Categories
Mahkamah Konstitusi Pemilu

Putusan MK No. 90 Th 2023 Bagian 1

PUTUSAN Nomor 90/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Almas Tsaqibbirru Re A
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jalan Awan 123, Ngoresan RT.01/RW.22, Kelurahan
Jebres, Surakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Agustus 2023, memberi kuasa kepada H. Arif Sahudi, S.H., M.H., Utomo Kurniawa, S.H., Georgius Limart Siahaan, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., dan Ilyas Satria Agung, S.H., para Advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan, berkedudukan hukum di Jalan Alun-alun Utara Nomor 1, Surakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ——————————————————— Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon; Memeriksa bukti-bukti Pemohon.

  1. DUDUK PERKARA
    [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 3 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
    SALINAN

2
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang – Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada di bawahnya …. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi’;
  2. Bahwa sebelumnya terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pernah diajukan Uji Materiil yang masih berjalan sampai dengan Permohonan ini dibuat dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon terlebih dahulu akan menguraikan perbedaan materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
    A. Permohonan Uji Materiil dalam Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023
    Bahwa Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU- V/2007 meminta: “Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia sekurang- kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun”;”
    Alasan Pemohon dalam Permohonan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik

3
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 pada pokoknya menyatakan: “Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang 7 Tahun 2017 a quo telah melanggar dan bertentangan dengan hak-hak dan kepentingan konstitusional Pemohon yaitu berupa hak mendapatkan perlakukan dan jaminan perlindungan kepastian hukum”
B. Perbedaan antar Permohonan di atas dengan Permohonan a quo
Bahwa selanjutnya perbedaan antara Permohonan Nomor 29/PUU-
XXI/2023, dengan permohonan a quo adalah:

  • Bahwa permohonan ini lebih memfokuskan pada berusia paling rendah-rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Yang di mana hal tersebut jika tidak diubah akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah- rendahnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah”
  • Bahwa perbedaan pada permohonan a quo, permohonan di atas hanya lebih mengedepankan pada usia serenda-rendahnya 35 tahun dan tidak ada pada permohonan yang mengatakan bahwasannya calon tersebut jika belum berusia 40 dan mempunyai pengalaman sebagai Kepala Daerah belum bisa mencalonkan sebagai Presiden Dan Wakil Presiden.
  1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Mahkamah Konstitusi dengan Permohonan yang masih berjalan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon adalah berbeda, sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat nebis in idem terhadap permohonan sebelumnya (Permohonan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023). Di mana Permohonan a quo tidak memiliki pengaruh atas diputus dan ditetapkan nantinya dengan batas- batas umur berapapun apabila adanya pengaturan norma lain yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pengaturan Norma yang dimohonkan Pemohon adalah mengenai adanya Syarat
  2. Bahwa selain tidak bersifat nebis in idem, dalam Permohonan a quo baik

4
Pemohonnya, alasan, subtansi maupun pokok permohonan (petitum) berbeda, dengan demikian permohonan a quo sudah sepatutnya diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

  1. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
    “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
    dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
    Penjelasan Pasal 10 ayat (1):
    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding).
  2. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:

5
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;

  1. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
    “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
  2. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan:
    ”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi’;
  3. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan Undang- Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
  4. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
    II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN HUKUM PEMOHON
  5. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang

6
Mahkamah Konstitusi Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UNDANG-UNDANG MK”), menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang – undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak- hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/ 2021), yang mengatur:
    a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
    b)Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
    c) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    d) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
    e) Lembaga negara.
  2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
    a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
    telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
    c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat

7
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak – tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.

  1. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di antaranya meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukumyang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  2. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
  3. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut:
    Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
    Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia.
    Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon.
    Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, di mana terdapat 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 ayat (2) yaitu sebagai berikut:

8
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.

