Categories
Aktivis Delik Pidana Hukum UU

Menanggapi Gustav Evert Matulessy, SH, MH. tentang delik Pidana.

Pendahuluan:

Tulisan ini merupakan sebuah diskursus tentang ilmu hukum, khususnya masalah delik pidana sebagai rangkaian diskusi terkait kasus hukum yang sedang mengemuka serta menyita perhatian publik. Diskusi Opini3 pada tanggal 7 November 2025. Tulisan saya ini menanggapi argumentasi saudara Evert Matulessy, SH, MH., seorang praktisi hukum.

I. Argumentasi Hukum Evert Matulessy, SH, MH, tentang delik pidana:

“Dalam delik pidana alat bukti yang diragukan dan belum ada kepastian hukum membuktikan itu ijasah asli.
Maka gugur delik pidana pencemaran nama baik.
Sebaliknya pelapor dan penyidik polri bisa dikenakan delik pencemaran nama baik terhadap tersangka. Karena bukti awal digugurkan oleh delik pidana.”

Tulisan saudara Evert Matulessy tersebut sehubungan dengan ditetapkannya saudara Roy Suryo sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. (Opini 3; 7 November 2025)

II. Tanggapan dan Argumentasi Saya:

II.1. Analisis Hukum Kasus Roy Suryo dan Delik Pencemaran Nama Baik

Tulisan saya ini menyajikan analisis hukum mengenai penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan delik pencemaran nama baik.

Fokus utama analisis saya adalah mengevaluasi argumentasi Evert Matulessy, S.H., yang menyatakan bahwa jika alat bukti keaslian ijazah diragukan, maka delik pencemaran nama baik akan gugur, dan pelapor/penyidik berpotensi dikenakan delik serupa.

Berdasarkan kerangka hukum pidana Indonesia, termasuk UU ITE dan KUHP, serta prinsip pembuktian, saya menyimpulkan bahwa argumentasi Evert Matulessy, SH, MH, tidak sesuai dengan kaidah hukum pidana yang berlaku.

Ketidakpastian mengenai keaslian ijazah tidak secara otomatis menggugurkan delik pencemaran nama baik, dan penetapan tersangka didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik yang berbeda dengan pembuktian keaslian ijazah itu sendiri.

Dari berita yang saya baca dari beberapa sumber berita yang layak dipercaya keakuratannya mengenai kasus Roy Suryo, bahwa saudara Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Setelah saya periksa dari berbagai berita, saya dapati bahwa Penetapan ini terjadi pada Jumat, 7 November 2025, bersama dengan tujuh individu lainnya, yang dibagi dalam dua klaster tersangka.

Roy Suryo sendiri menghadapi ancaman hukuman pidana antara delapan hingga dua belas tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pencemaran nama baik KUHP.

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan pernyataannya yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui berbagai kanal media, termasuk YouTube Law Cast Push Production pada 21 Mei 2025.

Roy Suryo dan timnya mengklaim telah menemukan sampel ijazah palsu Jokowi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menjeratnya, dengan alasan telah memiliki salinan ijazah yang dianggap palsu berdasarkan penelitiannya. Namun, proses hukum terus berjalan, dan statusnya sebagai tersangka telah dikukuhkan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan belum ada perintah penahanan dari polisi, dan ia mengharapkan masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Kelompok lain, seperti Defenders of Ulama and Activists (TPUA), berpendapat bahwa kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo tidak memenuhi unsur pidana.

II.2. Analisis Dasar Hukum Delik Pencemaran Nama Baik dan Prinsip Pembuktian Pidana:

1. Delik Pencemaran Nama Baik.

Delik pencemaran nama baik diatur dalam dua kerangka hukum utama di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.

KUHP:
Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan.

Unsur-unsur pokok delik ini meliputi:
Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum. Jika tuduhan tersebut ternyata tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi korban. Niat jahat (opzet) untuk menyerang kehormatan atau nama baik.

Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang fitnah, yaitu pencemaran nama baik dengan menuduhkan suatu perbuatan yang ancaman pidananya lebih berat.

Unsur penting Pasal 311 adalah adanya tuduhan terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga tidak benar (palsu).

