Categories
Hukum Konstitusi Pancasila TAP MPR UU UUD 1945

Pancasila Bron Van Alle Juridische Bronnen – Bagian 2

Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.

Hasil Penelusuran, Pembahasan dan Penjabaran saya sebagai berikut:
1). Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.a. Pancasila Sebagai Cita Hukum; sudah dibahas pada tulisan bagian 1.

1.b. Pengaturan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan; sudah dibahas pada tulisan bagian 1.

2). Sebelum Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
a) Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS1966 adalah tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Memang setelah UUD 1945 hasil perubahan ditetapkan, Penjelasan dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sudah tidak berlaku, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil perubahan, ketetapan MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka aspek kesejarahan dari Tap. XX/MPRS/1966 menurut saya masih sangat relevan untuk ditelusuri.

Dalam dasar menimbang ketetapan tersebut dinyatakan bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hukum, serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 perlu adanya perincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia.

Penjelasan mengenai kedudukan Pancasila dinyatakan bahwa sumber dari tertib hukum suatu negara atau yang biasa disebut sebagai “sumber dari segala sumber hukum” adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan.
Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri-kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan daripada budi nurani manusia.

Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu pada 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh panitia persiapan kemerdekaan atas nama rakyat Indonesia, menjadi dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b) Ketetapan MPR No. II/MPR-RI/1978
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Dinyatakan dalam isinya bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ini bukan merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh, dan Penjelasannya.

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.
Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

3) Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan

Setelah UUD 1945 hasil perubahan ditetapkan, Penjelasan dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI sudah tidak berlaku, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil perubahan, ketetapan MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.

Atas konsekuensi penegasan sebagai negara hukum, UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan selain mencantumkan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, selanjutnya juga menempatkan Pasal 22A yang menyatakan bahwa ketentuan tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Sebagai pelaksanaan dari Pasal 22A tersebut pada tahun 2004 ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 10/2004). Dalam undang-undang tersebut pertama kalinya dinyatakan dengan tegas dalam dokumen yuridis bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Penjelasan Pasal 2 UU 10/2004 menegaskan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang NRI Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap muatan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Setelah berjalan selama lebih dari 7 tahun, UU 10/2004 dirasakan banyak kekurangan dalam muatan materinya dan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan termasuk melakukan revisi terhadap UU 10/2004.
Saat ini UU 10/2004 telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Dalam konsiderans UU 12/2011 dinyatakan bahwa sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Konsideran tersebut kembali menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dalam implementasinya negara harus melaksanakan pembangunan hukum berdasarkan konstitusi. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga masih tetap tercantum dalam Pasal 2 UU 12/2011.

Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 UU 12/2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang NRI Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara termasuk dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan berarti bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan hukum dasar dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945”.

b) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Perpres 87 Tahun 2014) merupakan peraturan teknis pelaksanaan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini. Perpres No. 87 tahun 2014 menjabarkan secara rinci setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan sertiap jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal 51 Perpres No. 87 Tahun 2014 mengatur bahwa konsepsi dan materi pengaturan rancangan undang-undang yang disusun harus selaras dengan falsafah negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, undang-undang lain dan kebijakan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

Dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm yang di Indonesia berupa Pancasila.

Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa serta keputussan bersama yang diambil oleh bangsa.

PENUTUP:
Implementasi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Implementasi dalam Asas-Asas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu implementasi dari konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sebagaimana dijabarkan dalam UU 12/2011.

UU 12/2011 yang merupakan pedoman formal dan material dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam asas yang harus dipenuhi dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: 1) Pengayoman; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kekeluargaan; 5) Kenusantaraan; 6) Bhineka tunggal ika; 7) Keadilan; 8) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; 9) Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau; 10) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
a. Pengayoman, setiap meteri muatan peraturan perundang-undangan harus
berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman
masyarakat.
b. Kemanusiaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
c. Kebangsaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI. Hukum nasional harus memenuhi syarat-syarat kenasionalan yaitu sesuai dengan arti nation atau yang bersifat nasional dalam arti politik bukan dalam arti rasial atau etnik atau geologis atau budaya.
d. Kekeluargaan, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan, setiap materi peraturan perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
f. Bhineka Tunggal Ika, setiap peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, setiap materi muatan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.


Implementasi Pancasila dalam Bangunan Negara Hukum Indonesia

1) Implementasi Sila Ketiga Pancasila sebagai Landasan Negara Hukum Indonesia
Sila Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis.

Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan juga menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosal budaya, dan keamanan.

Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi social budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosial, budaya, politik, agama, suku, bangsa, dan ideologi yang mendiami wilayah Indonesia bersepakat menyatakan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Ketiga ini, dan kemudian diejawantahkan dalam pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945, untuk itu, semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideologi dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat dilihat dari ketentuan tentang pilihan bentuk negara kesatuan yang tidak dapat diubah dengan prosedur konstitusional. Penjabaran sila ketiga dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 antara lain terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun1945 menegaskan demokrasi Indonesia menganut 2 (dua) prinsip sekaligus: demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, ayat (3) menetapkan negara Indonesia adalah negara hukum.
Dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) tersebut, arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilar negara hukum itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali kekuasaan hukum. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil keputusan-keputusan politik dalam kehidupan bernegara, sedangkan nomokrasi merupakan penyerahan kepada hukum untuk menyelesaikan berbagai pencederaan terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat.

2) Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional
Pada saat berlakunya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada tahun 1978 dan 1983, pembangunan hukum masih dikonsepsikan sebagai penciptaan dan kepastian hukum. Program pembangunan hukum saat itu terfokus pada upaya normatif melalui pelaksanaan kodifikasi dan unifikasi hukum, menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum dan meningkatkan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.

Selanjutnya, pada GBHN 1988, arah pembangunan hukum sedikit berkembang yaitu dengan menambahkan pembangunan materi hukum, aparatur penegak hukum, serta sarana dan prasarana hukum. GBHN tahun 1999 memperluas rencana pembangunan hukum dengan memasukkan pembangunan budaya hukum dan hak asasi manusia.
Pasca reformasi, pemerintah menyusun Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembanguna Nasional 1999-2004. Sub Program pembangunan hukum terbagi menjadi 9 (sembilan) program: perencanaan hukum, pembinaan dan pengembangan hukum dan HAM, pembentukan hukum, peningkatan kesadaran hukum dan HAM, pelayanan dan bantuan hukum, penegakan hukum dan HAM, pembinaan peradilan, pembinaan aparatur dan profesi hukum, pembinaan saran dan prasarana hukum.
Pandangan normatif mengenai hukum yang tercermin dalam GBHN menghendaki penyusunan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa usaha untuk mewujudkan Pancasila dalam perangkat dan tatanan hukum nasional secara konkrit dan operasional bukanlah pekerjaan yang mudah.

Saya simpulkan bahwa dalam perkembangannya saat ini hukum tidak dapat dianggap sekedar dianggap sebagai “kumpulan kaidah” yang diadakan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, akan tetapi di dalam perkembangannya telah merupakan suatu sistem yang paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) unsur, yang saling berkaitan dan pengaruh mempengaruhi satu sama lain, sehingga manakala satu unsurnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka seluruh sistem hukum itu tidak berfungsi. Dengan kata lain, bahwa apabila salah satu unsurnya sengaja diubah atau tidak sengaja berubah, maka semua unsur-unsurnya yang lain juga harus diubah, agar seluruh sistem hukum itu dapat berfungsi kembali, atau bahkan berfungsi lebih baik dari semula.
Hukum sebagai suatu sistem, paling tidak terdiri dari 10 (baca: sepuluh) unsur atau elemen yang berbeda, yaitu:

  1. Nilai-nilai tentang kehidupan bernegara (RI) dan bermasyarakat (Indonesia);
  2. Filsafat hukum yang dianut oleh lembaga pembentuk hukum dan masyarakat;
  3. Norma-norma hukum yang terdiri dari: hukum nasional (undang-undang dan seterusnya), yurisprudensi; dan hukum kebiasaan;
  4. Lembaga-lembaga hukum;
  5. Proses dan prosedur di lembaga hukum;
  6. Sumber daya manusia;
  7. Lembaga-lembaga pendidikan hukum dan sistem pendidikan hukum;
  8. Sarana dan prasarana fisik dan non fisik;
  9. Lembaga-lembaga pembangunan hukum yang profesional;
  10. Anggaran negara untuk pembangunan hukum nasional.
    Kesepuluh unsur sistem hukum itu saling pengaruh mempengaruhi dan bersinergi sehingga, jika salah satu unsur saja tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau tugas dan fungsi SDM nya tidak memadai atau anggarannya jauh tidak mencukupi, dan lain-lain maka seluruh sistemnya bisa macet.
    Sedangkan manakala salah satu unsurnya berubah, misal peraturan atau lembaganya atau prosedur, maka semua unsur yang lain dari sistem hukum yang bersangkutan juga ikut berubah/diubah. Pancasila sebagai fondasi dan falsafah hidup bangsa secara implementatif harus ditempatkan sebagai dasar pemandu dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia.

