pada urutan-urutan sila Pancasila, yang berbeda dengan sila Pancasila sebagaimana terdapat dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pengakuan yang diberikan terletak pada asas dan pengertiannya, yang tetap sebagai dasar filsafat negara RI. Bukan pada bentuk formilnya, akan tetapi sifat materiilnya yang dimaksudkannya. Maksudnya adalah bentuk Pancasila yang saat ini kita kenal mungkin rumusannya berbeda dengan yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI, namun demikian secara epistemologi isi/materinya adalah sama.
Pengaturan materi UUD NRI Tahun 1945, juga harus mengacu secara konsisten terhadap nilai-nilai Pancasila yang termaktub pada alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Konsistensi penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam batang tubuh konstitusi merupakan tuntutan konsistensi penerapan norma secara sistemik, sehingga terdapat relasi fungsional antara nilai-nilai Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi, maka segala bentuk hukum dan perundang- undangan yang ada di Indonesia baik UUD NRI Tahun 1945 ataupun Undang-Undang lainnya haruslah merujuk pada Pancasila. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila apalagi bertentangan, maka harus dinyatakan batal demi hukum karena berlawanan dengan norma dasar kita bernegara. Saat ini banyak hukum dan Undang-Undang yang bertentangan dengan Pancasila karena itu harus segera di review karena jelas-jelas telah merugikan bangsa ini, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ke depan segala peraturan dan perundang-undangan harus diuji dan diayak kembali dengan nilai-nilai Pancasila ini yang menurut saya itulah yang dimaksud oleh Gustaf Evert Matulessy. Pembuatan undang-undang dan peraturan peraturan harus lulus sensor Pancasila. Segala anomali yang ada harus diperbaiki.
Sementara saya sudahi dulu tulisan ini dan saya anggap sebagai bagian pertama dari dua bagian tulisan yang belum selesai lantaran belum masuk kedalam pembahasan yang menyebabkan atau membuktikan bahwa Pancasila adalah Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia.
Jakarta, 7 April 2024
HME Irmansyah – Penatar P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Tingkat Nasional; Alumni BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7) Pusat, Angkatan 145 Tahun 1991.
*Daftar Rujukan/Pustaka: Seluruh rujukan informasi dan data untuk bahan tulisan ini diambil dari beberapa buku/diktat P4 yang ada dan juga dari berbagai sumber termasuk dari media elektronik yang belum sempat saya buat daftar pustakanya.
PUTUSAN Nomor 90/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Almas Tsaqibbirru Re A
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jalan Awan 123, Ngoresan RT.01/RW.22, Kelurahan
Jebres, Surakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Agustus 2023, memberi kuasa kepada H. Arif Sahudi, S.H., M.H., Utomo Kurniawa, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., dan Ilyas Satria Agung, S.H., para Advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan, berkedudukan hukum di Jalan Alun-alun Utara Nomor 1, Surakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ——————————————————— Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon; Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 3 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
SALINAN
2
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang – Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya …. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi’;
- Bahwa sebelumnya terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pernah diajukan Uji Materiil yang masih berjalan sampai dengan Permohonan ini dibuat dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon terlebih dahulu akan menguraikan perbedaan materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
A. Permohonan Uji Materiil dalam Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023
Bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU- V/2007 meminta: “Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia sekurang- kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun”;”
Alasan Pemohon dalam Permohonan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik
3
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 pada pokoknya menyatakan: “Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang 7 Tahun 2017 a quo telah melanggar dan bertentangan dengan hak-hak dan kepentingan konstitusional Pemohon yaitu berupa hak mendapatkan perlakukan dan jaminan perlindungan kepastian hukum”
B. Perbedaan antar Permohonan di atas dengan Permohonan a quo
Bahwa selanjutnya perbedaan antara Permohonan Nomor 29/PUU-
XXI/2023, dengan permohonan a quo adalah:
- Bahwa permohonan ini lebih memfokuskan pada berusia paling rendah-rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Yang di mana hal tersebut jika tidak diubah akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah- rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah”
- Bahwa perbedaan pada permohonan a quo, permohonan di atas hanya lebih mengedepankan pada usia serenda-rendahnya 35 tahun dan tidak ada pada permohonan yang mengatakan bahwasannya calon tersebut jika belum berusia 40 dan mempunyai pengalaman sebagai Kepala Daerah belum bisa mencalonkan sebagai Presiden Dan Wakil Presiden.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Mahkamah Konstitusi dengan Permohonan yang masih berjalan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon adalah berbeda, sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat nebis in idem terhadap permohonan sebelumnya (Permohonan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023). Di mana Permohonan a quo tidak memiliki pengaruh atas diputus dan ditetapkan nantinya dengan batas- batas umur berapapun apabila adanya pengaturan norma lain yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pengaturan Norma yang dimohonkan Pemohon adalah mengenai adanya Syarat
- Bahwa selain tidak bersifat nebis in idem, dalam Permohonan a quo baik
4
Pemohonnya, alasan, subtansi maupun pokok permohonan (petitum) berbeda, dengan demikian permohonan a quo sudah sepatutnya diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1):
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding). - Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
5
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi’; - Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan Undang- Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN HUKUM PEMOHON - Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
6
Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UNDANG-UNDANG MK”), menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang – undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak- hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/ 2021), yang mengatur:
a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
b)Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
c) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e) Lembaga negara. - Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
7
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak – tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
- Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di antaranya meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukumyang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
- Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
- Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia.
Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon.
Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, di mana terdapat 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 ayat (2) yaitu sebagai berikut:
8
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan Mahasiswa, saat ini sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden;
- Bahwa banyak daftar pejabat Kepala Daerah yang berusia muda:
a) Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban periode 2021–2024, Jawa Timur. Lahir Tanggal, 15 April 1992, usia 30 tahun.
b) Mochammad Nur Arifin, Bupati Trenggalek yang menjabat sejak 28 Mei
2019, Jawa Timur. Lahir Tanggal, 7 April 1990, usia 32 tahun.
c) Ahmad Muhdlor Ali atau akrab dipanggil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur. Lahir Tanggal, 11 Februari 1991, usia 31 tahun.
d) Vandiko Timotius Gultom, Bupati Samosir Periode 2021 s.d 2024, Provinsi Sumatera Utara. Tanggal lahir, 16 Februari 1992, usia 30 tahun.
e) Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Tanggal lahir, 11 April 1987, usia 35 tahun.
f) Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Pangkajene dan Kepulauan periode 2021 s.d 2024, Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggal lahir, 1 April 1992, usia 30 tahun.
g) PancaWijayaAkbar,BupatiOganIlir,ProvinsiSumateraSelatan.Tanggal lahir, 19 Desember 1991, usia 31 tahun.
9
h) Dico Mahtado Ganinduto, Bupati Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Tanggal lahir, 19 Februari 1990, usia 32 tahun.
i) Hanindito Himawan Pramana, Bupati Kediri, Provinsi Jawa Timur. Tanggal lahir, 31 Juli 1992, usia 30 tahun.
j) Rezita Meylani Yopi, Bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Tanggal lahir, 7 Mei 1994, usia 28 tahun.
- Bahwa namun demikian Pemohon juga memiliki pandangan tokoh sendiri yang menginspirasi dalam pemerintahan di-era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa didalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming Raka tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen;
- Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih dan atau dipilih sebagai calon Presiden serta Calon Wakil Presiden, dan karenannya Pemohon memiliki legal standing dalam pengujian Objek Permohonan.
11.Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. “Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. AdakemungkinanbahwadengandikabulkannyaPermohonan,kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.” - Bahwa Objek Permohonan yaitu Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: ………………….
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
10
telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
- Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, juga telah menimbulkan diskriminasi nyata terhadap Pemohon, yang mana hal ini jelas- jelas telah merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon, hak mana dilindungi oleh Konstitusi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” - Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang a quo telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
a. Hakterhadappengakuan,jaminan,perlindungandankepastianhukum yang adil dihadapan hukum;
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu. - Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021 pernah memberi kedudukan hukum bagi perseorangan yang mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana perseorangan
11
tersebut belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden Republik Indonesia (halaman 38-39 dan 46 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021), maka sudah selayaknya Pemohon sebagai perorangan yang belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden diberi kedudukan hukum layaknya perorangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021 yang juga mempersoalkan pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden yaitu Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
16.Bahwa Pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pengujian Objek Permohonan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Objek Permohonan telah terbukti melanggar hak konstitusional Pemohon untuk dipilih dan memilih calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun pada pemilu tahun 2024 dan oleh karenanya harus dianggap Pemohon memiliki legal standing dan kerugian konstitusional.
