Categories
Konstitusi

Amandemen UUD: Siapa Saja Yang Terlibat?

Siapa saja yg terlibat dalam AMANDEMEN UUD

Pembentukan UU Tahun 1999~2004 Yang Disponsori Oleh Lembaga Asing:

American Group

  1. UNDP (United Nations Development Programm).
  2. World Bank.
  3. IMF.
  4. ADB (Asian Development Bank)
  5. Nathan Associates, kInc.
  6. Checchi & Company Consulting, Inc.
  7. REDE

European & Australian Group:

  1. ODA (Official Development Assistance).
  2. EU-MEE (European Union).
  3. HDC (Henry Dunant Center).
  4. Delegation Of The European Commission To Indonesia.
  5. CGI (Concultative Group on Indonesia).
  6. AUSAID.
  7. The Asia Foundation

Yang Bertindak Sebagai Operator Bersama LSM Lokal:

  1. Partnership for Goverment Reform (PGR).
  2. USAID Partner:
    a. ELLIPS (Economic Law & Improved Procurement System) Project,
    b. NDI (National Democratic Institute).
    c. PEG (Partnership For Economic Group),
    d. IFES (International Foundation For Electoral System)
    e. IRI (International Republican Institute)
    f. ICG (International Crisis Group)
    g. ACILS (American Center for
    International Labor Solidarity)
  3. JICA (Japan International Cooperation Agency)
  4. Ford Foundation
  5. IDEA (International Institute For Democracy and Electoral Assistance) Sweden.
  6. TI (Transparancy International) Berlin.
  7. INFID (International NGO Forum On Indonesian Development), Dengan Anggota:
    *OCCA (Office Of Climate Change And Adaptation).
    *ACFID (Australian Council For International Development).
    *AVI (Australian Volunteers International),
    *AHRS (Australian Human Rights Society)
    *CSDI (Centre for Sustainable Development Initiatives)
    *ANNI (Asian NGO Network on National Human Rights Institutions)
    *CHRF (Canadian Human Rights Foundation)

LSM Indonesia Yang Bertindak Sebagai Kurir Dan Lobbyist Ke DPR-RI Untuk Menyampaikan Draft Proposal Perubahan UU:

  1. LP3ES (Lembaga Penelitian Pendidikan & Pengembangan Ekonomi Dan Sosial)
  2. CETRO (Center For Electoral Reform) Yang Bertindak Sebagai Koordinator 66 LSM.
  3. Masyarakat Transparansi Indonesia (PSHK & Hukum Online).
  4. ICW (Indonesia Corruption Watch)

– KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional)
– LBH Jakarta
– MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
– TII (Transparency International Indonesia).

  1. Perguruan Tinggi:
    UNPAD, UNDIP, UNAIR & USU.
  2. Kelompok Studi & Kajian, Yang Terdiri Dari:

A. Lembaga Pengkajian Hukum Acara & System Peradilan Indonesia.

B. Kelompok Kajian Dasar Ilmu Hukum.

C. Lembaga Studi Hukum Ekonomi.

D. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa.

E. Kelompok Kajian Hukum Fiskal.

F. Kelompok Kajian Hak Atas Kekayaan Intelektual.

G. Lembaga Kajian Islam.

H. Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia.

I. Lembaga Kajian Pasar Modal & Keuangan.

J. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.

Agency Asing Yang Bekerja Sebagai Operator Dalam Melakukan Liberalisasi UU Yang Beroperasi Di Departemen (Kementrian):

  1. Thomas A. Timberg (World Bank)

Penasehat Bidang Usaha Kecil Di Bank Indonesia.

  1. Susan L. Baker

(Konsultan Bidang Konstruksi Perbankan) Di Bank Indonesia.

  1. Stephen L. Magiera

Ahli Perdagangan Internasional – Konsultan PEG Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.

  1. Gerry Goodpaster

Ahli Desentralisasi, Internal Carriers To Trade & Local Discriminatory Action Di Kementrian Perdagangan & Perindustrian.

  1. Paul H. Brietzke

Legal Advisor Di Kementrian Hukum & HAM.

  1. Robert C. Rice

Ahli Small Medium Enterprise Di Kementrian Usaha Kecil Menengah & Koperasi.

  1. Arthur J. Mann & Burden B. Stephen

Ahli Perpajakan Di Kementrian Keuangan.

  1. Harry F. Darby

Ahli Regulasi Komunikasi Di Kementrian Kominfo.

  1. Richard Balenfeld & Don Fritz

Konsultan PEG Bidang Pelayaran & Pelabuhan Di Kementrian Perhubungan.

Produk Undang-undang Yang Telah Dihasilkan Dari Operasi Agency Asing di Indonesia adalah:

A. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ELLIPS Project:

  1. UU No.5 Th.1999 Tentang Larangan Praktek
    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. UU No.14 Th.2001 Tentang Paten.
  3. UU No.15 Th.2001 Tentang Merek.
  4. UU No.16 Th.2001 Tentang Yayasan.
  5. UU No.22 Th.2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
  6. UU No.15 Th.2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  7. UU No.19 Th.2003 Tentang Hak Cipta.
  8. UU No.18 Th.2003 Tentang Hak Advokat.
  9. UU No 25 Th.2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  10. UU Rahasia Negara, UU Perintah Transfer Dana, dan UU Informasi & Transaksi Elektronik.
    B. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PEG (Partnership for Economic Growth):
  11. UU No.36 Th.1999 Tentang Telekomunikasi.
  12. UU No.25 Th.1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  13. UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia.
  14. UU No.8 Th.1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  15. UU No.16 Th.2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Th.1993 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  16. UU No.17 Th.2000 Tentang Perubahan Ketiga
    atas Undang-Undang No.7 Th.1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  17. UU No.24 Th.2000 Tentang Perjanjian Internasional.
  18. UU No.25 Th.2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
  19. UU No.14 Th.2002 Tentang Pengadilan Pajak.
  20. UU No.20 Th.2002 Tentang Ketenagalistrikan.
  21. UU No.32 Th.2002 Tentang Penyiaran.
  22. UU No.17 Th.2003 Tentang Keuangan Negara.
  23. UU No.27 Th.2003 Tentang Panas Bumi.
  24. UU No.3 Th.2004 Perubahan Atas UU No.23 Th.1999 Tentang Bank Indonesia.
  25. UU No.7 Th.2004 Tentang Sumber Daya Air.
  26. UU No.19 Th.2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Th.2004 Tentang Perubahan Atas UU No.41 Th.1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
  27. UU No.32 Th.2004 Tentang Perimbangan Pemerintah Daerah.
  28. UU No.33 Th.2004 Tentang Perimbangan
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

C. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh ACILS (American Center for International Labour Solidarity) – ILO (International Labour Organization):

  1. UU No.22 Th.2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  2. UU No.13 Th.2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. UU No.21 Th.2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

D. PRODUK HUKUM YANG DISPONSORI Oleh PGR (Partnership for Government Reform):

  1. UU No.26 Th.2000 Tentang Pengadilan HAM.
  2. UU No.2 Th.1999 Tentang Partai Politik.
  3. UU No.35 Th.1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  4. UU No.31 Th.1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. UU No.30 Th.1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif.
  6. UU No.28 Th.1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  7. UU No.2 Th.2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. UU No.3 Th.2002 Tentang Pertahanan Negara.
  9. UU No.30 Th.2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  10. UU No.31 Th.2002 Tentang Partai Politik.
  11. UU No.23 Th.2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
  12. UU No.24 Th.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
  13. UU No.4 Th.2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  14. UU No.5 Th.2004 Tentang Perubahan Atas
    Undang-Undang No.14 Th.1985 Tentang Mahkamah Agung.
  15. UU No.8 Th.2004 Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Th.1986 Tentang Peradilan Umum.
  16. UU No.9 Th.2004 Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Th.1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  17. UU No.16 Th.2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  18. UU No.22 Th.2004 Tentang Komisi Yudisial. Sekian. MEI ~ Jakarta 30 Maret 2023
Categories
Konstitusi Pengundangan

PROSES PENGUNDANGAN

Asas Pemberlakuan Undang-Undang

Artikel tentang proses pengundangan dibawah ini saya pandang perlu setelah kemarin saya terlibat diskusi yang cukup mendalam dengan seorang kawan ex anggota DPR-RI 2004-2009 tentang pemberlakuan Undang-Undang. Saya mengikuti asas pemberlakuan sebuah undang-undang dan saya juga dan mengikuti dan sependapat pada apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, SH, MH Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Sedangkan kawan saya itu nampaknya sama dan sebangun pendapatnya dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan juga Denny Indrayana dari UGM.

