Oleh Drs. Ridwan Saidi

CABE Catetan Babe
UUD 1945 Tak Dilaksanakan Usai Didekrit
Suharto diktator adalah diksi gampangan untuk menolak penegakkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Koq Sukarno tidak didiktatorkan? Bukankah Sukarno yang mendekrit kembali ke UUD 1945, walau Sukarno tidak diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di bawah UUD 1945. Sukarno disumpah sebagai Presiden RI di bawah UUDS 1950 dan disumpah sebelumnya pada saat setelah proklamasi. Ketika itu sudah ada UUD 1945 tapi belum ditempatkan dalam Berita Negara. Ketika Konstitusi RIS 1949 disahkan, Mr Assaat jadi Acting Presiden RI.
Suharto sebagai Presiden terlalu lama. Karena itu perlu pembatasan masa jabatan Presiden dan ketentuan itu cukup ditempatkan dalam addendum konstitusi, tak perlu batang tubuh UUD 1945 yang diacak-acak seperti sekarang yang akibatnya ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Ketika Presiden Sukarno membacakan dekrit 5 Juli 1959 status beliau sebagai Presiden UUDS 1950. Selesai dekrit dibaca, seharusnya Ir. Soekarno bukan Presiden lagi. Langkah berikut seharusnya membentuk MPR(S). MPR(S) memilih Presiden dan wakilnya sebagaimana ketentuan UUD 1945. Ini tak pernah dilaksanakan.
Mengomentari usaha untuk menegakkan UUD 1945 secara murni dan kosekuen seharusnya tidak perlu merujuk performance pemerintahan Soekarno dan atau Suharto. UUD 1945 mengalami adem pauze (rehat) begitu usai didekritkan pada 5 Juli 1959. Ini rechtsgeschidenis van de konstitutie.
Pemerintahan Sukarno selama tujuh tahun 1959-66 berjalan beyond the constitution. Pemerintah Suharto yang dapat dipersoalkan ialah sumber kewenangan yang diperoleh dari seorang Presiden de facto pada 11 Maret 1966.
Protokol serah kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 dari Suharto ke BJ Habibie apa seperti itu. Suharto sendiri dikabarkan menghendaki pemilu dipercepat pada tahun 1998 juga. Tapi pers Eropa memberitakan adanya telepon Menlu USA Madeleine Albright pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 Mei 1998 kepada Presiden Suharto yang menurut surat kabar Eropa sebagai melakukan coup de grace, pukulan yang mematikan.
Pemerintahan reformasi berjalan di atas unknown constitution, karena perubahan konstitusi tidak ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Menegakkan UUD 1945 secara murni dan konsekwen adalah sebuah keharusan. Wa ba’duHu. RSaidi
