Oleh HME Irmansyah– Penatar Tingkat Nasional P4 alumni BP7 Pusat, angkatan 145 tahun 1991.
Hasil Penelusuran, Pembahasan dan Penjabaran saya sebagai berikut:
1). Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1.a. Pancasila Sebagai Cita Hukum; sudah dibahas pada tulisan bagian 1.
1.b. Pengaturan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan; sudah dibahas pada tulisan bagian 1.
2). Sebelum Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
a) Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS1966 adalah tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Memang setelah UUD 1945 hasil perubahan ditetapkan, Penjelasan dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sudah tidak berlaku, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil perubahan, ketetapan MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka aspek kesejarahan dari Tap. XX/MPRS/1966 menurut saya masih sangat relevan untuk ditelusuri.
Dalam dasar menimbang ketetapan tersebut dinyatakan bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hukum, serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 perlu adanya perincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia.
Penjelasan mengenai kedudukan Pancasila dinyatakan bahwa sumber dari tertib hukum suatu negara atau yang biasa disebut sebagai “sumber dari segala sumber hukum” adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan.
Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri-kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan daripada budi nurani manusia.
Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu pada 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh panitia persiapan kemerdekaan atas nama rakyat Indonesia, menjadi dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Ketetapan MPR No. II/MPR-RI/1978
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Dinyatakan dalam isinya bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ini bukan merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh, dan Penjelasannya.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.
Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
3) Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
Setelah UUD 1945 hasil perubahan ditetapkan, Penjelasan dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI sudah tidak berlaku, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Ketetapan No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil perubahan, ketetapan MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.
Atas konsekuensi penegasan sebagai negara hukum, UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan selain mencantumkan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, selanjutnya juga menempatkan Pasal 22A yang menyatakan bahwa ketentuan tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 22A tersebut pada tahun 2004 ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 10/2004). Dalam undang-undang tersebut pertama kalinya dinyatakan dengan tegas dalam dokumen yuridis bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Penjelasan Pasal 2 UU 10/2004 menegaskan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang NRI Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap muatan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Setelah berjalan selama lebih dari 7 tahun, UU 10/2004 dirasakan banyak kekurangan dalam muatan materinya dan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan termasuk melakukan revisi terhadap UU 10/2004.
Saat ini UU 10/2004 telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Dalam konsiderans UU 12/2011 dinyatakan bahwa sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Konsideran tersebut kembali menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dalam implementasinya negara harus melaksanakan pembangunan hukum berdasarkan konstitusi. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga masih tetap tercantum dalam Pasal 2 UU 12/2011.
Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 UU 12/2011 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang NRI Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara termasuk dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan berarti bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan hukum dasar dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945”.
b) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Perpres 87 Tahun 2014) merupakan peraturan teknis pelaksanaan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini. Perpres No. 87 tahun 2014 menjabarkan secara rinci setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan sertiap jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal 51 Perpres No. 87 Tahun 2014 mengatur bahwa konsepsi dan materi pengaturan rancangan undang-undang yang disusun harus selaras dengan falsafah negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, undang-undang lain dan kebijakan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm yang di Indonesia berupa Pancasila.
Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa serta keputussan bersama yang diambil oleh bangsa.
PENUTUP:
Implementasi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Implementasi dalam Asas-Asas Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu implementasi dari konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sebagaimana dijabarkan dalam UU 12/2011.
UU 12/2011 yang merupakan pedoman formal dan material dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam asas yang harus dipenuhi dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: 1) Pengayoman; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kekeluargaan; 5) Kenusantaraan; 6) Bhineka tunggal ika; 7) Keadilan; 8) Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; 9) Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau; 10) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
a. Pengayoman, setiap meteri muatan peraturan perundang-undangan harus
berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman
masyarakat.
b. Kemanusiaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
c. Kebangsaan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI. Hukum nasional harus memenuhi syarat-syarat kenasionalan yaitu sesuai dengan arti nation atau yang bersifat nasional dalam arti politik bukan dalam arti rasial atau etnik atau geologis atau budaya.
d. Kekeluargaan, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan, setiap materi peraturan perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
f. Bhineka Tunggal Ika, setiap peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan, setiap muatan materi peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, setiap materi muatan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Implementasi Pancasila dalam Bangunan Negara Hukum Indonesia
1) Implementasi Sila Ketiga Pancasila sebagai Landasan Negara Hukum Indonesia
Sila Persatuan Indonesia (Kebangsaan Indonesia) dalam Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya. Bangsa yang akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis.
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan juga menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosal budaya, dan keamanan.
Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi social budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosial, budaya, politik, agama, suku, bangsa, dan ideologi yang mendiami wilayah Indonesia bersepakat menyatakan sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Ketiga ini, dan kemudian diejawantahkan dalam pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945, untuk itu, semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideologi dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat dilihat dari ketentuan tentang pilihan bentuk negara kesatuan yang tidak dapat diubah dengan prosedur konstitusional. Penjabaran sila ketiga dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 antara lain terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun1945 menegaskan demokrasi Indonesia menganut 2 (dua) prinsip sekaligus: demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, ayat (3) menetapkan negara Indonesia adalah negara hukum.
Dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) tersebut, arti negara hukum tidak terpisahkan dari pilar negara hukum itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali kekuasaan hukum. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil keputusan-keputusan politik dalam kehidupan bernegara, sedangkan nomokrasi merupakan penyerahan kepada hukum untuk menyelesaikan berbagai pencederaan terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat.
2) Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional
Pada saat berlakunya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada tahun 1978 dan 1983, pembangunan hukum masih dikonsepsikan sebagai penciptaan dan kepastian hukum. Program pembangunan hukum saat itu terfokus pada upaya normatif melalui pelaksanaan kodifikasi dan unifikasi hukum, menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum dan meningkatkan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Selanjutnya, pada GBHN 1988, arah pembangunan hukum sedikit berkembang yaitu dengan menambahkan pembangunan materi hukum, aparatur penegak hukum, serta sarana dan prasarana hukum. GBHN tahun 1999 memperluas rencana pembangunan hukum dengan memasukkan pembangunan budaya hukum dan hak asasi manusia.
Pasca reformasi, pemerintah menyusun Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembanguna Nasional 1999-2004. Sub Program pembangunan hukum terbagi menjadi 9 (sembilan) program: perencanaan hukum, pembinaan dan pengembangan hukum dan HAM, pembentukan hukum, peningkatan kesadaran hukum dan HAM, pelayanan dan bantuan hukum, penegakan hukum dan HAM, pembinaan peradilan, pembinaan aparatur dan profesi hukum, pembinaan saran dan prasarana hukum.
Pandangan normatif mengenai hukum yang tercermin dalam GBHN menghendaki penyusunan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa usaha untuk mewujudkan Pancasila dalam perangkat dan tatanan hukum nasional secara konkrit dan operasional bukanlah pekerjaan yang mudah.
Saya simpulkan bahwa dalam perkembangannya saat ini hukum tidak dapat dianggap sekedar dianggap sebagai “kumpulan kaidah” yang diadakan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, akan tetapi di dalam perkembangannya telah merupakan suatu sistem yang paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) unsur, yang saling berkaitan dan pengaruh mempengaruhi satu sama lain, sehingga manakala satu unsurnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka seluruh sistem hukum itu tidak berfungsi. Dengan kata lain, bahwa apabila salah satu unsurnya sengaja diubah atau tidak sengaja berubah, maka semua unsur-unsurnya yang lain juga harus diubah, agar seluruh sistem hukum itu dapat berfungsi kembali, atau bahkan berfungsi lebih baik dari semula.
Hukum sebagai suatu sistem, paling tidak terdiri dari 10 (baca: sepuluh) unsur atau elemen yang berbeda, yaitu:
- Nilai-nilai tentang kehidupan bernegara (RI) dan bermasyarakat (Indonesia);
- Filsafat hukum yang dianut oleh lembaga pembentuk hukum dan masyarakat;
- Norma-norma hukum yang terdiri dari: hukum nasional (undang-undang dan seterusnya), yurisprudensi; dan hukum kebiasaan;
- Lembaga-lembaga hukum;
- Proses dan prosedur di lembaga hukum;
- Sumber daya manusia;
- Lembaga-lembaga pendidikan hukum dan sistem pendidikan hukum;
- Sarana dan prasarana fisik dan non fisik;
- Lembaga-lembaga pembangunan hukum yang profesional;
- Anggaran negara untuk pembangunan hukum nasional.
Kesepuluh unsur sistem hukum itu saling pengaruh mempengaruhi dan bersinergi sehingga, jika salah satu unsur saja tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau tugas dan fungsi SDM nya tidak memadai atau anggarannya jauh tidak mencukupi, dan lain-lain maka seluruh sistemnya bisa macet.
Sedangkan manakala salah satu unsurnya berubah, misal peraturan atau lembaganya atau prosedur, maka semua unsur yang lain dari sistem hukum yang bersangkutan juga ikut berubah/diubah. Pancasila sebagai fondasi dan falsafah hidup bangsa secara implementatif harus ditempatkan sebagai dasar pemandu dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia.
KESIMPULAN:
Meskipun berkedudukan sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, istilah Pancasila sampai saat ini tidak dirumuskan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tercermin kontinuitasnya antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Batang Tubuh terutama Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebelum perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 rumusan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum negara dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Sedangkan setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 istilah Pancasila sebagai dasar hukum ditemukan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini diimplementasikan dalam aspek mikro dan aspek makro. Implementasi dari aspek mikro adalah diimplementasikan dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sedangkan dari aspek makro diimplementasikan sebagai landasan negara hukum dan pembangunan sistem hukum nasional.
Istilah Pancasila yang tidak terdapat dalam konstitusi kita perlu mendapatkan perhatian dari para penyelenggara negara. Pancasila merupakan living document yang terus menerus hidup dalam masyarakat sehingga upaya untuk selalu menghidupkan dan memasyarakatkan serta memelihara Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum harus terus dilaksanakan.
Upaya-upaya implementasi Pancasila dalam lingkup negara hukum dan penerapannya dalam pembangunan sistem hukum nasional perlu lebih ditingkatkan. Sejak TAP MPR tentang Eka Prasetya Pancakarsa tidak berlaku lagi, implementasi Pancasila menjadi upaya yang dinamis dan tidak memiliki panduan yang konkrit. Oleh karena itu para penyelenggara negara harus benar-benar memahami jiwa dan sejarah Pancasila dalam rangka implemetasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Jakarta, 8 April 2024
HME Irmansyah – Penatar P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Tingkat Nasional; Alumni BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila disingkat BP7) Pusat, Angkatan 145 Tahun 1991.
*Daftar Rujukan/Pustaka: Seluruh rujukan informasi dan data untuk bahan tulisan ini diambil dari beberapa buku/diktat P4 yang ada dan juga dari berbagai sumber termasuk dari media elektronik yang belum sempat saya buat daftar pustakanya.




