Category: Pancasila

Saya perhatikan banyak yang tidak paham dan tidak bisa membedakan antara Negara Republik Indonesia (NRI) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan sebagian besar orang belum pernah dengar kata NRI. Karena sejak dulu kita selalu ditanamkan jiwa kesatuan NKRI. Walau berbeda-beda tetapi tetap satu, “Bhineka Tunggal Ika” yang tertulis di lambang Negara kita.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan. Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.
Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.
Karena nilai persatuan dan kesatuan lah yang dulu membuat kita kuat. Yang membuat kita dapat bersatu melawan kolonialisme. Tanpa kesatuan mungkin bangsa Indonesia belum merdeka sampai sekarang. “Persatuan Indonesia” adalah sila ketiga dari pancasila, sebuah ideologi yang secara sah telah di putuskan sebagai Ideologi bangsa Indonesia.
Lalu apa itu NRI? Itu adalah UUD yang secara De Facto kita pakai pada hari ini. yaitu UUD NRI 1945 atau UUD 1945 yang telah di “Amandemen” sebanyak 4 kali mulai tahun 1998 hingga tahun 2002. Dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun UUD kita telah diubah lebih dari 87% (delapan puluh tujuh persen) oleh Amien Rais cs.
Naskah Asli UUD 1945 memuat 71 ketentuan sedangkan pada Naskah UUD Amandemen terdapat 199 ketentuan. Dari 71 Ketentuan asli dari UUD 1945 hanya 25 ketentuan yang tidak diubah. Kebijakan Amandemen UUD kebanyakan menguntungkan pihak asing karena terjadi banyak liberalisasi terhadap UUD. Liberalisasi dalam bidang politik dan ekonomi khususnya.
Pembukaan UUD 1945 dipertahankan, namun isi batang tubuh telah dirubah dan dijauhkan dari ruh dan jiwanya yaitu Pancasila, yang merupakan filosofi dasar (philosofische grondslag) dari segala hukum dan ideologi Negara. Filosofi dasar inilah yang merupakan “Weltanschauung” (pandangan hidup) bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.
Di dalam Pidato Pancasila tanggal 1 juni 1945 Soekarno mengatakan “Tjamkan Pantja Sila ! Pancasila dasar falsafah Negara! ”. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi nasional progresif dalam revolusi Indonesia.” Itulah yang ditekankan oleh The Founding Fathers, para pendiri bangsa yang telah menggali nilai nilai Pancasila. Sebagai dasar ingin memperjuangkan sebuah Republik yang lepas dari jeratan tidak saja imperialisme kolonial tetapi juga dari sistem ekonomi kapitalisme dan politik liberalistik.
Soekarno juga menekankan bahwa demokrasi yang dicari bukanlah demokrasi barat— yang hanya menghadirkan kebebasan politik semata, melainkan sebuah “politiek economicshe democratie”, yakni sebuah tatanan politik yang mensyaratkan keterlibatan penuh rakyat dalam pengambilan keputusan berbasis musyawarah (MPR) dan sekaligus mendemokratiskan tatanan ekonomi dari proses penghisapan dan eksploitasi.
Negara Indonesia sedang berada di masa transisi dan terjadi krisis identitas kebangsaan dimana Indonesia sedang berada di tengah politik dunia yang sedang kacau. Dengan berubahnya UUD kita yang sejatinya dan seharusnya disebut UUD 2002 (bukan UUD 1945 lagi), semakin sulit untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia. Dengan Sistem Demokrasi Liberal seperti saat ini, keterlibatan rakyat hanya 5 menit saja, saat pemilihan umum, kemudian setelahnya adalah hanya demi kekuasaan partai politik.
Masa kampanye yang menghabiskan tidak sedikit UANG, dan setelahnya tentu ada berbagai kepentingan didalamnya.
Dibalik partai politik adalah para pengusaha atau pemilik modal maka merekalah kaum kapitalis yang selalu diuntungkan dengan demokrasi liberal. Pembangunan yang dilakukan tidak pro-rakyat. Semakin dalamnya jurang ekonomi di Indonesia dikarenakan Bangsa ini sudah dijauhkan dari Ideologinya sendiri.
Sebagai contoh Menurut Pasal 33 UUD Asli 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dikuasai oleh negara” berarti dikelola oleh negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian oleh kaum Neolib yang disponsori oleh AS, Pasal 33 UUD 45 ini diamandemen dengan tambahan:
Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Amandemen pasal 33 UUD 45 tersebut mengakibatkan kompeni-kompeni asing merajalela. Dengan menguasai 85% sektor hulu, ini jelas bertentangan dengan UUD 45 yang asli
Jadi jika 85% dikuasai oleh asing dan dijual kepada rakyat dengan harga Pasar / Internasional dengan untung yang tinggi, itu sudah menyimpang dari UUD 45. Sebab bumi dan isinya itu milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Jadi istilah subsidi sebetulnya tidak ada karena negara mengembalikan kepada rakyat apa yang memang merupakan milik rakyat.
Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh asing memang terhitung sudah keterlaluan. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dominasi asing di sektor minyak dan gas bumi misalnya, sudah mencapai 70%. Penguasaan asing di sektor tambang batu bara, bauksit, nikel dan timah mencapai 75%. Sementara di sektor pertambangan tembaga dan emas sebesar 85%. Papua yang paling kaya akan sumber daya alam Emas tetapi rakyatnya sendiri hidup di dalam kemiskinan dan keterbatasan. Penguasaan asing di sektor perkebunan juga sangat besar, dimana untuk sektor perkebunan sawit sudah mencapai sebesar 50%. Apa bedanya dengan zaman VOC dulu toh sama-sama dijajah oleh korporasi?

Bukan berarti UUD 1945 adalah sesuatu yang abadi, Namun Nilai-Nilai (Values) inilah yang harus dipegang teguh sebagai dasar bernegara agar Cita Cita bangsa Indonesia untuk “Merdeka” dapat tercapai.
Amandemen UUD NRI 2002 sudah tidak senapas lagi dengan nilai nilai Pancasila. Amandemen ini telah merugikan Rakyat daerah dan akan menimbulkan ketidak adilan sosial. sungguh mengancam nilai kesatuan Negara. Karena Rakyat Indonesia yang dirugikan (kebanyakan bagian timur) akan bergejolak dan lahirnya gerakan separatis karena merasa tidak satu tujuan lagi dengan Indonesia. Dengan menegakkan (kembali) UUD 1945 seperti yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 maka akan mengembalikan arah Pemerintahan dan kembali kepada Cita Cita bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk segala perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi zaman kiranya dimasukan ke dalam Adendum. Agar UUD tetap senafas dengan nilai Pancasila. Karena dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat dasar untuk membawa Indonesia bisa menjadi bangsa yang “Independent” .
Mei 25 November 2024
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.
Berbeda dengan latar belakang sejarah perkembangan negara modern di Inggris, Amerika, Perancis dan Rusia. Negara Indonesia, perjuangan untuk terwujudnya negara modern diwarnai dengan penjajahan bangsa asing selama tiga setengah abad serta akar budaya yang dimilikinya, yang merupakan local wisdom bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman sejarah ini sangat memberikan warna dalam merumuskan suatu konsep negara modern yang “demokratis” yang berakar pada kausa materialis bangsa Indonesia sendiri.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membentuk suatu negara modern yang “demokratis” dilakukan dengan menolak sama sekali pemikiran kenegaraan yang berasal dari Barat.
Meskipun demikian the founding fathers bangsa Indonesia menyadari praksis demokrasi liberal yang mendasarkan paham individualisme, menghadirkan penderitaan pada bangsa lain termasuk Bangsa Indonesia. Atas dasar inilah maka para tokoh pergerakan seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo, Tan Malaka, Syahrir dan tokoh lainnya, menolak dengan keras paham Liberalisme-Individualisme. (Lihat tulisan HME Irmansyah Mengubur Filosofi Sendiri: Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila Bagian 2)
Meskipun core philosophy liberalisme-individualisme ditolak, namun pemikiran Barat tentang negara modern memang menjadi referensi para tokoh pendiri negara Indonesia. Dalam hubungan inilah maka para pendiri negara ini mengolah pemikirannya tentang Negara Indonesia dilakukan dengan sangat “genius”, yaitu dilakukan dengan cara eklektis, yaitu suatu perpaduan dari berbagai elemen yang disintesiskan untuk suatu pemikiran atau suatu konsep yang baru, Notonagoro menggunakan istilah eklektis inkorporatif.


Pemikiran Soekarno dalam meletakkan basis filosofi negara yang khas dan tidak ada pada filsafat negara yang lain di dunia. Sebagaimana dikemukakan oleh Kahin dan Dahm (Kahin, 1970: 123), (Dahm, 1987: 424), bahwa perumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno dan pemikiran founding fathers lainnya merupakan konsepsi yang khas yang tidak ada pada pemikiran filsafat negara yang lain di dunia. Pemikiran Soekarno itu merupakan suatu sintesis dari demokrasi Barat, Islamisme, Marxisme, nasionalisme Sun Yat Sen, dan humanisme Gandhi. Namun demikian pemikiran Soekarno juga mendasarkan pada kausa materialis yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, yaitu tentang nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan serta semangat kekeluargaan gotong-royong, realitas etnis serta nilai kebudayaan lainnya.
