Categories
Pancasila Politik

Protected: Tanggapan Buat Muzakir Manaf Gubernur DI Aceh.

This content is password-protected. To view it, please enter the password below.

Categories
Demokrasi Diktator Intelijen Karakter Konstitusi Otoriter Politik

Protected: Aktivis Ingin Indonesia Otoriter?

This content is password-protected. To view it, please enter the password below.

Categories
Demokrasi Demokrasi Liberal Filsafat Kausa Materialis Konstitusi Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila Politik UUD 1945

Hasil UUD 2002 (UUD 1945 Amandemen): NRI

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Saya perhatikan banyak yang tidak paham dan tidak bisa membedakan antara Negara Republik Indonesia (NRI) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan sebagian besar orang belum pernah dengar kata NRI. Karena sejak dulu kita selalu ditanamkan jiwa kesatuan NKRI. Walau berbeda-beda tetapi tetap satu, “Bhineka Tunggal Ika” yang tertulis di lambang Negara kita.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan. Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.

Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Karena nilai persatuan dan kesatuan lah yang dulu membuat kita kuat. Yang membuat kita dapat bersatu melawan kolonialisme. Tanpa kesatuan mungkin bangsa Indonesia belum merdeka sampai sekarang. “Persatuan Indonesia” adalah sila ketiga dari pancasila, sebuah ideologi yang secara sah telah di putuskan sebagai Ideologi bangsa Indonesia.

Lalu apa itu NRI? Itu adalah UUD yang secara De Facto kita pakai pada hari ini. yaitu UUD NRI 1945 atau UUD 1945 yang telah di “Amandemen” sebanyak 4 kali mulai tahun 1998 hingga tahun 2002. Dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun UUD kita telah diubah lebih dari 87% (delapan puluh tujuh persen) oleh Amien Rais cs.

Naskah Asli UUD 1945 memuat 71 ketentuan sedangkan pada Naskah UUD Amandemen terdapat 199 ketentuan. Dari 71 Ketentuan asli dari UUD 1945 hanya 25 ketentuan yang tidak diubah. Kebijakan Amandemen UUD kebanyakan menguntungkan pihak asing karena terjadi banyak liberalisasi terhadap UUD. Liberalisasi dalam bidang politik dan ekonomi khususnya.

Pembukaan UUD 1945 dipertahankan, namun isi batang tubuh telah dirubah dan dijauhkan dari ruh dan jiwanya yaitu Pancasila, yang merupakan filosofi dasar (philosofische grondslag) dari segala hukum dan ideologi Negara. Filosofi dasar inilah yang merupakan “Weltanschauung” (pandangan hidup) bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.

Di dalam Pidato Pancasila tanggal 1 juni 1945 Soekarno mengatakan “Tjamkan Pantja Sila ! Pancasila dasar falsafah Negara! ”. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi nasional progresif dalam revolusi Indonesia.” Itulah yang ditekankan oleh The Founding Fathers, para pendiri bangsa yang telah menggali nilai nilai Pancasila. Sebagai dasar ingin memperjuangkan sebuah Republik yang lepas dari jeratan tidak saja imperialisme kolonial tetapi juga dari sistem ekonomi kapitalisme dan politik liberalistik.

Soekarno juga menekankan bahwa demokrasi yang dicari bukanlah demokrasi barat— yang hanya menghadirkan kebebasan politik semata, melainkan sebuah “politiek economicshe democratie”, yakni sebuah tatanan politik yang mensyaratkan keterlibatan penuh rakyat dalam pengambilan keputusan berbasis musyawarah (MPR) dan sekaligus mendemokratiskan tatanan ekonomi dari proses penghisapan dan eksploitasi.

Negara Indonesia sedang berada di masa transisi dan terjadi krisis identitas kebangsaan dimana Indonesia sedang berada di tengah politik dunia yang sedang kacau. Dengan berubahnya UUD kita yang sejatinya dan seharusnya disebut UUD 2002 (bukan UUD 1945 lagi), semakin sulit untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia. Dengan Sistem Demokrasi Liberal seperti saat ini, keterlibatan rakyat hanya 5 menit saja, saat pemilihan umum, kemudian setelahnya adalah hanya demi kekuasaan partai politik.

