Categories
Demokrasi Liberal Kearifan Lokal Konstitusi Liberalisasi Ideologi Pancasila Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke 78 UUD 1945

Mengubur Filosofi Sendiri: Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila (Bagian 1 dari 3 Tulisan)

Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 angkatan 145 tahun 1991 alumni BP7 Pusat.

Pancasila

Tadi pagi Jum’at 18 Agustus 2023 di group diskusi terbatas Sobat Perubahan saya sampaikan tentang Professor George Mc Turner Kahin dari Cornell University, Amerika Serikat yang mengatakan bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya sebagai: “Pancasila is the best exposition of history I have ever seen”. (Prof. Kaelan MS, Paradigma 2015)

Nampaknya di dunia ini hanya bangsa Indonesia yang mengubur filosofinya sendiri serta ideologi bangsa dan negaranya sendiri selama 21 tahun sejak 10 Agustus 2002. Pancasila sebagai filosofi bangsa dan dasar negara Indonesia yang telah dengan susah payah, dengan segala pengorbanan dan hati yang bersih dirumuskan dan diperjuangkan oleh pendiri bangsa, namun dewasa ini hanya ditenggelamkan, dimarjinalkan dan dalam realisasi kenegaraan hanya sebatas rumusan verbal dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan realisasi normatif dan praksis justru mengagungkan dan mendasarkan pada filsafat liberal. Sering saya jumpai dalam berita media, ungkapan-ungkapan sementara generasi penerus bangsa yang dengan kebanggaannya seakan-akan menunjukkan suatu era “Indonesia Baru”, namun tidak memiliki filosofi yang jelas. Fenomena dalam masyarakat atau kalangan elit negara menunjukkan suatu ekspresi rapuhnya bangsa ini tentang pemahaman dan keyakinan filosofisnya sendiri.

Itu yang pernah saya sampaikan dan juga disampaikan oleh Ir. Agus Salim Harimurti Kodri, PhD. Perihal yang sama juga saya sampaikan kepada Sdr. Bambang Bagus Pramudya Whardana Utomo salah seorang fungsionaris PB HMI MPO.

Paska reformasi bangsa Indonesia merasakan lemahnya nilai-nilai kebersamaan dalam suatu negara Kesatuan Republik Indonesia, karena reformasi dilakukan tidak berdasarkan konsep yang jelas. Akibatnya dewasa ini terjadi suatu keresahan sosial, bahkan telah terjadi “kekacauan sosial”. Hal ini sebagaimana digambarkan Durkheim tentang konsep Anomie, bahwa jikalau dalam suatu masyarakat kehilangan konsensus yaitu nilai-nilai kebersamaan serta nilai-nilai tujuan bersama dalam kehidupan bersama, maka akan terjadi disorientasi nilai, sehingga akibatnya masyarakat rentan dan mudah terjadi kekacauan sosial. Hal ini terjadi pada bangsa Indonesia di mana dasar nilai-nilai kebersamaan dalam Pancasila telah dikubur bangsa sendiri dan diganti dengan nilai-nilai kebebasan individu. Saya sampaikan hal di atas kepada Bambang Whardana.

Keyakinan Dan Pemahaman Yang Lemah

Demikian juga bahwa lemahnya keyakinan dan pemahaman tentang filosofi bangsa ini nampak dalam berbagai peristiwa dalam masyarakat, misalnya sifat beringas dan keras dalam setiap penyelesaian masalah baik sosial, politik, kebudayaan, hukum bahkan persoalan keagamaan. Virus materialisme, individualisme, hedonisme, serta pragmatisme telah mewabah dalam masyarakat. Hampir setiap hari ditampilkan oleh media baik cetak maupun elektronik dan juga gaya narasi demagog, provokasi sekaligus motivasi yang saya perhatikan di media sosial, suatu arena panggung adu kekerasan politik, baik melalui konteks verbal maupun dalam suatu aksi demo masyarakat maupun mahasiswa, bahkan tidak jarang terdistorsi menjadi kekerasan fisik dan anarkisme. Akan tetapi anehnya banyak kalangan elit politik kita dengan bangga justru mengatakan, bahwa hal itu biasa saja dalam iklim demokrasi. Dendam antar generasi secara terus menerus menjadi persoalan bangsa yang mendasarkan pada asumsi HAM menurut paham liberal, yang tidak relevan dengan deklarasi Bangsa Indonesia yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 seperti yang disampaikan berulang kali oleh Dr. Agus Salim Kodri kepada saya. Tragis sekali.

@MEI

Categories
Demokrasi Liberal Konstitusi Oligarki Pemilu Politik

Simulasi 2024 Demokrasi Oligarki

Walaupun saya menganggap sistim OMOV yang ada saat ini sebagai system collapse namun saya mengikuti pola Pemilu dan Pilpres gaya OMOV One Man One Vote hasil UUD 1945 Amandemen ini. Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai pada Juni 2022. Kendati demikian, hari pemungutan suara baru akan digelar 14 Februari 2024. Pemungutan suara diselenggarakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jelang Pemilu 2024, partai politik sibuk menjajaki peluang koalisi dengan partai lain. Sebab, untuk dapat mengusung calon presiden, partai harus memenuhi ambang batas pencari presiden (presidential threshold-PT). Walaupun sudah ada belasan pihak yang melakukan Judicial Review (JR) atas PT tersebut di atas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Rizal Ramli pada 4 September 2020 bersama kawannya sesama aktivis gerakan mahasiswa 77/78 Abdulrachim Kresno tetap mengajukan JR atas PT tersebut. Rizal Ramli mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur syarat partai atau gabungan partai untuk dapat mengusung pasangan capres dan cawapres. Rizal didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun dalam menyampaikan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima Judicial Review UU Pemilu yang diajukan Rizal Ramli karena dia tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold. Aturan itu dinilai Rizal mengganjal dirinya jadi capres. Namun saat diminta bukti dukungan capres partai padanya, Rizal Ramli tidak bisa membuktikan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, pada Pemilu 2024 nanti, perhitungan suara dan kursi partai untuk pemenuhan syarat presidential threshold akan didasarkan pada perolehan suara dan kursi partai di Pemilu DPR RI 2019. Untuk menyegarkan ingatan, berikut hasil perolehan suara dan kursi partai di Pemilu Legislatif 2019. Hasil Pemilu 2019 Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Baca juga: Politik Elektoral Jelang Pemilu 2024 Sebagaimana bunyi UU Pemilu, partai politik setidaknya harus mengantongi suara 4 persen dari pemilu untuk dapat melenggang ke Parlemen.

Mereka yang suaranya tidak mencapai 4 persen dinyatakan tak memenuhi ambang batas. Artinya, partai tersebut gagal menempatkan kadernya di DPR RI. Berikut hasil Pemilu Legislatif 2019 diurutkan dari partai yang mendapat suara tertinggi.

1. PDI-P Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 128

2. Golkar Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 85

3. Gerindra

Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 78

4. Nasdem Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 59

5. PKB Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 58

6. Demokrat Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 54

7. PKS Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 50

8. PAN Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 44

9. PPP Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen) Status: Memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 19

10. Berkarya Jumlah suara: 2.902.495 (2,09 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

11. PSI Jumlah suara: 2.650.361(1,85 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

12. Hanura Jumlah suara: 2.161.507 (1,54 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

13. PBB Jumlah suara: 1.990.848 (0,79 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

14. Perindo Jumlah suara: 3.738.320 (2,07 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

15. PKPI Jumlah suara: 312.775 (0,22 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

16. Garuda Jumlah suara: 702.536 (0,5 persen) Status: Tidak memenuhi ambang batas Jumlah kursi: 0

Koalisi ANSYE: Partai (4+6+7)= (9,05+7,77+8,21)= 25,03 %

Bila Demokrat keluar diganti PPP Sandiaga Uno= (9,05+8,21+4,52)= 21,78%

Puan+AHY= (19,33+7,77)= 27,1%

Categories
Demokrasi Liberal Konstitusi Memilih Pemimpin Oligarki Pancasila Pemilu

Dapatkah GOLPUT Membuat Perubahan?

Golput adalah singkatan dari Golongan Putih, yaitu sebutan bagi mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam sebuah pemilihan umum.

Dalam bahasa Inggris

ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya angka partisipasi pemilu. Dari survei yang dilakukan KPU, salah satu faktor penyebab adalah masih tingginya angka pemilih yang golput. Menilik angka partisipan pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 lalu, sekitar 29% pemilih memilih golput.

“Saya lebih takut menghadapi satu pena wartawan daripada seribu bayonet musuh.” ~Napoleon Bonaparte

Tulisan Jurnalis Lebih Tajam Dari Peluru, Goresan Tinta Mengubah Dunia.

Napoleon Bonaparte pernah mengatakan ” Saya lebih takut menghadapi pena Jurnalis daripada seribu bayonet musuh,” Napoleon Bonaparte merupakan seorang pangima perang sekaligus pemimpin Prancis pada masanya.

