Categories
Demokrasi Liberal Karakter Kearifan Lokal Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke 78

Mengubur Filosofi Sendiri: Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila (Bagian 2 dari 3 Tulisan)

Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 angkatan 145 tahun 1991 alumni BP7 Pusat.

Tulisan ini sebagai tanggapan saya buat Ir. Agus Salim Harimurti Kodri, Ph.D, yang telah memberi masukan kepada saya tentang pandangan demokrasi di Amerika, dimana disampaikan bahwa ternyata ada sebagian scholar di Amerika Serikat yang tidak betul-betul mengerti bahkan menyamakan ratakan Amerika dengan negara lain, termasuk Indonesia. Dari diskusi saya yang cukup intens dengan Agus Kodri tiga hari yang lalu terungkap bahwa boleh jadi Demokrasi ala barat itu cocok buat Amerika Serikat dan atau negara lain, tapi tidak cocok buat Indonesia.

Amerika Serikat membentuk negaranya dulu baru kemudian muncul bangsa Amerika. Sedangkan Indonesia terbalik, bangsanya ada terlebih dahulu dan baru kemudian terbentuklah negara Republik Indonesia. Ini yang disampaikan DR. Agus Salim pada saya pekan lalu.

Hari ini, Senin 21 Agustus 2023, saya melanjutkan tulisan saya sebagai hasil diskusi panjang sampai larut malam pagi tadi dengan beberapa teman sebaya maupun lebih senior dan juga yang jauh lebih muda dari saya usianya. Topiknya antara lain mengenai liberalisasi ideologi negara dan bagaimana suatu bangsa mewujudkan cita-cita kehidupannya dalam suatu negara modern, secara obyektif tanpa melupakan filosofi dan local wisdom atau kearifan lokal yang mendasari filosofi bangsa tersebut. Saya memang tidak pernah bosan bicara tentang Core Problem atau inti masalah dari sekian banyak masalah yang terjadi di negeri tercinta ini, Indonesia. Sebagian besar dari kita ini larut pada persoalan hilir, persoalan ritual demokrasi tanpa mengetahui dengan benar apa dan bagaimana sebenarnya ideologi negara dan filosofi bangsa Indonesia.

Local Wisdom berdasarkan nilai-nilai luhur dan kesantunan, andhap asor, unggah-ungguh yang tersingkir oleh arus globalisasi dan demokrasi liberal.

Suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kehidupannya dalam suatu negara modern, secara obyektif memiliki karakteristik sendiri-sendiri, dan melalui suatu proses serta perkembangan sesuai dengan latar belakang sejarah, realitas sosial, budaya, etnis, kehidupan keagamaan, dan konstelasi geografis yang dimiliki oleh bangsa tersebut.

Latar belakang kehidupan sosial-politik di Eropa terutama di Inggris dikuasai oleh kerajaan, maka awal perkembangan negara modern yang demokratis dimulai tatkala pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution yang dimenangkan oleh rakyat. (Buku: Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara- oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, SH, Penerbit Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Terbitan tahun 2006, halaman 86).

Perkembangan selanjutnya di Inggris perjuangan agar terwujudnya negara modern sangat dipengaruhi oleh pemikiran filosof Inggris John Locke tentang paham kebebasan individu yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.

Di Amerika Serikat tercapainya kesepakatan negara demokrasi diwarnai oleh perang sipil dan mencapai kulminasinya melalui konsensus dalam deklarasi Amerika Serikat pada 14 Juli 1776. Perjuangan untuk terwujudnya negara modern yang demokratis di Perancis dimulai sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis pada tahun 1789. Demikian pula di Rusia pada tahun 1917 terjadi revolusi yang kemudian terbentuklah negara komunis. (Andrews, WG, 1968, Constitutions and Constitutionalism, Van Nostrand Company, New Jersey).

Indonesia Ini Beda

Berbeda dengan latar belakang sejarah perkembangan negara modern di Inggris, Amerika, Perancis dan Rusia. Negara Indonesia perjuangan untuk terwujudnya negara modern diwarnai dengan penjajahan bangsa asing selama tiga setengah abad serta akar budaya yang dimilikinya, yang merupakan local wisdom bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman sejarah ini sangat memberikan warna dalam merumuskan suatu konsep negara modern yang “demokratis” yang berakar pada kausa materialis bangsa Indonesia sendiri.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membentuk suatu negara modern yang “demokratis” dilakukan dengan menolak sama sekali pemikiran kenegaraan yang berasal dari Barat. Meskipun demikian the founding fathers bangsa Indonesia menyadari praksis demokrasi liberal yang mendasarkan paham individualisme, menghadirkan penderitaan pada bangsa lain termasuk Bangsa Indonesia. Atas dasar inilah maka para tokoh pergerakan seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo, Tan Malaka, Syahrir dan tokoh lainnya, menolak dengan keras paham Liberalisme-Individualisme.