Masa kampanye yang menghabiskan tidak sedikit UANG, dan setelahnya tentu ada berbagai kepentingan didalamnya.

Dibalik partai politik adalah para pengusaha atau pemilik modal maka merekalah kaum kapitalis yang selalu diuntungkan dengan demokrasi liberal. Pembangunan yang dilakukan tidak pro-rakyat. Semakin dalamnya jurang ekonomi di Indonesia dikarenakan Bangsa ini sudah dijauhkan dari Ideologinya sendiri.

Sebagai contoh Menurut Pasal 33 UUD Asli 1945 

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Dikuasai oleh negara” berarti dikelola oleh negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kemudian oleh kaum Neolib yang disponsori oleh AS, Pasal 33 UUD 45 ini diamandemen dengan tambahan:

Ayat 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Amandemen pasal 33 UUD 45 tersebut mengakibatkan kompeni-kompeni asing merajalela. Dengan menguasai 85% sektor hulu, ini jelas bertentangan dengan UUD 45 yang asli

Jadi jika 85% dikuasai oleh asing dan dijual kepada rakyat dengan harga Pasar / Internasional dengan untung yang tinggi, itu sudah menyimpang dari UUD 45. Sebab bumi dan isinya itu milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Jadi istilah subsidi sebetulnya tidak ada karena negara mengembalikan kepada rakyat apa yang memang merupakan milik rakyat.

Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh asing memang terhitung sudah keterlaluan. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dominasi asing di sektor minyak dan gas bumi misalnya, sudah mencapai 70%. Penguasaan asing di sektor tambang batu bara, bauksit, nikel dan timah mencapai 75%. Sementara di sektor pertambangan tembaga dan emas sebesar 85%. Papua yang paling kaya akan sumber daya alam Emas tetapi rakyatnya sendiri hidup di dalam kemiskinan dan keterbatasan. Penguasaan asing di sektor perkebunan juga sangat besar, dimana untuk sektor perkebunan sawit sudah mencapai sebesar 50%. Apa bedanya dengan zaman VOC dulu toh sama-sama dijajah oleh korporasi?

4f2db917976383-562c1b49d438b

Bukan berarti UUD 1945 adalah sesuatu yang abadi, Namun Nilai-Nilai (Values) inilah yang harus dipegang teguh sebagai dasar bernegara agar Cita Cita bangsa Indonesia untuk “Merdeka” dapat tercapai.

Amandemen UUD NRI 2002 sudah tidak senapas lagi dengan nilai nilai Pancasila. Amandemen ini telah merugikan Rakyat daerah dan akan menimbulkan ketidak adilan sosial. sungguh mengancam nilai kesatuan Negara. Karena Rakyat Indonesia yang dirugikan (kebanyakan bagian timur) akan bergejolak dan lahirnya gerakan separatis karena merasa tidak satu tujuan lagi dengan Indonesia. Dengan menegakkan (kembali) UUD 1945 seperti yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 maka akan mengembalikan arah Pemerintahan dan kembali kepada Cita Cita bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk segala perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi zaman kiranya dimasukan ke dalam Adendum. Agar UUD tetap senafas dengan nilai Pancasila. Karena dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat dasar untuk membawa Indonesia bisa menjadi bangsa yang “Independent” .