Setelah semalam saya menyampaikan tentang asas pemberlakuan sebuah undang-undang maka kawan saya itu membedakannya dengan undang-undang dasar yang menurut dia merupakan sebuah keputusan politik. Sementara soal ini sudah menjadi perhatian dan diskusi saya sejak tahun 2004-2005 bersama Amin Aryoso, SH, MH, Drs. Ridwan Saidi, Diediek Poernomo, Sri Bintang Pamungkas, KH. Abdurrahman Wahid Presiden RI ke 4, Letjen TNI Saiful Sulun ex Ketua MPR serta beberapa orang teman lainnya.

Hal tentang pemberlakuan sebuah undang-undang maupun keputusan MPR ini menjadi penting karena dalam diskusi kemarin terjadi perbedaan pendapat antara saya dengan kawan saya tersebut yang nampaknya dia mengacu kepada pendapat Jimly Ashahidiqqie. Untuk itulah saya kutip dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengenai apa saja yang harus masuk lembaran negara dan berita negara. Dan Keputusan MPR itu jelas-jelas harus mengikuti proses perundang-undangan yang harus mengikuti asas pemberlakuan sebuah undang-undang. Demikian penjelasan saya tentang mengapa UUD 1945 Amandemen itu tidak sah, yaitu karena tidak masuk ke Lembaran Negara sesuai dengan asas pemberlakuan sebuah undang-undang. @M. E. Irmansyah 18 Desember 2022

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Mahkamah Agung;
4. Mahkamah Konstitusi; dan
5. Menteri, Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Proses Pengundangan

Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan-undangan

Proses akhir dari pembuatan peraturan perundang-undangan adalah pengundangan dan penyebarluasan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif dan efesien serta akuntabel. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Maksudnya agar supaya setiap orang dapat mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. Dengan penyebarluasan diharapkan masyarakat mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dalam tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan oleh Direktorat Publikasi, Kerja Sama dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang membawahi Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan.

Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah;
  3. Peraturan Presiden mengenai:
    1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
    2) pernyataan keadaan bahaya.
  4. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
2. Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Mahkamah Agung;
4. Mahkamah Konstitusi; dan
5. Menteri, Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan.

Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan

  1. Naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy.
  2. Penyampaian dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan.
  3. Pengundangan dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, dan memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditandatangani.
  4. Naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disampaikan kepada instansi pemohon 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) untuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai arsip.
  5. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peraturan perundang-undangan diundangkan.
  6. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan dilakukan pada akhir tahun.

Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

  1. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan cara lainnya.
  2. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media cetak berupa lembaran lepas maupun himpunan.
  3. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada kementrian/Lembaga yang memprakarsai atau menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut, dan masyarakat yang membutuhkan.
  4. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak terkait.
  5. Penyebarluasan melalui media elektronik dilakukan melalui situs web Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat diakses melalui website: www.djpp.depkumham.go.id, atau lainnya.
  6. Penyebarluasan dengan cara sosialisasi dapat dilakukan dengan tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konfrensi pers, dan cara lainnya

Dikutip dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Categories
Konstitusi Pancasila TAP MPR UUD 1945

Meluruskan Pemahaman TAP MPR

UUD 1945

Terus terang saya sejak dua hari yang lalu terpengaruh oleh seorang kawan diskusi Agus Salim Kodri, Ph.D yang mengatakan bahwa di negeri ini pada umumnya orang kurang menghargai bahkan sama sekali tidak menghargai hak intelektual. Banyak sekali plagiat idea. Semula saya kurang sependapat dengan pendapatnya namun tadi siang saya berpikir ulang ada benarnya juga dia. Banyak orang yang menjadi petualang mencomot sana-sini pemikiran orang lain tanpa mengerti dan memahami falsafah yang ada di belakang sebuah idea. Memang benar pendapat kawan saya ini, akibatnya sebuah idea dan gagasan bagus sekalipun akan tetapi karena si pencuri idea tidak memahami landasan berfikir dan falsafah dibalik itu maka akhirnya idea tersebut hancur berantakan ketika dilaksanakan karena dilaksanakan tanpa memahami dasar utama (raison d’être) dan filosofi dibelakangnya.

Topik saya kali ini adalah TAP MPR. Ada yang menganggap bahwa TAP MPR itu seolah segala-galanya. Sepertinya dunia akan aman jika sudah ada TAP MPR. Ini pandangan yang sama sekali salah dan keblinger.

Kedudukan Ketetapan MPR yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai produk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar dan berada satu tingkat di atas Undang-Undang. Penempatan Ketetapan MPR tersebut di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang hanya bertujuan untuk memberikan pengakuan dan status hukum terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku, karena menurut Undang-Undang Dasar setelah perubahan MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya mengatur keluar (regeling) dan hanya bisa mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya penetapan (beschikking). Maaf, terpaksa saya gunakan bahasa Belanda karena terjemahan bahasa Indonesia kurang tepat.

Begitulah salah satu contoh, jika memahami suatu persoalan hanya asal comot tanpa mengetahui hierarki suatu persoalan. Itu namanya gaya koboy ala Jango. Sangat berbeda kualitas para founding fathers kita dulu dengan para petinggi negeri ini sekarang yang menurut istilah budayawan Ridwan Saidi banyak orang hari ini yang berpengetahuan instant asal comot dari internet tak punya akar pengetahuan yang mumpuni. Bagaimana jika orang-orang seperti itu menjadi pemimpin sebuah lembaga pemerintah? Dapat dibayangkan kualitas produk lembaga tersebut. Bahkan Ridwan Saidi pun malas berdiskusi dengan orang yang pengetahuannya cuma instant comot dari internet.


Dalam berbagai kasus berkaitan suatu produk hukum, baik yang keluar dari lembaga yudikatif maupun eksekutif, sepanjang menyangkut kepentingan orang banyak, biasanya sering menjadi polemik masyarakat luas, mulai dari para pakar hukum hingga masyarakat awam. Fenomena ini terjadi bisa dipahami sebagai suatu bentuk makin tingginya pemahaman masyarakat terhadap hukum, atau boleh jadi karena terjadi something wrong dengan produk hukum itu sendiri, seiring dengan perkembangan dan tuntutan transisi kesetaraan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Disamping itu, hal tersebut dapat pula dipahami sebagai adanya sesuatu yang salah pada lembaga hukumnya, dalam menerapkan hukum.
Pemikiran positivistis yang menghasilkan aliran hukum normative-dogmatic masih dominan dalam berbagai produk hukum di Indonesia (Lex Jurnalica Volume 13, Desember 2016), baik yang berupa putusan lembaga peradilan maupun perundang-undangan, di mana aliran tersebut menganggap bahwa pada azasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Dari anggapan ini akhirnya memunculkan pertanyaan kritis, untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat, apakah untuk kepastian hukum dan ketertiban itu sendiri, ataukah untuk kesejahteraan manusia? Lalu pertanyaan berikutnya, bila hukum itu ditujukan semata-mata untuk kepastian hukum, lalu dimana fungsi hukum yang melindungi masyarakat itu?
Penerapan dan penegakan hukum sangat dipengaruhi beberapa faktor, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor aparatnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan, faktor budaya. Faktor-faktor ini satu sama lain kait-mengait. Penerapan dan penegakan hukum yang baik akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh, yang mencakup keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan, keadilan sosial (social justice). Atau dengan kata lain, penerapan dan penegakan hukum dapat dikatakan baik apabila dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat disamping kepastian hukum.