KESIMPULAN:
Meskipun berkedudukan sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, istilah Pancasila sampai saat ini tidak dirumuskan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tercermin kontinuitasnya antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Batang Tubuh terutama Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebelum perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 rumusan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum negara dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Sedangkan setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 istilah Pancasila sebagai dasar hukum ditemukan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini diimplementasikan dalam aspek mikro dan aspek makro. Implementasi dari aspek mikro adalah diimplementasikan dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sedangkan dari aspek makro diimplementasikan sebagai landasan negara hukum dan pembangunan sistem hukum nasional.

Istilah Pancasila yang tidak terdapat dalam konstitusi kita perlu mendapatkan perhatian dari para penyelenggara negara. Pancasila merupakan living document yang terus menerus hidup dalam masyarakat sehingga upaya untuk selalu menghidupkan dan memasyarakatkan serta memelihara Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum harus terus dilaksanakan.
Upaya-upaya implementasi Pancasila dalam lingkup negara hukum dan penerapannya dalam pembangunan sistem hukum nasional perlu lebih ditingkatkan. Sejak TAP MPR tentang Eka Prasetya Pancakarsa tidak berlaku lagi, implementasi Pancasila menjadi upaya yang dinamis dan tidak memiliki panduan yang konkrit. Oleh karena itu para penyelenggara negara harus benar-benar memahami jiwa dan sejarah Pancasila dalam rangka implemetasinya dalam kehidupan bermasyarakat.

Jakarta, 8 April 2024

HME Irmansyah – Penatar P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Tingkat Nasional; Alumni BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7) Pusat, Angkatan 145 Tahun 1991.

*Daftar Rujukan/Pustaka: Seluruh rujukan informasi dan data untuk bahan tulisan ini diambil dari beberapa buku/diktat P4 yang ada dan juga dari berbagai sumber termasuk dari media elektronik yang belum sempat saya buat daftar pustakanya.

Categories
Hukum Konstitusi Pancasila TAP MPR UU UUD 1945

Pancasila Bron Van Alle Juridische Bronnen – Bagian 1

Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.

Tulisan ini merupakan bagian pertama dari dua bagian tulisan yang diambil dari sebuah diskursus dalam sebuah kelompok diskusi terbatas khusus mengenai hukum terutama pembahasan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Bron Van Alle Juridische Bronnen).

Kutipan: Bron van wet
De term ” rechtsbron ” duidt in juridische werken gewoonlijk alles aan dat bijdraagt of heeft bijgedragen aan het creëren van het geheel van wettelijke regels die op een bepaald moment in een staat van toepassing zijn ( positief recht en ongeschreven recht) . Volgens een andere definitie zijn de rechtsbronnen de premissen van alle juridische redeneringen. In die zin zijn de rechtsbronnen niet “wat bijdraagt aan de totstandkoming van het recht” noch de oorsprong van het recht, maar het vertrekpunt van de redenering.
In landen met geschreven wetgeving zijn de belangrijkste rechtsbronnen teksten zoals internationale verdragen , grondwetten , wetten , voorschriften . Afhankelijk van het onderwerp worden echter soms andere bronnen toegelaten, zoals gewoonte , de algemene rechtsbeginselen die zijn verankerd in de jurisprudentie – soms geïnspireerd door de leer van gespecialiseerde juristen (professoren, advocaten, magistraten, enz.).

Dikutip dari Aantekeningen en verwijzingen khusus untuk keperluan diskusi OPINI-3
↑ Stefan Goltzberg, Les Sources du droit
 , PUF ,2016
 ”  Belangrijke juridische 
mededeling “, europa.eu .

Mitra cakap atau mitra dialog dalam diskusi ini adalah Gustaf Evert Matulessy, SH, MH; Drs. Ek. Edward Reinro Hasoloan Simangunsong, MSi; Drs. Ek. Daulat Pohan, ME dan Ir. Didiek Poernomo.

Materi diskusi ini merupakan topik yang menarik karena memang cukup membingungkan sebagian orang terutama yang terkait dengan penerapan hukum ketika bicara Pancasila sebagai sumber hukum.

Hari Kamis tanggal 4 April 2024 kemarin dulu Evert Matulessy mempersoalkan sekaligus mempertanyakan tentang Pancasila sebagai sumber hukum bahkan lebih khusus lagi mengusulkan suatu terobosan sebuah sistim hukum berbasis Pancasila, bukan mengacu kepada sistim hukum kontinental dan hukum syariah. Saat itu juga saya jawab dan pastikan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai suatu sistim hukum di Indonesia yang terlepas kaitannya dengan sistim hukum lain tentu tidak mungkin (onderling verbonden rechtssystemen). Itu sanggah saya.