Napoleon Bonaparte by Jacques Louis David, Public domain, via Wikimedia Commons

Quatre journaux hostiles sont plus à craindre que mille baïonnettes.

“J’ai plus peur d’affronter la plume d’un journaliste que mille baïonnettes ennemies”, Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte pernah mengatakan ” Saya lebih takut menghadapi pena Jurnalis daripada seribu bayonet musuh,”

Berapa Persen Golput 2019?

Berdasarkan hitung cepat LSI dengan 100% sampel, data golput pada Pilpres 2019 mencapai 19,24%. Angka tersebut melawan tren golput yang terus naik sejak pemilihan umum pascareformasi. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat golput 23,30% pada Pilpres 2004, 27,45% pada 2009, dan 30,42% pada 2014.May 3, 2019

https://www.bbc.com › indonesia

Jumlah golput di Pilpres 2019 paling rendah sejak 2004 – BBC

Categories
Demokrasi Konstitusi Pancasila UUD 1945

Chris Komari Gagal Paham Memahami Musyawarah (Bagian 1)

Berikut ini adalah tanggapan Buya atas tanggapan saudara Chris Komari tentang demokrasi yang kesekian kalinya. Namun kali ini terpaksa saya sampaikan terlebih dahulu latar belakang saya sehingga membuat tulisan seperti dibawah ini.

Chris Komari dengan latar belakang bendera Amerika Serikat

Pertama, di Sobat Perubahan ini dari 5 (lima) orang saudara saya ada 2 (dua) orang yang tahu betul pendidikan yang saya pernah tempuh. Saya pernah sekolah di sekolah Katholik dan mempelajari kitab Injil di sekolah secara cermat. Saya juga menempuh pendidikan di madrasah (pesantren). Pendidikan tinggi yang saya tempuh sampai selesai adalah di jurusan teknik Elektro (Telekomunikasi), jurusan ekonomi, dan jurusan hukum Islam (syariah). Disamping itu karena keluarga saya mulai dari ibu, paman saya termasuk kakek saya adalah orang hukum yang menguasai hukum (recht) secara lengkap dan rechtmatige maka sejak kecil saya terbiasa berbicara tentang hukum karena merupakan pembicaraan sehari-hari dalam keluarga. Latar belakang keluarga maupun pendidikan serta adat istiadat keluarga saya yang berasal dari Minangkabau yang selalu melakukan musyawarah, ikut mewarnai tulisan di bawah ini.

Tulisan Buya dibawah ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang saya pelajari di perguruan tinggi, kemudian saya lakukan analisis dengan Metode deduktif (seperti yang dilakukan pak Ridwan Saidi) dan induktif dilakukan dengan istiqra’ (penelusuran) didapatkan hasil bahwa pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi, ada tiga hal: Pandangan Pertama, pemerintah Indonesia dengan penilaian seluruh penguasa Indonesia kafir, Pandangan Kedua: yang melihat demokrasi tidak semuanya kufur dan boleh memanfaatkannya dalam koridor tidak bertentangan dengan Islam, Pandangan Ketiga: adalah mereka yang memandang demokrasi adalah halal dalam segala kondisinya, dengan mengikuti suara terbanyak tanpa melihat bertentangan tidaknya dengan syari’at Allah. Sedangkan Hukum demokrasi dalam Islam adalah umat Islam memandang bahwa memasuki wilayah politik yang berkembang saat ini perlu dilakukan untuk mewujudkan cita-cita penegakan syariat islam, dengan pertimbangan untuk mengubah sistem siyasah yang sekuler menuju ke siyasah yang Islami. Meskipun demokrasi mengandalkan terpilihnya suatu penentu kebijakan berdasarkan suara terbanyak, namun hanya dengan cara itu sistem dapat dirubah, maka mengikuti pemilu boleh jadi wajib hukumnya. Disini berlaku kaidah fikih ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahuwa wajibun (kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib).

Demokrasi sebagai ideologi dan sistem kekuasaan telah menjadi landasan dan bingkai kehidupan bermasyarakat dan bernegara hampir di seluruh dunia, baik barat maupun dunia Islam. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memiliki jargon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi lahir di Yunani walaupun di negeri asalnya sendiri Aristoteles dan Plato mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sebuah sistim yang buruk, dan didisain ulang oleh para intelektual Eropa pasca renaissance, akibat terjadinya konflik yang panjang antara kaum intelektual dan kaum gerejawan, sebagai bentuk pemberontakan terhadap kekuasaan otoriter gereja yang kejam sepanjang abad pertengahan. Akhir dari konflik panjang tersebut adalah kesepakatan kompromi yang merujuk kepada doktrin ”Berikanlah hak Tuhan kepada Tuhan dan hak kaisar kepada kaisar!” (Injil Markus 12:17). Kesepakatan itu melahirkan ideologi baru yang dikenal dengan sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan, atau pemisahan agama dari negara.
Demokrasi ramuan Barat tersebut dibangun atas sekularisme yaitu pemisahan agama dari negara, dan kebebasan rakyat yang seluas luasnya dalam beragama (freedom of religion), berpendapat (freedom of speech), kepemilikan (freedom of ownership), dan berperilaku (personal freedom). Kemudian oleh para imperialis barat demokrasi ditransfer ke seluruh negeri jajahan mereka di seluruh dunia, termasuk dunia Islam, dan terjadilah sekularisasi negara negara umat Islam.
Demokrasi menganggap kedaulatan (sovereignty) atau hak untuk membuat hukum di tangan rakyat yang diwakili oleh para anggota parlemen. Kekuasaan (authority) untuk memilih para anggota parlemen dan penguasa dalam demokrasi di tangan rakyat, dan rakyat pula yang berhak menurunkan mereka. Walaupun dalam prakteknya rakyat sebenarnya tidak berkuasa. Sebab kekuasaan itu telah dibeli dan dirampas oleh partai dan para anggota parlemen atau penguasa yang berkampanye dan mereka pilih. Setelah pemilihan anggota legislatif dan terbentuk pemerintahan baru, rakyat dilupakan, bahkan rakyat dianggap sudah tidak berhak lagi bersuara, karena sudah menyerahkan urusan itu kepada mereka. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi, khususnya yang terjadi di negara-negara kampiun demokrasi seperti Amerika Serikat, pemegang kekuasaan dan kedaulatan yang paling menonjol sebenarnya terbatas pada para pemilik modal industri-industri raksasa. Merekalah yang menentukan siapa yang menjadi anggota parlemen, senat, dan presiden. Mereka pulalah yang menentukan undang-undang dan berbagai kebijakan politik dalam dan luar negeri untuk melindungi kemaslahatan perusahaan dan modal mereka. Inilah realitas sistem demokrasi yang merupakan instrumen kekuasaan kaum kapitalis liberal dan termasuk oligarki.

Dalam praktek di Indonesia, desakan kuat kaum demokrat dan kapitalis liberal Barat (Amerika Serikat dkk.) sangat terasa kuat. Khususnya setelah BEJ dimodernisir dengan komputerisasi yang online terhubung ke seluruh dunia. Saya teringat ketika awal tahun 2000 saya bersama Prof. DR. Ir. Sri Bintang Pamungkas dan Mayjen dr. Hariadi Dharmawan Ketua ILUNI UI melakukan unjuk rasa di BEJ karena ketika itu BEJ digunakan menjadi semacam penentu arah dan kebijakan politik. Oleh karena itu, sering kita dulu mendengar calon presiden selalu dinilai: diterima pasar atau tidak? Prof. BJ Habibie yang jenius misalnya, sekalipun bekerja keras untuk mengatasi krisis ekonomi di awal reformasi, bahkan menurunkan dolar dari sekitar Rp. 17000 per dolar Amerika menjadi sekitar Rp. 6000 per dolar Amerika dijatuhkan dengan tidak diterimanya laporan pertanggungjawabannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa anggota parlemen waktu itu sangat dipengaruhi oleh opini yang dikembangkan, bahwa Habibie tidak direspon oleh pasar! Bahkan ada anggota parlemen bersama para profesional pasar modal yang mendemo menolak Habibie!

Pemilu legislatif dan pilpres 2004 dikawal oleh mantan Presiden AS Jimmy Carter dengan The Carter Center-nya. Hasil pemilu
yang menempatkan SBY sebagai presiden terpilih direspon secara hangat. Carter sendiri berbicara di depan TV mengapresiasi hasil pemilu tersebut sebagai pemilu yang sangat sukses dan demokratis. Kita tahu saat itu SBY mengatakan di depan umum bahwa AMERIKA SERIKAT adalah tanah airnya yang kedua. Namun apa yang terjadi, meskipun tidak lama setelah itu terbukti banyak anggota KPU masuk bui karena tuduhan korupsi. Tentu orang boleh bertanya, apa bisa dipercaya kebenaran hasil pemilu tersebut kalau para penyelenggaranya terbukti korupsi? Tapi Carter dan pemerintah Amerika Serikat tidak pernah mempersoalkan hal itu karena pemerintahan yang berlaku dianggap sangat kondusif dengan kepentingan nasional Amerika Serikat!