  1. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan Mahasiswa, saat ini sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden;
  2. Bahwa banyak daftar pejabat Kepala Daerah yang berusia muda:
    a) Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban periode 2021–2024, Jawa Timur. Lahir Tanggal, 15 April 1992, usia 30 tahun.
    b) Mochammad Nur Arifin, Bupati Trenggalek yang menjabat sejak 28 Mei
    2019, Jawa Timur. Lahir Tanggal, 7 April 1990, usia 32 tahun.
    c) Ahmad Muhdlor Ali atau akrab dipanggil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo,
    Provinsi Jawa Timur. Lahir Tanggal, 11 Februari 1991, usia 31 tahun.
    d) Vandiko Timotius Gultom, Bupati Samosir Periode 2021 s.d 2024, Provinsi Sumatera Utara. Tanggal lahir, 16 Februari 1992, usia 30 tahun.
    e) Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Tanggal lahir, 11 April 1987, usia 35 tahun.
    f) Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Pangkajene dan Kepulauan periode 2021 s.d 2024, Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggal lahir, 1 April 1992, usia 30 tahun.
    g) PancaWijayaAkbar,BupatiOganIlir,ProvinsiSumateraSelatan.Tanggal lahir, 19 Desember 1991, usia 31 tahun.

9
h) Dico Mahtado Ganinduto, Bupati Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Tanggal lahir, 19 Februari 1990, usia 32 tahun.
i) Hanindito Himawan Pramana, Bupati Kediri, Provinsi Jawa Timur. Tanggal lahir, 31 Juli 1992, usia 30 tahun.
j) Rezita Meylani Yopi, Bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Tanggal lahir, 7 Mei 1994, usia 28 tahun.

  1. Bahwa namun demikian Pemohon juga memiliki pandangan tokoh sendiri yang menginspirasi dalam pemerintahan di-era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa didalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming Raka tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen;
  2. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih dan atau dipilih sebagai calon Presiden serta Calon Wakil Presiden, dan karenannya Pemohon memiliki legal standing dalam pengujian Objek Permohonan.
    11.Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
    a. “Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
    b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
    c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
    d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
    e. AdakemungkinanbahwadengandikabulkannyaPermohonan,kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
  3. Bahwa Objek Permohonan yaitu Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
    “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: ………………….
    q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”

10
telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

  1. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, juga telah menimbulkan diskriminasi nyata terhadap Pemohon, yang mana hal ini jelas- jelas telah merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon, hak mana dilindungi oleh Konstitusi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
    “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
  2. Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang a quo telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
    a. Hakterhadappengakuan,jaminan,perlindungandankepastianhukum yang adil dihadapan hukum;
    b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
    bersifat diskriminatif itu.
  3. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021 pernah memberi kedudukan hukum bagi perseorangan yang mempersoalkan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana perseorangan

11
tersebut belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden Republik Indonesia (halaman 38-39 dan 46 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021), maka sudah selayaknya Pemohon sebagai perorangan yang belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden diberi kedudukan hukum layaknya perorangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021 yang juga mempersoalkan pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden yaitu Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
16.Bahwa Pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pengujian Objek Permohonan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Objek Permohonan telah terbukti melanggar hak konstitusional Pemohon untuk dipilih dan memilih calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun pada pemilu tahun 2024 dan oleh karenanya harus dianggap Pemohon memiliki legal standing dan kerugian konstitusional.

  1. Bahwa Pemohon hilang kerugian jika permohonan aquo dikabulkan yaitu batasan usia sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden berusia 40 (empat puluh tahun) atau sudah mempunyai pengalaman sebagai Kepala Daerah yang mana merupakan Kerugian konstitusional dimaksud bersifat setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi hal tersebut selaras dengan yang sudah diamanatkan pada Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
  2. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
  3. Bahwa dalam diskriminasi usia atau “ageisme” adalah bentuk “stereotype” dan diskriminasi terhadap individu atau kelompok karena umur mereka. Diskriminasi usia merupakan satu set keyakinan, sikap, norma, dan nilai-nilai yang digunakan untuk membenarkan prasangka dan tindakan diskriminasi. Ageisme di sistem Pemerintahan berakar pada mitos yang terus-menerus, salah persepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang orang yang lebih

12
tua/senior selalu dianggap mampu/bisa termasuk dalam Kepala Daerah. Dengan demikian, calon dengan umur muda seringkali dianggap tidak layak/belum mampu hal ini yang Pemohon anggap sebagai diskriminasi usia.