Sebab yang terjadi dalam praktek, produk hukum dari lembaga peradilan maupun pemerintah lebih sering menekankan azas “kepastian hukum dan ketertiban” daripada azas “keadilan dan kepentingan umum”.

Padahal lembaga eksekutif maupun yudikatif dalam perspektif sebagai penyelenggara negara sudah semestinya terikat dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dan mensejahterakan rakyatnya, bukan semata-mata sebagai penjaga ketertiban saja.
Realitas hukum di Indonesia yang masih bersifat sentralistik, formalisitik, represif dan, status quo, telah banyak mengundang kritik dari para pakar dan sekaligus memunculkan suatu gagasan baru untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti misalnya apa yang sering diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dengan ilmu hukum progresif-nya, yaitu yang meletakkan hukum untuk kepentingan manusia sendiri, bukan untuk hukum dan logika hukum, seperti dalam ilmu hukum praktis.

Prof. Satjipto Rahardjo – Hukum Progresif Penerbit PT. Kompas Media Nusantara 2010 ISBN 978-979-709-515-4; Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau bahwa kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.
Published 2017 by Routledge New York, USA

Pengertian hukum progresif ini kiranya tidak berbeda dengan apa yang telah diperkenalkan oleh Philippe Nonet & Philip Selznick yang dinamakan dengan hukum responsif, yaitu hukum yang berfungsi melayani kebutuhan dan kepentingan sosial.
Kita sudah mengetahui bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi, ketentuan itu menjadikannya lembaga yang memiliki kewenangan yang tidak terbatas sehingga Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan kewenangan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 3 sebelum perubahan yang menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. MPR mempunyai kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara, untuk melaksanakan kewenangan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat mengeluarkan berbagai putusan yang dapat berbentuk: 1). Ketetapan; 2). Keputusan; 3). Perubahan Undang-Undang Dasar.

Ketetapan MPR ada yang bersifat mengatur (regeling) dan yang bersifat penetapan (beschikking). Pertama sekali Ketetapan MPR diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR mempunyai kedudukan yang kuat di dalam hierarki yang sekaligus berada di bawah UUD 1945. Kemudian pada tahun 2000 MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 yang mengatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, maka TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR masih mempunyai kedudukan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 terkait MPR yang dapat dilihat dari ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan ini menyebabkan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara yang dahulunya dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat, ditambah lagi dengan adanya pemilihan umum yang dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga yang dahulunya Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sekarang Presiden dan Wakil Presiden langsung bertanggung jawab kepada pemilihnya yaitu rakyat.

Selanjutnya pada pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. Ketentuan ini menetapkan bahwa MPR dapat mengeluarkan ketetapannya baik yang bersifat mengatur (regeling) maupun yang bersifat penetapan (beschikking). Namun, pada perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001 yang dilakukan oleh Komisi Konstitusi, ketentuan mengenai kewenangan Majelis Permusyawaran Rakyat untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara diubah menjadi “MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
Hal tersebut diatas menyebabkan kedudukan Ketetapan Majelis MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi tidak jelas. Ditambah lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan kembali berganti. Ketetapan MPR sama sekali tidak mempunyai kedudukan di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hal tersebut yang menyebabkan nasib Ketetapan MPR yang mengatur hal-hal penting menjadi tidak jelas. Di satu pihak dinyatakan bahwa masih ada tiga Ketetapan MPR yang berlaku dengan ketentuan yakni TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor timur, dan sebelas Ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang, jadi keempat belas Ketetapan itu masih memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy) (sumber http://mpr.go.id).

Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tersebut tidak banyak diperdebat-kan meskipun sangat esensial bagi tertib dan kehidupan hukum di Indonesia.
Kekeliruan mengeluarkan Ketetapan MPR dari jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 akhirnya disadari pembentuk Undang-Undang. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ini berarti Ketetapan MPR kembali mempunyai kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Implikasi-nya sungguh sangat besar dan signifikan, karena Ketetapan MPR kembali menjadi sumber hukum formal dan material. Ketetapan MPR harus kembali menjadi rujukan atau salah satu rujukan selain UUD 1945 bukan hanya dalam pembentukan perundang-undangan di negeri ini, melainkan juga dalam pembentukan kebijakan-kebijakan publik lainnya. DPR dan Pemerintah (Presiden) mutlak harus memperhatikan Ketetapan MPR yang masih berlaku, bahkan merujuk kepadanya dalam pembentukan undang- undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Indonesia menganut sistem hierarkis, yaitu bahwa peraturan perundang-undangan yang berada lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan yang berada di atasnya. Demikian juga dengan pembentukan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah mutlak harus mendasarkan secara formal dan material kepada Ketetapan MPR. Untuk itu, kita harus mengetahui bagaimana sesungguhnya kedudukan Ketetapan MPR tersebut dalam hierarki peraturan perundang- undangan di indonesia, serta bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, maka ada beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan? dan bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Tulisan ini bersifat deskriptif secara garis besar saja memang, yaitu menggambarkan secara menyeluruh mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari aturan yang berubah-ubah mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sementara itu dulu kulitnya, mesej saya ialah adanya kerawanan dalam TAP MPR, dan itu yang saya ingin sampaikan bahwa di negeri ini punya kebiasaan akut tambal sulam karena tidak menjiwai raison d’être lalu bertindak ala Jango. Apalagi sejak dulu pembuatan UU kita itu diwarnai motivasi pembuatan UU yang koruptif, seperti yang berulang kali disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfud MD dan disampaikan langsung dirumahnya pada saya pada tanggal 14 Mei 2022 yang lalu. Lihat saja, itu terbukti lagi pekan ini yaitu dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP yang penuh kontroversi lantaran sembrono. Memangnya mudah membuat strafrecht? Main paksa dan ambil cara mudah dengan mengatakan gugat saja ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak setuju, itu cara berfikir koboy namanya. Pembuatan sebuah produk hukum harus berlandaskan zuivere en verheven idealen, sebuah cita-cita murni dan tinggi bukan kodian apalagi pesanan kelompok tertentu.

@MEI

Categories
Konstitusi

Protected: Y=0 dan Y=1 UUD 45 & Kontitusi Kapitalis

This content is password-protected. To view it, please enter the password below.

Categories
Konstitusi

PENGANTAR.
Tiga Diskusi terakhir oleh Institut Soekarno Hatta selalu kami buat laporan berupa notulensi terutama utk peserta diskusi.

  1. DISKUSI TENTANG OLIGARKHI
  2. DISKUSI TENTANG POLITIK IDENTITAS
  3. DISKUSI TENTANG UTUSAN GOLONGAN

kami selalu buat catatan pembahasannya. Bagi yg belum dapat, bisa meminta kepada kami japri ke 0818714823. Terima kasih MHT.

NOTULENSI DISKUSI TERBUKA

URGENSI UTUSAN GOLONGAN DUDUK DI MPR: SIAPAKAH UTUSAN GOLONGAN ITU?

A. Pembukaan oleh M. Hatta Taliwang

  1. Melihat situasi saat ini bahwa partai-partai kian dominan dan jauh dari visi bapak bangsa, bahwa Indonesia harus dikelola s
    dengan prinsip perwakilan dan musyawarah.
  2. Ada hal mendasar strategis hilang dari UUD 1945 setelah di amandemen antara lain:
    a. Hilangnya kedaulatan rakyat yang dijelmakan oleh MPR sbg Lembaga Tertinggi Negara.
    b. Liberalisasi politik dan ekonomi.
    c. Liberalisasi politik terwujud antara lain dg pelaksanaan  pilpres langsung yang penuh kontroversi.

d. Liberalisasi Ekonomi terang benderang sekarang penguasaan ekonomi oleh Asing dan Aseng.

e.Konsep Presiden orang Indonesia asli berubah menjadi capres warga negara Indonesia.

