Categories
Demokrasi Demokrasi Liberal Filsafat Kausa Materialis Konstitusi Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila Politik UUD 1945

Hasil UUD 2002 (UUD 1945 Amandemen): NRI

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Saya perhatikan banyak yang tidak paham dan tidak bisa membedakan antara Negara Republik Indonesia (NRI) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan sebagian besar orang belum pernah dengar kata NRI. Karena sejak dulu kita selalu ditanamkan jiwa kesatuan NKRI. Walau berbeda-beda tetapi tetap satu, “Bhineka Tunggal Ika” yang tertulis di lambang Negara kita.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan. Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.

Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Karena nilai persatuan dan kesatuan lah yang dulu membuat kita kuat. Yang membuat kita dapat bersatu melawan kolonialisme. Tanpa kesatuan mungkin bangsa Indonesia belum merdeka sampai sekarang. “Persatuan Indonesia” adalah sila ketiga dari pancasila, sebuah ideologi yang secara sah telah di putuskan sebagai Ideologi bangsa Indonesia.

Lalu apa itu NRI? Itu adalah UUD yang secara De Facto kita pakai pada hari ini. yaitu UUD NRI 1945 atau UUD 1945 yang telah di “Amandemen” sebanyak 4 kali mulai tahun 1998 hingga tahun 2002. Dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun UUD kita telah diubah lebih dari 87% (delapan puluh tujuh persen) oleh Amien Rais cs.

Naskah Asli UUD 1945 memuat 71 ketentuan sedangkan pada Naskah UUD Amandemen terdapat 199 ketentuan. Dari 71 Ketentuan asli dari UUD 1945 hanya 25 ketentuan yang tidak diubah. Kebijakan Amandemen UUD kebanyakan menguntungkan pihak asing karena terjadi banyak liberalisasi terhadap UUD. Liberalisasi dalam bidang politik dan ekonomi khususnya.

Pembukaan UUD 1945 dipertahankan, namun isi batang tubuh telah dirubah dan dijauhkan dari ruh dan jiwanya yaitu Pancasila, yang merupakan filosofi dasar (philosofische grondslag) dari segala hukum dan ideologi Negara. Filosofi dasar inilah yang merupakan “Weltanschauung” (pandangan hidup) bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.

Di dalam Pidato Pancasila tanggal 1 juni 1945 Soekarno mengatakan “Tjamkan Pantja Sila ! Pancasila dasar falsafah Negara! ”. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi nasional progresif dalam revolusi Indonesia.” Itulah yang ditekankan oleh The Founding Fathers, para pendiri bangsa yang telah menggali nilai nilai Pancasila. Sebagai dasar ingin memperjuangkan sebuah Republik yang lepas dari jeratan tidak saja imperialisme kolonial tetapi juga dari sistem ekonomi kapitalisme dan politik liberalistik.

Soekarno juga menekankan bahwa demokrasi yang dicari bukanlah demokrasi barat— yang hanya menghadirkan kebebasan politik semata, melainkan sebuah “politiek economicshe democratie”, yakni sebuah tatanan politik yang mensyaratkan keterlibatan penuh rakyat dalam pengambilan keputusan berbasis musyawarah (MPR) dan sekaligus mendemokratiskan tatanan ekonomi dari proses penghisapan dan eksploitasi.

Negara Indonesia sedang berada di masa transisi dan terjadi krisis identitas kebangsaan dimana Indonesia sedang berada di tengah politik dunia yang sedang kacau. Dengan berubahnya UUD kita yang sejatinya dan seharusnya disebut UUD 2002 (bukan UUD 1945 lagi), semakin sulit untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia. Dengan Sistem Demokrasi Liberal seperti saat ini, keterlibatan rakyat hanya 5 menit saja, saat pemilihan umum, kemudian setelahnya adalah hanya demi kekuasaan partai politik.

Masa kampanye yang menghabiskan tidak sedikit UANG, dan setelahnya tentu ada berbagai kepentingan didalamnya.