  1. Bahwa namun dengan Pemohon mengajukan dengan permohonan bersyarat atau dengan adanya pengalaman sebagai kepala daerah maka siapapun yang dipilih atau memilih baik potensial Pemohon sebagai calon atau siapapun nanti yang akan maju sebagai Calon Presiden sehingga Pemohon sebagai pemilih atau yang dipilih nantinya tidak ada kerugian konstitusional yang terlanggar.
  2. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia, karenanya UUD 1945 haruslah dipahami secara komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri, namun juga terikat dengan rasa keadilan dan moral. Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
  3. Bahwa salah satu prinsip keadilan dan/atau kepastian hukum yang secara jelas diatur adalah perihal masa jabatan publik, bahwa masa jabatan publik harus berprinsipkan keadilan dan kepastian hukum, dalam hal ini jelas bahwasannya pejabat publik dalam melaksanakan atau akan melaksanakan tugasnya tidak terbelenggu dalam ketidakpastian pada usia dalam melaksanakan atau akan melaksanakan tugasnya tersebut.
  4. Bahwa masa jabatan dan penentuan usia jabatan publik menurut hukum administrasi negara adalah pengrealisasian atau konkretisasi atas hak yang dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tersebut dalam suatu bentuk atau format administrasi negara yang ditujukan bagi setiap orang secara nyata dan pasti, yang tidak mengandung penafsiran lain apalagi bertentangan dengan ketentuan lainnya.
  5. Bahwa dengan sudah pernahnya dipilih dan menduduki dalam periode masa jabatan eksekutif tersebut maka yang terpilih telah teruji dan telah berpengalaman dalam memimpin suatu daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
  6. Bahwa yang dimaksud kepala daerah dalam permohonan Pemohon ini adalah kepala pemerintah daerah baik di daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,

13
yang merupakan eksekutif di daerah.

  1. Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 169 huruf (q)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selengkapnya berbunyi:
    Pasal 169
    Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
    a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
    b. wargaNegaraIndonesiasejakkelahirannyadantidakpernahmenerima
    kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
    c. suamiatauistricalonpresidendansuamiatauistricalonWakilPresiden
    adalah Warga Negara Indonesia;
    d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
    pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
    e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
    kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari
    penyalahgunaan narkotika;
    f. tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
    memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
    h. tidaksedangmemilikitanggunganutangsecaraperseorangandan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
    keuangan negara;
    i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
    j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
    l. terdaftar sebagai Pemilih;
    m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban
    membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
    n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
    o. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
    p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yan telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
    r. berpendidikan paling rendah tamat sekorah menengah atas, madrasah
    aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
    sekolah lain yang sederajat;
    s. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia,
    termasuk organisasi massanya, atau bukan orang ”yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

14

  1. Bahwa mengenai open legal policy dalam Poin 118 halaman 32 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XV/2017, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan:
    “… Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas- jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable…”.
  2. Bahwa keberadaan objek permohonan jelas-jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan dengan yang baik dan yang buruk. Sebab, hal ini berhubungan erat dengan diskriminasi karena ketentuan dalam objek permohonan menciptakan suatu diskriminasi dari perbedaan golongan umur yang mengakibatkan terciderainya satu golongan kelompok umur yang seharusnya diberikan kesempatan yang sama, sebagaimana:
    “Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan bahwa diskriminasi adalah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama”.
  3. Selain itu, objek permohonan juga mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena objek permohonan memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
  4. Bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
    a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
    “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
    b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
    c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
    “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

15

  1. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, juga telah menimbulkan diskriminasi nyata terhadap Pemohon, yang mana hal ini jelas- jelas telah merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon, hak mana dilindungi oleh Konstitusi dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
    “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
  2. Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang a quo telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
    a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dihadapan hukum;
    b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    c. Hakbebasatasperlakuanyangbersifatdiskriminatifatasdasarapapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
    bersifat diskriminatif itu.
  3. Bahwa Pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode
    tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang di mana di saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen. Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi Seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/+ 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, Integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
  4. Bahwa permohonan terkait norma Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya mengenai “ketentuan syarat usia” untuk menduduki jabatan Presiden, yang semula mempersyaratkan usia paling rendah 35 (empat puluh) tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah dicabutnya UU No 24 Tahun 2008