Mohammad Yamin meletakkan perspektif nasionalisme Indonesia, dengan menggali nasionalisme Sriwijaya sebagai nasionalisme pertama, Majapahit sebagai nasionalisme kedua, yang dijelaskannya dengan ciri kedatuan dan keprabuan. Kausa materialis yang berakar pada sejarah budaya bangsa, seperti toleransi dalam kehidupan agama, demikian pula kebudayaan yang pada sejarah tatkala itu muncullah seloka Bhineka Tunggal Ika. Selain itu akar sejarah bangsa juga memberikan nilai-nilai akar geopolitik dan geostrategi negara Indonesia, yaitu dengan munculnya istilah “nusantara” serta Sumpah Palapa.
Istilah Nusantara ini pernah dikritisi oleh drs. Ridwan Saidi yang mengatakan kepada saya (baca: penulis) apa artinya “nusa-antara” yang tidak punya makna sama sekali. Diantara pulau atau antara pulau atau pulau di luar pulau Jawa?
Soepomo dalam mengungkapkan pemikirannya tentang negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan suatu kajian komparatif, yaitu pemikiran negara liberalis-individualis sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J. Laski, yang mendasarkan negara pada “kontrak sosial”.
Sementara teori ‘golongan’ dari negara (class theory) sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin.
Sedangkan aliran lain adalah negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel. Menurut teori ini negara tidak menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Namun demikian Soepomo menekankan pada paham integralistik yang dimiliki Bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis, yang menekankan pada semangat kebatinan, struktur kerohanian tentang cita-cita persatuan hidup. Negara integralistik yang mendasarkan nilai manunggaling kawulo dan gusti, demikian pula Soepomo juga menggali nilai-nilai kebudayaan Minangkabau.
Berdasarkan deskripsi tersebut maka sebenarnya nilai-nilai Pancasila pada hakekatnya merupakan suatu realitas obyektif yang ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jikalau Soekarno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan suatu Weltanschauung bangsa Indonesia. Dalam hubungan ini bagi bangsa Indonesia bahwa Pancasila ditentukan sebagai suatu dasar filsafat dalam kehidupan bersama dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukanlah sekedar merupakan suatu preferensi, melainkan suatu realitas obyektif. Konstelasi bangsa dan negara Indonesia yang secara geopolitik, terdiri atas beribu-ribu pulau, berbagai macam suku, ras, budaya dan agama, mengharuskan bangsa Indonesia untuk hidup bersama, dalam suatu negara dalam segala perbedaan dan keanekaragaman (Bhineka Tunggal Ika). Rumusan Pancasila yang telah disepakati oleh para founding fathers bangsa Indonesia, secara obyektif dikagumi oleh seorang ahli tentang Indonesia, dari Cornell University USA, George Mc Turner Kahin. Dalam bukunya Nationalism and Revolution, Kahin menyebut bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya “PANCASILA is the best exposition of history I have ever seen “.
Nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila juga diapresiasi oleh filsuf Inggris, Bertrand Russell yang dikatakannya bahwa Pancasila merupakan suatu sintesis kreatif antara Declaration of American Independence (yang merepresentasikan ideologi demokrasi kapitalis), dengan Manifesto Komunis (yang merepresentasikan ideologi komunis). Saya kutip dari tulisan Achdiyat, 2005: 79. Pandangan terhadap filsafat Pancasila juga dikemukakan oleh Rutgers yang menyatakan bahwa “Dari semua negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia lah yang dalam konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas meletakkan latar belakang psikologis yang sesungguhnya dari semua revolusi melawan penjajah. Dalam filsafat negaranya Pancasila, dilukiskan alasan-alasan secara lebih mendalam daripada revolusi-revolusi itu.”.
Berdasarkan perspektif lain Kuntowijoyo menekankan pentingnya radikalisasi Pancasila dalam negara Indonesia yaitu bagaimana meletakkan Pancasila secara radikal dan efektif sebagai pedoman bagi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara Indonesia. Disampaikan oleh Kuntowijoyo dalam diskusi PPSK tanggal 18 Januari 2001. Makalah beliau berjudul Radikalisasi Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak jaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila tersebut secara formal historis dilakukan dalam sidang-sidang BPUPK pertama, sidang “Panitia 9”, sidang BPUPK kedua, serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai suatu dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh pada pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan fakta sejarah bangsa Indonesia, maka proses perumusan dasar filsafat negara, secara kreatif diangkat dari kausa materialis yang ada pada bangsa Indonesia sendiri yang secara eklektis disintesiskan dengan unsur-unsur dari luar yang relevan. Jadi berdirinya negara Indonesia itu bukan sekedar kehendak individu dalam masyarakat untuk membentuk negara, melainkan sebagai manifestasi hakikat manusia sebagai makhluk individu dan warga masyarakat (makhluk sosial), untuk mewujudkan cita-cita bersama kehidupan kebangsaan yang sejahtera.
Jadi, negara Indonesia adalah Negara Kebangsaan, bukanlah berdasarkan prinsip Civil Society yang dikembangkan dari filosofi dan ideologi liberal.
Jadi, proses terbentuknya negara Indonesia bukanlah sebagai proses kesepakatan individu karena adanya “homo homini lupus”, karena adanya penindasan individu lain dalam kebebasan alamiah, melainkan suatu proses kesepakatan, konsensus antar elemen bangsa yang membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia. Unsur-unsur tersebut meliputi suku bangsa, ras, golongan, budaya, agama bahkan juga kalangan kerajaan-kerajaan serta secara geografis terdiri atas beribu pulau dengan local wisdom nya masing-masing, yang unsur-unsur itu telah ada sebelum negara Indonesia terbentuk. Jadi …, terbentuknya negara Indonesia didahului dengan terbentuknya bangsa atas kesamaan cita-cita, kesamaan jiwa, karakter, serta tujuan dalam hidup bersama yang berkesejahteraan, berketuhanan, berkemanusiaan dan berkeadaban. Jadi, negara Indonesia adalah negara kebangsaan (Nation State), bukan negara yang merupakan kumpulan dari individu-individu. Billahi Fii Sabilil Haq.
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.
Hasil Penelusuran, Pembahasan dan Penjabaran saya sebagai berikut:
1). Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.a. Pancasila Sebagai Cita Hukum; sudah dibahas pada tulisan bagian 1.
1.b. Pengaturan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan; sudah dibahas pada tulisan bagian 1.
2). Sebelum Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
a) Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS1966 adalah tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Memang setelah UUD 1945 hasil perubahan ditetapkan, Penjelasan dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sudah tidak berlaku, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil perubahan, ketetapan MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka aspek kesejarahan dari Tap. XX/MPRS/1966 menurut saya masih sangat relevan untuk ditelusuri.
Dalam dasar menimbang ketetapan tersebut dinyatakan bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hukum, serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 perlu adanya perincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia.
Penjelasan mengenai kedudukan Pancasila dinyatakan bahwa sumber dari tertib hukum suatu negara atau yang biasa disebut sebagai “sumber dari segala sumber hukum” adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan.
Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri-kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan daripada budi nurani manusia.
Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu pada 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh panitia persiapan kemerdekaan atas nama rakyat Indonesia, menjadi dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Ketetapan MPR No. II/MPR-RI/1978
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Dinyatakan dalam isinya bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ini bukan merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh, dan Penjelasannya.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.
Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
3) Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Setelah UUD 1945 hasil perubahan ditetapkan, Penjelasan dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI sudah tidak berlaku, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil perubahan, ketetapan MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.
Atas konsekuensi penegasan sebagai negara hukum, UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan selain mencantumkan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, selanjutnya juga menempatkan Pasal 22A yang menyatakan bahwa ketentuan tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 22A tersebut pada tahun 2004 ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 10/2004). Dalam undang-undang tersebut pertama kalinya dinyatakan dengan tegas dalam dokumen yuridis bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Penjelasan Pasal 2 UU 10/2004 menegaskan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang NRI Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap muatan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Setelah berjalan selama lebih dari 7 tahun, UU 10/2004 dirasakan banyak kekurangan dalam muatan materinya dan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan termasuk melakukan revisi terhadap UU 10/2004.
Saat ini UU 10/2004 telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Dalam konsiderans UU 12/2011 dinyatakan bahwa sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Konsideran tersebut kembali menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dalam implementasinya negara harus melaksanakan pembangunan hukum berdasarkan konstitusi. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga masih tetap tercantum dalam Pasal 2 UU 12/2011.
Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 UU 12/2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang NRI Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara termasuk dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan berarti bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan hukum dasar dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945”.
b) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Perpres 87 Tahun 2014) merupakan peraturan teknis pelaksanaan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini. Perpres No. 87 tahun 2014 menjabarkan secara rinci setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan sertiap jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal 51 Perpres No. 87 Tahun 2014 mengatur bahwa konsepsi dan materi pengaturan rancangan undang-undang yang disusun harus selaras dengan falsafah negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, undang-undang lain dan kebijakan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm yang di Indonesia berupa Pancasila.
Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa serta keputussan bersama yang diambil oleh bangsa.
PENUTUP:
Implementasi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Implementasi dalam Asas-Asas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu implementasi dari konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sebagaimana dijabarkan dalam UU 12/2011.
UU 12/2011 yang merupakan pedoman formal dan material dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam asas yang harus dipenuhi dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: 1) Pengayoman; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kekeluargaan; 5) Kenusantaraan; 6) Bhineka tunggal ika; 7) Keadilan; 8) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; 9) Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau; 10) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
a. Pengayoman, setiap meteri muatan peraturan perundang-undangan harus
berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman
masyarakat.
b. Kemanusiaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
c. Kebangsaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI. Hukum nasional harus memenuhi syarat-syarat kenasionalan yaitu sesuai dengan arti nation atau yang bersifat nasional dalam arti politik bukan dalam arti rasial atau etnik atau geologis atau budaya.
d. Kekeluargaan, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan, setiap materi peraturan perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
f. Bhineka Tunggal Ika, setiap peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, setiap materi muatan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Implementasi Pancasila dalam Bangunan Negara Hukum Indonesia
1) Implementasi Sila Ketiga Pancasila sebagai Landasan Negara Hukum Indonesia
Sila Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis.