Dalam masalah pembuatan undang-undang, RUU-APP yang dinilai banyak memangkas kepentingan kaum kapitalis liberal, sekalipun didukung oleh Aksi Sejuta Umat 21 Mei 2006 dan ditanda tangani oleh seluruh pimpinan Ormas Islam (termasuk saya sebagai pimpinan ormas Islam) dan MUI, pembahasannya sangat alot, dan ada tarik ulur yang sangat kuat antara pembela pornografi dan penentangnya, sehingga pengesahannya terkesan ada upaya revisi supaya menyesuaikan dengan kepentingan kaum kapitalis liberal sebagai stake holder asli sistem demokrasi. Sebaliknya UU Migas dan UU Sumber Daya Air yang jelas-jelas melindungi perampokan sumberdaya alam di negeri ini begitu mudah bahkan tatkala diajukan judicial review, Mahkamah Konstitusinya pun cenderung melindunginya dari gugatan publik, contoh kongkrit lainnya adalah UU Penanaman Modal, begitu mulus disahkan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2007 karena isinya seratus persen sangat memuluskan pergerakan modal asing di negeri ini.

Disamping itu sistem demokrasi membawa konsep HAM yang sangat merusak kemanusiaan. Sebab dengan konsep tersebut orang bebas berbuat, bebas bicara, bebas gonta-ganti agama, dan lain- lain. Hasil nyatanya, miras narkoba merajalela, pornografi-pornoaksi tak terkendali, kemurtadan dalam segala bentuk terjadi di sana-sini, AIDS dan penyakit menular seksual mewabah, sendi-sendi rumah tangga copot, kita lihat LGBT yang pekan lalu Juli 2023 ingin melakukan konperensi internasional LGBT di Indonesia dan lain-lain. For the sake of human rights maka Konperensi tersebut termasuk legalisasi LGBT di Indonesia seharusnya bisa dan harus diterima dilakukan di Indonesia. !!! That’s democracy!!!

Kebebasan luas untuk individu yang menjadi prinsip demokrasi dalam beragama (freedom of religion), berpendapat (fredom of speech), kepemilikan (freedom of ownership), kebebasan berperilaku (personal freedom) termasuk berperilaku menyimpang semacam LGBT, melahirkan berbagai macam kerusakan diantaranya, ideologi kapitalis yang menghasilkan kekuasaan di tangan pemilik modal, kerusakan moral atas dasar kebebasan, kerusakan aqidah, tidak dikenalnya halal haram, kegagalan dalam mengelola negara dengan munculnya pemerintahan yang korup, sulitnya ditemukan keadilan dalam lembaga peradilan, kebobrokan ekonomi dan moral dengan kehidupan yang hedonis dan permisfisme. Maka disimpulkan bahwa demokrasi hanya melahirkan kekufuran dan kerusakan. Di sisi lain ada keyakinan bahwa memperbaiki negara dan pemerintahan yang diterima oleh rakyat, tanpa menimbulkan kerusakan, hanya dengan jalan konstitusional, memanfaatkan sistem demokrasi untuk melakukan perubahan ke arah Islam, walaupun realita berbicara bahwa kebanyakan yang terjun ke politik dengan memanfaatkan demokrasi tidak mampu mempertahankan idealisme mereka, sehingga membikin keyakinan bahwa demokrasi tidak ada gunanya semakin kuat.

Dalam perkembangannya pemikiran tentang demokrasi kaum muslimin terbagi menjadi tiga golongan, sebagian mengagungkan demokrasi, seolah-olah demokrasi sesuatu yang sakral (suci), bebas dari kesalahan, sehingga memperjuangkan demokrasi dianggap sebagai perjuangan suci, dan pelakunya layak mendapat gelar pahlawan. Momen penegakkan demokrasi pun lebih dihafal orang daripada momen yang lain, apalagi perjuangan Islam. Orang lebih terkesan dengan Tragedi Tiananmen di Cina yang menelan banyak korban mahasiswa pro-demokrasi, atau lebih terkesan dengan Aung San Su Kyi di Burma yang juga memperjuangkan demokrasi, daripada perjuangan muslim Palestina. Orang yang memekikkan demokrasi pun serasa lebih heroik ketimbang meneriakkan Islam.
Bahkan kini ada upaya mengerdilkan Islam di hadapan demokrasi, dengan mengatakan bahwa demokrasi adalah bagian dari ajaran Islam. Bahkan tidak sedikit orang berani bilang kalau demokrasi itu ya Islam itu sendiri. Penyebab demokrasi amat disakralkan, karena ia konon lahir dari sebuah revolusi berdarah-darah umat manusia melawan kedzaliman, praktik otoritarian. Yaitu upaya reaksioner kaum filsuf, cendekiawan dan rakyat nasrani yang ditindas para kaisar di Eropa yang disahkan pihak gereja. Sejarah yang kemudian didramatisir ini lalu dianggap sebagai sebuah pencerahan (renaissance) umat manusia dari kegelapan.
Sikap mereka yang demikian akomodatif terhadap demokrasi lahir dari anggapan bahwa domokrasi sebagai ideologi suci anti tiran dan kediktatoran. Ia dianggap sebagai suara rakyat. Slogannya; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Atau demokrasi itu adalah perwujudan dari spirit liberte (kebebasan), egalite (kesamaan), fraternite (persaudaraan). Melawan demokrasi berarti melawan suara rakyat, dan
suara rakyat itu adalah kebenaran. Dengan lantang para pendukung demokrasi berkata bahwa suara rakyat adalah suara tuhan.
Sebagian kaum muslimin berkeyakinan bahwa demokrasi dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekufuran, dan semua yang berideologi demokrasi, dan mengikuti demokrasi dalam segala bentuknya dihukumi kafir, bahkan hanya sekedar memanfaatkan sebagian produk demokrasi seperti mengikuti pemilu, atau menjadi pejabat di negeri yang menggunakan sistem demokrasi adalah kafir pula.
Di balik itu semua, ada yang melihat tidak ada permasalahan pemanfaatan kesempatan yang diberikan oleh demokrasi untuk memperjuangkan nilai nilai kebenaran dan mengantarkan rakyat kepada kehidupan yang lebih baik tanpa harus meninggalkan dan mengorbankan prinsip prinsip Islam.

Perbedaan ketiga pandangan di atas tidak berhenti dalam tataran ideologis semata tetapi banyak menimbulkan ketegangan sosial dan politik kaum muslimin, dari satu sisi memang ada kecenderungan untuk mengakomodasi segala kemungkaran yang menyertai kehidupan demokrasi, sehingga cap dan vonis kufur sering didengar dari mereka yang tidak setuju atas semua berinteraksi dengan demokrasi, bahkan sampai menghalalkan darah dan kehormatannya, hal ini tidak dipungkiri terjadinya bara’ah dan perpecahan bahkan permusuhan yang berkepanjangan di antara mereka.
Kalau permasalahan berangkat dari ideologi dan hukum, maka bagi yang ingin menyelesaikan masalah yang penting ini, juga harus diselesaikan melalui penjelasan ideologis syar’i juga.

Sementara itu dulu tanggapan Buya atas tulisan saudara Chris Komari. Karena saya sebagai seorang sarjana hukum tentunya menggunakan pemikiran hukum, walaupun cara ekstra konstitusi atau ekstra parlementer juga hasilnya merupakan produk hukum. Harapan Buya tulisan ini dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah bangsa dan ummat Islam. Saudara Chris Komari, nanti saya lanjutkan membahas masalah musyawarah ditinjau dari sudut budaya Indonesia. Billahi Fii Sabilil Haq.

@MEI

Categories
Karakter Memilih Pemimpin Politik

Jawaban Buat Jos Jusuf: Beda Politisi dan Negarawan

Selamat malam Jos. Referring to your comment above ⬆️
Jos, apa beda politisi dan negarawan?

Thank you 🙏

(☝️pertanyaan saya kepada anda hari Senin 26/6/23 malam yg belum anda jawab)

Karena anda belum jawab maka di bawah ini saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya. Apalagi pertanyaan saya kepada anda diatas sebenarnya berkaitan dengan pertanyaan pak Budi Santoso barusan kepada anda Jos.

Jos Jusuf – sahabatku sejak pertengahan 1980 an

Jos, apa beda politisi dan negarawan? Ini pertanyaan saya kepada anda Senin 26/6/23 yang lalu.
Indonesia banyak memiliki politisi tapi sangat sedikit negarawan.

Negawaran memberikan jiwa raganya untuk negara, sedangkan politisi mencari sesuatu untuk jiwa raganya dari negara.

Negarawan memberikan jiwa raganya untuk negara, sehingga dapat menjadi pahlawan.

Selain itu, negarawan memberikan apa yang dapat diberikan kepada negara, sedangkan politisi mencari apa yang bisa diperoleh dari negara.