Dibalik partai politik adalah para pengusaha atau pemilik modal maka merekalah kaum kapitalis yang selalu diuntungkan dengan demokrasi liberal. Pembangunan yang dilakukan tidak pro-rakyat. Semakin dalamnya jurang ekonomi di Indonesia dikarenakan Bangsa ini sudah dijauhkan dari Ideologinya sendiri.

Sebagai contoh Menurut Pasal 33 UUD Asli 1945 

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Dikuasai oleh negara” berarti dikelola oleh negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemudian oleh kaum Neolib yang disponsori oleh AS, Pasal 33 UUD 45 ini diamandemen dengan tambahan:

Ayat 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Amandemen pasal 33 UUD 45 tersebut mengakibatkan kompeni-kompeni asing merajalela. Dengan menguasai 85% sektor hulu, ini jelas bertentangan dengan UUD 45 yang asli

Jadi jika 85% dikuasai oleh asing dan dijual kepada rakyat dengan harga Pasar / Internasional dengan untung yang tinggi, itu sudah menyimpang dari UUD 45. Sebab bumi dan isinya itu milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Jadi istilah subsidi sebetulnya tidak ada karena negara mengembalikan kepada rakyat apa yang memang merupakan milik rakyat.

Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh asing memang terhitung sudah keterlaluan. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dominasi asing di sektor minyak dan gas bumi misalnya, sudah mencapai 70%. Penguasaan asing di sektor tambang batu bara, bauksit, nikel dan timah mencapai 75%. Sementara di sektor pertambangan tembaga dan emas sebesar 85%. Papua yang paling kaya akan sumber daya alam Emas tetapi rakyatnya sendiri hidup di dalam kemiskinan dan keterbatasan. Penguasaan asing di sektor perkebunan juga sangat besar, dimana untuk sektor perkebunan sawit sudah mencapai sebesar 50%. Apa bedanya dengan zaman VOC dulu toh sama-sama dijajah oleh korporasi?

4f2db917976383-562c1b49d438b

Bukan berarti UUD 1945 adalah sesuatu yang abadi, Namun Nilai-Nilai (Values) inilah yang harus dipegang teguh sebagai dasar bernegara agar Cita Cita bangsa Indonesia untuk “Merdeka” dapat tercapai.

Amandemen UUD NRI 2002 sudah tidak senapas lagi dengan nilai nilai Pancasila. Amandemen ini telah merugikan Rakyat daerah dan akan menimbulkan ketidak adilan sosial. sungguh mengancam nilai kesatuan Negara. Karena Rakyat Indonesia yang dirugikan (kebanyakan bagian timur) akan bergejolak dan lahirnya gerakan separatis karena merasa tidak satu tujuan lagi dengan Indonesia. Dengan menegakkan (kembali) UUD 1945 seperti yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 maka akan mengembalikan arah Pemerintahan dan kembali kepada Cita Cita bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk segala perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi zaman kiranya dimasukan ke dalam Adendum. Agar UUD tetap senafas dengan nilai Pancasila. Karena dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat dasar untuk membawa Indonesia bisa menjadi bangsa yang “Independent” .

Mei 25 November 2024

Categories
Demokrasi Liberal Filsafat Kausa Materialis Kearifan Lokal Konstitusi Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila

Mengubur Filosofi Sendiri Bagian 4: Indonesia Beda

Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.

Berbeda dengan latar belakang sejarah perkembangan negara modern di Inggris, Amerika, Perancis dan Rusia. Negara Indonesia, perjuangan untuk terwujudnya negara modern diwarnai dengan penjajahan bangsa asing selama tiga setengah abad serta akar budaya yang dimilikinya, yang merupakan local wisdom bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman sejarah ini sangat memberikan warna dalam merumuskan suatu konsep negara modern yang “demokratis” yang berakar pada kausa materialis bangsa Indonesia sendiri.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membentuk suatu negara modern yang “demokratis” dilakukan dengan menolak sama sekali pemikiran kenegaraan yang berasal dari Barat.