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan juga menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosal budaya, dan keamanan.
Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi social budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosial, budaya, politik, agama, suku, bangsa, dan ideologi yang mendiami wilayah Indonesia bersepakat menyatakan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Ketiga ini, dan kemudian diejawantahkan dalam pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945, untuk itu, semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideologi dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat dilihat dari ketentuan tentang pilihan bentuk negara kesatuan yang tidak dapat diubah dengan prosedur konstitusional. Penjabaran sila ketiga dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 antara lain terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun1945 menegaskan demokrasi Indonesia menganut 2 (dua) prinsip sekaligus: demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, ayat (3) menetapkan negara Indonesia adalah negara hukum.
Dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) tersebut, arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilar negara hukum itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali kekuasaan hukum. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil keputusan-keputusan politik dalam kehidupan bernegara, sedangkan nomokrasi merupakan penyerahan kepada hukum untuk menyelesaikan berbagai pencederaan terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat.
2) Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional
Pada saat berlakunya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada tahun 1978 dan 1983, pembangunan hukum masih dikonsepsikan sebagai penciptaan dan kepastian hukum. Program pembangunan hukum saat itu terfokus pada upaya normatif melalui pelaksanaan kodifikasi dan unifikasi hukum, menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum dan meningkatkan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Selanjutnya, pada GBHN 1988, arah pembangunan hukum sedikit berkembang yaitu dengan menambahkan pembangunan materi hukum, aparatur penegak hukum, serta sarana dan prasarana hukum. GBHN tahun 1999 memperluas rencana pembangunan hukum dengan memasukkan pembangunan budaya hukum dan hak asasi manusia.
Pasca reformasi, pemerintah menyusun Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembanguna Nasional 1999-2004. Sub Program pembangunan hukum terbagi menjadi 9 (sembilan) program: perencanaan hukum, pembinaan dan pengembangan hukum dan HAM, pembentukan hukum, peningkatan kesadaran hukum dan HAM, pelayanan dan bantuan hukum, penegakan hukum dan HAM, pembinaan peradilan, pembinaan aparatur dan profesi hukum, pembinaan saran dan prasarana hukum.
Pandangan normatif mengenai hukum yang tercermin dalam GBHN menghendaki penyusunan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa usaha untuk mewujudkan Pancasila dalam perangkat dan tatanan hukum nasional secara konkrit dan operasional bukanlah pekerjaan yang mudah.
Saya simpulkan bahwa dalam perkembangannya saat ini hukum tidak dapat dianggap sekedar dianggap sebagai “kumpulan kaidah” yang diadakan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, akan tetapi di dalam perkembangannya telah merupakan suatu sistem yang paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) unsur, yang saling berkaitan dan pengaruh mempengaruhi satu sama lain, sehingga manakala satu unsurnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka seluruh sistem hukum itu tidak berfungsi. Dengan kata lain, bahwa apabila salah satu unsurnya sengaja diubah atau tidak sengaja berubah, maka semua unsur-unsurnya yang lain juga harus diubah, agar seluruh sistem hukum itu dapat berfungsi kembali, atau bahkan berfungsi lebih baik dari semula.
Hukum sebagai suatu sistem, paling tidak terdiri dari 10 (baca: sepuluh) unsur atau elemen yang berbeda, yaitu:
- Nilai-nilai tentang kehidupan bernegara (RI) dan bermasyarakat (Indonesia);
- Filsafat hukum yang dianut oleh lembaga pembentuk hukum dan masyarakat;
- Norma-norma hukum yang terdiri dari: hukum nasional (undang-undang dan seterusnya), yurisprudensi; dan hukum kebiasaan;
- Lembaga-lembaga hukum;
- Proses dan prosedur di lembaga hukum;
- Sumber daya manusia;
- Lembaga-lembaga pendidikan hukum dan sistem pendidikan hukum;
- Sarana dan prasarana fisik dan non fisik;
- Lembaga-lembaga pembangunan hukum yang profesional;
- Anggaran negara untuk pembangunan hukum nasional.
Kesepuluh unsur sistem hukum itu saling pengaruh mempengaruhi dan bersinergi sehingga, jika salah satu unsur saja tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau tugas dan fungsi SDM nya tidak memadai atau anggarannya jauh tidak mencukupi, dan lain-lain maka seluruh sistemnya bisa macet.
Sedangkan manakala salah satu unsurnya berubah, misal peraturan atau lembaganya atau prosedur, maka semua unsur yang lain dari sistem hukum yang bersangkutan juga ikut berubah/diubah. Pancasila sebagai fondasi dan falsafah hidup bangsa secara implementatif harus ditempatkan sebagai dasar pemandu dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia.
KESIMPULAN:
Meskipun berkedudukan sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, istilah Pancasila sampai saat ini tidak dirumuskan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tercermin kontinuitasnya antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Batang Tubuh terutama Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebelum perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 rumusan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum negara dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Sedangkan setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 istilah Pancasila sebagai dasar hukum ditemukan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini diimplementasikan dalam aspek mikro dan aspek makro. Implementasi dari aspek mikro adalah diimplementasikan dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sedangkan dari aspek makro diimplementasikan sebagai landasan negara hukum dan pembangunan sistem hukum nasional.
Istilah Pancasila yang tidak terdapat dalam konstitusi kita perlu mendapatkan perhatian dari para penyelenggara negara. Pancasila merupakan living document yang terus menerus hidup dalam masyarakat sehingga upaya untuk selalu menghidupkan dan memasyarakatkan serta memelihara Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum harus terus dilaksanakan.
Upaya-upaya implementasi Pancasila dalam lingkup negara hukum dan penerapannya dalam pembangunan sistem hukum nasional perlu lebih ditingkatkan. Sejak TAP MPR tentang Eka Prasetya Pancakarsa tidak berlaku lagi, implementasi Pancasila menjadi upaya yang dinamis dan tidak memiliki panduan yang konkrit. Oleh karena itu para penyelenggara negara harus benar-benar memahami jiwa dan sejarah Pancasila dalam rangka implemetasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Jakarta, 8 April 2024
HME Irmansyah – Penatar P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Tingkat Nasional; Alumni BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7) Pusat, Angkatan 145 Tahun 1991.
*Daftar Rujukan/Pustaka: Seluruh rujukan informasi dan data untuk bahan tulisan ini diambil dari beberapa buku/diktat P4 yang ada dan juga dari berbagai sumber termasuk dari media elektronik yang belum sempat saya buat daftar pustakanya.
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.
Tulisan ini merupakan bagian pertama dari dua bagian tulisan yang diambil dari sebuah diskursus dalam sebuah kelompok diskusi terbatas khusus mengenai hukum terutama pembahasan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Bron Van Alle Juridische Bronnen).
Kutipan: Bron van wet
Dikutip dari Aantekeningen en verwijzingen khusus untuk keperluan diskusi OPINI-3
De term ” rechtsbron ” duidt in juridische werken gewoonlijk alles aan dat bijdraagt of heeft bijgedragen aan het creëren van het geheel van wettelijke regels die op een bepaald moment in een staat van toepassing zijn ( positief recht en ongeschreven recht) . Volgens een andere definitie zijn de rechtsbronnen de premissen van alle juridische redeneringen. In die zin zijn de rechtsbronnen niet “wat bijdraagt aan de totstandkoming van het recht” noch de oorsprong van het recht, maar het vertrekpunt van de redenering.
In landen met geschreven wetgeving zijn de belangrijkste rechtsbronnen teksten zoals internationale verdragen , grondwetten , wetten , voorschriften . Afhankelijk van het onderwerp worden echter soms andere bronnen toegelaten, zoals gewoonte , de algemene rechtsbeginselen die zijn verankerd in de jurisprudentie – soms geïnspireerd door de leer van gespecialiseerde juristen (professoren, advocaten, magistraten, enz.).
↑ Stefan Goltzberg, Les Sources du droit
, PUF ,2016
↑ ” Belangrijke juridische
mededeling “, europa.eu .

Mitra cakap atau mitra dialog dalam diskusi ini adalah Gustaf Evert Matulessy, SH, MH; Drs. Ek. Edward Reinro Hasoloan Simangunsong, MSi; Drs. Ek. Daulat Pohan, ME dan Ir. Didiek Poernomo.
Materi diskusi ini merupakan topik yang menarik karena memang cukup membingungkan sebagian orang terutama yang terkait dengan penerapan hukum ketika bicara Pancasila sebagai sumber hukum.
Hari Kamis tanggal 4 April 2024 kemarin dulu Evert Matulessy mempersoalkan sekaligus mempertanyakan tentang Pancasila sebagai sumber hukum bahkan lebih khusus lagi mengusulkan suatu terobosan sebuah sistim hukum berbasis Pancasila, bukan mengacu kepada sistim hukum kontinental dan hukum syariah. Saat itu juga saya jawab dan pastikan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai suatu sistim hukum di Indonesia yang terlepas kaitannya dengan sistim hukum lain tentu tidak mungkin (onderling verbonden rechtssystemen). Itu sanggah saya.
Memang dapat dimengerti mengapa saudara Matulessy mempertanyakan hal tersebut. Karena dalam konstitusi Indonesia yang saat ini berlaku, tidak ditemukan istilah dan atau kata Pancasila dalam pembukaan maupun di dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945.
Persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum Negara memang seringkali menjadi pertanyaan bagi para penyelenggara Negara pada saat harus mencari dokumen apa yang dapat digunakan sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Permasalahan dalam diskusi kita ini adalah bagaimana pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanakah implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.
Kebetulan saya sendiri lulus menjadi Penatar Tingkat Nasional P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) angkatan 145 tahun 1991 (seribu sembilan belas sembilan puluh satu) yang diselenggarakan BP7 Pusat (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat-disingkat BP7 Pusat) yang khusus menghasilkan Penatar P4 Tingkat Nasional.
BP7 adalah sebuah lembaga negara Indonesia yang mengkoordinasi pelaksanaan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sebuah pendidikan nilai-nilai Pancasila.
Itulah sebabnya saya selalu tertarik pada setiap pembicaraan terkait Pancasila dalam segala aspek termasuk hukum.
Sesuai janji saya pada Ir. Didiek Poernomo maka saya berusaha membuat sebuah artikel yang komprehensif namun singkat terkait judul artikel di atas.
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang becorak multi etnik, agama, ras, dan multi golongan. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika secara de facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke selain memiliki sumber daya alam (natural recsources) juga mempunyai sumber daya budaya (cultural resources) yang beraneka ragam coraknya. Kemajemukan Indonesia juga bertambah dengan diakuinya 6 (enam) agama resmi serta berbagai aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai sebuah negara bangsa yang sangat majemuk, Indonesia harus memiliki perekat yang dapat mempersatukan seluruh keberagaman yang secara nyata telah ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Perekat tersebut adalah konsep filosofis yang dikenal sebagai Pancasila.
Pancasila adalah common platform dan common denominator bagi bangsa Indonesia. Pancasila menurut Ir. Soekarno bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, tetapi sudah menyejarah ratusan tahun silam. Artinya merupakan Kausa Materialis Pancasila, sebagaimana yang sering saya sampaikan berulang kali kepada berbagai pihak.
Saya meminjam istilah Al-Qur’an untuk menyampaikan bahwa Pancasila dapat dipandang sebagai كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍ kalimatun sawa’ atau “kata tunggal pemersatu” bangsa Indonesia yang majemuk. Dalam hal ini Pancasila lebih dari sekedar “pernyataan politik” (political statement), tapi juga “pernyataan ideologis” (ideological statement).
Sebagai pernyataan politik Pancasila memang mempersatukan berbagai kepentingan dan aliran politik yang ada.
Seiring dengan euforia reformasi dalam beberapa dekade terakhir, beberapa pihak berusaha mempertanyakan kembali kedudukan Pancasila sebagai fondasi berpijak bangsa ini. Dengan berbagai upaya, berbagai pihak secara nyata mencoba menggoyah Pancasila hanya demi kepentingan golongan mereka.
Adalah suatu ironi jika bangsa Indonesia mengabaikan Pancasila bahkan saya sering menyebutnya sebagai bangsa yang mengubur filosofinya sendiri, sementara di luar negeri banyak tokoh memuji Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sebuah model alternatif bagi dunia yang multikultural. Paus Benediktus XVI di Spanyol dalam sambutan resminya pada pembukaan konferensi Community of Sant’ Egidio di Barcelona 2010 bahkan menyebut kedua pilar bangsa Indonesia itu sebagai ideologi relevan untuk masyarakat global dewasa ini. Begitu juga kekaguman Professor George Mc Turner Kahin dari Cornell University, Amerika Serikat yang mengatakan bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya sebagai: “Pancasila is the best exposition of history I have ever seen”.
Pengakuan dari masyarakat internasional tersebut semakin meneguhkan kesadaran kita bahwa Pancasila merupakan fondasi yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah menyepakati Pancasila sebagai basis fundamental kehidupan berbangsa, para pendiri negara (the founding fathers) Indonesia kemudian juga memikirkan konsep negara hukum untuk menjaga agar negara baru Indonesia berdaulat berdasarkan konstitusi bukan berdasarkan kekuasaan orang per orang.
Ketentuan tersebut kemudian dirumuskan dengan tegas dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. Negara hukum Indonesia tersebut yang kemudian berdiri di atas fondasi falsafah hidup bangsa yaitu Pancasila. Itu yang disampaikan Didiek Poernomo, tentang filosofi bangsa.
Namun demikian, sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang saat ini berlaku, istilah atau kata “Pancasila” tidak terdapat di dalam pembukaan ataupun di dalam bagian dari konstitusi. Itulah yang barangkali menyebabkan Didiek Poernomo beranggapan bahwa sumber hukum di Indonesia bukan Pancasila melainkan UUD 1945.
Mengenai hal ini, Presiden RI ke-5, bahkan pernah menyatakan bahwa persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum negara seringkali menjadi pertanyaan yang sederhana namun sangat menohok. Pertanyaan yang menohok tersebut adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat undang-undang harus mencari dasar rujukan tentang dokumen apa yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Hal ini juga sering dipertanyakan oleh beberapa mahasiswa hukum yang sering kerumah saya, baik mereka yang mengikuti perkuliahan Hukum Tata Negara maupun Ilmu Perundang-Undangan.
Kesan mereka para anak-anak muda itu bahwa Pancasila seakan-akan menjadi konsep yang setiap hari diperbincangkan, namun tidak ditemukan penamaan secara tertulisnya dalam konstitusi Indonesia.
Oleh karena itu, dalam tulisan ini sejalan dengan janji saya pada Didiek Poernomo dan juga pada Evert Matulessy maupun Edward Simangunsong serta Daulat Pohan bahwa saya bermaksud untuk berusaha menulis secara singkat namun cukup komprehensif dalam menelusuri sekaligus menjabarkan konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sekaligus merumuskan usaha implementasinya dalam bangunan negara hukum Indonesia.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan saya jawab dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimanakah pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia?
- Bagaimana implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia?
Sedangkan tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam tulisan ini adalah untuk: - Menelusuri konsep tentang kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai janji saya kemarin.
- Menjelaskan implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.
Hasil Penelusuran, Pembahasan dan Penjabaran saya adalah sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.a. Pancasila Sebagai Cita Hukum
Apabila ditelusuri secara lebih mendalam, memang istilah “Pancasila” tidak pernah ditemui dalam UUD NRI Tahun 1945. Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam pidato, Bung Karno pada saat sidang BPUPKI. Namun harus dipahami bahwa naskah pidato tersebut merupakan dokumen historis dan bukanlah dokumen yuridis. Sebelum dilakukannya peninjauan kembali terhadap seluruh Ketetapan MPR, kedudukan Pancasila sebenarnya dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang saat ini telah dicabut.
Meskipun kata Pancasila tidak terdapat di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, menurut hemat saya konsepnya tetap ada dan sesuai asas communis opinio doctorum (red.: terjemahan bebasnya adalah suatu rumusan yang dapat diterima secara umum) bahwa dasar negara dan ideologi nasional adalah Pancasila.
Rumusan Pancasila yang dimuat dalam pembukaan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 telah menempatkannya dalam kedudukan yang tersendiri dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep konstitusi sendiri telah disepakati sebagai “the system of fundamental principles according to which a nation, state, corporation, is govern, the document is embodying these principles”. Secara umum dinyatakan bahwa konstitusi merupakan sistem yang berisi prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa dan negara, dokumen yang berisi prinsip-prinsip dasar.
Hal tersebut yang menyebabkan adanya konvensi oleh para penyelenggara negara, bahwa meskipun seluruh Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak “tabu” untuk diubah, namun pembukaan UUD NRI Tahun 1945 “haram hukumnya” untuk diubah. Selain karena Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan piagam pembentukan negara, di dalamnya juga terkandung muatan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila seperti yang disampaikan oleh Didiek Poernomo.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi yang pertama yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada perkembangan selanjutnya Indonesia telah melakukan empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Namun demikian, satu hal yang permanen dalam keempat konstitusi tersebut yaitu nilai-nilai Pancasila tetap diterapkan sebagai bagian dalam Pembukaan, sehingga dapat dipahami bahwa nilai-nilai tersebut merupakan kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan ketatanegaraannya.
Sampai saat ini beberapa peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa Pancasila masih diakui sebagai sumber pembentuk hukum positif di Indonesia, sehingga konkritisasi nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam substansi peraturan perundang-undangan.
Kedudukannya sebagai dasar falsafah berbangsa, kemudian juga menempatkan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai isi UUD NRI Tahun 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Saya akan tulis secara sistematis sebagai berikut:
1.b. Pengaturan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan
1) Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945
Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri menyampaikan bahwa persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara seringkali menjadi pertanyaan yang sederhana namun sangat menohok. Pertanyaan yang menohok tersebut adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat Undang-Undang harus mencari dasar rujukan tentang dokumen apa yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Jawaban pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam pidato Mr. Notonegoro pada saat pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Bung Karno, tanggal 19 September 1951 di Universitas Gadjah Mada. Beliau mengatakan bahwa pengakuan terhadap Bung Karno sebagai penemu (red.: walaupun Bung Karno menolak dikatakan sebagai penemu) Pancasila dan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahirnya Pancasila bukan terletak pada urutan-urutan sila Pancasila, yang berbeda dengan sila Pancasila sebagaimana terdapat dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pengakuan yang diberikan terletak pada asas dan pengertiannya, yang tetap sebagai dasar filsafat negara RI. Bukan pada bentuk formilnya, akan tetapi sifat materiilnya yang dimaksudkannya. Maksudnya adalah bentuk Pancasila yang saat ini kita kenal mungkin rumusannya berbeda dengan yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI, namun demikian secara epistemologi isi/materinya adalah sama.