Karena itu, banyak politisi yang terjebak pada kasus hukum dan praktik korupsi, Jos. IMHO

@MEI

Tambahan:
Jos, negarawan tidak kaya.
Contoh: para pendiri bangsa yang merelakan jiwa raganya untuk perjuangan kemerdekaan Indonesia, hidupnya biasa saja. Para pendiri bangsa, berdebat habis-habisan dalam forum-forum diskusi untuk menegakkan ideologi, tapi berteman akrab dalam kehidupan sehari-hari.

Terkoyaknya persatuan Indonesia saat ini, karena terkoyaknya mental dan jiwa negarawan di tengah bangsa Indonesia.

Categories
Konstitusi

Amandemen UUD: Siapa Saja Yang Terlibat?

Siapa saja yg terlibat dalam AMANDEMEN UUD

Pembentukan UU Tahun 1999~2004 Yang Disponsori Oleh Lembaga Asing:

American Group

  1. UNDP (United Nations Development Programm).
  2. World Bank.
  3. IMF.
  4. ADB (Asian Development Bank)
  5. Nathan Associates, kInc.
  6. Checchi & Company Consulting, Inc.
  7. REDE

European & Australian Group:

  1. ODA (Official Development Assistance).
  2. EU-MEE (European Union).
  3. HDC (Henry Dunant Center).
  4. Delegation Of The European Commission To Indonesia.
  5. CGI (Concultative Group on Indonesia).
  6. AUSAID.
  7. The Asia Foundation

Yang Bertindak Sebagai Operator Bersama LSM Lokal:

  1. Partnership for Goverment Reform (PGR).
  2. USAID Partner:
    a. ELLIPS (Economic Law & Improved Procurement System) Project,
    b. NDI (National Democratic Institute).
    c. PEG (Partnership For Economic Group),
    d. IFES (International Foundation For Electoral System)
    e. IRI (International Republican Institute)
    f. ICG (International Crisis Group)
    g. ACILS (American Center for
    International Labor Solidarity)
  3. JICA (Japan International Cooperation Agency)
  4. Ford Foundation
  5. IDEA (International Institute For Democracy and Electoral Assistance) Sweden.
  6. TI (Transparancy International) Berlin.
  7. INFID (International NGO Forum On Indonesian Development), Dengan Anggota:
    *OCCA (Office Of Climate Change And Adaptation).
    *ACFID (Australian Council For International Development).
    *AVI (Australian Volunteers International),
    *AHRS (Australian Human Rights Society)
    *CSDI (Centre for Sustainable Development Initiatives)
    *ANNI (Asian NGO Network on National Human Rights Institutions)
    *CHRF (Canadian Human Rights Foundation)

LSM Indonesia Yang Bertindak Sebagai Kurir Dan Lobbyist Ke DPR-RI Untuk Menyampaikan Draft Proposal Perubahan UU:

  1. LP3ES (Lembaga Penelitian Pendidikan & Pengembangan Ekonomi Dan Sosial)
  2. CETRO (Center For Electoral Reform) Yang Bertindak Sebagai Koordinator 66 LSM.
  3. Masyarakat Transparansi Indonesia (PSHK & Hukum Online).
  4. ICW (Indonesia Corruption Watch)

– KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional)
– LBH Jakarta
– MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
– TII (Transparency International Indonesia).

  1. Perguruan Tinggi:
    UNPAD, UNDIP, UNAIR & USU.
  2. Kelompok Studi & Kajian, Yang Terdiri Dari:

A. Lembaga Pengkajian Hukum Acara & System Peradilan Indonesia.

B. Kelompok Kajian Dasar Ilmu Hukum.

C. Lembaga Studi Hukum Ekonomi.

D. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa.

E. Kelompok Kajian Hukum Fiskal.

F. Kelompok Kajian Hak Atas Kekayaan Intelektual.

G. Lembaga Kajian Islam.

H. Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia.

I. Lembaga Kajian Pasar Modal & Keuangan.

J. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.

Agency Asing Yang Bekerja Sebagai Operator Dalam Melakukan Liberalisasi UU Yang Beroperasi Di Departemen (Kementrian):

  1. Thomas A. Timberg (World Bank)

Penasehat Bidang Usaha Kecil Di Bank Indonesia.

  1. Susan L. Baker

(Konsultan Bidang Konstruksi Perbankan) Di Bank Indonesia.

  1. Stephen L. Magiera

Ahli Perdagangan Internasional – Konsultan PEG Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.

  1. Gerry Goodpaster

Ahli Desentralisasi, Internal Carriers To Trade & Local Discriminatory Action Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.

  1. Paul H. Brietzke

Legal Advisor Di Kementrian Hukum & HAM.

  1. Robert C. Rice

Ahli Small Medium Enterprise Di Kementrian Usaha Kecil Menengah & Koperasi.

  1. Arthur J. Mann & Burden B. Stephen

Ahli Perpajakan Di Kementrian Keuangan.

  1. Harry F. Darby

Ahli Regulasi Komunikasi Di Kementrian Kominfo.

  1. Richard Balenfeld & Don Fritz

Konsultan PEG Bidang Pelayaran & Pelabuhan Di Kementrian Perhubungan.

Produk Undang-undang Yang Telah Dihasilkan Dari Operasi Agency Asing di Indonesia adalah:

A. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ELLIPS Project:

  1. UU No.5 Th.1999 Tentang Larangan Praktek
    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. UU No.14 Th.2001 Tentang Paten.
  3. UU No.15 Th.2001 Tentang Merek.
  4. UU No.16 Th.2001 Tentang Yayasan.
  5. UU No.22 Th.2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
  6. UU No.15 Th.2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  7. UU No.19 Th.2003 Tentang Hak Cipta.
  8. UU No.18 Th.2003 Tentang Hak Advokat.
  9. UU No 25 Th.2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  10. UU Rahasia Negara, UU Perintah Transfer Dana, dan UU Informasi & Transaksi Elektronik.
    B. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PEG (Partnership for Economic Growth):
  11. UU No.36 Th.1999 Tentang Telekomunikasi.
  12. UU No.25 Th.1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  13. UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia.
  14. UU No.8 Th.1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  15. UU No.16 Th.2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Th.1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  16. UU No.17 Th.2000 Tentang Perubahan Ketiga
    atas Undang-Undang No.7 Th.1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  17. UU No.24 Th.2000 Tentang Perjanjian Internasional.
  18. UU No.25 Th.2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
  19. UU No.14 Th.2002 Tentang Pengadilan Pajak.
  20. UU No.20 Th.2002 Tentang Ketenagalistrikan.
  21. UU No.32 Th.2002 Tentang Penyiaran.
  22. UU No.17 Th.2003 Tentang Keuangan Negara.
  23. UU No.27 Th.2003 Tentang Panas Bumi.
  24. UU No.3 Th.2004 Perubahan Atas UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia.
  25. UU No.7 Th.2004 Tentang Sumber Daya Air.
  26. UU No.19 Th.2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Th.2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Th.1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
  27. UU No.32 Th.2004 Tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.
  28. UU No.33 Th.2004 Tentang Perimbangan
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

C. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ACILS (American Center for International Labour Solidarity) – ILO (International Labour Organization):

  1. UU No.22 Th.2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  2. UU No.13 Th.2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. UU No.21 Th.2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

D. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PGR (Partnership for Government Reform):

  1. UU No.26 Th.2000 Tentang Pengadilan HAM.
  2. UU No.2 Th.1999 Tentang Partai Politik.
  3. UU No.35 Th.1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  4. UU No.31 Th.1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. UU No.30 Th.1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif.
  6. UU No.28 Th.1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  7. UU No.2 Th.2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. UU No.3 Th.2002 Tentang Pertahanan Negara.
  9. UU No.30 Th.2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  10. UU No.31 Th.2002 Tentang Partai Politik.
  11. UU No.23 Th.2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  12. UU No.24 Th.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
  13. UU No.4 Th.2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  14. UU No.5 Th.2004 Tentang Perubahan Atas
    Undang-Undang No.14 Th.1985 Tentang Mahkamah Agung.
  15. UU No.8 Th.2004 Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Th.1986 Tentang Peradilan Umum.
  16. UU No.9 Th.2004 Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Th.1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  17. UU No.16 Th.2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  18. UU No.22 Th.2004 Tentang Komisi Yudisial. Sekian. MEI ~ Jakarta 30 Maret 2023
Categories
Konstitusi Pengundangan

PROSES PENGUNDANGAN

Asas Pemberlakuan Undang-Undang

Artikel tentang proses pengundangan dibawah ini saya pandang perlu setelah kemarin saya terlibat diskusi yang cukup mendalam dengan seorang kawan ex anggota DPR-RI 2004-2009 tentang pemberlakuan Undang-Undang. Saya mengikuti asas pemberlakuan sebuah undang-undang dan saya juga dan mengikuti dan sependapat pada apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, SH, MH Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Sedangkan kawan saya itu nampaknya sama dan sebangun pendapatnya dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan juga Denny Indrayana dari UGM.