Memang dapat dimengerti mengapa saudara Matulessy mempertanyakan hal tersebut. Karena dalam konstitusi Indonesia yang saat ini berlaku, tidak ditemukan istilah dan atau kata Pancasila dalam pembukaan maupun di dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945.

Persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum Negara memang seringkali menjadi pertanyaan bagi para penyelenggara Negara pada saat harus mencari dokumen apa yang dapat digunakan sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Permasalahan dalam diskusi kita ini adalah bagaimana pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanakah implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.

Kebetulan saya sendiri lulus menjadi Penatar Tingkat Nasional P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) angkatan 145 tahun 1991 (seribu sembilan belas sembilan puluh satu) yang diselenggarakan BP7 Pusat (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat-disingkat BP7 Pusat) yang khusus menghasilkan Penatar P4 Tingkat Nasional.

BP7 adalah sebuah lembaga negara Indonesia yang mengkoordinasi pelaksanaan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sebuah pendidikan nilai-nilai Pancasila.

Itulah sebabnya saya selalu tertarik pada setiap pembicaraan terkait Pancasila dalam segala aspek termasuk hukum.

Sesuai janji saya pada Ir. Didiek Poernomo maka saya berusaha membuat sebuah artikel yang komprehensif namun singkat terkait judul artikel di atas.

Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang becorak multi etnik, agama, ras, dan multi golongan. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika secara de facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke selain memiliki sumber daya alam (natural recsources) juga mempunyai sumber daya budaya (cultural resources) yang beraneka ragam coraknya. Kemajemukan Indonesia juga bertambah dengan diakuinya 6 (enam) agama resmi serta berbagai aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai sebuah negara bangsa yang sangat majemuk, Indonesia harus memiliki perekat yang dapat mempersatukan seluruh keberagaman yang secara nyata telah ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Perekat tersebut adalah konsep filosofis yang dikenal sebagai Pancasila.
Pancasila adalah common platform dan common denominator bagi bangsa Indonesia. Pancasila menurut Ir. Soekarno bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, tetapi sudah menyejarah ratusan tahun silam. Artinya merupakan Kausa Materialis Pancasila, sebagaimana yang sering saya sampaikan berulang kali kepada berbagai pihak.

Saya meminjam istilah Al-Qur’an untuk menyampaikan bahwa Pancasila dapat dipandang sebagai كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍ kalimatun sawa’ atau “kata tunggal pemersatu” bangsa Indonesia yang majemuk. Dalam hal ini Pancasila lebih dari sekedar “pernyataan politik” (political statement), tapi juga “pernyataan ideologis” (ideological statement).

Sebagai pernyataan politik Pancasila memang mempersatukan berbagai kepentingan dan aliran politik yang ada.
Seiring dengan euforia reformasi dalam beberapa dekade terakhir, beberapa pihak berusaha mempertanyakan kembali kedudukan Pancasila sebagai fondasi berpijak bangsa ini. Dengan berbagai upaya, berbagai pihak secara nyata mencoba menggoyah Pancasila hanya demi kepentingan golongan mereka.

Adalah suatu ironi jika bangsa Indonesia mengabaikan Pancasila bahkan saya sering menyebutnya sebagai bangsa yang mengubur filosofinya sendiri, sementara di luar negeri banyak tokoh memuji Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sebuah model alternatif bagi dunia yang multikultural. Paus Benediktus XVI di Spanyol dalam sambutan resminya pada pembukaan konferensi Community of Sant’ Egidio di Barcelona 2010 bahkan menyebut kedua pilar bangsa Indonesia itu sebagai ideologi relevan untuk masyarakat global dewasa ini. Begitu juga kekaguman Professor George Mc Turner Kahin dari Cornell University, Amerika Serikat yang mengatakan bahwa rumusan ideologi Pancasila diungkapkannya sebagai: “Pancasila is the best exposition of history I have ever seen”.

Pengakuan dari masyarakat internasional tersebut semakin meneguhkan kesadaran kita bahwa Pancasila merupakan fondasi yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setelah menyepakati Pancasila sebagai basis fundamental kehidupan berbangsa, para pendiri negara (the founding fathers) Indonesia kemudian juga memikirkan konsep negara hukum untuk menjaga agar negara baru Indonesia berdaulat berdasarkan konstitusi bukan berdasarkan kekuasaan orang per orang.

Ketentuan tersebut kemudian dirumuskan dengan tegas dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. Negara hukum Indonesia tersebut yang kemudian berdiri di atas fondasi falsafah hidup bangsa yaitu Pancasila. Itu yang disampaikan Didiek Poernomo, tentang filosofi bangsa.