UU ITE:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbedaan antara KUHP dan UU ITE: UU ITE fokus pada penyebaran informasi melalui media elektronik, sedangkan KUHP lebih umum.

Salah satu perbedaan krusial adalah pembuktian kebenaran. Dalam KUHP (khususnya Pasal 310 ayat (3)), terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya. Namun, dalam UU ITE, seringkali tidak ada ruang bagi terdakwa untuk membuktikan kebenaran tuduhan, sehingga fokusnya adalah pada muatan informasi yang dianggap menghina atau mencemarkan. Namun, dengan adanya revisi UU ITE, terdapat penekanan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik harus merujuk pada ketentuan KUHP, termasuk kemungkinan pembuktian kebenaran tuduhan (delik aduan).

2. Prinsip-Prinsip Pembuktian dalam Hukum Pidana

Sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut asas pembuktian negatif berdasarkan undang-undang (negatief wettelijk stelsel).

Ini berarti:

Alat Bukti Sah: Alat bukti yang digunakan harus sah menurut undang-undang (Pasal 184 KUHAP), yaitu:
Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa.

Keyakinan Hakim: Hakim harus memiliki keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. Keyakinan ini harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Beban Pembuktian: Beban pembuktian ada pada penuntut umum (jaksa) untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang didakwakan.

Dalam kasus pencemaran nama baik, yang harus dibuktikan oleh penuntut umum adalah terpenuhinya unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan (misalnya, adanya tindakan menyerang kehormatan, dengan menuduhkan sesuatu, yang diketahui umum, dan menimbulkan kerugian).

III. Evaluasi Argumentasi Evert Matulessy, S.H. MH.

Argumentasi Evert Matulessy, S.H., menyatakan bahwa “Dalam delik pidana alat bukti yang diragukan dan belum ada kepastian hukum membuktikan itu ijazah asli. Maka gugur delik pidana pencemaran nama baik. Sebaliknya pelapor dan penyidik polri bisa dikenakan delik pencemaran nama baik terhadap tersangka. Karena bukti awal digugurkan oleh delik pidana.”.

Argumentasi ini saya bantah dengan beberapa alasan berdasarkan kaidah Hukum Pidana:

Sifat Delik Pencemaran Nama Baik vs. Pembuktian Materi Pokok

Tuduhan:
Fokus Delik Pencemaran Nama Baik: Delik pencemaran nama baik (baik KUHP maupun UU ITE) berfokus pada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang disebarluaskan.

Yang menjadi objek pembuktian adalah adanya perbuatan menuduh, penyebarluasan, dan dampak terhadap kehormatan korban.

Bukan Pembuktian Materi Tuduhan: Dalam konteks ini, keaslian ijazah (materi pokok tuduhan Roy Suryo) bukanlah objek pembuktian dalam delik pencemaran nama baik itu sendiri. Pembuktian keaslian ijazah adalah bagian dari pembuktian kebenaran tuduhan yang dilakukan oleh Roy Suryo.

Kebenaran Tuduhan sebagai Pembelaan (Bukan Unsur Delik): Dalam Pasal 310 KUHP, kebenaran tuduhan dapat menjadi dasar pembelaan (Pasal 310 ayat (3) KUHP). Artinya, jika Roy Suryo dapat membuktikan bahwa ijazah Jokowi memang palsu, maka tuduhannya tidak termasuk pencemaran nama baik. Namun, ketidakmampuan pelapor atau penyidik untuk membuktikan keaslian ijazah tidak serta merta menggugurkan delik pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Roy Suryo, melainkan membuka ruang bagi Roy Suryo untuk menggunakan pembelaan bahwa tuduhannya adalah benar. Beban pembuktian kebenaran ijazah dalam konteks pembelaan ini beralih kepada Roy Suryo, bukan kepada pelapor atau penyidik.

Prinsip Pembuktian dalam Hukum Pidana:
Dua Kasus Berbeda: Ada dua kasus potensial yang berbeda di sini: (a) kasus dugaan ijazah palsu, dan (b) kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka Roy Suryo adalah untuk delik pencemaran nama baik, bukan (secara langsung) untuk delik ijazah palsu.