Mei 25 November 2024

Categories
Demokrasi Liberal Konstitusi Oligarki Pemilu Politik

Simulasi 2024 Demokrasi Oligarki

Walaupun saya menganggap sistim OMOV yang ada saat ini sebagai system collapse namun saya mengikuti pola Pemilu dan Pilpres gaya OMOV One Man One Vote hasil UUD 1945 Amandemen ini. Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai pada Juni 2022. Kendati demikian, hari pemungutan suara baru akan digelar 14 Februari 2024. Pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jelang Pemilu 2024, partai politik sibuk menjajaki peluang koalisi dengan partai lain. Sebab, untuk dapat mengusung calon presiden, partai harus memenuhi ambang batas pencari presiden (presidential threshold-PT). Walaupun sudah ada belasan pihak yang melakukan Judicial Review (JR) atas PT tersebut di atas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Rizal Ramli pada 4 September 2020 bersama kawannya sesama aktivis gerakan mahasiswa 77/78 Abdulrachim Kresno tetap mengajukan JR atas PT tersebut. Rizal Ramli mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur syarat partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung pasangan capres dan cawapres. Rizal didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun dalam menyampaikan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima Judicial Review UU Pemilu yang diajukan Rizal Ramli karena dia tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold. Aturan itu dinilai Rizal mengganjal dirinya jadi capres. Namun saat diminta bukti dukungan capres partai padanya, Rizal Ramli tidak bisa membuktikan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019. Untuk menyegarkan ingatan, berikut hasil perolehan suara dan kursi partai di Pemilu Legislatif 2019. Hasil Pemilu 2019 Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Baca juga: Politik Elektoral Jelang Pemilu 2024 Sebagaimana bunyi UU Pemilu, partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.

Mereka yang suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas. Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di DPR RI. Berikut hasil Pemilu Legislatif 2019 diurutkan dari partai yang mendapat suara tertinggi.

1. PDI-P Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 128

2. Golkar Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 85

3. Gerindra

Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 78

4. Nasdem Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 59

5. PKB Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 58

6. Demokrat Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 54

7. PKS Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 50

8. PAN Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 44

9. PPP Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 19

10. Berkarya Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

11. PSI Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

12. Hanura Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

13. PBB Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

14. Perindo Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

15. PKPI Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

16. Garuda Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

Koalisi ANSYE: Partai (4+6+7)= (9,05+7,77+8,21)= 25,03 %

Bila Demokrat keluar diganti PPP Sandiaga Uno= (9,05+8,21+4,52)= 21,78%

Puan+AHY= (19,33+7,77)= 27,1%

Categories
Karakter Memilih Pemimpin Politik

Jawaban Buat Jos Jusuf: Beda Politisi dan Negarawan

Selamat malam Jos. Referring to your comment above ⬆️
Jos, apa beda politisi dan negarawan?

Thank you 🙏

(☝️pertanyaan saya kepada anda hari Senin 26/6/23 malam yg belum anda jawab)

Karena anda belum jawab maka di bawah ini saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya. Apalagi pertanyaan saya kepada anda diatas sebenarnya berkaitan dengan pertanyaan pak Budi Santoso barusan kepada anda Jos.

Jos Jusuf – sahabatku sejak pertengahan 1980 an

Jos, apa beda politisi dan negarawan? Ini pertanyaan saya kepada anda Senin 26/6/23 yang lalu.
Indonesia banyak memiliki politisi tapi sangat sedikit negarawan.

Negawaran memberikan jiwa raganya untuk negara, sedangkan politisi mencari sesuatu untuk jiwa raganya dari negara.

Negarawan memberikan jiwa raganya untuk negara, sehingga dapat menjadi pahlawan.

Selain itu, negarawan memberikan apa yang dapat diberikan kepada negara, sedangkan politisi mencari apa yang bisa diperoleh dari negara.

Karena itu, banyak politisi yang terjebak pada kasus hukum dan praktik korupsi, Jos. IMHO

@MEI

Tambahan:
Jos, negarawan tidak kaya.
Contoh: para pendiri bangsa yang merelakan jiwa raganya untuk perjuangan kemerdekaan Indonesia, hidupnya biasa saja. Para pendiri bangsa, berdebat habis-habisan dalam forum-forum diskusi untuk menegakkan ideologi, tapi berteman akrab dalam kehidupan sehari-hari.

Terkoyaknya persatuan Indonesia saat ini, karena terkoyaknya mental dan jiwa negarawan di tengah bangsa Indonesia.

Categories
Demokrasi Konstitusi Plutokrasi Politik UUD 1945

Langkah Dubious LaNyalla F1= -F2 Dan Langkah Prabowo

Langkah membingungkan Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti yang menerima dua buah gaya/kekuatan yang dalam ilmu Fisika Mekanika digambarkan dengan simbol F dalam satu keadaan memang bukan hal yang mengada-ada karena kedua gaya yang bertolak belakang atau F1 dan F2 tersebut saling meniadakan.