Ada keinginan utk revitalisasi MPR khususnya agar UTUSAN GOLONGAN  masuk lagi di MPR.
Siapa Utusan Golongan kerap menuai pro kontra mengenai siapa utusan golongan tersebut. Penerapan masa Orde Baru tentang Utusan Golongan di MPR masih menyisakan perdebatan. Selengkapnya mengapa Diskusi tentang Utusan Golongan ini bisa dibaca pada lampiran Notulensi ini.

B. Keynote Speaker H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A

  1. Jika ingin menguasai Indonesia kuasailah parpolnya. Dengan menguasai parpol, maka anda dapat mengusulkan capres dan cawapresnya. Jika dua atau tiga parpol sudah dikuasai, maka sudah dapat mencalonkan presiden, dan menteri dan kapolri adalah usulan anda. Hal ini menjadi masalah yang pelik bagi Indonesia. Untuk itulah utusan golongan adalah keniscayaan yang perlu hadir.
  2. Bahwa tidak boleh ada elemen bangsa yang ditinggalkan dalam konstitusi, sehingga Indonesia harus memiliki utusan golongan, MPR. Saat ini kita tidak melakukan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa. Kemudian musyawarah mufakat juga ditinggalkan oleh Indonesia.
  3. Saat ini Indonesia menganut demokrasi NPWP (nomor piro wani piro).
  4. Saat ini politik Indonesia mengejar angka demi angka untuk mendapatkan kursi. Sedangkan aspirasi tidak diberi ruang.
  5. Untuk itulah utusan golongan saat ini amat diperlukan. Utusan golongan tidak dipilih langsung, tetapi berdasarkan musyawarah mufakat.
  6. Utusan golongan seperti kelompok-kelompok yang pernah kita laksanakan beberapa waktu lalu sebelum reformasi. Akan tetapi kita perlu mencari cara tentang siapa dan bagaimana mengangkatnya supaya mendapatkan warna dalam politik.
  7. Kemudian, saya dan Prof. Jimly menginisiasi Forum Aspirasi Konstitusi. Untuk mendorong lahirnya kembali utusan golongan dalam sistem demokrasi. Untuk mengusulkan adanya utusan golongan tidak mudah, karena harus memenuhi kourum. Harus ada konsensus untuk melakukan amandemen dan menghadirkan utusan golongan supaya menjadi saluran aspirasi yang belum tertampung oleh DPD.
  8. Saat ini, utusan golongan berlatar belakang profesi ada yang berjuang melalui DPD dan parpol. Saat ini dua kompenen tersebut sedang berjuang bersama Prof. Jimly untuk memperjuangkan adanya utusan golongan, supaya petani, pengusaha, guru, tni/purnawirawan dapat terwakili.
  9. Saat ini yang kita lakukan adalah memfasilitasi hal tersebut, agar menjadi demokrasi parsipatoris, karena kita tidak mengenal demokrasi mayoritas. Demokrasi Pancasila juga tidak mengakomodir tirani minoritas.

C. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H

  1. Bahwa di dalam legislatif telah dibentuk kaukus dan di luar legislatif perlu adanya forum, sehingga saling menunjang agar tujuan ini dapat tercapai.
  2. Melihat hegemoni parpol saat ini. Parpol telah mengalami pembiruan darah dan berkolaborasi dengan oligarki, maka akan menghancurkan demokrasi.
  3. Di abad 21 muncul inverted totalitarianism. Kemunculan Hitler sebagai penguasa publik yang mengurusi urusan privat, ini adalah bentuk totalitarianisme. Saat ini berkebalikan.
  4. Idealnya negara hukum adalah hukum mengatur segala hal, tetapi saat ini politik justru yang mengurusi semua hal. Inilah yang dialami oleh Indonesia, yakni inverted totalitarianism. Pengusaha besar membuat parpol, maka akan sampai titik seorang presiden menguasai kekuatan politik, kekuatan media, dan civil society. Inilah new form of totalitarianism.
  5. Sehingga seharusnya ada pemoderanisasian parpol dan menghapuskan dinasti politik. Kemudian perlu adanya pemisahan. Jangan ada konflik kepentingan politik dan ekonomi, media dan civil society. Bahwa hal tersebut seharusnya terpisah.
  6. Politik Indonesia diimpikan oleh para pendiri bangsa adalah sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
  7. Di dunia ini ada 3 sistem perwakilan, yakni political representation, regional/territorial representation, dan functional representation. Kemudian diorganisair menjadi bikameral parlemen.
  8. Bahwa sebelum reformasi, utusan golongan diangkat oleh presiden. Saat ini, utusan golongan harus mencerminkan dan mewakili semua kebutuhan, sebab pluralitas masyarakat tidak bisa terwakili oleh parpol dan utusan daerah.
  9. Maka MPR diimpikan sebagai penjelmaan seluruh rakyat, tetapi ketika reformasi utusan golongan ditiadakan.
  10. Di UU Otsus Papua ada utusan golongan, muncul dalam Majelis Rakyat Papua (MRP), direpresentasikan oleh golongan agama, golongan adat, golongan perempuan, semua terwakili di MRP. Papua ada 6 provinsi dan harus mengikuti semua sistem yang ada.
  11. Kemudian, yang memilihnya adalah golongan masing-masing, yakni organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, organisasi ikatan dokter. Ada mekanisme yang diatur di lingkungan organisasi. Semua harus terwakili dan semua harus diangkat.
  12. Saat ini adalah kesempatan untuk menghidupkan Kembali utusan golongan, karena semakin banyak orang yang menyetujui.
  13. Pada periode ini pimpinan MPR terdiri dari semua golongan. DPD juga memiliki wakil di MPR, seluruh parpol juga memiliki wakil di MPR. Seandainya dimanfaatkan untuk memimpin masyarakat Indonesia untuk bermusyawarah maka dapat menjadi ideal.
  14. MPR dapat menjadi rumah rakyat, rumah musyawarah seluruh rakyat. Bukan hanya kepemimpinan formal, berdasarkan tata tertib. Maka MPR di masa kini struktur kepemimpinan yang telah mencerminkan semua kelompok, maka dapat memainkan fungsi forum fungsional.
  15. Sepanjang isu-isu strategis, isu kebangsaan, dan ujungnya melakukan perubahan konstitusi, maka kita fungsikan di MPR tempat bermusyawarahnya, bukan di jalanan.
  16. Perbedaan pendapat dapat diselesaikan jika bertemu, maka pembicaraan harus dilakukan secara tatap muka. Kedua perbedaan kepentingan, jika ada kepentingan yang lebih besar dapat disatukan. Kemudian, sudut pandang dapat dipadukan jika ada perspektif besar yang sama.
  17. Menuju 25 tahun reformasi, ini adalah momen untuk evaluasi hasil reformasi. Pertama konstitusi harus dievaluasi. Bahwa konstitusi adalah kesepakatan, kesepakatan bukan bersifat tetap. Kemudian, implementasinya harus dievaluasi. Apakah sudah sesuai atau tidak?

D. Dr. Mulyadi

  1. Pemerintahan ada berbagai bentuk: satu orang memerintah orang banyak atau disebut dengan monokratein, bentuknya adalah monarki. Monarki ada dua, demokratis disebut konsitusional, tidak demokratis disebut monarki absolut. Sedikit orang memerintah disebut teokratein, bentuknya adalah teokrasi. Sedangkan, banyak orang memerintah orang banyak disebut democratein, wujudnya demokrasi.
  2. Pada tahun 2002, MPR diobrak-abrik, bahwa ada maksud di balik hal tersebut.
  3. MPR bukan merupakan institusi perwakilan politik, tetapi penjelmaan dari rakyat. MPR terdiri dari perwakilan politik, maka harus ada parpol. Tetapi jangan menghilangkan utusan daerah, dan utusan daerah adalah hak daripada raja-raja, bukan hak dari golongan. Raja bukanlah orang, melainkan representasi teritori.
  4. Bahwa utusan golongan mencuat di panitia 9. Bahwa ini adalah golongan nasionalis, kebangsaan, dan agamawan. Akan tetapi menjadi pertanyaan, apakah Islam tidak nasionalis, dan kebangsaan tidak beriman.
  5. Model utusan golongan: Model persamaan, perempuan harus diwakili oleh perempuan. Maka ada kuota 30 persen, jika diberikan alokasi, maka akan ada yang mengisi.