Pembuktian Unsur Delik: Penyidik harus membuktikan unsur-unsur delik pencemaran nama baik, yaitu adanya perbuatan menuduh yang menyerang kehormatan, penyebarluasan, dan niat jahat. Keyakinan penyidik untuk menetapkan tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan bahwa Roy Suryo diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Belum Ada Kepastian Hukum: Klaim “belum ada kepastian hukum membuktikan itu ijazah asli” tidak secara otomatis menggugurkan penetapan tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka adalah tahap awal penyidikan berdasarkan dugaan kuat adanya tindak pidana.

Kepastian hukum mengenai keaslian ijazah akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan, yang mungkin relevan untuk pembelaan Roy Suryo, bukan untuk menggugurkan delik yang disangkakan kepadanya pada tahap awal.

Potensi Pelapor/Penyidik Dikenakan Delik Pencemaran Nama Baik:
Unsur Niat Jahat: Untuk pelapor atau penyidik dikenakan delik pencemaran nama baik, harus terbukti adanya niat jahat (opzet) dari mereka untuk menyerang kehormatan atau nama baik Roy Suryo, serta tuduhan yang tidak benar.

Kewenangan Penegak Hukum: Pelapor memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, dan penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan hukum. Jika tindakan pelaporan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti awal yang cukup, maka sangat sulit untuk menuduh mereka melakukan pencemaran nama baik.

Proses hukum yang berjalan secara sah tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Prinsip Praduga Tak Bersalah: Penetapan tersangka didasarkan pada dugaan kuat adanya tindak pidana, bukan vonis bersalah. Roy Suryo masih memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan, termasuk dengan membuktikan kebenaran tuduhannya mengenai ijazah palsu.

Kesimpulan Analisis Hukum Berdasarkan analisis di atas, Argumentasi Evert Matulessy, S.H., mengenai gugurnya delik pencemaran nama baik dan potensi pelapor/penyidik dikenakan delik serupa tidak sepenuhnya benar dan tidak sesuai dengan kaidah Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.

Delik pencemaran nama baik tidak gugur secara otomatis: Ketidakpastian atau keraguan mengenai keaslian ijazah tidak secara otomatis menggugurkan delik pencemaran nama baik. Yang harus dibuktikan dalam delik pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan dan penyebarluasan tuduhan, bukan kebenaran mutlak dari tuduhan itu sendiri pada tahap penyidikan awal.

Pembuktian kebenaran tuduhan (yakni ijazah palsu) adalah bagian dari pembelaan yang dapat diajukan oleh Roy Suryo di pengadilan.

Peran pembuktian: Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana pencemaran nama baik oleh Roy Suryo.

Pembuktian keaslian ijazah akan menjadi bagian dari proses di pengadilan, di mana Roy Suryo memiliki kesempatan untuk membuktikan kebenaran klaimnya. Jika ia berhasil membuktikannya, hal itu dapat menggugurkan unsur pencemaran nama baik. Namun, jika ia gagal, dan unsur-unsur delik pencemaran nama baik terpenuhi, ia dapat dihukum.

Pelapor/Penyidik tidak secara otomatis dapat dikenakan delik pencemaran nama baik: Tindakan pelaporan dan penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti awal yang memadai, tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Hal ini karena pelapor menggunakan haknya dan penyidik menjalankan kewenangannya. Untuk menuduh mereka balik dengan delik pencemaran nama baik, harus dibuktikan adanya niat jahat dan tuduhan palsu dari pihak pelapor/penyidik, yang sangat sulit dibuktikan jika mereka bertindak berdasarkan fakta dan prosedur hukum.

Implikasi hukum dari kasus ini adalah bahwa proses pidana terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut. Fokus persidangan akan berkisar pada apakah perbuatan Roy Suryo memenuhi unsur-unsur delik pencemaran nama baik.

Sementara itu, Roy Suryo memiliki hak dan kesempatan untuk membela diri dengan membuktikan kebenaran tuduhannya mengenai ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Demikian argumentasi hukum saya. Lebih dan kurang mohon dimaafkan, terutama jika dalam tulisan saya ini terdapat kata-kata yang kurang berkenan.

Terima kasih.

Salam persatuan,

M. E. Irmansyah

Design a site like this with WordPress.com
Get started