Oleh Drs. Ridwan Saidi

CABE catetan babe
“Menegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen”. (Dengan politik, bukan dengan Dekrit)
Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 karena Presiden Sukarno anggap Konstituante gagal menjalankan tugasya, padahal tugas itu baru berakhir Agustus 1960. Konstituante bekerja menyusun konstitusi selama tiga tahun, terhitung pembentukannya Agustus 1958 berdasar hasil pemilu 1957.
Dekrit diberlakukan dengan Kepres No. 150/1959 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/1959.
UUD yang didekritkan itu adalah Putusan PPKI 18 Agustus 1945 yang ditempatkan dalam Berita Negara Januari 1946.
Sesuai dengan azas pemberlakuan, sampai dengan penempatannya dalam Berita Negara, UUD 45 tak dapat diberlakukan. Karena itu yang dibentuk setelah proklamasi kabinet presidential yang dipimpin Wapres Muhammad Hatta. Karya mereka Maklumat No. X November 1945 tentang pembentukan partai.
Pemahaman tentang azas pemberlakuan ini penting karena mereka yang pro-perubahan konstitusi mengingkarinya atas dasar pandangan yang tidak objektif. Ketika Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengajukan konstitusi hasil empat kali perubahan ke Setneg untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara, ditolak, alasan Setneg format konstitusi bikinan reformasi itu tak dikenal. Seharusnya tak boleh diberlakukan, karena UUD 45 perubahan itu onrechterlijk sehingga itu menjadi onrechtlijk. Tidak diformat sesuai hukum, karenanya bukan hukum.
Kenapa berlaku? Karena political power bukan karena kaidah hukum.
Sejak era SBY UUD 1945 perubahan ramai didiskusikan. Pada tahun 2005 saya adalah salah seorang pembicara dalam sebuah diskusi tentang UUD 1945 bersama Kwik Kian Gie, dan Amin Aryoso almarhum. Saya mengatakan bahwa UUD 1945 yang murni tidak diberlakukan secara politik, tapi UUD 1945 perubahan tak berlaku sesuai hukum tapi diberlakukan secara politik. UUD 1945 yang murni harus ditegakkan dengan politik, karena secara hukum konstitusi ini yang berlaku.
UUD 1945 yang murni tak perlu dikembalikan, karena masih di tempatnya.
UUD 1945 TAK PERLU DIDEKRIT. Dekrit perbuatan hukum, menegakkan UUD 1945 perlu perbuatan politik, karena UUD 1945 dibungkam secara politik, bukan secara hukum.
Mendekrit UUD 1945 dalam statusnya seperti ini onrechtmatig, bukan cara hukum.
Berbuat rechtlijk tak dapat dilakukan secara onrechtmatigdaad, cara-cara diluar hukum.
Keadaan Indonesia yang morat-marit seperti sekarang bukan disebabkan oleh rejim saja, tapi juga sistim.
Sebagai penutup saya ingin mengucapkan ahlan wa sahlan kepada tokoh pelopor perubahan empat kali UUD 1945. Moga-moga bapak tidak tergoda dengan orang yang omong Dukrat-Dekrit. Nanti bisa salah lagi, Pak.
RSaidi
Tulisan diatas saya edit minor karena kesalahan ketik saja tanpa merubah isi dan makna. @MEI