E. Prof. Dr. Yudhie Haryono

  1. Seluruh problem ini karena invasi konstitusi, bukan hanya intervensi eksternal. Karena invasi maka desain negara berubah drastis menjadi negara kepartaian, maka menjadi negara swasta yang tidak bertanggung jawab terhadap publik. Dengan demikian akan lahir UU yang membela kepentingan swasta dan mempredatori publik.
  2. Maka UU kita banyak yang berbasis kepentingan swasta. Badan publik bernama pasar lebih kuat daripada civil society dan agama. Inilah neolib.
  3. Akan tetapi, pilihan menjadi negara neolib tidak menjadi masalah, jika kemiskinan hilang dan kepentingan hilang, maka tidak akan ada ketidakpuasan dan kritik.
  4. Saat ini negara mengkriminalisasi, memenjarakan, dan membunuh. Kanjuruhan adalah pembunuhan sistematik, karena sistematik maka tidak ada tersangkanya.
  5. Karena negara neolib tidak perform, maka refleksinya adalah kembali ke UUD 1945,
  6. Maka trikameral adalah suatu refleksi dari kumpulan bangsa-bangsa, yang menjadi bangsa baru bangsa Indonesia, karena para founding father akan sadar bahwa akan ada dominasi atas kelompok lain.
  7. Jika pasar yang didominasi oleh parpol, maka akan dapat dihadang oleh utusan golongan dan daerah, dan tidak menglami redundan keterpilihan.
  8. Utusan daerah merupakan mereka yang memiliki wilayah territorial, yang dirumuskan oleh BPUPKI.
  9. Utusan golongan, terdiri dari SARA, ilmuwan, militer, dan fungsional. Politiknya adalah politik kenegaraan. Perpanjangan tangan masyarakat yang dipimpinnya, untuk menghentikan kuasa presiden yang mendukung suatu golongan.
  10. MPR bukan lagi Lembaga tertinggi negara. Tetapi jika imaji tersebut masih ada maka dapat diwujudkan.

Sesi Dialog

A. PYM Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan IX, Raja Denpasar

  1. Sesungguhnya para sultan dan raja ini sering melakukan kunjungan ke DPD, meminta DPD untuk secepatnya bergerak ke seluruh nusantara, agar melakukan sosialisasi untuk kembali ke UUD 1945.
  2. Jika para raja dan sultan disuruh mengikuti pemilu, maka tidak bisa, karena tidak ada uang yang mencukupi.
  3. Jika tidak ada raja-raja yang menyerahkan wilayahnya, maka tidak akan ada NKRI. Bahwa masih ada beberapa raja yang memiliki kedaulatan.

B. PYM Mokole Pabitara Dr. Yurisman Star, SE, M.Si, Kerajaan Tokotu’A Kabaena Sulawesi Tenggara

  1. Bahwa raja-raja yang hadir di diskusi ini adalah raja yang masih bertahta. Ini dapat dilihat di istana mereka masing-masing.
  2. Sewaktu bergabung ke NKRI ada 250 kerajaan. Sekarang yang masih lengkap istana, masyarakat adat, dan silsilahnya hanya ada 78.
  3. Karena raja-raja ini tidak diperhatikan maka muncullah LSM-LSM yang mengaku-aku sebagai bagian dari kerajaan. Mereka mendapat bantuan dari pemerintah dan tidak tepat langsung ke raja yang asli.
  4. Masyarakat adat saat ini hampir 30 juta yang masih hormat kepada para raja asli. Sehingga utusan golongan merupakan hal yang urgen

C. Prihandoyo

  1. Jika berbincang soal MPR kita harus berbicara tentang filosofisnya. Bahwa negara ini didirikan semua untuk semua.
  2. Sistem MPR dibuat seperti sistem bhinneka tunggal ika, sehingga MPR bukan keterpilihan melainkan keterwakilan. Oleh sebab itu, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan, dan utusan daerah. Ini adalah sebuah komposit dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
  3. MPR merupakan wakil dari komponen, jika raja maka utusan daerah, kegamaan diwakili oleh NU atau Muhammadiyah, Kristen atau katolik, dan golongan professional. Tidak ada perseorangan karena dia ada sebagai utusan.

D. Ir. Sayuti Asyathri

  1. Usulan Prof. Jimly yakni MPR membuat forum agar ada partisipasi dari berbagai keinginan dan memfasilitasi dinamika yang terjadi. Artinya untuk mengandalkan hal lain sudah susah, apalagi ingin mengubah UUD 1945 dan memasukkan utusan golongan.
  2. Political representation, regional representatifon, dan functional representation, bukan saja di Indonesia, berbagai kebijakan dilakukan untuk meningkatkan representasi. Karena ada pengaruh politik maka reduksi ini dilakukan. Kategori ini dikhawatirkan akan yang mereduksi representasi.
  3. Asal usul utusan golongan adalah dari Sumpah Pemuda. Ada representasi Jong Java, Jong sumatranen Bond, Jong Pasundan, dan Jong Ambon .dll Ketika saat ini berbicara hak, maka hak mereka tidak ada. Maka kategorisasi functional representation, bangsawan atau raja dijadikan utusan golongan, maka ini adalah reduksi yang luar biasa.
  4. Ketika utusan golongan dan utusan daerah di masa Pak Harto berkuasa, tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
  5. Jangan sampai rumusan soal teknis membuat rencana ini terhambat.
  6. Jika di Malaysia untuk mewujudkan hal ini mudah, karena sistem feodal.

E. Edwin Soekowati

  1. Utusan golongan di UUD 2002 tidak memiliki artinya. Jika di UUD 1945 asli jelas fungsinya: membuat GBHN, mengangkat presiden dan mandataris MPR, dan memecat presiden.
  2. Utusan golongan merupakan bagian dari sistem perwakilan dan ini adalah fungsional. Fungsinya yang berjalan. Sekarang MPR posisinya sudah sama seperti presiden, bukan lagi sebagai Lembaga tertinggi negara. Ini adalah suatu dispute, gerakan memotong aspirasi rakyat.
  3. Utusan golongan yang seharusnya merepresentasikan suatu regional, saat ini telah disusupi oleh parpol.

F. Habil Marati

  1. Amandemen adalah kesepakatan, bahwa UUD 1945 diubah melalui addendum, bukan amandemen. Hal ini tertulis dalam dokumen.
  2. Maka untuk saat ini wajib untuk kembali ke UUD 1945, dan tetapi jangan sekarang harus menunggu selesai pemilu 2024.
  3. Ketika MPR memiliki kewenangannya maka jangan menggunakan PPHN, gunakan GBHN.

G. Jawaban H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A

  1. Bahwa kita semua menginginkan adanya utusan golongan.
  2. Adanya pandangan pelaksanaan demokrasi langsung, yang dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung dan adanya utusan golongan dianggap tidak sesuai kondisi hari ini. Ini adalah pandangan perumus UUD 2002.
  3. Penyederhanaan sistem perwakilan, organisasi politik, dan representasi daerah, representasi golongan, dapat diwakili dan disalurkan kepada DPD. Dalam praktiknya pengangkatan utusan golongan pada saat Presiden Suharto berkuasa adalah representasi kepentingan presiden, bukan kepetingan dari rakyatnya.
  4. Bahwa ada ruang yang pas untuk amandemen UUD 1945, pilpres dan pileg di Februari 2024, jika terpilih anggota DPR yang baru, maka tidak ada kecurigaan sedang membuka kotak pandora atau isu presiden 3 periode. Februari dan Oktober ada ruang untuk amandemen.

Demikian sebagai catatan dari Diskusi.
Terima kasih.
Moderator
M.Hatta Taliwang.

LATAR BELAKANG DIADAKAN DISKUSI PUBLIK
TENTANG
URGENSI UTUSAN GOLONGAN DUDUK DI MPR: SIAPAKAH UTUSAN GOLONGAN ITU?