Setelah semalam saya menyampaikan tentang asas pemberlakuan sebuah undang-undang maka kawan saya itu membedakannya dengan undang-undang dasar yang menurut dia merupakan sebuah keputusan politik. Sementara soal ini sudah menjadi perhatian dan diskusi saya sejak tahun 2004-2005 bersama Amin Aryoso, SH, MH, Drs. Ridwan Saidi, Diediek Poernomo, Sri Bintang Pamungkas, KH. Abdurrahman Wahid Presiden RI ke 4, Letjen TNI Saiful Sulun ex Ketua MPR serta beberapa orang teman lainnya.

Hal tentang pemberlakuan sebuah undang-undang maupun keputusan MPR ini menjadi penting karena dalam diskusi kemarin terjadi perbedaan pendapat antara saya dengan kawan saya tersebut yang nampaknya dia mengacu kepada pendapat Jimly Ashahidiqqie. Untuk itulah saya kutip dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengenai apa saja yang harus masuk lembaran negara dan berita negara. Dan Keputusan MPR itu jelas-jelas harus mengikuti proses perundang-undangan yang harus mengikuti asas pemberlakuan sebuah undang-undang. Demikian penjelasan saya tentang mengapa UUD 1945 Amandemen itu tidak sah, yaitu karena tidak masuk ke Lembaran Negara sesuai dengan asas pemberlakuan sebuah undang-undang. @M. E. Irmansyah 18 Desember 2022

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Mahkamah Agung;
4. Mahkamah Konstitusi; dan
5. Menteri, Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Proses Pengundangan

Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan-undangan

Proses akhir dari pembuatan peraturan perundang-undangan adalah pengundangan dan penyebarluasan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif dan efesien serta akuntabel. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Maksudnya agar supaya setiap orang dapat mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. Dengan penyebarluasan diharapkan masyarakat mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dalam tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan oleh Direktorat Publikasi, Kerja Sama dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang membawahi Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan.

Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah;
  3. Peraturan Presiden mengenai:
    1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
    2) pernyataan keadaan bahaya.
  4. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
2. Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Mahkamah Agung;
4. Mahkamah Konstitusi; dan
5. Menteri, Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan.

Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan

  1. Naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy.
  2. Penyampaian dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan.
  3. Pengundangan dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, dan memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditandatangani.
  4. Naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disampaikan kepada instansi pemohon 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) untuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai arsip.
  5. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peraturan perundang-undangan diundangkan.
  6. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan dilakukan pada akhir tahun.

Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

  1. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan cara lainnya.
  2. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media cetak berupa lembaran lepas maupun himpunan.
  3. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada kementrian/Lembaga yang memprakarsai atau menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut, dan masyarakat yang membutuhkan.
  4. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak terkait.
  5. Penyebarluasan melalui media elektronik dilakukan melalui situs web Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat diakses melalui website: www.djpp.depkumham.go.id, atau lainnya.
  6. Penyebarluasan dengan cara sosialisasi dapat dilakukan dengan tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konfrensi pers, dan cara lainnya

Dikutip dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Categories
Konstitusi Pancasila TAP MPR UUD 1945

Meluruskan Pemahaman TAP MPR

UUD 1945

Terus terang saya sejak dua hari yang lalu terpengaruh oleh seorang kawan diskusi Agus Salim Kodri, Ph.D yang mengatakan bahwa di negeri ini pada umumnya orang kurang menghargai bahkan sama sekali tidak menghargai hak intelektual. Banyak sekali plagiat idea. Semula saya kurang sependapat dengan pendapatnya namun tadi siang saya berpikir ulang ada benarnya juga dia. Banyak orang yang menjadi petualang mencomot sana-sini pemikiran orang lain tanpa mengerti dan memahami falsafah yang ada di belakang sebuah idea. Memang benar pendapat kawan saya ini, akibatnya sebuah idea dan gagasan bagus sekalipun akan tetapi karena si pencuri idea tidak memahami landasan berfikir dan falsafah dibalik itu maka akhirnya idea tersebut hancur berantakan ketika dilaksanakan karena dilaksanakan tanpa memahami dasar utama (raison d’être) dan filosofi dibelakangnya.

Topik saya kali ini adalah TAP MPR. Ada yang menganggap bahwa TAP MPR itu seolah segala-galanya. Sepertinya dunia akan aman jika sudah ada TAP MPR. Ini pandangan yang sama sekali salah dan keblinger.

Kedudukan Ketetapan MPR yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai produk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar dan berada satu tingkat di atas Undang-Undang. Penempatan Ketetapan MPR tersebut di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang hanya bertujuan untuk memberikan pengakuan dan status hukum terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku, karena menurut Undang-Undang Dasar setelah perubahan MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya mengatur keluar (regeling) dan hanya bisa mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya penetapan (beschikking). Maaf, terpaksa saya gunakan bahasa Belanda karena terjemahan bahasa Indonesia kurang tepat.

Begitulah salah satu contoh, jika memahami suatu persoalan hanya asal comot tanpa mengetahui hierarki suatu persoalan. Itu namanya gaya koboy ala Jango. Sangat berbeda kualitas para founding fathers kita dulu dengan para petinggi negeri ini sekarang yang menurut istilah budayawan Ridwan Saidi banyak orang hari ini yang berpengetahuan instant asal comot dari internet tak punya akar pengetahuan yang mumpuni. Bagaimana jika orang-orang seperti itu menjadi pemimpin sebuah lembaga pemerintah? Dapat dibayangkan kualitas produk lembaga tersebut. Bahkan Ridwan Saidi pun malas berdiskusi dengan orang yang pengetahuannya cuma instant comot dari internet.


Dalam berbagai kasus berkaitan suatu produk hukum, baik yang keluar dari lembaga yudikatif maupun eksekutif, sepanjang menyangkut kepentingan orang banyak, biasanya sering menjadi polemik masyarakat luas, mulai dari para pakar hukum hingga masyarakat awam. Fenomena ini terjadi bisa dipahami sebagai suatu bentuk makin tingginya pemahaman masyarakat terhadap hukum, atau boleh jadi karena terjadi something wrong dengan produk hukum itu sendiri, seiring dengan perkembangan dan tuntutan transisi kesetaraan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Disamping itu, hal tersebut dapat pula dipahami sebagai adanya sesuatu yang salah pada lembaga hukumnya, dalam menerapkan hukum.
Pemikiran positivistis yang menghasilkan aliran hukum normative-dogmatic masih dominan dalam berbagai produk hukum di Indonesia (Lex Jurnalica Volume 13, Desember 2016), baik yang berupa putusan lembaga peradilan maupun perundang-undangan, di mana aliran tersebut menganggap bahwa pada azasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Dari anggapan ini akhirnya memunculkan pertanyaan kritis, untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat, apakah untuk kepastian hukum dan ketertiban itu sendiri, ataukah untuk kesejahteraan manusia? Lalu pertanyaan berikutnya, bila hukum itu ditujukan semata-mata untuk kepastian hukum, lalu dimana fungsi hukum yang melindungi masyarakat itu?
Penerapan dan penegakan hukum sangat dipengaruhi beberapa faktor, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor aparatnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan, faktor budaya. Faktor-faktor ini satu sama lain kait-mengait. Penerapan dan penegakan hukum yang baik akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh, yang mencakup keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan, keadilan sosial (social justice). Atau dengan kata lain, penerapan dan penegakan hukum dapat dikatakan baik apabila dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat disamping kepastian hukum.

Sebab yang terjadi dalam praktek, produk hukum dari lembaga peradilan maupun pemerintah lebih sering menekankan azas “kepastian hukum dan ketertiban” daripada azas “keadilan dan kepentingan umum”.

Padahal lembaga eksekutif maupun yudikatif dalam perspektif sebagai penyelenggara negara sudah semestinya terikat dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dan mensejahterakan rakyatnya, bukan semata-mata sebagai penjaga ketertiban saja.
Realitas hukum di Indonesia yang masih bersifat sentralistik, formalisitik, represif dan, status quo, telah banyak mengundang kritik dari para pakar dan sekaligus memunculkan suatu gagasan baru untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti misalnya apa yang sering diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dengan ilmu hukum progresif-nya, yaitu yang meletakkan hukum untuk kepentingan manusia sendiri, bukan untuk hukum dan logika hukum, seperti dalam ilmu hukum praktis.

Prof. Satjipto Rahardjo – Hukum Progresif Penerbit PT. Kompas Media Nusantara 2010 ISBN 978-979-709-515-4; Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau bahwa kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.
Published 2017 by Routledge New York, USA

Pengertian hukum progresif ini kiranya tidak berbeda dengan apa yang telah diperkenalkan oleh Philippe Nonet & Philip Selznick yang dinamakan dengan hukum responsif, yaitu hukum yang berfungsi melayani kebutuhan dan kepentingan sosial.
Kita sudah mengetahui bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi, ketentuan itu menjadikannya lembaga yang memiliki kewenangan yang tidak terbatas sehingga Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan kewenangan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 3 sebelum perubahan yang menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. MPR mempunyai kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara, untuk melaksanakan kewenangan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat mengeluarkan berbagai putusan yang dapat berbentuk: 1). Ketetapan; 2). Keputusan; 3). Perubahan Undang-Undang Dasar.