16
tersebut ada perubahan menjadi paling rendah 40 (lima puluh) tahun pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon memahami bahwa kewenangan pengaturan pembatasan usia untuk menjabat Presiden maupun Wakil Presiden tidak diatur dalam konstitusi dan karenanya merupakan kebijakan hukum yang terbuka pada pembentuk undang-undang (opened legal policy) untuk mengaturnya, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terdahulu:
a. Putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
b. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 telah menyatakan sebagai berikut: “Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang- Undang jika kalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang- Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”
c. Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013 berpendirian bahwa “terhadap kriteria usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu untuk

17
menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
18.Bahwa dengan demikian pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi berpandangan penentuan masalah batas usia jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk undang-undang, kewenangan pembentuk undang-undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013, MK memberikan tambahan pandangan bahwa walaupun Kewenangan pengaturan batas usia dimaksud akan menjadi permasalahan konstitusionalitas jika:
a. Menimbulkan problematika kelembagaan, (tidak dapat dilaksanakan dan menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock);
b. Menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut; dan/atau
c. Menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara;

  1. Bahwa Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan
    pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi.
  2. Bahwa hal tersebut selaras dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Walikota Solo, Gibran, yang dirilis oleh program pasca sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, ditunjukkan bahwa sebanyak 79,3% responden mengaku puas dengan kinerja Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso, serta sebanyak 93,5% dari responden yang berjumlah 550 orang, menyatakan
    Gibran merakyat.
  3. Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang
    berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-

18
kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia.

  1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti Pasal 169 huruf (q) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832), tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau sudah pernah berpengalaman sebagai Kepala Daerah, karenanya harus dinyatakan bertentangan secara bersyarat.
    V. PETITUM
    Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon dengan ini memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), berkenan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon yang amarnya sebagai berikut:
  2. Menerima dan atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  3. Menyatakan pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “… atau berpengalaman sebagai
    Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.”
  4. Bukti P-1
  5. Bukti P-2
  6. Bukti P-3
    : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
    : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    19
  7. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya;
    Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
    [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
    mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2022, sebagai berikut:
    [2.3] Menimbang
    segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
    bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
  8. PERTIMBANGAN HUKUM
    Kewenangan Mahkamah
    [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.

20
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa selanjutnya sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok Permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan bertanggal 03 Agustus 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 04 Agustus 2023 untuk kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Terhadap perkara tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Pemohon pada tanggal 05 September 2023 dan persidangan pendahuluan berikutnya dengan agenda memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 19 September 2023 selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah menerima Permohonan pencabutan perkara melalui surat bertanggal 26 September 2023 yang ditandatangani oleh para kuasa hukum Pemohon, dan pada tanggal 30 September 2023 Mahkamah kemudian menerima surat permohonan pembatalan pencabutan Perkara melalui surat tertanggal 29 September 2023. Terhadap hal tersebut, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah menugaskan kembali panel perkara a quo untuk melakukan persidangan pendahuluan dengan agenda konfirmasi terhadap permohonan Pemohon, yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober 2023. Berdasarkan sidang konfirmasi tersebut diperoleh kejelasan dan kepastian bahwa perkara a quo tetap dimintakan untuk dilanjutkan oleh Pemohon [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 03 Oktober 2023, hlm. 4]. Dengan demikian, Mahkamah harus mengesampingkan permohonan pencabutan perkara a quo dan selanjutnya akan mempertimbangkan permohonan Pemohon.