PENDAHULUAN

Semenjak 2016, gagasan untuk mengembalikan utusan golongan duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus mencuat.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie, sewaktu menjadi pembicara di Gerakan Nasional (Gernas) Penguatan DPD di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016, bahwa pada masa Orde Baru, di MPR ada anggota parlemen dari utusan golongan untuk mengakomodir kalangan minoritas.

Jika amandemen UUD 1945 tentang penguatan DPD dilaksanakan, maka ini adalah momentum untuk memasukkan kembali utusan golongan ke dalam MPR RI atau bergabung dengan DPD.

Jimly mengatakan bahwa ada perbedaan utusan golongan dulu dan saat ini. Pada masa lalu, utusan golongan ditunjuk presiden. Akan tetapi, pada saat ini, mekanisme pemilihan utusan golongan dilakukan di komunitas masing-masing, misalnya utusan buruh terlebih dahulu melakukan konvensi di organisasinya untuk memilih siapa wakil buruh. Organisasi petani, nelayan, pers, dokter dan sebagainya bisa punya utusan golongan dan dipertimbangkan pula TNI dan Polri (ada utusan golongan), karena mereka tidak ada hak pilih dan memilih di Pemilu.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam acara Focus Group Discussion Revitalisasi Lembaga MPR RI, 4 Oktober 2021, menuturkan setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), turut membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk perubahan sistem dan lembaga perwakilan politik di Parlemen, khususnya di lembaga MPR RI.

Sebelum amandemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Setelah amandemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan.

Kini banyak pihak, seperti PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya, melihat bahwa unsur Utusan Golongan patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR RI.

Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah, dalam Temu Tokoh Nasional/Kepemudaan/Keagamaan/Sivitas Akademik MPR RI dengan tema ‘Quo Vadis Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia,’ pada 16 September 2022, menuturkan bahwa usai mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 pada 22 Juli 1959, yang antara lain membentuk MPRS, yang keanggotaannya terdiri atas DPR Gotong Royong ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Pasca reformasi, keberadaan kedua golongan itu ditiadakan sama sekali, seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, yaitu MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, yang dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Ahmad Basarah menilai sudah saatnya posisi Utusan Golongan dan Utusan Daerah dikembalikan sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI. Alasannya, MPR seharusnya bersifat terbuka, mengayomi, dan diisi oleh elemen masyarakat yang jadi miniatur wajah multikulturalisme Indonesia.

Utusan Daerah menjadi sangat penting untuk merawat memori kolektif bangsa terkait peran dari golongan masyarakat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Dia menilai peran dan kontribusi golongan-golongan masyarakat itu sangat terasa dalam proses kemerdekaan Indonesia.

RUMUSAN MASALAH

Signifikansi hadirnya utusan golongan di Lembaga MPR pada hari ini memunculkan beberapa pertanyaan, antara lain:

  1. Siapa saja anggota dari utusan golongan tersebut?
  2. Bagaimana mekanisme pemilihan utusan golongan untuk duduk di MPR?

TUJUAN DISKUSI PUBLIK

Penyelenggaraan diskusi publik bertujuan untuk:

  1. Memberikan perspektif atas pentingnya utusan golongan duduk di MPR.
  2. Memberikan pertimbangan atas kelompok mana saja yang akan duduk sebagai utusan golongan di MPR.
  3. Memberikan arahan atas mekanisme pengangkatan utusan golongan, agar memiliki kekuatan politis dan bukan menjadi pendengar pasif di MPR.

NARASUMBER

Keynote Speaker: H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A

  1. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H
  2. Drs. H. Tamsil Linrung(berhalangan sakit)
  3. Dr. Ahmad Basarah, SH, MH( berhalangan rapat Partai).
  4. Prof. Dr. Yudhie Haryono
  5. Dr. Mulyadi

Moderator: Dr (cand). M. Hatta Taliwang, M.I.Kom

WAKTU DAN TEMPAT

Waktu:
Kamis, 27 Oktober 2022
Pukul 09.30 WIB – Selesai

Tempat:
Ruang GBHN. Gedung MPR RI. Jln. Gatot Soebroto. Jakarta ( Karena sedang di renovasi diubah ke Hotel Ibis Menteng).

Categories
Konstitusi UUD 1945

UUD 1945 Bersifat Sementara ?

Tulisan ini adalah tulisan yang sebagian besar merupakan bagian dari diskusi saya pagi ini dengan sobat Helmansyah Moeis, SH; seorang sarjana hukum jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pajajaran, Bandung. Helmansyah juga seorang pengacara dan pernah aktif di LBH Bandung dan juga eksponen Gerakan Mahasiswa 77/78 dan tinggal di Bandung. Bung Helmansyah Moeis berpendapat sekaligus berkeyakinan bahwa UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itu bersifat sementara, berarti jika saat ini ada keinginan dari sementara orang untuk “Kembali Ke UUD 1945 yang Asli sesuai 18 Agustus 1945” maka itu tidak logis. Itu pendapat sahabat saya ini. Oleh karena itu saya berjanji untuk menanggapi pendapat sobat saya ini secara tertulis. Bung Helmansyah juga tadi pagi menyinggung UUDS 1950 dalam penjelasannya.

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Konstitusi ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum tahun 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, tetapi Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950. Saat itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.

Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950. Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas membentuk suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1950.

Salah satu alasan UUDS 1950 harus diganti adalah pada masa itu kerap terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.

Pada 10 November 1956, anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.

Namun, dua tahun berselang, belum juga terumuskan UUD yang diinginkan. Melihat kondisi saat itu, Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959. Isi amanatnya ialah, Soekarno menganjurkan agar kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959, konstituante melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 269 suara setuju atas penetapan kembali UUD 1945 dan 199 lainnya tidak setuju.

Meski banyak suara yang setuju, pemungutan suara kembali dilakukan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, sidang, dsb).

Voting kedua dilaksanakan pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung pada kegagalan. Konstituante pun dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden.

Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra, ada pihak yang mendukung dan ada pula yang tidak. Dua partai besar, yakni PNI dan PKI, menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak. Pihak yang menolak khawatir jika UUD 1945 kembali diberlakukan, maka Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.

Setelah melalui perundingan panjang, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00.

Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut

  • Konstituante dibubarkan
  • Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
  • UUDS 1950 tidak diberlakukan
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat

KESIMPULAN: Jadi, jika Helmansyah Moeis mengatakan bahwa landasan hukum dan gagasan atau idee untuk kembali ke UUD 1945 sesuai ketetapan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 itu tidak jelas dan tidak logis maka menurut saya tidak demikian. Saya membantahnya, mengingat peranan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu justru menjadi penentu pemberlakuan konstitusi Indonesia atau UUD 1945, sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Ini TAP MPR tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002 tentang perubahan ke 4, perhatikan ayat (a)

Saya juga tadi pagi katakan pada Bung Helmansyah bahwa memang konstitusi kita saat ini ambiguous membingungkan. Di satu pihak UUD 1945 Amandemen ini secara De Facto berlaku, namun sebenarnya secara De Jure sama sekali tidak sah.

Jakarta, 4 Agustus 2022

HM Edwin Irmansyah

Categories
Demokrasi Konstitusi Plutokrasi Politik UUD 1945

Langkah Dubious LaNyalla F1= -F2 Dan Langkah Prabowo

Langkah membingungkan Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti yang menerima dua buah gaya/kekuatan yang dalam ilmu Fisika Mekanika digambarkan dengan simbol F dalam satu keadaan memang bukan hal yang mengada-ada karena kedua gaya yang bertolak belakang atau F1 dan F2 tersebut saling meniadakan.

Gambar 1: F1= Kembali ke UUD 1945 Asli (Foto: Duta.Com)

Gambar 1 diatas adalah peristiwa tanggal 16 Juni 2022 yang baru lalu ketika LaNyalla menerima mandat dari Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumi Putera Indonesia untuk memberlakukan kembali UUD 1945 18 Agustus 1945.