Malam ini saya membagi antara demokrasi, demokrasi liberal dan bentuk tatanan tata kelola negara. Tapi ujung dari itu semua menurut saya adalah sila ke empat dari Pancasila dan nilai luhur budaya Indonesia. Local Wisdom berdasarkan nilai-nilai luhur dan kesantunan, andhap asor, unggah-ungguh yang tersingkir oleh arus globalisasi dan demokrasi liberal.

Cukup sekian dulu Dr. Agus Salim dan kawan-kawan, insya Allah besok disambung lagi.

@MEI

Categories
Demokrasi Liberal Kearifan Lokal Konstitusi Liberalisasi Ideologi Pancasila Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke 78 UUD 1945

Mengubur Filosofi Sendiri: Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila (Bagian 1 dari 3 Tulisan)

Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 angkatan 145 tahun 1991 alumni BP7 Pusat.

Pancasila

Tadi pagi Jum’at 18 Agustus 2023 di group diskusi terbatas Sobat Perubahan saya sampaikan tentang Professor George Mc Turner Kahin dari Cornell University, Amerika Serikat yang mengatakan bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya sebagai: “Pancasila is the best exposition of history I have ever seen”. (Prof. Kaelan MS, Paradigma 2015)

Nampaknya di dunia ini hanya bangsa Indonesia yang mengubur filosofinya sendiri serta ideologi bangsa dan negaranya sendiri selama 21 tahun sejak 10 Agustus 2002. Pancasila sebagai filosofi bangsa dan dasar negara Indonesia yang telah dengan susah payah, dengan segala pengorbanan dan hati yang bersih dirumuskan dan diperjuangkan oleh pendiri bangsa, namun dewasa ini hanya ditenggelamkan, dimarjinalkan dan dalam realisasi kenegaraan hanya sebatas rumusan verbal dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan realisasi normatif dan praksis justru mengagungkan dan mendasarkan pada filsafat liberal. Sering saya jumpai dalam berita media, ungkapan-ungkapan sementara generasi penerus bangsa yang dengan kebanggaannya seakan-akan menunjukkan suatu era “Indonesia Baru”, namun tidak memiliki filosofi yang jelas. Fenomena dalam masyarakat atau kalangan elit negara menunjukkan suatu ekspresi rapuhnya bangsa ini tentang pemahaman dan keyakinan filosofisnya sendiri.

Itu yang pernah saya sampaikan dan juga disampaikan oleh Ir. Agus Salim Harimurti Kodri, PhD. Perihal yang sama juga saya sampaikan kepada Sdr. Bambang Bagus Pramudya Whardana Utomo salah seorang fungsionaris PB HMI MPO.

Paska reformasi bangsa Indonesia merasakan lemahnya nilai-nilai kebersamaan dalam suatu negara Kesatuan Republik Indonesia, karena reformasi dilakukan tidak berdasarkan konsep yang jelas. Akibatnya dewasa ini terjadi suatu keresahan sosial, bahkan telah terjadi “kekacauan sosial”. Hal ini sebagaimana digambarkan Durkheim tentang konsep Anomie, bahwa jikalau dalam suatu masyarakat kehilangan konsensus yaitu nilai-nilai kebersamaan serta nilai-nilai tujuan bersama dalam kehidupan bersama, maka akan terjadi disorientasi nilai, sehingga akibatnya masyarakat rentan dan mudah terjadi kekacauan sosial. Hal ini terjadi pada bangsa Indonesia di mana dasar nilai-nilai kebersamaan dalam Pancasila telah dikubur bangsa sendiri dan diganti dengan nilai-nilai kebebasan individu. Saya sampaikan hal di atas kepada Bambang Whardana.

Keyakinan Dan Pemahaman Yang Lemah

Demikian juga bahwa lemahnya keyakinan dan pemahaman tentang filosofi bangsa ini nampak dalam berbagai peristiwa dalam masyarakat, misalnya sifat beringas dan keras dalam setiap penyelesaian masalah baik sosial, politik, kebudayaan, hukum bahkan persoalan keagamaan. Virus materialisme, individualisme, hedonisme, serta pragmatisme telah mewabah dalam masyarakat. Hampir setiap hari ditampilkan oleh media baik cetak maupun elektronik dan juga gaya narasi demagog, provokasi sekaligus motivasi yang saya perhatikan di media sosial, suatu arena panggung adu kekerasan politik, baik melalui konteks verbal maupun dalam suatu aksi demo masyarakat maupun mahasiswa, bahkan tidak jarang terdistorsi menjadi kekerasan fisik dan anarkisme. Akan tetapi anehnya banyak kalangan elit politik kita dengan bangga justru mengatakan, bahwa hal itu biasa saja dalam iklim demokrasi. Dendam antar generasi secara terus menerus menjadi persoalan bangsa yang mendasarkan pada asumsi HAM menurut paham liberal, yang tidak relevan dengan deklarasi Bangsa Indonesia yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 seperti yang disampaikan berulang kali oleh Dr. Agus Salim Kodri kepada saya. Tragis sekali.

@MEI

Design a site like this with WordPress.com
Get started