Walaupun saya menganggap sistim OMOV yang ada saat ini sebagai system collapse namun saya mengikuti pola Pemilu dan Pilpres gaya OMOV One Man One Vote hasil UUD 1945 Amandemen ini. Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai pada Juni 2022. Kendati demikian, hari pemungutan suara baru akan digelar 14 Februari 2024. Pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Jelang Pemilu 2024, partai politik sibuk menjajaki peluang koalisi dengan partai lain. Sebab, untuk dapat mengusung calon presiden, partai harus memenuhi ambang batas pencari presiden (presidential threshold-PT). Walaupun sudah ada belasan pihak yang melakukan Judicial Review (JR) atas PT tersebut di atas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Rizal Ramli pada 4 September 2020 bersama kawannya sesama aktivis gerakan mahasiswa 77/78 Abdulrachim Kresno tetap mengajukan JR atas PT tersebut. Rizal Ramli mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur syarat partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung pasangan capres dan cawapres. Rizal didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun dalam menyampaikan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima Judicial Review UU Pemilu yang diajukan Rizal Ramli karena dia tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold. Aturan itu dinilai Rizal mengganjal dirinya jadi capres. Namun saat diminta bukti dukungan capres partai padanya, Rizal Ramli tidak bisa membuktikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019. Untuk menyegarkan ingatan, berikut hasil perolehan suara dan kursi partai di Pemilu Legislatif 2019. Hasil Pemilu 2019 Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Baca juga: Politik Elektoral Jelang Pemilu 2024 Sebagaimana bunyi UU Pemilu, partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.
Mereka yang suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas. Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di DPR RI. Berikut hasil Pemilu Legislatif 2019 diurutkan dari partai yang mendapat suara tertinggi.
1. PDI-P Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 128
2. Golkar Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 85
3. Gerindra
Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 78
4. Nasdem Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 59
5. PKB Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 58
6. Demokrat Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 54
7. PKS Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 50
8. PAN Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 44
9. PPP Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 19
10. Berkarya Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0
11. PSI Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0
12. Hanura Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0
13. PBB Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0
14. Perindo Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0
15. PKPI Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0
16. Garuda Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0
Koalisi ANSYE: Partai (4+6+7)= (9,05+7,77+8,21)= 25,03 %
Bila Demokrat keluar diganti PPP Sandiaga Uno= (9,05+8,21+4,52)= 21,78%
Puan+AHY= (19,33+7,77)= 27,1%