Pengaturan materi UUD NRI Tahun 1945, juga harus mengacu secara konsisten terhadap nilai-nilai Pancasila yang termaktub pada alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Konsistensi penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam batang tubuh konstitusi merupakan tuntutan konsistensi penerapan norma secara sistemik, sehingga terdapat relasi fungsional antara nilai-nilai Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi, maka segala bentuk hukum dan perundang- undangan yang ada di Indonesia baik UUD NRI Tahun 1945 ataupun Undang-Undang lainnya haruslah merujuk pada Pancasila. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila apalagi bertentangan, maka harus dinyatakan batal demi hukum karena berlawanan dengan norma dasar kita bernegara. Saat ini banyak hukum dan Undang-Undang yang bertentangan dengan Pancasila karena itu harus segera di review karena jelas-jelas telah merugikan bangsa ini, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ke depan segala peraturan dan perundang-undangan harus diuji dan diayak kembali dengan nilai-nilai Pancasila ini yang menurut saya itulah yang dimaksud oleh Gustaf Evert Matulessy. Pembuatan undang-undang dan peraturan peraturan harus lulus sensor Pancasila. Segala anomali yang ada harus diperbaiki.
Sementara saya sudahi dulu tulisan ini dan saya anggap sebagai bagian pertama dari dua bagian tulisan yang belum selesai lantaran belum masuk kedalam pembahasan yang menyebabkan atau membuktikan bahwa Pancasila adalah Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia.
Jakarta, 7 April 2024
HME Irmansyah – Penatar P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Tingkat Nasional; Alumni BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7) Pusat, Angkatan 145 Tahun 1991.
*Daftar Rujukan/Pustaka: Seluruh rujukan informasi dan data untuk bahan tulisan ini diambil dari beberapa buku/diktat P4 yang ada dan juga dari berbagai sumber termasuk dari media elektronik yang belum sempat saya buat daftar pustakanya.
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 angkatan 145 tahun 1991 alumni BP7 Pusat.
Tulisan ini sebagai tanggapan saya buat Ir. Agus Salim Harimurti Kodri, Ph.D, yang telah memberi masukan kepada saya tentang pandangan demokrasi di Amerika, dimana disampaikan bahwa ternyata ada sebagian scholar di Amerika Serikat yang tidak betul-betul mengerti bahkan menyamakan ratakan Amerika dengan negara lain, termasuk Indonesia. Dari diskusi saya yang cukup intens dengan Agus Kodri tiga hari yang lalu terungkap bahwa boleh jadi Demokrasi ala barat itu cocok buat Amerika Serikat dan atau negara lain, tapi tidak cocok buat Indonesia.
Amerika Serikat membentuk negaranya dulu baru kemudian muncul bangsa Amerika. Sedangkan Indonesia terbalik, bangsanya ada terlebih dahulu dan baru kemudian terbentuklah negara Republik Indonesia. Ini yang disampaikan DR. Agus Salim pada saya pekan lalu.
Hari ini, Senin 21 Agustus 2023, saya melanjutkan tulisan saya sebagai hasil diskusi panjang sampai larut malam pagi tadi dengan beberapa teman sebaya maupun lebih senior dan juga yang jauh lebih muda dari saya usianya. Topiknya antara lain mengenai liberalisasi ideologi negara dan bagaimana suatu bangsa mewujudkan cita-cita kehidupannya dalam suatu negara modern, secara obyektif tanpa melupakan filosofi dan local wisdom atau kearifan lokal yang mendasari filosofi bangsa tersebut. Saya memang tidak pernah bosan bicara tentang Core Problem atau inti masalah dari sekian banyak masalah yang terjadi di negeri tercinta ini, Indonesia. Sebagian besar dari kita ini larut pada persoalan hilir, persoalan ritual demokrasi tanpa mengetahui dengan benar apa dan bagaimana sebenarnya ideologi negara dan filosofi bangsa Indonesia.

Suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kehidupannya dalam suatu negara modern, secara obyektif memiliki karakteristik sendiri-sendiri, dan melalui suatu proses serta perkembangan sesuai dengan latar belakang sejarah, realitas sosial, budaya, etnis, kehidupan keagamaan, dan konstelasi geografis yang dimiliki oleh bangsa tersebut.
Latar belakang kehidupan sosial-politik di Eropa terutama di Inggris dikuasai oleh kerajaan, maka awal perkembangan negara modern yang demokratis dimulai tatkala pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the Glorious Revolution yang dimenangkan oleh rakyat. (Buku: Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara- oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, SH, Penerbit Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Terbitan tahun 2006, halaman 86).
Perkembangan selanjutnya di Inggris perjuangan agar terwujudnya negara modern sangat dipengaruhi oleh pemikiran filosof Inggris John Locke tentang paham kebebasan individu yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang negara, adapun hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.
Di Amerika Serikat tercapainya kesepakatan negara demokrasi diwarnai oleh perang sipil dan mencapai kulminasinya melalui konsensus dalam deklarasi Amerika Serikat pada 14 Juli 1776. Perjuangan untuk terwujudnya negara modern yang demokratis di Perancis dimulai sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis pada tahun 1789. Demikian pula di Rusia pada tahun 1917 terjadi revolusi yang kemudian terbentuklah negara komunis. (Andrews, WG, 1968, Constitutions and Constitutionalism, Van Nostrand Company, New Jersey).
Indonesia Ini Beda
Berbeda dengan latar belakang sejarah perkembangan negara modern di Inggris, Amerika, Perancis dan Rusia. Negara Indonesia perjuangan untuk terwujudnya negara modern diwarnai dengan penjajahan bangsa asing selama tiga setengah abad serta akar budaya yang dimilikinya, yang merupakan local wisdom bangsa Indonesia sendiri. Pengalaman sejarah ini sangat memberikan warna dalam merumuskan suatu konsep negara modern yang “demokratis” yang berakar pada kausa materialis bangsa Indonesia sendiri.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membentuk suatu negara modern yang “demokratis” dilakukan dengan menolak sama sekali pemikiran kenegaraan yang berasal dari Barat. Meskipun demikian the founding fathers bangsa Indonesia menyadari praksis demokrasi liberal yang mendasarkan paham individualisme, menghadirkan penderitaan pada bangsa lain termasuk Bangsa Indonesia. Atas dasar inilah maka para tokoh pergerakan seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo, Tan Malaka, Syahrir dan tokoh lainnya, menolak dengan keras paham Liberalisme-Individualisme.
Malam ini saya membagi antara demokrasi, demokrasi liberal dan bentuk tatanan tata kelola negara. Tapi ujung dari itu semua menurut saya adalah sila ke empat dari Pancasila dan nilai luhur budaya Indonesia. Local Wisdom berdasarkan nilai-nilai luhur dan kesantunan, andhap asor, unggah-ungguh yang tersingkir oleh arus globalisasi dan demokrasi liberal.
Cukup sekian dulu Dr. Agus Salim dan kawan-kawan, insya Allah besok disambung lagi.
@MEI
Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 angkatan 145 tahun 1991 alumni BP7 Pusat.

Tadi pagi Jum’at 18 Agustus 2023 di group diskusi terbatas Sobat Perubahan saya sampaikan tentang Professor George Mc Turner Kahin dari Cornell University, Amerika Serikat yang mengatakan bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya sebagai: “Pancasila is the best exposition of history I have ever seen”. (Prof. Kaelan MS, Paradigma 2015)
Nampaknya di dunia ini hanya bangsa Indonesia yang mengubur filosofinya sendiri serta ideologi bangsa dan negaranya sendiri selama 21 tahun sejak 10 Agustus 2002. Pancasila sebagai filosofi bangsa dan dasar negara Indonesia yang telah dengan susah payah, dengan segala pengorbanan dan hati yang bersih dirumuskan dan diperjuangkan oleh pendiri bangsa, namun dewasa ini hanya ditenggelamkan, dimarjinalkan dan dalam realisasi kenegaraan hanya sebatas rumusan verbal dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan realisasi normatif dan praksis justru mengagungkan dan mendasarkan pada filsafat liberal. Sering saya jumpai dalam berita media, ungkapan-ungkapan sementara generasi penerus bangsa yang dengan kebanggaannya seakan-akan menunjukkan suatu era “Indonesia Baru”, namun tidak memiliki filosofi yang jelas. Fenomena dalam masyarakat atau kalangan elit negara menunjukkan suatu ekspresi rapuhnya bangsa ini tentang pemahaman dan keyakinan filosofisnya sendiri.
Itu yang pernah saya sampaikan dan juga disampaikan oleh Ir. Agus Salim Harimurti Kodri, PhD. Perihal yang sama juga saya sampaikan kepada Sdr. Bambang Bagus Pramudya Whardana Utomo salah seorang fungsionaris PB HMI MPO.
Paska reformasi bangsa Indonesia merasakan lemahnya nilai-nilai kebersamaan dalam suatu negara Kesatuan Republik Indonesia, karena reformasi dilakukan tidak berdasarkan konsep yang jelas. Akibatnya dewasa ini terjadi suatu keresahan sosial, bahkan telah terjadi “kekacauan sosial”. Hal ini sebagaimana digambarkan Durkheim tentang konsep Anomie, bahwa jikalau dalam suatu masyarakat kehilangan konsensus yaitu nilai-nilai kebersamaan serta nilai-nilai tujuan bersama dalam kehidupan bersama, maka akan terjadi disorientasi nilai, sehingga akibatnya masyarakat rentan dan mudah terjadi kekacauan sosial. Hal ini terjadi pada bangsa Indonesia di mana dasar nilai-nilai kebersamaan dalam Pancasila telah dikubur bangsa sendiri dan diganti dengan nilai-nilai kebebasan individu. Saya sampaikan hal di atas kepada Bambang Whardana.
