Categories
Konstitusi Pancasila TAP MPR UUD 1945

Meluruskan Pemahaman TAP MPR

Ir. Agus Harimurti Kodri, Ph. D. kawan diskusi saya katakan bahwa banyak orang melakukan plagiat idea. Akibatnya sebuah idea dan gagasan bagus sekalipun akan tetapi karena si pencuri idea tidak memahami landasan berfikir dan falsafah dibalik itu maka akhirnya idea tersebut hancur berantakan ketika dilaksanakan karena dilaksanakan tanpa memahami dasar utama (raison d’être) dan filosofi dibelakangnya. Babe Ridwan Saidi lain lagi, dia malas berdiskusi dengan orang yang berpengetahuan comot sana-comot sini hasil jiplak dari INTERNET tanpa pelajari secara hirarkis, tak punya akar pengetahuan yang mumpuni. Bagaimana jika orang-orang seperti itu menjadi pemimpin sebuah lembaga pemerintah?

UUD 1945

Terus terang saya sejak dua hari yang lalu terpengaruh oleh seorang kawan diskusi Agus Salim Kodri, Ph.D yang mengatakan bahwa di negeri ini pada umumnya orang kurang menghargai bahkan sama sekali tidak menghargai hak intelektual. Banyak sekali plagiat idea. Semula saya kurang sependapat dengan pendapatnya namun tadi siang saya berpikir ulang ada benarnya juga dia. Banyak orang yang menjadi petualang mencomot sana-sini pemikiran orang lain tanpa mengerti dan memahami falsafah yang ada di belakang sebuah idea. Memang benar pendapat kawan saya ini, akibatnya sebuah idea dan gagasan bagus sekalipun akan tetapi karena si pencuri idea tidak memahami landasan berfikir dan falsafah dibalik itu maka akhirnya idea tersebut hancur berantakan ketika dilaksanakan karena dilaksanakan tanpa memahami dasar utama (raison d’être) dan filosofi dibelakangnya.

Topik saya kali ini adalah TAP MPR. Ada yang menganggap bahwa TAP MPR itu seolah segala-galanya. Sepertinya dunia akan aman jika sudah ada TAP MPR. Ini pandangan yang sama sekali salah dan keblinger.

Kedudukan Ketetapan MPR yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai produk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar dan berada satu tingkat di atas Undang-Undang. Penempatan Ketetapan MPR tersebut di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang hanya bertujuan untuk memberikan pengakuan dan status hukum terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku, karena menurut Undang-Undang Dasar setelah perubahan MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya mengatur keluar (regeling) dan hanya bisa mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya penetapan (beschikking). Maaf, terpaksa saya gunakan bahasa Belanda karena terjemahan bahasa Indonesia kurang tepat.

Begitulah salah satu contoh, jika memahami suatu persoalan hanya asal comot tanpa mengetahui hierarki suatu persoalan. Itu namanya gaya koboy ala Jango. Sangat berbeda kualitas para founding fathers kita dulu dengan para petinggi negeri ini sekarang yang menurut istilah budayawan Ridwan Saidi banyak orang hari ini yang berpengetahuan instant asal comot dari internet tak punya akar pengetahuan yang mumpuni. Bagaimana jika orang-orang seperti itu menjadi pemimpin sebuah lembaga pemerintah? Dapat dibayangkan kualitas produk lembaga tersebut. Bahkan Ridwan Saidi pun malas berdiskusi dengan orang yang pengetahuannya cuma instant comot dari internet.


Dalam berbagai kasus berkaitan suatu produk hukum, baik yang keluar dari lembaga yudikatif maupun eksekutif, sepanjang menyangkut kepentingan orang banyak, biasanya sering menjadi polemik masyarakat luas, mulai dari para pakar hukum hingga masyarakat awam. Fenomena ini terjadi bisa dipahami sebagai suatu bentuk makin tingginya pemahaman masyarakat terhadap hukum, atau boleh jadi karena terjadi something wrong dengan produk hukum itu sendiri, seiring dengan perkembangan dan tuntutan transisi kesetaraan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Disamping itu, hal tersebut dapat pula dipahami sebagai adanya sesuatu yang salah pada lembaga hukumnya, dalam menerapkan hukum.
Pemikiran positivistis yang menghasilkan aliran hukum normative-dogmatic masih dominan dalam berbagai produk hukum di Indonesia (Lex Jurnalica Volume 13, Desember 2016), baik yang berupa putusan lembaga peradilan maupun perundang-undangan, di mana aliran tersebut menganggap bahwa pada azasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Dari anggapan ini akhirnya memunculkan pertanyaan kritis, untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat, apakah untuk kepastian hukum dan ketertiban itu sendiri, ataukah untuk kesejahteraan manusia? Lalu pertanyaan berikutnya, bila hukum itu ditujukan semata-mata untuk kepastian hukum, lalu dimana fungsi hukum yang melindungi masyarakat itu?
Penerapan dan penegakan hukum sangat dipengaruhi beberapa faktor, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor aparatnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan, faktor budaya. Faktor-faktor ini satu sama lain kait-mengait. Penerapan dan penegakan hukum yang baik akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh, yang mencakup keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan, keadilan sosial (social justice). Atau dengan kata lain, penerapan dan penegakan hukum dapat dikatakan baik apabila dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat disamping kepastian hukum.

Sebab yang terjadi dalam praktek, produk hukum dari lembaga peradilan maupun pemerintah lebih sering menekankan azas “kepastian hukum dan ketertiban” daripada azas “keadilan dan kepentingan umum”.

