PENGANTAR.
Tiga Diskusi terakhir oleh Institut Soekarno Hatta selalu kami buat laporan berupa notulensi terutama utk peserta diskusi.
- DISKUSI TENTANG OLIGARKHI
- DISKUSI TENTANG POLITIK IDENTITAS
- DISKUSI TENTANG UTUSAN GOLONGAN
kami selalu buat catatan pembahasannya. Bagi yg belum dapat, bisa meminta kepada kami japri ke 0818714823. Terima kasih MHT.
NOTULENSI DISKUSI TERBUKA
URGENSI UTUSAN GOLONGAN DUDUK DI MPR: SIAPAKAH UTUSAN GOLONGAN ITU?
A. Pembukaan oleh M. Hatta Taliwang
- Melihat situasi saat ini bahwa partai-partai kian dominan dan jauh dari visi bapak bangsa, bahwa Indonesia harus dikelola s
dengan prinsip perwakilan dan musyawarah.
- Ada hal mendasar strategis hilang dari UUD 1945 setelah di amandemen antara lain:
a. Hilangnya kedaulatan rakyat yang dijelmakan oleh MPR sbg Lembaga Tertinggi Negara.
b. Liberalisasi politik dan ekonomi.
c. Liberalisasi politik terwujud antara lain dg pelaksanaan pilpres langsung yang penuh kontroversi.
d. Liberalisasi Ekonomi terang benderang sekarang penguasaan ekonomi oleh Asing dan Aseng.
e.Konsep Presiden orang Indonesia asli berubah menjadi capres warga negara Indonesia.
Ada keinginan utk revitalisasi MPR khususnya agar UTUSAN GOLONGAN masuk lagi di MPR.
Siapa Utusan Golongan kerap menuai pro kontra mengenai siapa utusan golongan tersebut. Penerapan masa Orde Baru tentang Utusan Golongan di MPR masih menyisakan perdebatan. Selengkapnya mengapa Diskusi tentang Utusan Golongan ini bisa dibaca pada lampiran Notulensi ini.
B. Keynote Speaker H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A
- Jika ingin menguasai Indonesia kuasailah parpolnya. Dengan menguasai parpol, maka anda dapat mengusulkan capres dan cawapresnya. Jika dua atau tiga parpol sudah dikuasai, maka sudah dapat mencalonkan presiden, dan menteri dan kapolri adalah usulan anda. Hal ini menjadi masalah yang pelik bagi Indonesia. Untuk itulah utusan golongan adalah keniscayaan yang perlu hadir.
- Bahwa tidak boleh ada elemen bangsa yang ditinggalkan dalam konstitusi, sehingga Indonesia harus memiliki utusan golongan, MPR. Saat ini kita tidak melakukan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa. Kemudian musyawarah mufakat juga ditinggalkan oleh Indonesia.
- Saat ini Indonesia menganut demokrasi NPWP (nomor piro wani piro).
- Saat ini politik Indonesia mengejar angka demi angka untuk mendapatkan kursi. Sedangkan aspirasi tidak diberi ruang.
- Untuk itulah utusan golongan saat ini amat diperlukan. Utusan golongan tidak dipilih langsung, tetapi berdasarkan musyawarah mufakat.
- Utusan golongan seperti kelompok-kelompok yang pernah kita laksanakan beberapa waktu lalu sebelum reformasi. Akan tetapi kita perlu mencari cara tentang siapa dan bagaimana mengangkatnya supaya mendapatkan warna dalam politik.
- Kemudian, saya dan Prof. Jimly menginisiasi Forum Aspirasi Konstitusi. Untuk mendorong lahirnya kembali utusan golongan dalam sistem demokrasi. Untuk mengusulkan adanya utusan golongan tidak mudah, karena harus memenuhi kourum. Harus ada konsensus untuk melakukan amandemen dan menghadirkan utusan golongan supaya menjadi saluran aspirasi yang belum tertampung oleh DPD.
- Saat ini, utusan golongan berlatar belakang profesi ada yang berjuang melalui DPD dan parpol. Saat ini dua kompenen tersebut sedang berjuang bersama Prof. Jimly untuk memperjuangkan adanya utusan golongan, supaya petani, pengusaha, guru, tni/purnawirawan dapat terwakili.