Namun demikian, sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang saat ini berlaku, istilah atau kata “Pancasila” tidak terdapat di dalam pembukaan ataupun di dalam bagian dari konstitusi. Itulah yang barangkali menyebabkan Didiek Poernomo beranggapan bahwa sumber hukum di Indonesia bukan Pancasila melainkan UUD 1945.

Mengenai hal ini, Presiden RI ke-5, bahkan pernah menyatakan bahwa persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum negara seringkali menjadi pertanyaan yang sederhana namun sangat menohok. Pertanyaan yang menohok tersebut adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat undang-undang harus mencari dasar rujukan tentang dokumen apa yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Hal ini juga sering dipertanyakan oleh beberapa mahasiswa hukum yang sering kerumah saya, baik mereka yang mengikuti perkuliahan Hukum Tata Negara maupun Ilmu Perundang-Undangan.
Kesan mereka para anak-anak muda itu bahwa Pancasila seakan-akan menjadi konsep yang setiap hari diperbincangkan, namun tidak ditemukan penamaan secara tertulisnya dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, dalam tulisan ini sejalan dengan janji saya pada Didiek Poernomo dan juga pada Evert Matulessy maupun Edward Simangunsong serta Daulat Pohan bahwa saya bermaksud untuk berusaha menulis secara singkat namun cukup komprehensif dalam menelusuri sekaligus menjabarkan konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sekaligus merumuskan usaha implementasinya dalam bangunan negara hukum Indonesia.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan saya jawab dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia?
  1. Bagaimana implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia?
    Sedangkan tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam tulisan ini adalah untuk:
  2. Menelusuri konsep tentang kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai janji saya kemarin.
  3. Menjelaskan implementasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.

Hasil Penelusuran, Pembahasan dan Penjabaran saya adalah sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.a. Pancasila Sebagai Cita Hukum
Apabila ditelusuri secara lebih mendalam, memang istilah “Pancasila” tidak pernah ditemui dalam UUD NRI Tahun 1945. Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam pidato, Bung Karno pada saat sidang BPUPKI. Namun harus dipahami bahwa naskah pidato tersebut merupakan dokumen historis dan bukanlah dokumen yuridis. Sebelum dilakukannya peninjauan kembali terhadap seluruh Ketetapan MPR, kedudukan Pancasila sebenarnya dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia yang saat ini telah dicabut.

Meskipun kata Pancasila tidak terdapat di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, menurut hemat saya konsepnya tetap ada dan sesuai asas communis opinio doctorum (red.: terjemahan bebasnya adalah suatu rumusan yang dapat diterima secara umum) bahwa dasar negara dan ideologi nasional adalah Pancasila.

Rumusan Pancasila yang dimuat dalam pembukaan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 telah menempatkannya dalam kedudukan yang tersendiri dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep konstitusi sendiri telah disepakati sebagai “the system of fundamental principles according to which a nation, state, corporation, is govern, the document is embodying these principles”. Secara umum dinyatakan bahwa konstitusi merupakan sistem yang berisi prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa dan negara, dokumen yang berisi prinsip-prinsip dasar.
Hal tersebut yang menyebabkan adanya konvensi oleh para penyelenggara negara, bahwa meskipun seluruh Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak “tabu” untuk diubah, namun pembukaan UUD NRI Tahun 1945 “haram hukumnya” untuk diubah. Selain karena Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan piagam pembentukan negara, di dalamnya juga terkandung muatan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila seperti yang disampaikan oleh Didiek Poernomo.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi yang pertama yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada perkembangan selanjutnya Indonesia telah melakukan empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Namun demikian, satu hal yang permanen dalam keempat konstitusi tersebut yaitu nilai-nilai Pancasila tetap diterapkan sebagai bagian dalam Pembukaan, sehingga dapat dipahami bahwa nilai-nilai tersebut merupakan kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan ketatanegaraannya.

Sampai saat ini beberapa peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa Pancasila masih diakui sebagai sumber pembentuk hukum positif di Indonesia, sehingga konkritisasi nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam substansi peraturan perundang-undangan.
Kedudukannya sebagai dasar falsafah berbangsa, kemudian juga menempatkan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai isi UUD NRI Tahun 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Saya akan tulis secara sistematis sebagai berikut:

1.b. Pengaturan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan

1) Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945
Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri menyampaikan bahwa persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara seringkali menjadi pertanyaan yang sederhana namun sangat menohok. Pertanyaan yang menohok tersebut adalah, ketika para penyelenggara negara dan pembuat Undang-Undang harus mencari dasar rujukan tentang dokumen apa yang bisa digunakan oleh mereka sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Jawaban pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam pidato Mr. Notonegoro pada saat pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Bung Karno, tanggal 19 September 1951 di Universitas Gadjah Mada. Beliau mengatakan bahwa pengakuan terhadap Bung Karno sebagai penemu (red.: walaupun Bung Karno menolak dikatakan sebagai penemu) Pancasila dan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahirnya Pancasila bukan terletak pada urutan-urutan sila Pancasila, yang berbeda dengan sila Pancasila sebagaimana terdapat dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pengakuan yang diberikan terletak pada asas dan pengertiannya, yang tetap sebagai dasar filsafat negara RI. Bukan pada bentuk formilnya, akan tetapi sifat materiilnya yang dimaksudkannya. Maksudnya adalah bentuk Pancasila yang saat ini kita kenal mungkin rumusannya berbeda dengan yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI, namun demikian secara epistemologi isi/materinya adalah sama.

Pengaturan materi UUD NRI Tahun 1945, juga harus mengacu secara konsisten terhadap nilai-nilai Pancasila yang termaktub pada alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Konsistensi penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam batang tubuh konstitusi merupakan tuntutan konsistensi penerapan norma secara sistemik, sehingga terdapat relasi fungsional antara nilai-nilai Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi, maka segala bentuk hukum dan perundang- undangan yang ada di Indonesia baik UUD NRI Tahun 1945 ataupun Undang-Undang lainnya haruslah merujuk pada Pancasila. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila apalagi bertentangan, maka harus dinyatakan batal demi hukum karena berlawanan dengan norma dasar kita bernegara. Saat ini banyak hukum dan Undang-Undang yang bertentangan dengan Pancasila karena itu harus segera di review karena jelas-jelas telah merugikan bangsa ini, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ke depan segala peraturan dan perundang-undangan harus diuji dan diayak kembali dengan nilai-nilai Pancasila ini yang menurut saya itulah yang dimaksud oleh Gustaf Evert Matulessy. Pembuatan undang-undang dan peraturan peraturan harus lulus sensor Pancasila. Segala anomali yang ada harus diperbaiki.

Sementara saya sudahi dulu tulisan ini dan saya anggap sebagai bagian pertama dari dua bagian tulisan yang belum selesai lantaran belum masuk kedalam pembahasan yang menyebabkan atau membuktikan bahwa Pancasila adalah Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia.

Jakarta, 7 April 2024

HME Irmansyah – Penatar P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Tingkat Nasional; Alumni BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7) Pusat, Angkatan 145 Tahun 1991.

*Daftar Rujukan/Pustaka: Seluruh rujukan informasi dan data untuk bahan tulisan ini diambil dari beberapa buku/diktat P4 yang ada dan juga dari berbagai sumber termasuk dari media elektronik yang belum sempat saya buat daftar pustakanya.

Categories
Konstitusi Pancasila TAP MPR UUD 1945

Meluruskan Pemahaman TAP MPR

UUD 1945

Terus terang saya sejak dua hari yang lalu terpengaruh oleh seorang kawan diskusi Agus Salim Kodri, Ph.D yang mengatakan bahwa di negeri ini pada umumnya orang kurang menghargai bahkan sama sekali tidak menghargai hak intelektual. Banyak sekali plagiat idea. Semula saya kurang sependapat dengan pendapatnya namun tadi siang saya berpikir ulang ada benarnya juga dia. Banyak orang yang menjadi petualang mencomot sana-sini pemikiran orang lain tanpa mengerti dan memahami falsafah yang ada di belakang sebuah idea. Memang benar pendapat kawan saya ini, akibatnya sebuah idea dan gagasan bagus sekalipun akan tetapi karena si pencuri idea tidak memahami landasan berfikir dan falsafah dibalik itu maka akhirnya idea tersebut hancur berantakan ketika dilaksanakan karena dilaksanakan tanpa memahami dasar utama (raison d’être) dan filosofi dibelakangnya.

Topik saya kali ini adalah TAP MPR. Ada yang menganggap bahwa TAP MPR itu seolah segala-galanya. Sepertinya dunia akan aman jika sudah ada TAP MPR. Ini pandangan yang sama sekali salah dan keblinger.

Kedudukan Ketetapan MPR yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai produk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang Dasar dan berada satu tingkat di atas Undang-Undang. Penempatan Ketetapan MPR tersebut di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang hanya bertujuan untuk memberikan pengakuan dan status hukum terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku, karena menurut Undang-Undang Dasar setelah perubahan MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya mengatur keluar (regeling) dan hanya bisa mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya penetapan (beschikking). Maaf, terpaksa saya gunakan bahasa Belanda karena terjemahan bahasa Indonesia kurang tepat.