Keyakinan Dan Pemahaman Yang Lemah
Demikian juga bahwa lemahnya keyakinan dan pemahaman tentang filosofi bangsa ini nampak dalam berbagai peristiwa dalam masyarakat, misalnya sifat beringas dan keras dalam setiap penyelesaian masalah baik sosial, politik, kebudayaan, hukum bahkan persoalan keagamaan. Virus materialisme, individualisme, hedonisme, serta pragmatisme telah mewabah dalam masyarakat. Hampir setiap hari ditampilkan oleh media baik cetak maupun elektronik dan juga gaya narasi demagog, provokasi sekaligus motivasi yang saya perhatikan di media sosial, suatu arena panggung adu kekerasan politik, baik melalui konteks verbal maupun dalam suatu aksi demo masyarakat maupun mahasiswa, bahkan tidak jarang terdistorsi menjadi kekerasan fisik dan anarkisme. Akan tetapi anehnya banyak kalangan elit politik kita dengan bangga justru mengatakan, bahwa hal itu biasa saja dalam iklim demokrasi. Dendam antar generasi secara terus menerus menjadi persoalan bangsa yang mendasarkan pada asumsi HAM menurut paham liberal, yang tidak relevan dengan deklarasi Bangsa Indonesia yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 seperti yang disampaikan berulang kali oleh Dr. Agus Salim Kodri kepada saya. Tragis sekali.
@MEI
Golput adalah singkatan dari Golongan Putih, yaitu sebutan bagi mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam sebuah pemilihan umum.
Dalam bahasa Inggris
ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya angka partisipasi pemilu. Dari survei yang dilakukan KPU, salah satu faktor penyebab adalah masih tingginya angka pemilih yang golput. Menilik angka partisipan pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 lalu, sekitar 29% pemilih memilih golput.
“Saya lebih takut menghadapi satu pena wartawan daripada seribu bayonet musuh.” ~Napoleon Bonaparte
Tulisan Jurnalis Lebih Tajam Dari Peluru, Goresan Tinta Mengubah Dunia.
Napoleon Bonaparte pernah mengatakan ” Saya lebih takut menghadapi pena Jurnalis daripada seribu bayonet musuh,” Napoleon Bonaparte merupakan seorang pangima perang sekaligus pemimpin Prancis pada masanya.

Quatre journaux hostiles sont plus à craindre que mille baïonnettes.
“J’ai plus peur d’affronter la plume d’un journaliste que mille baïonnettes ennemies”, Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte pernah mengatakan ” Saya lebih takut menghadapi pena Jurnalis daripada seribu bayonet musuh,”
Berapa Persen Golput 2019?
Berdasarkan hitung cepat LSI dengan 100% sampel, data golput pada Pilpres 2019 mencapai 19,24%. Angka tersebut melawan tren golput yang terus naik sejak pemilihan umum pascareformasi. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat golput 23,30% pada Pilpres 2004, 27,45% pada 2009, dan 30,42% pada 2014.May 3, 2019
https://www.bbc.com › indonesia
Jumlah golput di Pilpres 2019 paling rendah sejak 2004 – BBC
Berikut ini adalah tanggapan Buya atas tanggapan saudara Chris Komari tentang demokrasi yang kesekian kalinya. Namun kali ini terpaksa saya sampaikan terlebih dahulu latar belakang saya sehingga membuat tulisan seperti dibawah ini.

Pertama, di Sobat Perubahan ini dari 5 (lima) orang saudara saya ada 2 (dua) orang yang tahu betul pendidikan yang saya pernah tempuh. Saya pernah sekolah di sekolah Katholik dan mempelajari kitab Injil di sekolah secara cermat. Saya juga menempuh pendidikan di madrasah (pesantren). Pendidikan tinggi yang saya tempuh sampai selesai adalah di jurusan teknik Elektro (Telekomunikasi), jurusan ekonomi, dan jurusan hukum Islam (syariah). Disamping itu karena keluarga saya mulai dari ibu, paman saya termasuk kakek saya adalah orang hukum yang menguasai hukum (recht) secara lengkap dan rechtmatige maka sejak kecil saya terbiasa berbicara tentang hukum karena merupakan pembicaraan sehari-hari dalam keluarga. Latar belakang keluarga maupun pendidikan serta adat istiadat keluarga saya yang berasal dari Minangkabau yang selalu melakukan musyawarah, ikut mewarnai tulisan di bawah ini.
Tulisan Buya dibawah ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang saya pelajari di perguruan tinggi, kemudian saya lakukan analisis dengan Metode deduktif (seperti yang dilakukan pak Ridwan Saidi) dan induktif dilakukan dengan istiqra’ (penelusuran) didapatkan hasil bahwa pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi, ada tiga hal: Pandangan Pertama, pemerintah Indonesia dengan penilaian seluruh penguasa Indonesia kafir, Pandangan Kedua: yang melihat demokrasi tidak semuanya kufur dan boleh memanfaatkannya dalam koridor tidak bertentangan dengan Islam, Pandangan Ketiga: adalah mereka yang memandang demokrasi adalah halal dalam segala kondisinya, dengan mengikuti suara terbanyak tanpa melihat bertentangan tidaknya dengan syari’at Allah. Sedangkan Hukum demokrasi dalam Islam adalah umat Islam memandang bahwa memasuki wilayah politik yang berkembang saat ini perlu dilakukan untuk mewujudkan cita-cita penegakan syariat islam, dengan pertimbangan untuk mengubah sistem siyasah yang sekuler menuju ke siyasah yang Islami. Meskipun demokrasi mengandalkan terpilihnya suatu penentu kebijakan berdasarkan suara terbanyak, namun hanya dengan cara itu sistem dapat dirubah, maka mengikuti pemilu boleh jadi wajib hukumnya. Disini berlaku kaidah fikih ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahuwa wajibun (kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib).
Demokrasi sebagai ideologi dan sistem kekuasaan telah menjadi landasan dan bingkai kehidupan bermasyarakat dan bernegara hampir di seluruh dunia, baik barat maupun dunia Islam. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memiliki jargon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi lahir di Yunani walaupun di negeri asalnya sendiri Aristoteles dan Plato mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sebuah sistim yang buruk, dan didisain ulang oleh para intelektual Eropa pasca renaissance, akibat terjadinya konflik yang panjang antara kaum intelektual dan kaum gerejawan, sebagai bentuk pemberontakan terhadap kekuasaan otoriter gereja yang kejam sepanjang abad pertengahan. Akhir dari konflik panjang tersebut adalah kesepakatan kompromi yang merujuk kepada doktrin ”Berikanlah hak Tuhan kepada Tuhan dan hak kaisar kepada kaisar!” (Injil Markus 12:17). Kesepakatan itu melahirkan ideologi baru yang dikenal dengan sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan, atau pemisahan agama dari negara.
Demokrasi ramuan Barat tersebut dibangun atas sekularisme yaitu pemisahan agama dari negara, dan kebebasan rakyat yang seluas luasnya dalam beragama (freedom of religion), berpendapat (freedom of speech), kepemilikan (freedom of ownership), dan berperilaku (personal freedom). Kemudian oleh para imperialis barat demokrasi ditransfer ke seluruh negeri jajahan mereka di seluruh dunia, termasuk dunia Islam, dan terjadilah sekularisasi negara negara umat Islam.
Demokrasi menganggap kedaulatan (sovereignty) atau hak untuk membuat hukum di tangan rakyat yang diwakili oleh para anggota parlemen. Kekuasaan (authority) untuk memilih para anggota parlemen dan penguasa dalam demokrasi di tangan rakyat, dan rakyat pula yang berhak menurunkan mereka. Walaupun dalam prakteknya rakyat sebenarnya tidak berkuasa. Sebab kekuasaan itu telah dibeli dan dirampas oleh partai dan para anggota parlemen atau penguasa yang berkampanye dan mereka pilih. Setelah pemilihan anggota legislatif dan terbentuk pemerintahan baru, rakyat dilupakan, bahkan rakyat dianggap sudah tidak berhak lagi bersuara, karena sudah menyerahkan urusan itu kepada mereka. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi, khususnya yang terjadi di negara-negara kampiun demokrasi seperti Amerika Serikat, pemegang kekuasaan dan kedaulatan yang paling menonjol sebenarnya terbatas pada para pemilik modal industri-industri raksasa. Merekalah yang menentukan siapa yang menjadi anggota parlemen, senat, dan presiden. Mereka pulalah yang menentukan undang-undang dan berbagai kebijakan politik dalam dan luar negeri untuk melindungi kemaslahatan perusahaan dan modal mereka. Inilah realitas sistem demokrasi yang merupakan instrumen kekuasaan kaum kapitalis liberal dan termasuk oligarki.
Dalam praktek di Indonesia, desakan kuat kaum demokrat dan kapitalis liberal Barat (Amerika Serikat dkk.) sangat terasa kuat. Khususnya setelah BEJ dimodernisir dengan komputerisasi yang online terhubung ke seluruh dunia. Saya teringat ketika awal tahun 2000 saya bersama Prof. DR. Ir. Sri Bintang Pamungkas dan Mayjen dr. Hariadi Dharmawan Ketua ILUNI UI melakukan unjuk rasa di BEJ karena ketika itu BEJ digunakan menjadi semacam penentu arah dan kebijakan politik. Oleh karena itu, sering kita dulu mendengar calon presiden selalu dinilai: diterima pasar atau tidak? Prof. BJ Habibie yang jenius misalnya, sekalipun bekerja keras untuk mengatasi krisis ekonomi di awal reformasi, bahkan menurunkan dolar dari sekitar Rp. 17000 per dolar Amerika menjadi sekitar Rp. 6000 per dolar Amerika dijatuhkan dengan tidak diterimanya laporan pertanggungjawabannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa anggota parlemen waktu itu sangat dipengaruhi oleh opini yang dikembangkan, bahwa Habibie tidak direspon oleh pasar! Bahkan ada anggota parlemen bersama para profesional pasar modal yang mendemo menolak Habibie!