- Saat ini yang kita lakukan adalah memfasilitasi hal tersebut, agar menjadi demokrasi parsipatoris, karena kita tidak mengenal demokrasi mayoritas. Demokrasi Pancasila juga tidak mengakomodir tirani minoritas.
C. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H
- Bahwa di dalam legislatif telah dibentuk kaukus dan di luar legislatif perlu adanya forum, sehingga saling menunjang agar tujuan ini dapat tercapai.
- Melihat hegemoni parpol saat ini. Parpol telah mengalami pembiruan darah dan berkolaborasi dengan oligarki, maka akan menghancurkan demokrasi.
- Di abad 21 muncul inverted totalitarianism. Kemunculan Hitler sebagai penguasa publik yang mengurusi urusan privat, ini adalah bentuk totalitarianisme. Saat ini berkebalikan.
- Idealnya negara hukum adalah hukum mengatur segala hal, tetapi saat ini politik justru yang mengurusi semua hal. Inilah yang dialami oleh Indonesia, yakni inverted totalitarianism. Pengusaha besar membuat parpol, maka akan sampai titik seorang presiden menguasai kekuatan politik, kekuatan media, dan civil society. Inilah new form of totalitarianism.
- Sehingga seharusnya ada pemoderanisasian parpol dan menghapuskan dinasti politik. Kemudian perlu adanya pemisahan. Jangan ada konflik kepentingan politik dan ekonomi, media dan civil society. Bahwa hal tersebut seharusnya terpisah.
- Politik Indonesia diimpikan oleh para pendiri bangsa adalah sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
- Di dunia ini ada 3 sistem perwakilan, yakni political representation, regional/territorial representation, dan functional representation. Kemudian diorganisair menjadi bikameral parlemen.
- Bahwa sebelum reformasi, utusan golongan diangkat oleh presiden. Saat ini, utusan golongan harus mencerminkan dan mewakili semua kebutuhan, sebab pluralitas masyarakat tidak bisa terwakili oleh parpol dan utusan daerah.
- Maka MPR diimpikan sebagai penjelmaan seluruh rakyat, tetapi ketika reformasi utusan golongan ditiadakan.
- Di UU Otsus Papua ada utusan golongan, muncul dalam Majelis Rakyat Papua (MRP), direpresentasikan oleh golongan agama, golongan adat, golongan perempuan, semua terwakili di MRP. Papua ada 6 provinsi dan harus mengikuti semua sistem yang ada.
- Kemudian, yang memilihnya adalah golongan masing-masing, yakni organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, organisasi ikatan dokter. Ada mekanisme yang diatur di lingkungan organisasi. Semua harus terwakili dan semua harus diangkat.
- Saat ini adalah kesempatan untuk menghidupkan Kembali utusan golongan, karena semakin banyak orang yang menyetujui.
- Pada periode ini pimpinan MPR terdiri dari semua golongan. DPD juga memiliki wakil di MPR, seluruh parpol juga memiliki wakil di MPR. Seandainya dimanfaatkan untuk memimpin masyarakat Indonesia untuk bermusyawarah maka dapat menjadi ideal.
- MPR dapat menjadi rumah rakyat, rumah musyawarah seluruh rakyat. Bukan hanya kepemimpinan formal, berdasarkan tata tertib. Maka MPR di masa kini struktur kepemimpinan yang telah mencerminkan semua kelompok, maka dapat memainkan fungsi forum fungsional.
- Sepanjang isu-isu strategis, isu kebangsaan, dan ujungnya melakukan perubahan konstitusi, maka kita fungsikan di MPR tempat bermusyawarahnya, bukan di jalanan.
- Perbedaan pendapat dapat diselesaikan jika bertemu, maka pembicaraan harus dilakukan secara tatap muka. Kedua perbedaan kepentingan, jika ada kepentingan yang lebih besar dapat disatukan. Kemudian, sudut pandang dapat dipadukan jika ada perspektif besar yang sama.
- Menuju 25 tahun reformasi, ini adalah momen untuk evaluasi hasil reformasi. Pertama konstitusi harus dievaluasi. Bahwa konstitusi adalah kesepakatan, kesepakatan bukan bersifat tetap. Kemudian, implementasinya harus dievaluasi. Apakah sudah sesuai atau tidak?