Begitulah salah satu contoh, jika memahami suatu persoalan hanya asal comot tanpa mengetahui hierarki suatu persoalan. Itu namanya gaya koboy ala Jango. Sangat berbeda kualitas para founding fathers kita dulu dengan para petinggi negeri ini sekarang yang menurut istilah budayawan Ridwan Saidi banyak orang hari ini yang berpengetahuan instant asal comot dari internet tak punya akar pengetahuan yang mumpuni. Bagaimana jika orang-orang seperti itu menjadi pemimpin sebuah lembaga pemerintah? Dapat dibayangkan kualitas produk lembaga tersebut. Bahkan Ridwan Saidi pun malas berdiskusi dengan orang yang pengetahuannya cuma instant comot dari internet.


Dalam berbagai kasus berkaitan suatu produk hukum, baik yang keluar dari lembaga yudikatif maupun eksekutif, sepanjang menyangkut kepentingan orang banyak, biasanya sering menjadi polemik masyarakat luas, mulai dari para pakar hukum hingga masyarakat awam. Fenomena ini terjadi bisa dipahami sebagai suatu bentuk makin tingginya pemahaman masyarakat terhadap hukum, atau boleh jadi karena terjadi something wrong dengan produk hukum itu sendiri, seiring dengan perkembangan dan tuntutan transisi kesetaraan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Disamping itu, hal tersebut dapat pula dipahami sebagai adanya sesuatu yang salah pada lembaga hukumnya, dalam menerapkan hukum.
Pemikiran positivistis yang menghasilkan aliran hukum normative-dogmatic masih dominan dalam berbagai produk hukum di Indonesia (Lex Jurnalica Volume 13, Desember 2016), baik yang berupa putusan lembaga peradilan maupun perundang-undangan, di mana aliran tersebut menganggap bahwa pada azasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Dari anggapan ini akhirnya memunculkan pertanyaan kritis, untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat, apakah untuk kepastian hukum dan ketertiban itu sendiri, ataukah untuk kesejahteraan manusia? Lalu pertanyaan berikutnya, bila hukum itu ditujukan semata-mata untuk kepastian hukum, lalu dimana fungsi hukum yang melindungi masyarakat itu?
Penerapan dan penegakan hukum sangat dipengaruhi beberapa faktor, yaitu: faktor hukumnya sendiri, faktor aparatnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan, faktor budaya. Faktor-faktor ini satu sama lain kait-mengait. Penerapan dan penegakan hukum yang baik akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh, yang mencakup keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan, keadilan sosial (social justice). Atau dengan kata lain, penerapan dan penegakan hukum dapat dikatakan baik apabila dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat disamping kepastian hukum.

Sebab yang terjadi dalam praktek, produk hukum dari lembaga peradilan maupun pemerintah lebih sering menekankan azas “kepastian hukum dan ketertiban” daripada azas “keadilan dan kepentingan umum”.

Padahal lembaga eksekutif maupun yudikatif dalam perspektif sebagai penyelenggara negara sudah semestinya terikat dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dan mensejahterakan rakyatnya, bukan semata-mata sebagai penjaga ketertiban saja.
Realitas hukum di Indonesia yang masih bersifat sentralistik, formalisitik, represif dan, status quo, telah banyak mengundang kritik dari para pakar dan sekaligus memunculkan suatu gagasan baru untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti misalnya apa yang sering diperkenalkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dengan ilmu hukum progresif-nya, yaitu yang meletakkan hukum untuk kepentingan manusia sendiri, bukan untuk hukum dan logika hukum, seperti dalam ilmu hukum praktis.

Prof. Satjipto Rahardjo – Hukum Progresif Penerbit PT. Kompas Media Nusantara 2010 ISBN 978-979-709-515-4; Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau bahwa kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.
Published 2017 by Routledge New York, USA

Pengertian hukum progresif ini kiranya tidak berbeda dengan apa yang telah diperkenalkan oleh Philippe Nonet & Philip Selznick yang dinamakan dengan hukum responsif, yaitu hukum yang berfungsi melayani kebutuhan dan kepentingan sosial.
Kita sudah mengetahui bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi, ketentuan itu menjadikannya lembaga yang memiliki kewenangan yang tidak terbatas sehingga Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan kewenangan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 3 sebelum perubahan yang menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. MPR mempunyai kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara, untuk melaksanakan kewenangan ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat mengeluarkan berbagai putusan yang dapat berbentuk: 1). Ketetapan; 2). Keputusan; 3). Perubahan Undang-Undang Dasar.