- Bahwa Pemohon hilang kerugian jika permohonan aquo dikabulkan yaitu batasan usia sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden berusia 40 (empat puluh tahun) atau sudah mempunyai pengalaman sebagai Kepala Daerah yang mana merupakan Kerugian konstitusional dimaksud bersifat setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi hal tersebut selaras dengan yang sudah diamanatkan pada Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN - Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
- Bahwa dalam diskriminasi usia atau “ageisme” adalah bentuk “stereotype” dan diskriminasi terhadap individu atau kelompok karena umur mereka. Diskriminasi usia merupakan satu set keyakinan, sikap, norma, dan nilai-nilai yang digunakan untuk membenarkan prasangka dan tindakan diskriminasi. Ageisme di sistem Pemerintahan berakar pada mitos yang terus-menerus, salah persepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang orang yang lebih
12
tua/senior selalu dianggap mampu/bisa termasuk dalam Kepala Daerah. Dengan demikian, calon dengan umur muda seringkali dianggap tidak layak/belum mampu hal ini yang Pemohon anggap sebagai diskriminasi usia.
- Bahwa namun dengan Pemohon mengajukan dengan permohonan bersyarat atau dengan adanya pengalaman sebagai kepala daerah maka siapapun yang dipilih atau memilih baik potensial Pemohon sebagai calon atau siapapun nanti yang akan maju sebagai Calon Presiden sehingga Pemohon sebagai pemilih atau yang dipilih nantinya tidak ada kerugian konstitusional yang terlanggar.
- Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan dan moral. Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
- Bahwa salah satu prinsip keadilan dan/atau kepastian hukum yang secara jelas diatur adalah perihal masa jabatan publik, bahwa masa jabatan publik harus berprinsipkan keadilan dan kepastian hukum, dalam hal ini jelas bahwasannya pejabat publik dalam melaksanakan atau akan melaksanakan tugasnya tidak terbelenggu dalam ketidakpastian pada usia dalam melaksanakan atau akan melaksanakan tugasnya tersebut.
- Bahwa masa jabatan dan penentuan usia jabatan publik menurut hukum administrasi negara adalah pengrealisasian atau konkretisasi atas hak yang dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tersebut dalam suatu bentuk atau format administrasi negara yang ditujukan bagi setiap orang secara nyata dan pasti, yang tidak mengandung penafsiran lain apalagi bertentangan dengan ketentuan lainnya.
- Bahwa dengan sudah pernahnya dipilih dan menduduki dalam periode masa jabatan eksekutif tersebut maka yang terpilih telah teruji dan telah berpengalaman dalam memimpin suatu daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
- Bahwa yang dimaksud kepala daerah dalam permohonan Pemohon ini adalah kepala pemerintah daerah baik di daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,
13
yang merupakan eksekutif di daerah.
- Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 169 huruf (q)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. wargaNegaraIndonesiasejakkelahirannyadantidakpernahmenerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suamiatauistricalonpresidendansuamiatauistricalonWakilPresiden
adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f. tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidaksedangmemilikitanggunganutangsecaraperseorangandan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yan telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekorah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang ”yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.