Pemilu legislatif dan pilpres 2004 dikawal oleh mantan Presiden AS Jimmy Carter dengan The Carter Center-nya. Hasil pemilu
yang menempatkan SBY sebagai presiden terpilih direspon secara hangat. Carter sendiri berbicara di depan TV mengapresiasi hasil pemilu tersebut sebagai pemilu yang sangat sukses dan demokratis. Kita tahu saat itu SBY mengatakan di depan umum bahwa AMERIKA SERIKAT adalah tanah airnya yang kedua. Namun apa yang terjadi, meskipun tidak lama setelah itu terbukti banyak anggota KPU masuk bui karena tuduhan korupsi. Tentu orang boleh bertanya, apa bisa dipercaya kebenaran hasil pemilu tersebut kalau para penyelenggaranya terbukti korupsi? Tapi Carter dan pemerintah Amerika Serikat tidak pernah mempersoalkan hal itu karena pemerintahan yang berlaku dianggap sangat kondusif dengan kepentingan nasional Amerika Serikat!
Dalam masalah pembuatan undang-undang, RUU-APP yang dinilai banyak memangkas kepentingan kaum kapitalis liberal, sekalipun didukung oleh Aksi Sejuta Umat 21 Mei 2006 dan ditanda tangani oleh seluruh pimpinan Ormas Islam (termasuk saya sebagai pimpinan ormas Islam) dan MUI, pembahasannya sangat alot, dan ada tarik ulur yang sangat kuat antara pembela pornografi dan penentangnya, sehingga pengesahannya terkesan ada upaya revisi supaya menyesuaikan dengan kepentingan kaum kapitalis liberal sebagai stake holder asli sistem demokrasi. Sebaliknya UU Migas dan UU Sumber Daya Air yang jelas-jelas melindungi perampokan sumberdaya alam di negeri ini begitu mudah bahkan tatkala diajukan judicial review, Mahkamah Konstitusinya pun cenderung melindunginya dari gugatan publik, contoh kongkrit lainnya adalah UU Penanaman Modal, begitu mulus disahkan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2007 karena isinya seratus persen sangat memuluskan pergerakan modal asing di negeri ini.
Disamping itu sistem demokrasi membawa konsep HAM yang sangat merusak kemanusiaan. Sebab dengan konsep tersebut orang bebas berbuat, bebas bicara, bebas gonta-ganti agama, dan lain- lain. Hasil nyatanya, miras narkoba merajalela, pornografi-pornoaksi tak terkendali, kemurtadan dalam segala bentuk terjadi di sana-sini, AIDS dan penyakit menular seksual mewabah, sendi-sendi rumah tangga copot, kita lihat LGBT yang pekan lalu Juli 2023 ingin melakukan konperensi internasional LGBT di Indonesia dan lain-lain. For the sake of human rights maka Konperensi tersebut termasuk legalisasi LGBT di Indonesia seharusnya bisa dan harus diterima dilakukan di Indonesia. !!! That’s democracy!!!
Kebebasan luas untuk individu yang menjadi prinsip demokrasi dalam beragama (freedom of religion), berpendapat (fredom of speech), kepemilikan (freedom of ownership), kebebasan berperilaku (personal freedom) termasuk berperilaku menyimpang semacam LGBT, melahirkan berbagai macam kerusakan diantaranya, ideologi kapitalis yang menghasilkan kekuasaan di tangan pemilik modal, kerusakan moral atas dasar kebebasan, kerusakan aqidah, tidak dikenalnya halal haram, kegagalan dalam mengelola negara dengan munculnya pemerintahan yang korup, sulitnya ditemukan keadilan dalam lembaga peradilan, kebobrokan ekonomi dan moral dengan kehidupan yang hedonis dan permisfisme. Maka disimpulkan bahwa demokrasi hanya melahirkan kekufuran dan kerusakan. Di sisi lain ada keyakinan bahwa memperbaiki negara dan pemerintahan yang diterima oleh rakyat, tanpa menimbulkan kerusakan, hanya dengan jalan konstitusional, memanfaatkan sistem demokrasi untuk melakukan perubahan ke arah Islam, walaupun realita berbicara bahwa kebanyakan yang terjun ke politik dengan memanfaatkan demokrasi tidak mampu mempertahankan idealisme mereka, sehingga membikin keyakinan bahwa demokrasi tidak ada gunanya semakin kuat.
Dalam perkembangannya pemikiran tentang demokrasi kaum muslimin terbagi menjadi tiga golongan, sebagian mengagungkan demokrasi, seolah-olah demokrasi sesuatu yang sakral (suci), bebas dari kesalahan, sehingga memperjuangkan demokrasi dianggap sebagai perjuangan suci, dan pelakunya layak mendapat gelar pahlawan. Momen penegakkan demokrasi pun lebih dihafal orang daripada momen yang lain, apalagi perjuangan Islam. Orang lebih terkesan dengan Tragedi Tiananmen di Cina yang menelan banyak korban mahasiswa pro-demokrasi, atau lebih terkesan dengan Aung San Su Kyi di Burma yang juga memperjuangkan demokrasi, daripada perjuangan muslim Palestina. Orang yang memekikkan demokrasi pun serasa lebih heroik ketimbang meneriakkan Islam.
Bahkan kini ada upaya mengerdilkan Islam di hadapan demokrasi, dengan mengatakan bahwa demokrasi adalah bagian dari ajaran Islam. Bahkan tidak sedikit orang berani bilang kalau demokrasi itu ya Islam itu sendiri. Penyebab demokrasi amat disakralkan, karena ia konon lahir dari sebuah revolusi berdarah-darah umat manusia melawan kedzaliman, praktik otoritarian. Yaitu upaya reaksioner kaum filsuf, cendekiawan dan rakyat nasrani yang ditindas para kaisar di Eropa yang disahkan pihak gereja. Sejarah yang kemudian didramatisir ini lalu dianggap sebagai sebuah pencerahan (renaissance) umat manusia dari kegelapan.
Sikap mereka yang demikian akomodatif terhadap demokrasi lahir dari anggapan bahwa domokrasi sebagai ideologi suci anti tiran dan kediktatoran. Ia dianggap sebagai suara rakyat. Slogannya; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Atau demokrasi itu adalah perwujudan dari spirit liberte (kebebasan), egalite (kesamaan), fraternite (persaudaraan). Melawan demokrasi berarti melawan suara rakyat, dan
suara rakyat itu adalah kebenaran. Dengan lantang para pendukung demokrasi berkata bahwa suara rakyat adalah suara tuhan.
Sebagian kaum muslimin berkeyakinan bahwa demokrasi dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekufuran, dan semua yang berideologi demokrasi, dan mengikuti demokrasi dalam segala bentuknya dihukumi kafir, bahkan hanya sekedar memanfaatkan sebagian produk demokrasi seperti mengikuti pemilu, atau menjadi pejabat di negeri yang menggunakan sistem demokrasi adalah kafir pula.
Di balik itu semua, ada yang melihat tidak ada permasalahan pemanfaatan kesempatan yang diberikan oleh demokrasi untuk memperjuangkan nilai nilai kebenaran dan mengantarkan rakyat kepada kehidupan yang lebih baik tanpa harus meninggalkan dan mengorbankan prinsip prinsip Islam.
Perbedaan ketiga pandangan di atas tidak berhenti dalam tataran ideologis semata tetapi banyak menimbulkan ketegangan sosial dan politik kaum muslimin, dari satu sisi memang ada kecenderungan untuk mengakomodasi segala kemungkaran yang menyertai kehidupan demokrasi, sehingga cap dan vonis kufur sering didengar dari mereka yang tidak setuju atas semua berinteraksi dengan demokrasi, bahkan sampai menghalalkan darah dan kehormatannya, hal ini tidak dipungkiri terjadinya bara’ah dan perpecahan bahkan permusuhan yang berkepanjangan di antara mereka.
Kalau permasalahan berangkat dari ideologi dan hukum, maka bagi yang ingin menyelesaikan masalah yang penting ini, juga harus diselesaikan melalui penjelasan ideologis syar’i juga.
Sementara itu dulu tanggapan Buya atas tulisan saudara Chris Komari. Karena saya sebagai seorang sarjana hukum tentunya menggunakan pemikiran hukum, walaupun cara ekstra konstitusi atau ekstra parlementer juga hasilnya merupakan produk hukum. Harapan Buya tulisan ini dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah bangsa dan ummat Islam. Saudara Chris Komari, nanti saya lanjutkan membahas masalah musyawarah ditinjau dari sudut budaya Indonesia. Billahi Fii Sabilil Haq.
@MEI

Terus terang saya sejak dua hari yang lalu terpengaruh oleh seorang kawan diskusi Agus Salim Kodri, Ph.D yang mengatakan bahwa di negeri ini pada umumnya orang kurang menghargai bahkan sama sekali tidak menghargai hak intelektual. Banyak sekali plagiat idea. Semula saya kurang sependapat dengan pendapatnya namun tadi siang saya berpikir ulang ada benarnya juga dia. Banyak orang yang menjadi petualang mencomot sana-sini pemikiran orang lain tanpa mengerti dan memahami falsafah yang ada di belakang sebuah idea. Memang benar pendapat kawan saya ini, akibatnya sebuah idea dan gagasan bagus sekalipun akan tetapi karena si pencuri idea tidak memahami landasan berfikir dan falsafah dibalik itu maka akhirnya idea tersebut hancur berantakan ketika dilaksanakan karena dilaksanakan tanpa memahami dasar utama (raison d’être) dan filosofi dibelakangnya.