Gambar 2: F2= Memperjuangkan Presidential Threshold = 0 (Foto Koleksi Eksponen Aktivis 77/78)

Gambar 2 diatas adalah saat Ketua DPD LaNyalla Mattalitti menerima dukungan dari Komite Peduli Indonesia (KPI) pada tanggal 15 Juni 2022 agar tetap gigih berjuang agar Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dicabut. Surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI atas uji materi yang diajukan DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Gambar 3: F2= Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti di depan Civitas Akademi Universitas Andalas, Padang pada Jumat 17 Juni 2022 memperteguh perjuangannya agar PT=0 dapat dikabulkan MK. (Foto: RR.com)

Gambar 3 adalah saat dimana Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti di depan para civitas akademika Universitas Andalas, Padang menyampaikan keteguhan hati perjuangannya agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Th 2017 terkait PT=0 yang sudah dia sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gambar 4: Karikatur Oligarki Dalam Sistim Plutokrasi; Foto: Sobat Perubahan/Berdikari o.l.
Gambar 5: Ilustrasi Oligarki Dalam Sistem Plutokrasi (Foto: Republika.co.id)

Gambar 4 dan 5 merupakan sebuah ilustrasi Oligarki dalam sistim Plutokrasi.

Gambar 6: Kemungkinan Koalisi Sesuai Pasal 222 UU No. 7/2017 Dalam Pencalonan Presiden Mengikuti UUD 1945 Amandemen/Foto: Koleksi pribadi

Gambar 6 diatas dapat diwakili oleh kegiatan Prabowo Subianto Ketum Gerindra pada pekan lalu yang dapat dipastikan sangat berharap namanya bakal muncul dalam daftar Bacapres hasil Rakernas Partai Nasdem yang berakhir Jumat, 17 Juni 2022 yang lalu. Tapi apa lacur, nama yang muncul justru Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa. Dari kalangan tentara justru nama Andika Perkasa yang timbul, nama baru yang muncul mencuat keatas seperti roket.

Lalu, apakah Prabowo Subianto merasa kecewa? Mungkin saja, sangat mungkin malah. Kunjungan Prabowo beberapa hari lalu ke markas Partai Nasdem dan diterima langsung oleh Ketum Nasdem Surya Paloh ternyata tak berpengaruh kepada hasil Rakernas tentang Bacapres.

Lalu, keesokan harinya, Prabowo bergerak dan beraksi lagi, kali ini dengan Gibran putera Presiden Jokowi. Pagi hari sekali Prabowo menerima Gibran, Walikota Solo. Prabowo langsung mengajar Gibran naik kuda. Kalau dulu Jokowi yang diajarinya berkuda, kini giliran Gibran yang diajarinya berkuda dengan baik. Prabowo menjadi guru berkuda bagi ayah dan anak, Jokowi dan Gibran.

Ada yang menarik dalam peristiwa ini, Prabowo berpesan kepada Gibran agar dapat maju sebagai gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Terserah apa saja, apakah menjadi Gubernur Jawa Tengah atau bisa juga Gubernur DKI Jakarta. Nah lho ..?

Malamnya Prabowo Subianto sudah melakukan pertemuan dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan juga berperilaku seolah sudah terjadi permufakatan bersama yang kental tak tergoyahkan .., Wallahu a’lam bishshowab.

Langkah Prabowo Subianto dan beberapa petinggi partai ini tidak lain merupakan pemenuhan Pasal 222 UU No. 7/2017 dalam menentukan calon presiden berdasarkan ambang batas. Ini cara pemilihan Presiden yang bertentangan dengan UUD 1945 18 Agustus 1945. Apakah ambang batas 20% maupun 0% sama saja nafasnya secara fundamental, yaitu gaya F2. Semalam ada yang mengatakan bahwa PT=0% itu adalah saudara tirinya PT=20% karena sama-sama merupakan produk UUD 1945 hasil Amandemen. Sami mawon.

Gambar 7: Dua buah vektor atau gaya F1 dan gaya F2 bertolak belakang 180 derajat akan menghasilkan resultan nol alias tidak akan ada hasil apa-apa. (foto ilustrasi Brainly.co)

Gambar 7 merupakan sebuah analogi berbasis sains. Dalam teori fisika mekanika dikenal sebagai hukum Newton 1 untuk gerak atau bisa juga menggunakan dua buah vektor yang bertolak belakang 180 derajat akan menghasilkan nol alias tidak akan terjadi resultan apa-apa.

M.E. Irmansyah

Penulis adalah eksponen Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78

Categories
Konstitusi Politik UUD 1945

UUD 1945: Pergantian Dan Perubahan

UUU1945✍️
PROSES PERGANTIAN DAN PERUBAHAN

Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama, subtansi materi yang dikandungnya maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya yakni dengan rincian sebagai berikut :

Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus  1950-5Juli 1959);
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus  2000);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9  Nopember 2001);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 –  10 Agustus 2002);
Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
 

PERANTI BERNEGARA YANG HARUS DIKAWAL

Eksplanasi tersebut menerangkan bahwa pembentukan konstitusi sangatlah penuh dengan perjuangan. Perjalanan pencarian jati diri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan-perubahan konstitusi juga cukup melelahkan.

Konstitusi memang merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.

Categories
Konstitusi

LaNyalla Mattalitti-Quo Vadis?

Oleh ME Irmansyah – ISDT

Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti/Ist

Menarik juga mengikuti pertemuan Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti dengan beberapa kelompok dalam pekan ini.

Dimulai dengan pertemuan pertama LaNyalla Mattalitti di Gedung DPD RI pada Rabu 15 Juni 2022 dengan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti bersama KPI (Komite Peduli Indonesia)/Ist internal 77/78

KPI itu datang bersama Prof. Dr. Lukman Hakim mantan Ketua LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang juga merupakan eksponen aktivis gerakan mahasiswa 77/78 dan beberapa eksponen aktivis gerakan mahasiswa 77/78 dari Bandung serta beberapa orang lainnya. Inisiator KPI ini adalah kelompok eksponen gerakan mahasiswa 1977/1978 Bandung:

Dalam kesempatan itu KPI yang diwakili oleh Ir. Tito Roesbandi memberikan surat dukungan kepada LaNyalla Mattalitti.

Ir. Tito Roesbandi mewakili KPI memberikan surat dukungan kepada Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti atas uji materi yang diajukan DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi./Ist internal 77/78

Seperti kita ketahui bahwa DPD secara kelembagaan telah mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada April lalu. Setelah sebelumnya Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Anggota DPD RI Bustami Zainudin dan Fachrul Razi akhirnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pertemuan kedua pada keesokan harinya Kamis siang tanggal 16 Juni 2022 dimana Ketua DPD RI menerima rombongan tokoh nasional yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia, bersilaturahim kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mereka menggelar dialog dengan tema ‘Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Konstitusi’ di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta.

Pada dialog tersebut hadir Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Ketua Umum PPAD Doni Munardo, Senator asal Lampung Bustami, Senator asal Kepri Darmansyah, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Kordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumi Putra Indonesia Zulkifli S. Ekomei, Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia Achmad Mubarok, dan Letjen TNI Purn. Bambang Darmono dari Gerakan Kaji Ulang Perubahan UUD’45. Tampak pula Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Dalam kesempatan setelah dialog tersebut dilakukan penyerahan mandat untuk memberlakukan kembali Undang-undang Dasar 1945, buah dari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, pembawa suara kedaulatan rakyat senantiasa memohon Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, memberikan Mandat penuh kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk memperjuangkan perubahan masalah fundamental pada Sidang Tahunan MPR RI tangga 16 Agustus 2022,” demikian Sultan Sepuh Jaenudin Arianatareja, Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, sebagai perwakilan yang membacakan mandat tersebut.

Sultan Sepuh Jaenudin Arianatareja menyerahkan mandat memberlakukan kembali UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.

Mandat itu adalah memberlakukan kembali UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai buah Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Kemudian mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. “Serta membentuk Komisi Konstitusi dengan melibatkan keanggotaan non legislator dan non senator, terdiri dari unsur kedaerahan dan utusan golongan termasuk utusan TNI dan Polri,” katanya.