14
- Bahwa mengenai open legal policy dalam Poin 118 halaman 32 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan:
“… Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas- jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable…”. - Bahwa keberadaan objek permohonan jelas-jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan dengan yang baik dan yang buruk. Sebab, hal ini berhubungan erat dengan diskriminasi karena ketentuan dalam objek permohonan menciptakan suatu diskriminasi dari perbedaan golongan umur yang mengakibatkan terciderainya satu golongan kelompok umur yang seharusnya diberikan kesempatan yang sama, sebagaimana:
“Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan bahwa diskriminasi adalah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama”. - Selain itu, objek permohonan juga mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena objek permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
- Bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
15
- Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, juga telah menimbulkan diskriminasi nyata terhadap Pemohon, yang mana hal ini jelas- jelas telah merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon, hak mana dilindungi oleh Konstitusi dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” - Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang a quo telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dihadapan hukum;
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. Hakbebasatasperlakuanyangbersifatdiskriminatifatasdasarapapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu. - Bahwa Pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode
tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang di mana di saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen. Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi Seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/+ 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, Integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara. - Bahwa permohonan terkait norma Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya mengenai “ketentuan syarat usia” untuk menduduki jabatan Presiden, yang semula mempersyaratkan usia paling rendah 35 (empat puluh) tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah dicabutnya UU No 24 Tahun 2008
16
tersebut ada perubahan menjadi paling rendah 40 (lima puluh) tahun pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon memahami bahwa kewenangan pengaturan pembatasan usia untuk menjabat Presiden maupun Wakil Presiden tidak diatur dalam konstitusi dan karenanya merupakan kebijakan hukum yang terbuka pada pembentuk undang-undang (opened legal policy) untuk mengaturnya, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terdahulu:
a. Putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
b. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 telah menyatakan sebagai berikut: “Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang- Undang jika kalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang- Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”
c. Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 berpendirian bahwa “terhadap kriteria usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu untuk
17
menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
18.Bahwa dengan demikian pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi berpandangan penentuan masalah batas usia jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk undang-undang, kewenangan pembentuk undang-undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013, MK memberikan tambahan pandangan bahwa walaupun Kewenangan pengaturan batas usia dimaksud akan menjadi permasalahan konstitusionalitas jika:
a. Menimbulkan problematika kelembagaan, (tidak dapat dilaksanakan dan menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock);
b. Menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut; dan/atau
c. Menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara;
- Bahwa Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan
pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi. - Bahwa hal tersebut selaras dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Walikota Solo, Gibran, yang dirilis oleh program pasca sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, ditunjukkan bahwa sebanyak 79,3% responden mengaku puas dengan kinerja Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso, serta sebanyak 93,5% dari responden yang berjumlah 550 orang, menyatakan
Gibran merakyat. - Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang
berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-
18
kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Pasal 169 huruf (q) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832), tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau sudah pernah berpengalaman sebagai Kepala Daerah, karenanya harus dinyatakan bertentangan secara bersyarat.
V. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon dengan ini memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), berkenan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon yang amarnya sebagai berikut: - Menerima dan atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
- Menyatakan pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “… atau berpengalaman sebagai
Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.” - Bukti P-1
- Bukti P-2
- Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19 - Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2022, sebagai berikut:
[2.3] Menimbang
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. - PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
20
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa selanjutnya sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok Permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan bertanggal 03 Agustus 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 04 Agustus 2023 untuk kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terhadap perkara tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Pemohon pada tanggal 05 September 2023 dan persidangan pendahuluan berikutnya dengan agenda memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 19 September 2023 selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah menerima Permohonan pencabutan perkara melalui surat bertanggal 26 September 2023 yang ditandatangani oleh para kuasa hukum Pemohon, dan pada tanggal 30 September 2023 Mahkamah kemudian menerima surat permohonan pembatalan pencabutan Perkara melalui surat tertanggal 29 September 2023. Terhadap hal tersebut, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah menugaskan kembali panel perkara a quo untuk melakukan persidangan pendahuluan dengan agenda konfirmasi terhadap permohonan Pemohon, yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober 2023. Berdasarkan sidang konfirmasi tersebut diperoleh kejelasan dan kepastian bahwa perkara a quo tetap dimintakan untuk dilanjutkan oleh Pemohon [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 03 Oktober 2023, hlm. 4]. Dengan demikian, Mahkamah harus mengesampingkan permohonan pencabutan perkara a quo dan selanjutnya akan mempertimbangkan permohonan Pemohon.
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 angkatan 145 tahun 1991 alumni BP7 Pusat.
Tulisan ini sebagai tanggapan saya buat Ir. Agus Salim Harimurti Kodri, Ph.D, yang telah memberi masukan kepada saya tentang pandangan demokrasi di Amerika, dimana disampaikan bahwa ternyata ada sebagian scholar di Amerika Serikat yang tidak betul-betul mengerti bahkan menyamakan ratakan Amerika dengan negara lain, termasuk Indonesia. Dari diskusi saya yang cukup intens dengan Agus Kodri tiga hari yang lalu terungkap bahwa boleh jadi Demokrasi ala barat itu cocok buat Amerika Serikat dan atau negara lain, tapi tidak cocok buat Indonesia.