D. Dr. Mulyadi
- Pemerintahan ada berbagai bentuk: satu orang memerintah orang banyak atau disebut dengan monokratein, bentuknya adalah monarki. Monarki ada dua, demokratis disebut konsitusional, tidak demokratis disebut monarki absolut. Sedikit orang memerintah disebut teokratein, bentuknya adalah teokrasi. Sedangkan, banyak orang memerintah orang banyak disebut democratein, wujudnya demokrasi.
- Pada tahun 2002, MPR diobrak-abrik, bahwa ada maksud di balik hal tersebut.
- MPR bukan merupakan institusi perwakilan politik, tetapi penjelmaan dari rakyat. MPR terdiri dari perwakilan politik, maka harus ada parpol. Tetapi jangan menghilangkan utusan daerah, dan utusan daerah adalah hak daripada raja-raja, bukan hak dari golongan. Raja bukanlah orang, melainkan representasi teritori.
- Bahwa utusan golongan mencuat di panitia 9. Bahwa ini adalah golongan nasionalis, kebangsaan, dan agamawan. Akan tetapi menjadi pertanyaan, apakah Islam tidak nasionalis, dan kebangsaan tidak beriman.
- Model utusan golongan: Model persamaan, perempuan harus diwakili oleh perempuan. Maka ada kuota 30 persen, jika diberikan alokasi, maka akan ada yang mengisi.
E. Prof. Dr. Yudhie Haryono
- Seluruh problem ini karena invasi konstitusi, bukan hanya intervensi eksternal. Karena invasi maka desain negara berubah drastis menjadi negara kepartaian, maka menjadi negara swasta yang tidak bertanggung jawab terhadap publik. Dengan demikian akan lahir UU yang membela kepentingan swasta dan mempredatori publik.
- Maka UU kita banyak yang berbasis kepentingan swasta. Badan publik bernama pasar lebih kuat daripada civil society dan agama. Inilah neolib.
- Akan tetapi, pilihan menjadi negara neolib tidak menjadi masalah, jika kemiskinan hilang dan kepentingan hilang, maka tidak akan ada ketidakpuasan dan kritik.
- Saat ini negara mengkriminalisasi, memenjarakan, dan membunuh. Kanjuruhan adalah pembunuhan sistematik, karena sistematik maka tidak ada tersangkanya.
- Karena negara neolib tidak perform, maka refleksinya adalah kembali ke UUD 1945,
- Maka trikameral adalah suatu refleksi dari kumpulan bangsa-bangsa, yang menjadi bangsa baru bangsa Indonesia, karena para founding father akan sadar bahwa akan ada dominasi atas kelompok lain.
- Jika pasar yang didominasi oleh parpol, maka akan dapat dihadang oleh utusan golongan dan daerah, dan tidak menglami redundan keterpilihan.
- Utusan daerah merupakan mereka yang memiliki wilayah territorial, yang dirumuskan oleh BPUPKI.
- Utusan golongan, terdiri dari SARA, ilmuwan, militer, dan fungsional. Politiknya adalah politik kenegaraan. Perpanjangan tangan masyarakat yang dipimpinnya, untuk menghentikan kuasa presiden yang mendukung suatu golongan.
- MPR bukan lagi Lembaga tertinggi negara. Tetapi jika imaji tersebut masih ada maka dapat diwujudkan.
Sesi Dialog
A. PYM Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan IX, Raja Denpasar
- Sesungguhnya para sultan dan raja ini sering melakukan kunjungan ke DPD, meminta DPD untuk secepatnya bergerak ke seluruh nusantara, agar melakukan sosialisasi untuk kembali ke UUD 1945.
- Jika para raja dan sultan disuruh mengikuti pemilu, maka tidak bisa, karena tidak ada uang yang mencukupi.
- Jika tidak ada raja-raja yang menyerahkan wilayahnya, maka tidak akan ada NKRI. Bahwa masih ada beberapa raja yang memiliki kedaulatan.
B. PYM Mokole Pabitara Dr. Yurisman Star, SE, M.Si, Kerajaan Tokotu’A Kabaena Sulawesi Tenggara
- Bahwa raja-raja yang hadir di diskusi ini adalah raja yang masih bertahta. Ini dapat dilihat di istana mereka masing-masing.
- Sewaktu bergabung ke NKRI ada 250 kerajaan. Sekarang yang masih lengkap istana, masyarakat adat, dan silsilahnya hanya ada 78.
- Karena raja-raja ini tidak diperhatikan maka muncullah LSM-LSM yang mengaku-aku sebagai bagian dari kerajaan. Mereka mendapat bantuan dari pemerintah dan tidak tepat langsung ke raja yang asli.