Padahal lembaga eksekutif maupun yudikatif dalam perspektif sebagai penyelenggara negara sudah semestinya terikat dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dan mensejahterakan rakyatnya, bukan semata-mata sebagai penjaga ketertiban saja.
Realitas hukum di Indonesia yang masih bersifat sentralistik, formalisitik, represif dan, status quo, telah banyak mengundang kritik dari para pakar dan sekaligus memunculkan suatu gagasan baru untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti misalnya apa yang sering diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dengan ilmu hukum progresif-nya, yaitu yang meletakkan hukum untuk kepentingan manusia sendiri, bukan untuk hukum dan logika hukum, seperti dalam ilmu hukum praktis.

Prof. Satjipto Rahardjo – Hukum Progresif Penerbit PT. Kompas Media Nusantara 2010 ISBN 978-979-709-515-4; Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau bahwa kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.
Published 2017 by Routledge New York, USA

Pengertian hukum progresif ini kiranya tidak berbeda dengan apa yang telah diperkenalkan oleh Philippe Nonet & Philip Selznick yang dinamakan dengan hukum responsif, yaitu hukum yang berfungsi melayani kebutuhan dan kepentingan sosial.
Kita sudah mengetahui bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi, ketentuan itu menjadikannya lembaga yang memiliki kewenangan yang tidak terbatas sehingga Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan kewenangan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 3 sebelum perubahan yang menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. MPR mempunyai kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara, untuk melaksanakan kewenangan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat mengeluarkan berbagai putusan yang dapat berbentuk: 1). Ketetapan; 2). Keputusan; 3). Perubahan Undang-Undang Dasar.

Ketetapan MPR ada yang bersifat mengatur (regeling) dan yang bersifat penetapan (beschikking). Pertama sekali Ketetapan MPR diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR mempunyai kedudukan yang kuat di dalam hierarki yang sekaligus berada di bawah UUD 1945. Kemudian pada tahun 2000 MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 yang mengatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, maka TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR masih mempunyai kedudukan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 terkait MPR yang dapat dilihat dari ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan ini menyebabkan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara yang dahulunya dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat, ditambah lagi dengan adanya pemilihan umum yang dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga yang dahulunya Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sekarang Presiden dan Wakil Presiden langsung bertanggung jawab kepada pemilihnya yaitu rakyat.

Selanjutnya pada pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. Ketentuan ini menetapkan bahwa MPR dapat mengeluarkan ketetapannya baik yang bersifat mengatur (regeling) maupun yang bersifat penetapan (beschikking). Namun, pada perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001 yang dilakukan oleh Komisi Konstitusi, ketentuan mengenai kewenangan Majelis Permusyawaran Rakyat untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara diubah menjadi “MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
Hal tersebut diatas menyebabkan kedudukan Ketetapan Majelis MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi tidak jelas. Ditambah lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan kembali berganti. Ketetapan MPR sama sekali tidak mempunyai kedudukan di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hal tersebut yang menyebabkan nasib Ketetapan MPR yang mengatur hal-hal penting menjadi tidak jelas. Di satu pihak dinyatakan bahwa masih ada tiga Ketetapan MPR yang berlaku dengan ketentuan yakni TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor timur, dan sebelas Ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang, jadi keempat belas Ketetapan itu masih memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy) (sumber http://mpr.go.id).

Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tersebut tidak banyak diperdebat-kan meskipun sangat esensial bagi tertib dan kehidupan hukum di Indonesia.
Kekeliruan mengeluarkan Ketetapan MPR dari jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 akhirnya disadari pembentuk Undang-Undang. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ini berarti Ketetapan MPR kembali mempunyai kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Implikasi-nya sungguh sangat besar dan signifikan, karena Ketetapan MPR kembali menjadi sumber hukum formal dan material. Ketetapan MPR harus kembali menjadi rujukan atau salah satu rujukan selain UUD 1945 bukan hanya dalam pembentukan perundang-undangan di negeri ini, melainkan juga dalam pembentukan kebijakan-kebijakan publik lainnya. DPR dan Pemerintah (Presiden) mutlak harus memperhatikan Ketetapan MPR yang masih berlaku, bahkan merujuk kepadanya dalam pembentukan undang- undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Indonesia menganut sistem hierarkis, yaitu bahwa peraturan perundang-undangan yang berada lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan yang berada di atasnya. Demikian juga dengan pembentukan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah mutlak harus mendasarkan secara formal dan material kepada Ketetapan MPR. Untuk itu, kita harus mengetahui bagaimana sesungguhnya kedudukan Ketetapan MPR tersebut dalam hierarki peraturan perundang- undangan di indonesia, serta bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, maka ada beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan? dan bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Tulisan ini bersifat deskriptif secara garis besar saja memang, yaitu menggambarkan secara menyeluruh mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari aturan yang berubah-ubah mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sementara itu dulu kulitnya, mesej saya ialah adanya kerawanan dalam TAP MPR, dan itu yang saya ingin sampaikan bahwa di negeri ini punya kebiasaan akut tambal sulam karena tidak menjiwai raison d’être lalu bertindak ala Jango. Apalagi sejak dulu pembuatan UU kita itu diwarnai motivasi pembuatan UU yang koruptif, seperti yang berulang kali disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfud MD dan disampaikan langsung dirumahnya pada saya pada tanggal 14 Mei 2022 yang lalu. Lihat saja, itu terbukti lagi pekan ini yaitu dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP yang penuh kontroversi lantaran sembrono. Memangnya mudah membuat strafrecht? Main paksa dan ambil cara mudah dengan mengatakan gugat saja ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak setuju, itu cara berfikir koboy namanya. Pembuatan sebuah produk hukum harus berlandaskan zuivere en verheven idealen, sebuah cita-cita murni dan tinggi bukan kodian apalagi pesanan kelompok tertentu.

@MEI

HME Irmansyah's avatar

By HME Irmansyah

Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started