Meskipun demikian the founding fathers bangsa Indonesia menyadari praksis demokrasi liberal yang mendasarkan paham individualisme, menghadirkan penderitaan pada bangsa lain termasuk Bangsa Indonesia. Atas dasar inilah maka para tokoh pergerakan seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo, Tan Malaka, Syahrir dan tokoh lainnya, menolak dengan keras paham Liberalisme-Individualisme. (Lihat tulisan HME Irmansyah Mengubur Filosofi Sendiri: Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila Bagian 2)

Meskipun core philosophy liberalisme-individualisme ditolak, namun pemikiran Barat tentang negara modern memang menjadi referensi para tokoh pendiri negara Indonesia. Dalam hubungan inilah maka para pendiri negara ini mengolah pemikirannya tentang Negara Indonesia dilakukan dengan sangat “genius”, yaitu dilakukan dengan cara eklektis, yaitu suatu perpaduan dari berbagai elemen yang disintesiskan untuk suatu pemikiran atau suatu konsep yang baru, Notonagoro menggunakan istilah eklektis inkorporatif.

Hakikat Manusia Pancasila menurut Notonagoro.
Prof. dr. drs. Notonagoro, SH Hasil Karya Dan Pengabdiannya. (Koleksi pribadi warisan drs. Ridwan Saidi.)

Pemikiran Soekarno dalam meletakkan basis filosofi negara yang khas dan tidak ada pada filsafat negara yang lain di dunia. Sebagaimana dikemukakan oleh Kahin dan Dahm (Kahin, 1970: 123), (Dahm, 1987: 424), bahwa perumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno dan pemikiran founding fathers lainnya merupakan konsepsi yang khas yang tidak ada pada pemikiran filsafat negara yang lain di dunia. Pemikiran Soekarno itu merupakan suatu sintesis dari demokrasi Barat, Islamisme, Marxisme, nasionalisme Sun Yat Sen, dan humanisme Gandhi. Namun demikian pemikiran Soekarno juga mendasarkan pada kausa materialis yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, yaitu tentang nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan serta semangat kekeluargaan gotong-royong, realitas etnis serta nilai kebudayaan lainnya.

Mohammad Yamin meletakkan perspektif nasionalisme Indonesia, dengan menggali nasionalisme Sriwijaya sebagai nasionalisme pertama, Majapahit sebagai nasionalisme kedua, yang dijelaskannya dengan ciri kedatuan dan keprabuan. Kausa materialis yang berakar pada sejarah budaya bangsa, seperti toleransi dalam kehidupan agama, demikian pula kebudayaan yang pada sejarah tatkala itu muncullah seloka Bhineka Tunggal Ika. Selain itu akar sejarah bangsa juga memberikan nilai-nilai akar geopolitik dan geostrategi negara Indonesia, yaitu dengan munculnya istilah “nusantara” serta Sumpah Palapa.

Istilah Nusantara ini pernah dikritisi oleh drs. Ridwan Saidi yang mengatakan kepada saya (baca: penulis) apa artinya “nusa-antara” yang tidak punya makna sama sekali. Diantara pulau atau antara pulau atau pulau di luar pulau Jawa?

Soepomo dalam mengungkapkan pemikirannya tentang negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan suatu kajian komparatif, yaitu pemikiran negara liberalis-individualis sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J. Laski, yang mendasarkan negara pada “kontrak sosial”.

Sementara teori ‘golongan’ dari negara (class theory) sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin.

Sedangkan aliran lain adalah negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel. Menurut teori ini negara tidak menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Namun demikian Soepomo menekankan pada paham integralistik yang dimiliki Bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis, yang menekankan pada semangat kebatinan, struktur kerohanian tentang cita-cita persatuan hidup. Negara integralistik yang mendasarkan nilai manunggaling kawulo dan gusti, demikian pula Soepomo juga menggali nilai-nilai kebudayaan Minangkabau.