- Masyarakat adat saat ini hampir 30 juta yang masih hormat kepada para raja asli. Sehingga utusan golongan merupakan hal yang urgen
C. Prihandoyo
- Jika berbincang soal MPR kita harus berbicara tentang filosofisnya. Bahwa negara ini didirikan semua untuk semua.
- Sistem MPR dibuat seperti sistem bhinneka tunggal ika, sehingga MPR bukan keterpilihan melainkan keterwakilan. Oleh sebab itu, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan, dan utusan daerah. Ini adalah sebuah komposit dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
- MPR merupakan wakil dari komponen, jika raja maka utusan daerah, kegamaan diwakili oleh NU atau Muhammadiyah, Kristen atau katolik, dan golongan professional. Tidak ada perseorangan karena dia ada sebagai utusan.
D. Ir. Sayuti Asyathri
- Usulan Prof. Jimly yakni MPR membuat forum agar ada partisipasi dari berbagai keinginan dan memfasilitasi dinamika yang terjadi. Artinya untuk mengandalkan hal lain sudah susah, apalagi ingin mengubah UUD 1945 dan memasukkan utusan golongan.
- Political representation, regional representatifon, dan functional representation, bukan saja di Indonesia, berbagai kebijakan dilakukan untuk meningkatkan representasi. Karena ada pengaruh politik maka reduksi ini dilakukan. Kategori ini dikhawatirkan akan yang mereduksi representasi.
- Asal usul utusan golongan adalah dari Sumpah Pemuda. Ada representasi Jong Java, Jong sumatranen Bond, Jong Pasundan, dan Jong Ambon .dll Ketika saat ini berbicara hak, maka hak mereka tidak ada. Maka kategorisasi functional representation, bangsawan atau raja dijadikan utusan golongan, maka ini adalah reduksi yang luar biasa.
- Ketika utusan golongan dan utusan daerah di masa Pak Harto berkuasa, tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
- Jangan sampai rumusan soal teknis membuat rencana ini terhambat.
- Jika di Malaysia untuk mewujudkan hal ini mudah, karena sistem feodal.
E. Edwin Soekowati
- Utusan golongan di UUD 2002 tidak memiliki artinya. Jika di UUD 1945 asli jelas fungsinya: membuat GBHN, mengangkat presiden dan mandataris MPR, dan memecat presiden.
- Utusan golongan merupakan bagian dari sistem perwakilan dan ini adalah fungsional. Fungsinya yang berjalan. Sekarang MPR posisinya sudah sama seperti presiden, bukan lagi sebagai Lembaga tertinggi negara. Ini adalah suatu dispute, gerakan memotong aspirasi rakyat.
- Utusan golongan yang seharusnya merepresentasikan suatu regional, saat ini telah disusupi oleh parpol.
F. Habil Marati
- Amandemen adalah kesepakatan, bahwa UUD 1945 diubah melalui addendum, bukan amandemen. Hal ini tertulis dalam dokumen.
- Maka untuk saat ini wajib untuk kembali ke UUD 1945, dan tetapi jangan sekarang harus menunggu selesai pemilu 2024.
- Ketika MPR memiliki kewenangannya maka jangan menggunakan PPHN, gunakan GBHN.
G. Jawaban H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A
- Bahwa kita semua menginginkan adanya utusan golongan.
- Adanya pandangan pelaksanaan demokrasi langsung, yang dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung dan adanya utusan golongan dianggap tidak sesuai kondisi hari ini. Ini adalah pandangan perumus UUD 2002.
- Penyederhanaan sistem perwakilan, organisasi politik, dan representasi daerah, representasi golongan, dapat diwakili dan disalurkan kepada DPD. Dalam praktiknya pengangkatan utusan golongan pada saat Presiden Suharto berkuasa adalah representasi kepentingan presiden, bukan kepetingan dari rakyatnya.
- Bahwa ada ruang yang pas untuk amandemen UUD 1945, pilpres dan pileg di Februari 2024, jika terpilih anggota DPR yang baru, maka tidak ada kecurigaan sedang membuka kotak pandora atau isu presiden 3 periode. Februari dan Oktober ada ruang untuk amandemen.
Demikian sebagai catatan dari Diskusi.
Terima kasih.
Moderator
M.Hatta Taliwang.