Amerika Serikat membentuk negaranya dulu baru kemudian muncul bangsa Amerika. Sedangkan Indonesia terbalik, bangsanya ada terlebih dahulu dan baru kemudian terbentuklah negara Republik Indonesia. Ini yang disampaikan DR. Agus Salim pada saya pekan lalu.
Hari ini, Senin 21 Agustus 2023, saya melanjutkan tulisan saya sebagai hasil diskusi panjang sampai larut malam pagi tadi dengan beberapa teman sebaya maupun lebih senior dan juga yang jauh lebih muda dari saya usianya. Topiknya antara lain mengenai liberalisasi ideologi negara dan bagaimana suatu bangsa mewujudkan cita-cita kehidupannya dalam suatu negara modern, secara obyektif tanpa melupakan filosofi dan local wisdom atau kearifan lokal yang mendasari filosofi bangsa tersebut. Saya memang tidak pernah bosan bicara tentang Core Problem atau inti masalah dari sekian banyak masalah yang terjadi di negeri tercinta ini, Indonesia. Sebagian besar dari kita ini larut pada persoalan hilir, persoalan ritual demokrasi tanpa mengetahui dengan benar apa dan bagaimana sebenarnya ideologi negara dan filosofi bangsa Indonesia.

Suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kehidupannya dalam suatu negara modern, secara obyektif memiliki karakteristik sendiri-sendiri, dan melalui suatu proses serta perkembangan sesuai dengan latar belakang sejarah, realitas sosial, budaya, etnis, kehidupan keagamaan, dan konstelasi geografis yang dimiliki oleh bangsa tersebut.
Latar belakang kehidupan sosial-politik di Eropa terutama di Inggris dikuasai oleh kerajaan, maka awal perkembangan negara modern yang demokratis dimulai tatkala pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution yang dimenangkan oleh rakyat. (Buku: Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara- oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, SH, Penerbit Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Terbitan tahun 2006, halaman 86).
Perkembangan selanjutnya di Inggris perjuangan agar terwujudnya negara modern sangat dipengaruhi oleh pemikiran filosof Inggris John Locke tentang paham kebebasan individu yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.
Di Amerika Serikat tercapainya kesepakatan negara demokrasi diwarnai oleh perang sipil dan mencapai kulminasinya melalui konsensus dalam deklarasi Amerika Serikat pada 14 Juli 1776. Perjuangan untuk terwujudnya negara modern yang demokratis di Perancis dimulai sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis pada tahun 1789. Demikian pula di Rusia pada tahun 1917 terjadi revolusi yang kemudian terbentuklah negara komunis. (Andrews, WG, 1968, Constitutions and Constitutionalism, Van Nostrand Company, New Jersey).
Indonesia Ini Beda
Berbeda dengan latar belakang sejarah perkembangan negara modern di Inggris, Amerika, Perancis dan Rusia. Negara Indonesia perjuangan untuk terwujudnya negara modern diwarnai dengan penjajahan bangsa asing selama tiga setengah abad serta akar budaya yang dimilikinya, yang merupakan local wisdom bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman sejarah ini sangat memberikan warna dalam merumuskan suatu konsep negara modern yang “demokratis” yang berakar pada kausa materialis bangsa Indonesia sendiri.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membentuk suatu negara modern yang “demokratis” dilakukan dengan menolak sama sekali pemikiran kenegaraan yang berasal dari Barat. Meskipun demikian the founding fathers bangsa Indonesia menyadari praksis demokrasi liberal yang mendasarkan paham individualisme, menghadirkan penderitaan pada bangsa lain termasuk Bangsa Indonesia. Atas dasar inilah maka para tokoh pergerakan seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo, Tan Malaka, Syahrir dan tokoh lainnya, menolak dengan keras paham Liberalisme-Individualisme.
Malam ini saya membagi antara demokrasi, demokrasi liberal dan bentuk tatanan tata kelola negara. Tapi ujung dari itu semua menurut saya adalah sila ke empat dari Pancasila dan nilai luhur budaya Indonesia. Local Wisdom berdasarkan nilai-nilai luhur dan kesantunan, andhap asor, unggah-ungguh yang tersingkir oleh arus globalisasi dan demokrasi liberal.
Cukup sekian dulu Dr. Agus Salim dan kawan-kawan, insya Allah besok disambung lagi.
@MEI