Topik saya kali ini adalah TAP MPR. Ada yang menganggap bahwa TAP MPR itu seolah segala-galanya. Sepertinya dunia akan aman jika sudah ada TAP MPR. Ini pandangan yang sama sekali salah dan keblinger.
Kedudukan Ketetapan MPR yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai produk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar dan berada satu tingkat di atas Undang-Undang. Penempatan Ketetapan MPR tersebut di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang hanya bertujuan untuk memberikan pengakuan dan status hukum terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku, karena menurut Undang-Undang Dasar setelah perubahan MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya mengatur keluar (regeling) dan hanya bisa mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya penetapan (beschikking). Maaf, terpaksa saya gunakan bahasa Belanda karena terjemahan bahasa Indonesia kurang tepat.
Begitulah salah satu contoh, jika memahami suatu persoalan hanya asal comot tanpa mengetahui hierarki suatu persoalan. Itu namanya gaya koboy ala Jango. Sangat berbeda kualitas para founding fathers kita dulu dengan para petinggi negeri ini sekarang yang menurut istilah budayawan Ridwan Saidi banyak orang hari ini yang berpengetahuan instant asal comot dari internet tak punya akar pengetahuan yang mumpuni. Bagaimana jika orang-orang seperti itu menjadi pemimpin sebuah lembaga pemerintah? Dapat dibayangkan kualitas produk lembaga tersebut. Bahkan Ridwan Saidi pun malas berdiskusi dengan orang yang pengetahuannya cuma instant comot dari internet.
Dalam berbagai kasus berkaitan suatu produk hukum, baik yang keluar dari lembaga yudikatif maupun eksekutif, sepanjang menyangkut kepentingan orang banyak, biasanya sering menjadi polemik masyarakat luas, mulai dari para pakar hukum hingga masyarakat awam. Fenomena ini terjadi bisa dipahami sebagai suatu bentuk makin tingginya pemahaman masyarakat terhadap hukum, atau boleh jadi karena terjadi something wrong dengan produk hukum itu sendiri, seiring dengan perkembangan dan tuntutan transisi kesetaraan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Disamping itu, hal tersebut dapat pula dipahami sebagai adanya sesuatu yang salah pada lembaga hukumnya, dalam menerapkan hukum.
Pemikiran positivistis yang menghasilkan aliran hukum normative-dogmatic masih dominan dalam berbagai produk hukum di Indonesia (Lex Jurnalica Volume 13, Desember 2016), baik yang berupa putusan lembaga peradilan maupun perundang-undangan, di mana aliran tersebut menganggap bahwa pada azasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Dari anggapan ini akhirnya memunculkan pertanyaan kritis, untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat, apakah untuk kepastian hukum dan ketertiban itu sendiri, ataukah untuk kesejahteraan manusia? Lalu pertanyaan berikutnya, bila hukum itu ditujukan semata-mata untuk kepastian hukum, lalu dimana fungsi hukum yang melindungi masyarakat itu?
Penerapan dan penegakan hukum sangat dipengaruhi beberapa faktor, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor aparatnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan, faktor budaya. Faktor-faktor ini satu sama lain kait-mengait. Penerapan dan penegakan hukum yang baik akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh, yang mencakup keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan, keadilan sosial (social justice). Atau dengan kata lain, penerapan dan penegakan hukum dapat dikatakan baik apabila dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat disamping kepastian hukum.
Sebab yang terjadi dalam praktek, produk hukum dari lembaga peradilan maupun pemerintah lebih sering menekankan azas “kepastian hukum dan ketertiban” daripada azas “keadilan dan kepentingan umum”.
Padahal lembaga eksekutif maupun yudikatif dalam perspektif sebagai penyelenggara negara sudah semestinya terikat dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dan mensejahterakan rakyatnya, bukan semata-mata sebagai penjaga ketertiban saja.
Realitas hukum di Indonesia yang masih bersifat sentralistik, formalisitik, represif dan, status quo, telah banyak mengundang kritik dari para pakar dan sekaligus memunculkan suatu gagasan baru untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti misalnya apa yang sering diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dengan ilmu hukum progresif-nya, yaitu yang meletakkan hukum untuk kepentingan manusia sendiri, bukan untuk hukum dan logika hukum, seperti dalam ilmu hukum praktis.


Pengertian hukum progresif ini kiranya tidak berbeda dengan apa yang telah diperkenalkan oleh Philippe Nonet & Philip Selznick yang dinamakan dengan hukum responsif, yaitu hukum yang berfungsi melayani kebutuhan dan kepentingan sosial.
Kita sudah mengetahui bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi, ketentuan itu menjadikannya lembaga yang memiliki kewenangan yang tidak terbatas sehingga Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan kewenangan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 3 sebelum perubahan yang menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. MPR mempunyai kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara, untuk melaksanakan kewenangan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat mengeluarkan berbagai putusan yang dapat berbentuk: 1). Ketetapan; 2). Keputusan; 3). Perubahan Undang-Undang Dasar.
Ketetapan MPR ada yang bersifat mengatur (regeling) dan yang bersifat penetapan (beschikking). Pertama sekali Ketetapan MPR diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR mempunyai kedudukan yang kuat di dalam hierarki yang sekaligus berada di bawah UUD 1945. Kemudian pada tahun 2000 MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 yang mengatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, maka TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR masih mempunyai kedudukan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 terkait MPR yang dapat dilihat dari ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan ini menyebabkan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara yang dahulunya dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat, ditambah lagi dengan adanya pemilihan umum yang dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga yang dahulunya Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sekarang Presiden dan Wakil Presiden langsung bertanggung jawab kepada pemilihnya yaitu rakyat.
Selanjutnya pada pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. Ketentuan ini menetapkan bahwa MPR dapat mengeluarkan ketetapannya baik yang bersifat mengatur (regeling) maupun yang bersifat penetapan (beschikking). Namun, pada perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001 yang dilakukan oleh Komisi Konstitusi, ketentuan mengenai kewenangan Majelis Permusyawaran Rakyat untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara diubah menjadi “MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
Hal tersebut diatas menyebabkan kedudukan Ketetapan Majelis MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi tidak jelas. Ditambah lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan kembali berganti. Ketetapan MPR sama sekali tidak mempunyai kedudukan di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hal tersebut yang menyebabkan nasib Ketetapan MPR yang mengatur hal-hal penting menjadi tidak jelas. Di satu pihak dinyatakan bahwa masih ada tiga Ketetapan MPR yang berlaku dengan ketentuan yakni TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor timur, dan sebelas Ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang, jadi keempat belas Ketetapan itu masih memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy) (sumber http://mpr.go.id).
Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tersebut tidak banyak diperdebat-kan meskipun sangat esensial bagi tertib dan kehidupan hukum di Indonesia.
Kekeliruan mengeluarkan Ketetapan MPR dari jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 akhirnya disadari pembentuk Undang-Undang. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ini berarti Ketetapan MPR kembali mempunyai kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Implikasi-nya sungguh sangat besar dan signifikan, karena Ketetapan MPR kembali menjadi sumber hukum formal dan material. Ketetapan MPR harus kembali menjadi rujukan atau salah satu rujukan selain UUD 1945 bukan hanya dalam pembentukan perundang-undangan di negeri ini, melainkan juga dalam pembentukan kebijakan-kebijakan publik lainnya. DPR dan Pemerintah (Presiden) mutlak harus memperhatikan Ketetapan MPR yang masih berlaku, bahkan merujuk kepadanya dalam pembentukan undang- undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Indonesia menganut sistem hierarkis, yaitu bahwa peraturan perundang-undangan yang berada lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan yang berada di atasnya. Demikian juga dengan pembentukan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah mutlak harus mendasarkan secara formal dan material kepada Ketetapan MPR. Untuk itu, kita harus mengetahui bagaimana sesungguhnya kedudukan Ketetapan MPR tersebut dalam hierarki peraturan perundang- undangan di indonesia, serta bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, maka ada beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan? dan bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Tulisan ini bersifat deskriptif secara garis besar saja memang, yaitu menggambarkan secara menyeluruh mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari aturan yang berubah-ubah mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sementara itu dulu kulitnya, mesej saya ialah adanya kerawanan dalam TAP MPR, dan itu yang saya ingin sampaikan bahwa di negeri ini punya kebiasaan akut tambal sulam karena tidak menjiwai raison d’être lalu bertindak ala Jango. Apalagi sejak dulu pembuatan UU kita itu diwarnai motivasi pembuatan UU yang koruptif, seperti yang berulang kali disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfud MD dan disampaikan langsung dirumahnya pada saya pada tanggal 14 Mei 2022 yang lalu. Lihat saja, itu terbukti lagi pekan ini yaitu dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP yang penuh kontroversi lantaran sembrono. Memangnya mudah membuat strafrecht? Main paksa dan ambil cara mudah dengan mengatakan gugat saja ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak setuju, itu cara berfikir koboy namanya. Pembuatan sebuah produk hukum harus berlandaskan zuivere en verheven idealen, sebuah cita-cita murni dan tinggi bukan kodian apalagi pesanan kelompok tertentu.
@MEI