Gambar 1: F1= Kembali ke UUD 1945 Asli (Foto: Duta.Com)

Gambar 1 diatas adalah peristiwa tanggal 16 Juni 2022 yang baru lalu ketika LaNyalla menerima mandat dari Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumi Putera Indonesia untuk memberlakukan kembali UUD 1945 18 Agustus 1945.

Gambar 2: F2= Memperjuangkan Presidential Threshold = 0 (Foto Koleksi Eksponen Aktivis 77/78)

Gambar 2 diatas adalah saat Ketua DPD LaNyalla Mattalitti menerima dukungan dari Komite Peduli Indonesia (KPI) pada tanggal 15 Juni 2022 agar tetap gigih berjuang agar Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dicabut. Surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI atas uji materi yang diajukan DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Gambar 3: F2= Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti di depan Civitas Akademi Universitas Andalas, Padang pada Jumat 17 Juni 2022 memperteguh perjuangannya agar PT=0 dapat dikabulkan MK. (Foto: RR.com)

Gambar 3 adalah saat dimana Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti di depan para civitas akademika Universitas Andalas, Padang menyampaikan keteguhan hati perjuangannya agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Th 2017 terkait PT=0 yang sudah dia sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gambar 4: Karikatur Oligarki Dalam Sistim Plutokrasi; Foto: Sobat Perubahan/Berdikari o.l.
Gambar 5: Ilustrasi Oligarki Dalam Sistem Plutokrasi (Foto: Republika.co.id)

Gambar 4 dan 5 merupakan sebuah ilustrasi Oligarki dalam sistim Plutokrasi.

Gambar 6: Kemungkinan Koalisi Sesuai Pasal 222 UU No. 7/2017 Dalam Pencalonan Presiden Mengikuti UUD 1945 Amandemen/Foto: Koleksi pribadi

Gambar 6 diatas dapat diwakili oleh kegiatan Prabowo Subianto Ketum Gerindra pada pekan lalu yang dapat dipastikan sangat berharap namanya bakal muncul dalam daftar Bacapres hasil Rakernas Partai Nasdem yang berakhir Jumat, 17 Juni 2022 yang lalu. Tapi apa lacur, nama yang muncul justru Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa. Dari kalangan tentara justru nama Andika Perkasa yang timbul, nama baru yang muncul mencuat keatas seperti roket.

Lalu, apakah Prabowo Subianto merasa kecewa? Mungkin saja, sangat mungkin malah. Kunjungan Prabowo beberapa hari lalu ke markas Partai Nasdem dan diterima langsung oleh Ketum Nasdem Surya Paloh ternyata tak berpengaruh kepada hasil Rakernas tentang Bacapres.

Lalu, keesokan harinya, Prabowo bergerak dan beraksi lagi, kali ini dengan Gibran putera Presiden Jokowi. Pagi hari sekali Prabowo menerima Gibran, Walikota Solo. Prabowo langsung mengajar Gibran naik kuda. Kalau dulu Jokowi yang diajarinya berkuda, kini giliran Gibran yang diajarinya berkuda dengan baik. Prabowo menjadi guru berkuda bagi ayah dan anak, Jokowi dan Gibran.

Ada yang menarik dalam peristiwa ini, Prabowo berpesan kepada Gibran agar dapat maju sebagai gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Terserah apa saja, apakah menjadi Gubernur Jawa Tengah atau bisa juga Gubernur DKI Jakarta. Nah lho ..?

Malamnya Prabowo Subianto sudah melakukan pertemuan dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan juga berperilaku seolah sudah terjadi permufakatan bersama yang kental tak tergoyahkan .., Wallahu a’lam bishshowab.

Langkah Prabowo Subianto dan beberapa petinggi partai ini tidak lain merupakan pemenuhan Pasal 222 UU No. 7/2017 dalam menentukan calon presiden berdasarkan ambang batas. Ini cara pemilihan Presiden yang bertentangan dengan UUD 1945 18 Agustus 1945. Apakah ambang batas 20% maupun 0% sama saja nafasnya secara fundamental, yaitu gaya F2. Semalam ada yang mengatakan bahwa PT=0% itu adalah saudara tirinya PT=20% karena sama-sama merupakan produk UUD 1945 hasil Amandemen. Sami mawon.