Yang menjadi landasan dikeluarkannya mandat ini antara lain kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin menyimpang jauh dari cita-cita kemerdekaan RI, juga aspirasi dan tuntutan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan negara kembali kepada konstitusi dasar negara yaitu UUD 1945.

Menuju Sidang Istimewa

Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno juga menjelaskan, bahwa, sejak awal pihaknya sudah memperingatkan kepada MPR agar lebih hati-hati dan cermat, serta waspada terhadap perubahan yang ada.

“Tetapi, rupanya peringatan ini tidak mereka hiraukan. Saya pun termasuk terakhir yang dapat memperingatkan. Dari proses amandemen satu, dua, tiga, empat yang jelas ini semuanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang ia buat. Maka dari itu, kita minta bantuan Pak Nyalla mengawal ini. Beliau adalah sosok yang tepat untuk mengembalikan ini semua,” katanya.

Try Sutrisno menjelaskan, MPR telah membuat 6 kesepakatan tapi hanya 5 kesepakatan yang akhirnya terlaksana. “Waktu itu Amien Rais ketemu saya di markas besar ABRI dia mengatakan tidak usah khawatir, karena amandemen ini tidak berubah, MPR tetap akan mempertajam. Ini kesepakatan sendiri, tetapi akhirnya tidak ia lakukan,” katanya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang langsung menerima mandat tersebut. Dengan tegas ia mengatakan ‘siap mengawal dan menjalankan mandat’ tersebut. “Kami menerima mandat ini dan siap menyampaikan amanat ini segera, bahkan kami akan bawa ini ke MPR untuk dapat menggelar sidang istimewa,” tegas LaNyalla.

Peristiwa/pertemuan ketiga adalah di hari Jumat kemarin tanggal 17 Juni 2022 dimana LaNyalla bertemu civitas akademi Universitas Andalas, Padang. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk Oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas.

Quo Vadis ?

Terus terang saya melihat segala kemelut yang terjadi saat ini hanya bisa dan harus diselesaikan melalui pendekatan System, saya tetap konsisten menginginkan perubahan mendasar pada System politik (baca: konstitusi) kita, yaitu menegakkan UUD 1945 seperti yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun saya agak merasa dubious juga melihat ketiga peristiwa atau pertemuan dalam pekan ini dimana terjadi suatu Permutasi Kombinasi dan Dua Fundamental yang Berbeda dan Saling Bertolak Belakang ? Yang satu melakukan usaha keras dalam memperjuangkan PT=0 bahkan sudah mengajukan uji materi ke MK, namun dilain pihak juga Kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945. Dalam ilmu matematika maka dua buah vektor yang berbeda 180 derajat itu saling menihilkan. Tadi malam ada sebuah istilah atau ungkapan satire yang disampaikan kepada saya oleh seorang senior, menarik juga “He was everywhere… than NOWHERE”.

@MEI

Penulis adalah eksponen Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78 Jakarta.

Categories
Konstitusi

Demokrasi Mandul

SIARAN PERS
Ketua DPD RI
Sabtu, 19 Maret 2022
———-

Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik

Dirumah Ketua DPD RI

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan untuk memperbaiki bangsa ini, perlu dilakukan koreksi total atas Amandemen 2002 silam, yang memberi ruang tunggal kepada partai politik menentukan arah perjalanan bangsa.

Demikian dikatakan LaNyalla saat menerima Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen (Purn) TNI Hidayat Poernomo, dan pegiat konstitusi Sayuti Asyathri serta M Hatta Taliwang, di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Ketua DPD RI yang didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol, mengatakan banyak yang harus dibenahi bangsa ini.

“Banyak sekali PR yang harus dikerjakan dan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Makanya agar menyeluruh, yang wajib dibenahi adalah hulunya. Kalau hulunya selesai, hilir mengikuti,” katanya.

Menurut LaNyalla, DPD RI mewacanakan dan mendorong Amandemen Konstitusi ke-5 untuk penguatan fungsi dan peran DPD RI. Karena setelah Amandemen tahun 2002, hak DPD RI, sebegai jelmaan dari utusan daerah dan utusan golongan untuk mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden hilang.

“Sebelum Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Ketiganya dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. Hak konstitusional itulah yang ingin kita pulihkan,” katanya.

Makanya, prioritas DPD RI saat ini adalah adanya calon presiden dari luar yang diajukan partai politik. Hal itu yang harus diperjuangkan.

“Karena partai politik sekarang ini sudah sangat berkuasa. Padahal negara ini lahir karena adanya rakyat, bukan partai politik. Makanya urusan arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita diserahkan kepada parpol saja,” ucapnya.

Perjuangan utama saat ini, lanjutnya, adalah menghapus Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. Agar Pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus.

“Sejauh ini gugatan-gugatan soal PT tersebut mentah karena alasan legal standing. Karena itu DPD RI akan maju sebagai lembaga, tetapi bersama dengan partai politik. Nanti kita lihat lagi apa alasan dari MK,” ujar dia lagi.

Dilanjutkan LaNyalla, MK harus diawasi. Sebab menjadi super body apabila ada Lembaga yang keputusannya bersifat mengikat, tetapi tidak ada yang mengawasi.

LaNyalla juga menyinggung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dalam pertemuan itu. Secara prinsip menurutnya rakyat ingin ada pembatasan masa jabatan presiden.

“Pembatasan itu sudah menjadi prinisp dan konsensus bangsa. Karena kita sudah belajar dari Orde Lama dan Orde Baru, jadi tidak ada alasan apapun,” jelasnya.

Ketua GBN Purnomo menilai hanya DPD RI yang sekarang dipercaya oleh publik. Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh DPD RI untuk membantu menyelesaikan persoalan bangsa.

“DPD RI masih mempunya jiwa dan ruh yang selalu hadir dalam bangsa ini. Yaitu panggilan untuk menegakkan konstitusi,” katanya.

Dia berharap kekuatan DPD mampu merangkul semua pihak. Baik yang di Senayan dan di luar Senayan, untuk bersama menyelesaikan masalah bangsa yang saat ini sudah mendesak.

Sementara pegiat konstitusi, Sayuti Asyathri, menjelaskan DPD di bawah LaNyalla memberikan harapan pada publik bahwa akan ada solusi bagi permasalahan bangsa. DPD RI bisa merangkul semua elemen bangsa dan tidak berpihak ke kelompok manapun.

“Ini aset kebangsaan yang bagus. Sebuah kekuatan besar yang harus bisa dimanfaatkan untuk perbaikan bangsa karena penegakan konstitusi kita sudah lemah,” ucapnya.

Sedangkan Hatta Taliwang, mantan anggota DPR, menyinggung perlunya kesatuan sistem dan leadership. Masalah negara saat ini terletak di dua hal tersebut.

“Ada dua masalah di negeri ini, yaitu masalah konstitusi dan leadership. Dimana kalau sistem dibenahi, perlu sosok pemimpin yang tepat dalam menjalankan konstitusi itu. Sekarang ini tidak ada leadership ke situ. Mereka suka-suka saja, tidak memikirkan ada konstitusi atau tidak. Dasarnya power game,” papar dia.

Menurut Hatta, permasalahan konstitusi dirinya sepakat kembali kepada UUD 45. Tetapi nantinya harus dijalankan dengan serius supaya tidak ada lagi kekhawatiran akan adanya otoritarian.

“Di sinilah perlunya kembali ke sistem musyawarah dengan adanya MPR. Di sana ada keterwakilan semua elemen, dari parpol, utusan daerah, utusan golongan dan TNI. Itulah sistem yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa, yang notebene orang-orang yang arif bijaksana. Yang dihasilkan dengan darah dan air mata oleh para pendiri bangsa,” tukasnya.

Makanya MPR yang digulingkan oleh Amandemen 2002 harus ada lagi. MPR harus menjadi komando untuk melakukan check and balances terhadap pemerintah.

“Sekarang lembaga-lembaga sejajar. Kekuasaan di Presiden. Ini tidak boleh, MPR harus dijadikan sebagai lembaga tertinggi,” tegasnya.(*)

Design a site like this with WordPress.com
Get started