LATAR BELAKANG DIADAKAN DISKUSI PUBLIK
TENTANG
URGENSI UTUSAN GOLONGAN DUDUK DI MPR: SIAPAKAH UTUSAN GOLONGAN ITU?
PENDAHULUAN
Semenjak 2016, gagasan untuk mengembalikan utusan golongan duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus mencuat.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie, sewaktu menjadi pembicara di Gerakan Nasional (Gernas) Penguatan DPD di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016, bahwa pada masa Orde Baru, di MPR ada anggota parlemen dari utusan golongan untuk mengakomodir kalangan minoritas.
Jika amandemen UUD 1945 tentang penguatan DPD dilaksanakan, maka ini adalah momentum untuk memasukkan kembali utusan golongan ke dalam MPR RI atau bergabung dengan DPD.
Jimly mengatakan bahwa ada perbedaan utusan golongan dulu dan saat ini. Pada masa lalu, utusan golongan ditunjuk presiden. Akan tetapi, pada saat ini, mekanisme pemilihan utusan golongan dilakukan di komunitas masing-masing, misalnya utusan buruh terlebih dahulu melakukan konvensi di organisasinya untuk memilih siapa wakil buruh. Organisasi petani, nelayan, pers, dokter dan sebagainya bisa punya utusan golongan dan dipertimbangkan pula TNI dan Polri (ada utusan golongan), karena mereka tidak ada hak pilih dan memilih di Pemilu.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam acara Focus Group Discussion Revitalisasi Lembaga MPR RI, 4 Oktober 2021, menuturkan setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), turut membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk perubahan sistem dan lembaga perwakilan politik di Parlemen, khususnya di lembaga MPR RI.
Sebelum amandemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Setelah amandemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan.
Kini banyak pihak, seperti PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya, melihat bahwa unsur Utusan Golongan patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR RI.
Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah, dalam Temu Tokoh Nasional/Kepemudaan/Keagamaan/Sivitas Akademik MPR RI dengan tema ‘Quo Vadis Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia,’ pada 16 September 2022, menuturkan bahwa usai mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 pada 22 Juli 1959, yang antara lain membentuk MPRS, yang keanggotaannya terdiri atas DPR Gotong Royong ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Pasca reformasi, keberadaan kedua golongan itu ditiadakan sama sekali, seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, yaitu MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, yang dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Ahmad Basarah menilai sudah saatnya posisi Utusan Golongan dan Utusan Daerah dikembalikan sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI. Alasannya, MPR seharusnya bersifat terbuka, mengayomi, dan diisi oleh elemen masyarakat yang jadi miniatur wajah multikulturalisme Indonesia.
Utusan Daerah menjadi sangat penting untuk merawat memori kolektif bangsa terkait peran dari golongan masyarakat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Dia menilai peran dan kontribusi golongan-golongan masyarakat itu sangat terasa dalam proses kemerdekaan Indonesia.
RUMUSAN MASALAH
Signifikansi hadirnya utusan golongan di Lembaga MPR pada hari ini memunculkan beberapa pertanyaan, antara lain:
- Siapa saja anggota dari utusan golongan tersebut?
- Bagaimana mekanisme pemilihan utusan golongan untuk duduk di MPR?
TUJUAN DISKUSI PUBLIK
Penyelenggaraan diskusi publik bertujuan untuk:
- Memberikan perspektif atas pentingnya utusan golongan duduk di MPR.
- Memberikan pertimbangan atas kelompok mana saja yang akan duduk sebagai utusan golongan di MPR.
- Memberikan arahan atas mekanisme pengangkatan utusan golongan, agar memiliki kekuatan politis dan bukan menjadi pendengar pasif di MPR.
NARASUMBER
Keynote Speaker: H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A
- Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H
- Drs. H. Tamsil Linrung(berhalangan sakit)
- Dr. Ahmad Basarah, SH, MH( berhalangan rapat Partai).
- Prof. Dr. Yudhie Haryono
- Dr. Mulyadi
Moderator: Dr (cand). M. Hatta Taliwang, M.I.Kom
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu:
Kamis, 27 Oktober 2022
Pukul 09.30 WIB – Selesai
Tempat:
Ruang GBHN. Gedung MPR RI. Jln. Gatot Soebroto. Jakarta ( Karena sedang di renovasi diubah ke Hotel Ibis Menteng).