Categories
Demokrasi Liberal Konstitusi Oligarki Pemilu Politik

Simulasi 2024 Demokrasi Oligarki

Walaupun saya menganggap sistim OMOV yang ada saat ini sebagai system collapse namun saya mengikuti pola Pemilu dan Pilpres gaya OMOV One Man One Vote hasil UUD 1945 Amandemen ini. Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai pada Juni 2022. Kendati demikian, hari pemungutan suara baru akan digelar 14 Februari 2024. Pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jelang Pemilu 2024, partai politik sibuk menjajaki peluang koalisi dengan partai lain. Sebab, untuk dapat mengusung calon presiden, partai harus memenuhi ambang batas pencari presiden (presidential threshold-PT). Walaupun sudah ada belasan pihak yang melakukan Judicial Review (JR) atas PT tersebut di atas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Rizal Ramli pada 4 September 2020 bersama kawannya sesama aktivis gerakan mahasiswa 77/78 Abdulrachim Kresno tetap mengajukan JR atas PT tersebut. Rizal Ramli mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur syarat partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung pasangan capres dan cawapres. Rizal didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun dalam menyampaikan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima Judicial Review UU Pemilu yang diajukan Rizal Ramli karena dia tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold. Aturan itu dinilai Rizal mengganjal dirinya jadi capres. Namun saat diminta bukti dukungan capres partai padanya, Rizal Ramli tidak bisa membuktikan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019. Untuk menyegarkan ingatan, berikut hasil perolehan suara dan kursi partai di Pemilu Legislatif 2019. Hasil Pemilu 2019 Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Baca juga: Politik Elektoral Jelang Pemilu 2024 Sebagaimana bunyi UU Pemilu, partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.

Mereka yang suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas. Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di DPR RI. Berikut hasil Pemilu Legislatif 2019 diurutkan dari partai yang mendapat suara tertinggi.

1. PDI-P Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 128

2. Golkar Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 85

3. Gerindra

Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 78

4. Nasdem Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 59

5. PKB Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 58

6. Demokrat Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 54

7. PKS Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 50

8. PAN Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 44

9. PPP Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 19

10. Berkarya Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

11. PSI Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

12. Hanura Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

13. PBB Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

14. Perindo Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

15. PKPI Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

16. Garuda Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

Koalisi ANSYE: Partai (4+6+7)= (9,05+7,77+8,21)= 25,03 %

Bila Demokrat keluar diganti PPP Sandiaga Uno= (9,05+8,21+4,52)= 21,78%

Puan+AHY= (19,33+7,77)= 27,1%

Categories
Demokrasi Liberal Konstitusi Memilih Pemimpin Oligarki Pancasila Pemilu

Dapatkah GOLPUT Membuat Perubahan?

Golput adalah singkatan dari Golongan Putih, yaitu sebutan bagi mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam sebuah pemilihan umum.

Dalam bahasa Inggris

ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya angka partisipasi pemilu. Dari survei yang dilakukan KPU, salah satu faktor penyebab adalah masih tingginya angka pemilih yang golput. Menilik angka partisipan pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 lalu, sekitar 29% pemilih memilih golput.

“Saya lebih takut menghadapi satu pena wartawan daripada seribu bayonet musuh.” ~Napoleon Bonaparte

Tulisan Jurnalis Lebih Tajam Dari Peluru, Goresan Tinta Mengubah Dunia.

Napoleon Bonaparte pernah mengatakan ” Saya lebih takut menghadapi pena Jurnalis daripada seribu bayonet musuh,” Napoleon Bonaparte merupakan seorang pangima perang sekaligus pemimpin Prancis pada masanya.

Napoleon Bonaparte by Jacques Louis David, Public domain, via Wikimedia Commons

Quatre journaux hostiles sont plus à craindre que mille baïonnettes.

“J’ai plus peur d’affronter la plume d’un journaliste que mille baïonnettes ennemies”, Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte pernah mengatakan ” Saya lebih takut menghadapi pena Jurnalis daripada seribu bayonet musuh,”

Berapa Persen Golput 2019?

Berdasarkan hitung cepat LSI dengan 100% sampel, data golput pada Pilpres 2019 mencapai 19,24%. Angka tersebut melawan tren golput yang terus naik sejak pemilihan umum pascareformasi. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat golput 23,30% pada Pilpres 2004, 27,45% pada 2009, dan 30,42% pada 2014.May 3, 2019

https://www.bbc.com › indonesia

Jumlah golput di Pilpres 2019 paling rendah sejak 2004 – BBC

Design a site like this with WordPress.com
Get started