Ketetapan MPR ada yang bersifat mengatur (regeling) dan yang bersifat penetapan (beschikking). Pertama sekali Ketetapan MPR diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR mempunyai kedudukan yang kuat di dalam hierarki yang sekaligus berada di bawah UUD 1945. Kemudian pada tahun 2000 MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 yang mengatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, maka TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR masih mempunyai kedudukan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 terkait MPR yang dapat dilihat dari ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan ini menyebabkan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara yang dahulunya dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat, ditambah lagi dengan adanya pemilihan umum yang dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga yang dahulunya Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sekarang Presiden dan Wakil Presiden langsung bertanggung jawab kepada pemilihnya yaitu rakyat.

Selanjutnya pada pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. Ketentuan ini menetapkan bahwa MPR dapat mengeluarkan ketetapannya baik yang bersifat mengatur (regeling) maupun yang bersifat penetapan (beschikking). Namun, pada perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001 yang dilakukan oleh Komisi Konstitusi, ketentuan mengenai kewenangan Majelis Permusyawaran Rakyat untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara diubah menjadi “MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
Hal tersebut diatas menyebabkan kedudukan Ketetapan Majelis MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi tidak jelas. Ditambah lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan kembali berganti. Ketetapan MPR sama sekali tidak mempunyai kedudukan di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hal tersebut yang menyebabkan nasib Ketetapan MPR yang mengatur hal-hal penting menjadi tidak jelas. Di satu pihak dinyatakan bahwa masih ada tiga Ketetapan MPR yang berlaku dengan ketentuan yakni TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor timur, dan sebelas Ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang, jadi keempat belas Ketetapan itu masih memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy) (sumber http://mpr.go.id).

Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tersebut tidak banyak diperdebat-kan meskipun sangat esensial bagi tertib dan kehidupan hukum di Indonesia.
Kekeliruan mengeluarkan Ketetapan MPR dari jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 akhirnya disadari pembentuk Undang-Undang. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ini berarti Ketetapan MPR kembali mempunyai kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Implikasi-nya sungguh sangat besar dan signifikan, karena Ketetapan MPR kembali menjadi sumber hukum formal dan material. Ketetapan MPR harus kembali menjadi rujukan atau salah satu rujukan selain UUD 1945 bukan hanya dalam pembentukan perundang-undangan di negeri ini, melainkan juga dalam pembentukan kebijakan-kebijakan publik lainnya. DPR dan Pemerintah (Presiden) mutlak harus memperhatikan Ketetapan MPR yang masih berlaku, bahkan merujuk kepadanya dalam pembentukan undang- undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Indonesia menganut sistem hierarkis, yaitu bahwa peraturan perundang-undangan yang berada lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan yang berada di atasnya. Demikian juga dengan pembentukan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah mutlak harus mendasarkan secara formal dan material kepada Ketetapan MPR. Untuk itu, kita harus mengetahui bagaimana sesungguhnya kedudukan Ketetapan MPR tersebut dalam hierarki peraturan perundang- undangan di indonesia, serta bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, maka ada beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan? dan bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Tulisan ini bersifat deskriptif secara garis besar saja memang, yaitu menggambarkan secara menyeluruh mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari aturan yang berubah-ubah mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sementara itu dulu kulitnya, mesej saya ialah adanya kerawanan dalam TAP MPR, dan itu yang saya ingin sampaikan bahwa di negeri ini punya kebiasaan akut tambal sulam karena tidak menjiwai raison d’être lalu bertindak ala Jango. Apalagi sejak dulu pembuatan UU kita itu diwarnai motivasi pembuatan UU yang koruptif, seperti yang berulang kali disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfud MD dan disampaikan langsung dirumahnya pada saya pada tanggal 14 Mei 2022 yang lalu. Lihat saja, itu terbukti lagi pekan ini yaitu dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP yang penuh kontroversi lantaran sembrono. Memangnya mudah membuat strafrecht? Main paksa dan ambil cara mudah dengan mengatakan gugat saja ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak setuju, itu cara berfikir koboy namanya. Pembuatan sebuah produk hukum harus berlandaskan zuivere en verheven idealen, sebuah cita-cita murni dan tinggi bukan kodian apalagi pesanan kelompok tertentu.

@MEI

Categories
Konstitusi

Protected: Y=0 dan Y=1 UUD 45 & Kontitusi Kapitalis

This content is password-protected. To view it, please enter the password below.

Categories
Konstitusi

PENGANTAR.
Tiga Diskusi terakhir oleh Institut Soekarno Hatta selalu kami buat laporan berupa notulensi terutama utk peserta diskusi.

  1. DISKUSI TENTANG OLIGARKHI
  2. DISKUSI TENTANG POLITIK IDENTITAS
  3. DISKUSI TENTANG UTUSAN GOLONGAN

kami selalu buat catatan pembahasannya. Bagi yg belum dapat, bisa meminta kepada kami japri ke 0818714823. Terima kasih MHT.

NOTULENSI DISKUSI TERBUKA

URGENSI UTUSAN GOLONGAN DUDUK DI MPR: SIAPAKAH UTUSAN GOLONGAN ITU?

A. Pembukaan oleh M. Hatta Taliwang

  1. Melihat situasi saat ini bahwa partai-partai kian dominan dan jauh dari visi bapak bangsa, bahwa Indonesia harus dikelola s
    dengan prinsip perwakilan dan musyawarah.
  2. Ada hal mendasar strategis hilang dari UUD 1945 setelah di amandemen antara lain:
    a. Hilangnya kedaulatan rakyat yang dijelmakan oleh MPR sbg Lembaga Tertinggi Negara.
    b. Liberalisasi politik dan ekonomi.
    c. Liberalisasi politik terwujud antara lain dg pelaksanaan  pilpres langsung yang penuh kontroversi.

d. Liberalisasi Ekonomi terang benderang sekarang penguasaan ekonomi oleh Asing dan Aseng.

e.Konsep Presiden orang Indonesia asli berubah menjadi capres warga negara Indonesia.

Ada keinginan utk revitalisasi MPR khususnya agar UTUSAN GOLONGAN  masuk lagi di MPR.
Siapa Utusan Golongan kerap menuai pro kontra mengenai siapa utusan golongan tersebut. Penerapan masa Orde Baru tentang Utusan Golongan di MPR masih menyisakan perdebatan. Selengkapnya mengapa Diskusi tentang Utusan Golongan ini bisa dibaca pada lampiran Notulensi ini.

B. Keynote Speaker H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A

  1. Jika ingin menguasai Indonesia kuasailah parpolnya. Dengan menguasai parpol, maka anda dapat mengusulkan capres dan cawapresnya. Jika dua atau tiga parpol sudah dikuasai, maka sudah dapat mencalonkan presiden, dan menteri dan kapolri adalah usulan anda. Hal ini menjadi masalah yang pelik bagi Indonesia. Untuk itulah utusan golongan adalah keniscayaan yang perlu hadir.
  2. Bahwa tidak boleh ada elemen bangsa yang ditinggalkan dalam konstitusi, sehingga Indonesia harus memiliki utusan golongan, MPR. Saat ini kita tidak melakukan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa. Kemudian musyawarah mufakat juga ditinggalkan oleh Indonesia.
  3. Saat ini Indonesia menganut demokrasi NPWP (nomor piro wani piro).
  4. Saat ini politik Indonesia mengejar angka demi angka untuk mendapatkan kursi. Sedangkan aspirasi tidak diberi ruang.
  5. Untuk itulah utusan golongan saat ini amat diperlukan. Utusan golongan tidak dipilih langsung, tetapi berdasarkan musyawarah mufakat.
  6. Utusan golongan seperti kelompok-kelompok yang pernah kita laksanakan beberapa waktu lalu sebelum reformasi. Akan tetapi kita perlu mencari cara tentang siapa dan bagaimana mengangkatnya supaya mendapatkan warna dalam politik.
  7. Kemudian, saya dan Prof. Jimly menginisiasi Forum Aspirasi Konstitusi. Untuk mendorong lahirnya kembali utusan golongan dalam sistem demokrasi. Untuk mengusulkan adanya utusan golongan tidak mudah, karena harus memenuhi kourum. Harus ada konsensus untuk melakukan amandemen dan menghadirkan utusan golongan supaya menjadi saluran aspirasi yang belum tertampung oleh DPD.
  8. Saat ini, utusan golongan berlatar belakang profesi ada yang berjuang melalui DPD dan parpol. Saat ini dua kompenen tersebut sedang berjuang bersama Prof. Jimly untuk memperjuangkan adanya utusan golongan, supaya petani, pengusaha, guru, tni/purnawirawan dapat terwakili.
  9. Saat ini yang kita lakukan adalah memfasilitasi hal tersebut, agar menjadi demokrasi parsipatoris, karena kita tidak mengenal demokrasi mayoritas. Demokrasi Pancasila juga tidak mengakomodir tirani minoritas.

C. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H

  1. Bahwa di dalam legislatif telah dibentuk kaukus dan di luar legislatif perlu adanya forum, sehingga saling menunjang agar tujuan ini dapat tercapai.
  2. Melihat hegemoni parpol saat ini. Parpol telah mengalami pembiruan darah dan berkolaborasi dengan oligarki, maka akan menghancurkan demokrasi.
  3. Di abad 21 muncul inverted totalitarianism. Kemunculan Hitler sebagai penguasa publik yang mengurusi urusan privat, ini adalah bentuk totalitarianisme. Saat ini berkebalikan.
  4. Idealnya negara hukum adalah hukum mengatur segala hal, tetapi saat ini politik justru yang mengurusi semua hal. Inilah yang dialami oleh Indonesia, yakni inverted totalitarianism. Pengusaha besar membuat parpol, maka akan sampai titik seorang presiden menguasai kekuatan politik, kekuatan media, dan civil society. Inilah new form of totalitarianism.
  5. Sehingga seharusnya ada pemoderanisasian parpol dan menghapuskan dinasti politik. Kemudian perlu adanya pemisahan. Jangan ada konflik kepentingan politik dan ekonomi, media dan civil society. Bahwa hal tersebut seharusnya terpisah.
  6. Politik Indonesia diimpikan oleh para pendiri bangsa adalah sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
  7. Di dunia ini ada 3 sistem perwakilan, yakni political representation, regional/territorial representation, dan functional representation. Kemudian diorganisair menjadi bikameral parlemen.
  8. Bahwa sebelum reformasi, utusan golongan diangkat oleh presiden. Saat ini, utusan golongan harus mencerminkan dan mewakili semua kebutuhan, sebab pluralitas masyarakat tidak bisa terwakili oleh parpol dan utusan daerah.
  9. Maka MPR diimpikan sebagai penjelmaan seluruh rakyat, tetapi ketika reformasi utusan golongan ditiadakan.
  10. Di UU Otsus Papua ada utusan golongan, muncul dalam Majelis Rakyat Papua (MRP), direpresentasikan oleh golongan agama, golongan adat, golongan perempuan, semua terwakili di MRP. Papua ada 6 provinsi dan harus mengikuti semua sistem yang ada.
  11. Kemudian, yang memilihnya adalah golongan masing-masing, yakni organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, organisasi ikatan dokter. Ada mekanisme yang diatur di lingkungan organisasi. Semua harus terwakili dan semua harus diangkat.
  12. Saat ini adalah kesempatan untuk menghidupkan Kembali utusan golongan, karena semakin banyak orang yang menyetujui.
  13. Pada periode ini pimpinan MPR terdiri dari semua golongan. DPD juga memiliki wakil di MPR, seluruh parpol juga memiliki wakil di MPR. Seandainya dimanfaatkan untuk memimpin masyarakat Indonesia untuk bermusyawarah maka dapat menjadi ideal.
  14. MPR dapat menjadi rumah rakyat, rumah musyawarah seluruh rakyat. Bukan hanya kepemimpinan formal, berdasarkan tata tertib. Maka MPR di masa kini struktur kepemimpinan yang telah mencerminkan semua kelompok, maka dapat memainkan fungsi forum fungsional.
  15. Sepanjang isu-isu strategis, isu kebangsaan, dan ujungnya melakukan perubahan konstitusi, maka kita fungsikan di MPR tempat bermusyawarahnya, bukan di jalanan.
  16. Perbedaan pendapat dapat diselesaikan jika bertemu, maka pembicaraan harus dilakukan secara tatap muka. Kedua perbedaan kepentingan, jika ada kepentingan yang lebih besar dapat disatukan. Kemudian, sudut pandang dapat dipadukan jika ada perspektif besar yang sama.
  17. Menuju 25 tahun reformasi, ini adalah momen untuk evaluasi hasil reformasi. Pertama konstitusi harus dievaluasi. Bahwa konstitusi adalah kesepakatan, kesepakatan bukan bersifat tetap. Kemudian, implementasinya harus dievaluasi. Apakah sudah sesuai atau tidak?

D. Dr. Mulyadi

  1. Pemerintahan ada berbagai bentuk: satu orang memerintah orang banyak atau disebut dengan monokratein, bentuknya adalah monarki. Monarki ada dua, demokratis disebut konsitusional, tidak demokratis disebut monarki absolut. Sedikit orang memerintah disebut teokratein, bentuknya adalah teokrasi. Sedangkan, banyak orang memerintah orang banyak disebut democratein, wujudnya demokrasi.
  2. Pada tahun 2002, MPR diobrak-abrik, bahwa ada maksud di balik hal tersebut.
  3. MPR bukan merupakan institusi perwakilan politik, tetapi penjelmaan dari rakyat. MPR terdiri dari perwakilan politik, maka harus ada parpol. Tetapi jangan menghilangkan utusan daerah, dan utusan daerah adalah hak daripada raja-raja, bukan hak dari golongan. Raja bukanlah orang, melainkan representasi teritori.
  4. Bahwa utusan golongan mencuat di panitia 9. Bahwa ini adalah golongan nasionalis, kebangsaan, dan agamawan. Akan tetapi menjadi pertanyaan, apakah Islam tidak nasionalis, dan kebangsaan tidak beriman.
  5. Model utusan golongan: Model persamaan, perempuan harus diwakili oleh perempuan. Maka ada kuota 30 persen, jika diberikan alokasi, maka akan ada yang mengisi.

E. Prof. Dr. Yudhie Haryono

  1. Seluruh problem ini karena invasi konstitusi, bukan hanya intervensi eksternal. Karena invasi maka desain negara berubah drastis menjadi negara kepartaian, maka menjadi negara swasta yang tidak bertanggung jawab terhadap publik. Dengan demikian akan lahir UU yang membela kepentingan swasta dan mempredatori publik.
  2. Maka UU kita banyak yang berbasis kepentingan swasta. Badan publik bernama pasar lebih kuat daripada civil society dan agama. Inilah neolib.
  3. Akan tetapi, pilihan menjadi negara neolib tidak menjadi masalah, jika kemiskinan hilang dan kepentingan hilang, maka tidak akan ada ketidakpuasan dan kritik.
  4. Saat ini negara mengkriminalisasi, memenjarakan, dan membunuh. Kanjuruhan adalah pembunuhan sistematik, karena sistematik maka tidak ada tersangkanya.
  5. Karena negara neolib tidak perform, maka refleksinya adalah kembali ke UUD 1945,
  6. Maka trikameral adalah suatu refleksi dari kumpulan bangsa-bangsa, yang menjadi bangsa baru bangsa Indonesia, karena para founding father akan sadar bahwa akan ada dominasi atas kelompok lain.
  7. Jika pasar yang didominasi oleh parpol, maka akan dapat dihadang oleh utusan golongan dan daerah, dan tidak menglami redundan keterpilihan.
  8. Utusan daerah merupakan mereka yang memiliki wilayah territorial, yang dirumuskan oleh BPUPKI.
  9. Utusan golongan, terdiri dari SARA, ilmuwan, militer, dan fungsional. Politiknya adalah politik kenegaraan. Perpanjangan tangan masyarakat yang dipimpinnya, untuk menghentikan kuasa presiden yang mendukung suatu golongan.
  10. MPR bukan lagi Lembaga tertinggi negara. Tetapi jika imaji tersebut masih ada maka dapat diwujudkan.

Sesi Dialog

A. PYM Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan IX, Raja Denpasar

  1. Sesungguhnya para sultan dan raja ini sering melakukan kunjungan ke DPD, meminta DPD untuk secepatnya bergerak ke seluruh nusantara, agar melakukan sosialisasi untuk kembali ke UUD 1945.
  2. Jika para raja dan sultan disuruh mengikuti pemilu, maka tidak bisa, karena tidak ada uang yang mencukupi.
  3. Jika tidak ada raja-raja yang menyerahkan wilayahnya, maka tidak akan ada NKRI. Bahwa masih ada beberapa raja yang memiliki kedaulatan.