Ketetapan MPR ada yang bersifat mengatur (regeling) dan yang bersifat penetapan (beschikking). Pertama sekali Ketetapan MPR diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam lampiran TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR mempunyai kedudukan yang kuat di dalam hierarki yang sekaligus berada di bawah UUD 1945. Kemudian pada tahun 2000 MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor III/MPR/2000 yang mengatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, maka TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR masih mempunyai kedudukan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 terkait MPR yang dapat dilihat dari ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan ini menyebabkan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara yang dahulunya dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat, ditambah lagi dengan adanya pemilihan umum yang dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga yang dahulunya Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sekarang Presiden dan Wakil Presiden langsung bertanggung jawab kepada pemilihnya yaitu rakyat.

Selanjutnya pada pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan menyebutkan “MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara”. Ketentuan ini menetapkan bahwa MPR dapat mengeluarkan ketetapannya baik yang bersifat mengatur (regeling) maupun yang bersifat penetapan (beschikking). Namun, pada perubahan ketiga UUD 1945 tahun 2001 yang dilakukan oleh Komisi Konstitusi, ketentuan mengenai kewenangan Majelis Permusyawaran Rakyat untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara diubah menjadi “MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
Hal tersebut diatas menyebabkan kedudukan Ketetapan Majelis MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi tidak jelas. Ditambah lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan kembali berganti. Ketetapan MPR sama sekali tidak mempunyai kedudukan di dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hal tersebut yang menyebabkan nasib Ketetapan MPR yang mengatur hal-hal penting menjadi tidak jelas. Di satu pihak dinyatakan bahwa masih ada tiga Ketetapan MPR yang berlaku dengan ketentuan yakni TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor timur, dan sebelas Ketetapan yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang, jadi keempat belas Ketetapan itu masih memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy) (sumber http://mpr.go.id).

Dikeluarkannya atau tidak dimasukkannya Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tersebut tidak banyak diperdebat-kan meskipun sangat esensial bagi tertib dan kehidupan hukum di Indonesia.
Kekeliruan mengeluarkan Ketetapan MPR dari jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 akhirnya disadari pembentuk Undang-Undang. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ini berarti Ketetapan MPR kembali mempunyai kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Implikasi-nya sungguh sangat besar dan signifikan, karena Ketetapan MPR kembali menjadi sumber hukum formal dan material. Ketetapan MPR harus kembali menjadi rujukan atau salah satu rujukan selain UUD 1945 bukan hanya dalam pembentukan perundang-undangan di negeri ini, melainkan juga dalam pembentukan kebijakan-kebijakan publik lainnya. DPR dan Pemerintah (Presiden) mutlak harus memperhatikan Ketetapan MPR yang masih berlaku, bahkan merujuk kepadanya dalam pembentukan undang- undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Indonesia menganut sistem hierarkis, yaitu bahwa peraturan perundang-undangan yang berada lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan yang berada di atasnya. Demikian juga dengan pembentukan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah mutlak harus mendasarkan secara formal dan material kepada Ketetapan MPR. Untuk itu, kita harus mengetahui bagaimana sesungguhnya kedudukan Ketetapan MPR tersebut dalam hierarki peraturan perundang- undangan di indonesia, serta bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, maka ada beberapa permasalahan yang akan dibahas, yaitu bagaimana kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan? dan bagaimana hubungan Ketetapan MPR dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Tulisan ini bersifat deskriptif secara garis besar saja memang, yaitu menggambarkan secara menyeluruh mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari aturan yang berubah-ubah mengenai ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sementara itu dulu kulitnya, mesej saya ialah adanya kerawanan dalam TAP MPR, dan itu yang saya ingin sampaikan bahwa di negeri ini punya kebiasaan akut tambal sulam karena tidak menjiwai raison d’être lalu bertindak ala Jango. Apalagi sejak dulu pembuatan UU kita itu diwarnai motivasi pembuatan UU yang koruptif, seperti yang berulang kali disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfud MD dan disampaikan langsung dirumahnya pada saya pada tanggal 14 Mei 2022 yang lalu. Lihat saja, itu terbukti lagi pekan ini yaitu dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP yang penuh kontroversi lantaran sembrono. Memangnya mudah membuat strafrecht? Main paksa dan ambil cara mudah dengan mengatakan gugat saja ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak setuju, itu cara berfikir koboy namanya. Pembuatan sebuah produk hukum harus berlandaskan zuivere en verheven idealen, sebuah cita-cita murni dan tinggi bukan kodian apalagi pesanan kelompok tertentu.

@MEI

Design a site like this with WordPress.com
Get started