Berdasarkan deskripsi tersebut maka sebenarnya nilai-nilai Pancasila pada hakekatnya merupakan suatu realitas obyektif yang ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jikalau Soekarno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan suatu Weltanschauung bangsa Indonesia. Dalam hubungan ini bagi bangsa Indonesia bahwa Pancasila ditentukan sebagai suatu dasar filsafat dalam kehidupan bersama dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukanlah sekedar merupakan suatu preferensi, melainkan suatu realitas obyektif. Konstelasi bangsa dan negara Indonesia yang secara geopolitik, terdiri atas beribu-ribu pulau, berbagai macam suku, ras, budaya dan agama, mengharuskan bangsa Indonesia untuk hidup bersama, dalam suatu negara dalam segala perbedaan dan keanekaragaman (Bhineka Tunggal Ika). Rumusan Pancasila yang telah disepakati oleh para founding fathers bangsa Indonesia, secara obyektif dikagumi oleh seorang ahli tentang Indonesia, dari Cornell University USA, George Mc Turner Kahin. Dalam bukunya Nationalism and Revolution, Kahin menyebut bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya “PANCASILA is the best exposition of history I have ever seen “.

Nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila juga diapresiasi oleh filsuf Inggris, Bertrand Russell yang dikatakannya bahwa Pancasila merupakan suatu sintesis kreatif antara Declaration of American Independence (yang merepresentasikan ideologi demokrasi kapitalis), dengan Manifesto Komunis (yang merepresentasikan ideologi komunis). Saya kutip dari tulisan Achdiyat, 2005: 79. Pandangan terhadap filsafat Pancasila juga dikemukakan oleh Rutgers yang menyatakan bahwa “Dari semua negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia lah yang dalam konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas meletakkan latar belakang psikologis yang sesungguhnya dari semua revolusi melawan penjajah. Dalam filsafat negaranya Pancasila, dilukiskan alasan-alasan secara lebih mendalam daripada revolusi-revolusi itu.”.

Berdasarkan perspektif lain Kuntowijoyo menekankan pentingnya radikalisasi Pancasila dalam negara Indonesia yaitu bagaimana meletakkan Pancasila secara radikal dan efektif sebagai pedoman bagi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara Indonesia. Disampaikan oleh Kuntowijoyo dalam diskusi PPSK tanggal 18 Januari 2001. Makalah beliau berjudul Radikalisasi Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak jaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila tersebut secara formal historis dilakukan dalam sidang-sidang BPUPK pertama, sidang “Panitia 9”, sidang BPUPK kedua, serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai suatu dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.

Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh pada pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan fakta sejarah bangsa Indonesia, maka proses perumusan dasar filsafat negara, secara kreatif diangkat dari kausa materialis yang ada pada bangsa Indonesia sendiri yang secara eklektis disintesiskan dengan unsur-unsur dari luar yang relevan. Jadi berdirinya negara Indonesia itu bukan sekedar kehendak individu dalam masyarakat untuk membentuk negara, melainkan sebagai manifestasi hakikat manusia sebagai makhluk individu dan warga masyarakat (makhluk sosial), untuk mewujudkan cita-cita bersama kehidupan kebangsaan yang sejahtera.

Jadi, negara Indonesia adalah Negara Kebangsaan, bukanlah berdasarkan prinsip Civil Society yang dikembangkan dari filosofi dan ideologi liberal.

Jadi, proses terbentuknya negara Indonesia bukanlah sebagai proses kesepakatan individu karena adanya “homo homini lupus”, karena adanya penindasan individu lain dalam kebebasan alamiah, melainkan suatu proses kesepakatan, konsensus antar elemen bangsa yang membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia. Unsur-unsur tersebut meliputi suku bangsa, ras, golongan, budaya, agama bahkan juga kalangan kerajaan-kerajaan serta secara geografis terdiri atas beribu pulau dengan local wisdom nya masing-masing, yang unsur-unsur itu telah ada sebelum negara Indonesia terbentuk. Jadi …, terbentuknya negara Indonesia didahului dengan terbentuknya bangsa atas kesamaan cita-cita, kesamaan jiwa, karakter, serta tujuan dalam hidup bersama yang berkesejahteraan, berketuhanan, berkemanusiaan dan berkeadaban. Jadi, negara Indonesia adalah negara kebangsaan (Nation State), bukan negara yang merupakan kumpulan dari individu-individu. Billahi Fii Sabilil Haq.

Design a site like this with WordPress.com
Get started