B. PYM Mokole Pabitara Dr. Yurisman Star, SE, M.Si, Kerajaan Tokotu’A Kabaena Sulawesi Tenggara

  1. Bahwa raja-raja yang hadir di diskusi ini adalah raja yang masih bertahta. Ini dapat dilihat di istana mereka masing-masing.
  2. Sewaktu bergabung ke NKRI ada 250 kerajaan. Sekarang yang masih lengkap istana, masyarakat adat, dan silsilahnya hanya ada 78.
  3. Karena raja-raja ini tidak diperhatikan maka muncullah LSM-LSM yang mengaku-aku sebagai bagian dari kerajaan. Mereka mendapat bantuan dari pemerintah dan tidak tepat langsung ke raja yang asli.
  4. Masyarakat adat saat ini hampir 30 juta yang masih hormat kepada para raja asli. Sehingga utusan golongan merupakan hal yang urgen

C. Prihandoyo

  1. Jika berbincang soal MPR kita harus berbicara tentang filosofisnya. Bahwa negara ini didirikan semua untuk semua.
  2. Sistem MPR dibuat seperti sistem bhinneka tunggal ika, sehingga MPR bukan keterpilihan melainkan keterwakilan. Oleh sebab itu, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan, dan utusan daerah. Ini adalah sebuah komposit dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
  3. MPR merupakan wakil dari komponen, jika raja maka utusan daerah, kegamaan diwakili oleh NU atau Muhammadiyah, Kristen atau katolik, dan golongan professional. Tidak ada perseorangan karena dia ada sebagai utusan.

D. Ir. Sayuti Asyathri

  1. Usulan Prof. Jimly yakni MPR membuat forum agar ada partisipasi dari berbagai keinginan dan memfasilitasi dinamika yang terjadi. Artinya untuk mengandalkan hal lain sudah susah, apalagi ingin mengubah UUD 1945 dan memasukkan utusan golongan.
  2. Political representation, regional representatifon, dan functional representation, bukan saja di Indonesia, berbagai kebijakan dilakukan untuk meningkatkan representasi. Karena ada pengaruh politik maka reduksi ini dilakukan. Kategori ini dikhawatirkan akan yang mereduksi representasi.
  3. Asal usul utusan golongan adalah dari Sumpah Pemuda. Ada representasi Jong Java, Jong sumatranen Bond, Jong Pasundan, dan Jong Ambon .dll Ketika saat ini berbicara hak, maka hak mereka tidak ada. Maka kategorisasi functional representation, bangsawan atau raja dijadikan utusan golongan, maka ini adalah reduksi yang luar biasa.
  4. Ketika utusan golongan dan utusan daerah di masa Pak Harto berkuasa, tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
  5. Jangan sampai rumusan soal teknis membuat rencana ini terhambat.
  6. Jika di Malaysia untuk mewujudkan hal ini mudah, karena sistem feodal.

E. Edwin Soekowati

  1. Utusan golongan di UUD 2002 tidak memiliki artinya. Jika di UUD 1945 asli jelas fungsinya: membuat GBHN, mengangkat presiden dan mandataris MPR, dan memecat presiden.
  2. Utusan golongan merupakan bagian dari sistem perwakilan dan ini adalah fungsional. Fungsinya yang berjalan. Sekarang MPR posisinya sudah sama seperti presiden, bukan lagi sebagai Lembaga tertinggi negara. Ini adalah suatu dispute, gerakan memotong aspirasi rakyat.
  3. Utusan golongan yang seharusnya merepresentasikan suatu regional, saat ini telah disusupi oleh parpol.

F. Habil Marati

  1. Amandemen adalah kesepakatan, bahwa UUD 1945 diubah melalui addendum, bukan amandemen. Hal ini tertulis dalam dokumen.
  2. Maka untuk saat ini wajib untuk kembali ke UUD 1945, dan tetapi jangan sekarang harus menunggu selesai pemilu 2024.
  3. Ketika MPR memiliki kewenangannya maka jangan menggunakan PPHN, gunakan GBHN.

G. Jawaban H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A

  1. Bahwa kita semua menginginkan adanya utusan golongan.
  2. Adanya pandangan pelaksanaan demokrasi langsung, yang dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung dan adanya utusan golongan dianggap tidak sesuai kondisi hari ini. Ini adalah pandangan perumus UUD 2002.
  3. Penyederhanaan sistem perwakilan, organisasi politik, dan representasi daerah, representasi golongan, dapat diwakili dan disalurkan kepada DPD. Dalam praktiknya pengangkatan utusan golongan pada saat Presiden Suharto berkuasa adalah representasi kepentingan presiden, bukan kepetingan dari rakyatnya.
  4. Bahwa ada ruang yang pas untuk amandemen UUD 1945, pilpres dan pileg di Februari 2024, jika terpilih anggota DPR yang baru, maka tidak ada kecurigaan sedang membuka kotak pandora atau isu presiden 3 periode. Februari dan Oktober ada ruang untuk amandemen.

Demikian sebagai catatan dari Diskusi.
Terima kasih.
Moderator
M.Hatta Taliwang.

LATAR BELAKANG DIADAKAN DISKUSI PUBLIK
TENTANG
URGENSI UTUSAN GOLONGAN DUDUK DI MPR: SIAPAKAH UTUSAN GOLONGAN ITU?

PENDAHULUAN

Semenjak 2016, gagasan untuk mengembalikan utusan golongan duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus mencuat.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie, sewaktu menjadi pembicara di Gerakan Nasional (Gernas) Penguatan DPD di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016, bahwa pada masa Orde Baru, di MPR ada anggota parlemen dari utusan golongan untuk mengakomodir kalangan minoritas.

Jika amandemen UUD 1945 tentang penguatan DPD dilaksanakan, maka ini adalah momentum untuk memasukkan kembali utusan golongan ke dalam MPR RI atau bergabung dengan DPD.

Jimly mengatakan bahwa ada perbedaan utusan golongan dulu dan saat ini. Pada masa lalu, utusan golongan ditunjuk presiden. Akan tetapi, pada saat ini, mekanisme pemilihan utusan golongan dilakukan di komunitas masing-masing, misalnya utusan buruh terlebih dahulu melakukan konvensi di organisasinya untuk memilih siapa wakil buruh. Organisasi petani, nelayan, pers, dokter dan sebagainya bisa punya utusan golongan dan dipertimbangkan pula TNI dan Polri (ada utusan golongan), karena mereka tidak ada hak pilih dan memilih di Pemilu.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam acara Focus Group Discussion Revitalisasi Lembaga MPR RI, 4 Oktober 2021, menuturkan setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), turut membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk perubahan sistem dan lembaga perwakilan politik di Parlemen, khususnya di lembaga MPR RI.

Sebelum amandemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Setelah amandemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan.

Kini banyak pihak, seperti PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya, melihat bahwa unsur Utusan Golongan patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR RI.

Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah, dalam Temu Tokoh Nasional/Kepemudaan/Keagamaan/Sivitas Akademik MPR RI dengan tema ‘Quo Vadis Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia,’ pada 16 September 2022, menuturkan bahwa usai mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 pada 22 Juli 1959, yang antara lain membentuk MPRS, yang keanggotaannya terdiri atas DPR Gotong Royong ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Pasca reformasi, keberadaan kedua golongan itu ditiadakan sama sekali, seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, yaitu MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, yang dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Ahmad Basarah menilai sudah saatnya posisi Utusan Golongan dan Utusan Daerah dikembalikan sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI. Alasannya, MPR seharusnya bersifat terbuka, mengayomi, dan diisi oleh elemen masyarakat yang jadi miniatur wajah multikulturalisme Indonesia.

Utusan Daerah menjadi sangat penting untuk merawat memori kolektif bangsa terkait peran dari golongan masyarakat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Dia menilai peran dan kontribusi golongan-golongan masyarakat itu sangat terasa dalam proses kemerdekaan Indonesia.

RUMUSAN MASALAH

Signifikansi hadirnya utusan golongan di Lembaga MPR pada hari ini memunculkan beberapa pertanyaan, antara lain:

  1. Siapa saja anggota dari utusan golongan tersebut?
  2. Bagaimana mekanisme pemilihan utusan golongan untuk duduk di MPR?

TUJUAN DISKUSI PUBLIK

Penyelenggaraan diskusi publik bertujuan untuk:

  1. Memberikan perspektif atas pentingnya utusan golongan duduk di MPR.
  2. Memberikan pertimbangan atas kelompok mana saja yang akan duduk sebagai utusan golongan di MPR.
  3. Memberikan arahan atas mekanisme pengangkatan utusan golongan, agar memiliki kekuatan politis dan bukan menjadi pendengar pasif di MPR.

NARASUMBER

Keynote Speaker: H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A

  1. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H
  2. Drs. H. Tamsil Linrung(berhalangan sakit)
  3. Dr. Ahmad Basarah, SH, MH( berhalangan rapat Partai).
  4. Prof. Dr. Yudhie Haryono
  5. Dr. Mulyadi

Moderator: Dr (cand). M. Hatta Taliwang, M.I.Kom

WAKTU DAN TEMPAT

Waktu:
Kamis, 27 Oktober 2022
Pukul 09.30 WIB – Selesai

Tempat:
Ruang GBHN. Gedung MPR RI. Jln. Gatot Soebroto. Jakarta ( Karena sedang di renovasi diubah ke Hotel Ibis Menteng).

Design a site like this with WordPress.com
Get started