Gambar 7: Dua buah vektor atau gaya F1 dan gaya F2 bertolak belakang 180 derajat akan menghasilkan resultan nol alias tidak akan ada hasil apa-apa. (foto ilustrasi Brainly.co)

Gambar 7 merupakan sebuah analogi berbasis sains. Dalam teori fisika mekanika dikenal sebagai hukum Newton 1 untuk gerak atau bisa juga menggunakan dua buah vektor yang bertolak belakang 180 derajat akan menghasilkan nol alias tidak akan terjadi resultan apa-apa.

M.E. Irmansyah

Penulis adalah eksponen Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78

Categories
Konstitusi Politik UUD 1945

UUD 1945: Pergantian Dan Perubahan

UUU1945✍️
PROSES PERGANTIAN DAN PERUBAHAN

Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama, subtansi materi yang dikandungnya maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya yakni dengan rincian sebagai berikut :

Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus  1950-5Juli 1959);
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus  2000);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9  Nopember 2001);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 –  10 Agustus 2002);
Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
 

PERANTI BERNEGARA YANG HARUS DIKAWAL

Eksplanasi tersebut menerangkan bahwa pembentukan konstitusi sangatlah penuh dengan perjuangan. Perjalanan pencarian jati diri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan-perubahan konstitusi juga cukup melelahkan.

Konstitusi memang merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.

Categories
Politik

Ridwan Saidi: Reformasi Zonder Konsep

Sebuah tulisan Ridwan Saidi yang juga merupakan hasil diskusi antara saya dengan babe Ridwan Saidi dalam beberapa hari ini.

Foto Koleksi Ridwan Saidi

CABE catetan babe

Reformasi dari sononya sudah zonder konsep

(Photo Menkeu Orba Mar’ie Muhammad,t kiri, berkacamata)

Seorang yang merasa amat berjasa bikin reformasi berujar, reformasi diselewengkan. Ada yang timpali, kembalikan reformasi pada relnya. Memang reformasi ada relnya, apa?
UUD 45 yang mereka vermakt 4 x saja tak pernah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Yang juga terjun ke kancah perubahan politik 98 adalah ex Menkeu Orba Mar’ie Muhamad. Ia aktif bergerak bersama Buyung Nasution rubuhkan Pak Harto. Semangat 66 Mar’ie berkobar lagi. Tapi Pak Harto ‘kan bukan Bung Karno.
Yang rubuhkan Pak Harto dari dalam Mentri Ginanjar Kartasasmita dan 13 menteri lainnya. Mereka mengundurkan diri dari kabinet.
Menko Mahfud tak mengundurkan diri tapi menghajar pemerintah Jokowi dengan statemen2 yang keras.
Harmoko ketua DPR jelang Orba bubar bersama pimpinan yang lain keluarkan statemen minta Pak Harto mundur, padahal sebelum Maret 1998 Harmoko keliling Indonesia dan pulang2 bawa Big Data: seluruh rakyat Indonesia minta Pak Harto presiden lagi.
Ketua DPD LaNyala cuma kritik pemerintah terus hari demi hari. Lumayan sedikit2 menjadi bukit.

Surprise ketika Ginanjar Kartasasmita melancarkan kritik sangat keras kepada rezim Jokowi yang dikatakannya bukan saja oligarchis tapi juga kleptokrasi. Ukuran tangan kepanjangan. Kemudian tampil pula tokoh senior lain Sutiyoso alias Bang Yos yang kecam habis kebijakan rezim tentang TKA China.

Saya kenal baik dengan Bang Yos. Dengan Ginanjar saya dikenalkan teman sebangku saat saya duduk di kelas VI SR Taman Sari, namanya Agus Gurlaya Kartasasmita di rumah mereka di Taman Sari tahun 1954. Wan, ini abang gue Johny. Kata Agus. Johny panggilan Ginanjar.

Ginanjar dan Bang Yos rasanya jujur dengan pernyataannya itu. Ahlan wa sahlan, and the time nearby. RSaidi

@MEI

Tulisan diatas dikutip sesuai dengan aslinya

Design a site like this with WordPress.com
Get started