Categories
Konstitusi

Memorandum Perubahan UUD 45

Oleh karena MPR Tahun 1999-2004 tidak melakukan secara sah perubahan Undang-Undang Dasar terhadap UUD 1945 maka dengan demikian Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai mana disahkan Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 dan didekritkan berlaku lagi oleh Dekrit Presiden tgl. 5 juli 1959 dan diundangkan melalui Keputusan Presiden No.150/1959, Lembaran Negara No.75/1959, maka UUD 1945 adalah (tetap) sah dan berlaku bagi seluruh rakyat dan di negara Indonesia.

Gambar Ilustrasi

Tulisan dibawah ini merupakan beberapa catatan penting saya atas perjalanan melawan dan penentangan terhadap pemalsuan UUD 1945 melalui MPR. Dari mulai dilakukannya Aksi Masa sampai FGD dan diskusi lepas tentang UUD 1945 yang kami lakukan dimulai sejak tahun 2002 sampai 2005 antara lain bersama Sri Bintang Pamungkas, Roch Basuki, Ardjuno, Adilsyah Lubis, Alex Sulaiman, Ria Martadinata, Rudi Habsyah, Bagus Satrianto, Prof. Dadan Umar Daihani, Ir. Irawanto, Bennie Akbar Fatah, Mayjen TNI Purn. dr. Hariadi Darmawan, Agus Miftah, Ridwan Saidi, Amin Aryoso, Achadi (ex Menteri Koperasi), Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Mbah Tardjo (Sutarjo Suryoguritno), Syam Syahrir, Didiek Poernomo, Edwin H. Sunawar Sukawati, dan saya sendiri M. Edwin Irmansyah serta beberapa orang lainnya.

Aksi penentangan dan unjuk rasa serta FGD maupun diskusi-diskusi ini saya ikuti pertama kali pada Juli 2002 yang ditindak lanjuti oleh unjuk rasa di Kompleks Gedung MPR & DPR menolak seluruh Amandemen UUD 1945 termasuk Amandemen UUD 1945 keempat yang diputuskan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002. Kemudian beberapa FGD ini juga dilakukan bersama beberapa kelompok lain seperti kelompok Letjen TNI Syaiful Sulun, Brigjen TNI Monang Siburian Cs. yang juga disebut sebagai kelompok Cawang Kencana yang juga saya ikuti semuanya bertiga bersama Amin Aryoso dan Sri Bintang Pamungkas. Hanya kelompok tersebut diatas yang saya ikuti dengan intensif, kelompok lain yang juga ada dikemudian hari saya tidak ikut.

Memorandum tentang Perubahan UUD 1945 oleh MPR tahun 1999-2004.


I. Perubahan pertama UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD 1945, yaitu:

  1. Dekrit Presiden tgl. 5 juli 1959 sebagaimana diundangkan Keputusan Presiden No.150/1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia No.75/1959)
  2. Ketetapan MPRS No. XX/1966 Tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
    Format putusan Majelis Tentang Perubahan Pertama UUD 1945 melanggar Pasal 90 Ketetapan MPR No. II/1999 Tentang Tata Tertib Majelis. Bentuk-Bentuk Putusan Majelis adalah Ketetapan dan Keputusan. Perubahan pertama UUD1945 diluar ketentuan yang diatur Tap. II/1945. Dengan demikian Perubahan pertama UUD 1945, merupakan penyelundupan hukum (recht smokkelarij), yang menurut hukum tidak sah.


II. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000.
Perubahan dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD 1945 yaitu:

  1. Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang diundangkan Keputusan Presiden No 159/1959, dan Lembaran Negara No. 75/1959.
  2. Ketetapan MPRS No. XX/1966 Tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan peraturan Perundangan Republik Indonesia sebagai mana diubah oleh Tap III/MPR/2000
  3. Format putusan Majelis tentang Perubahan kedua UUD 1945 didasarkan pada Tap II/MPR/2000 pada pasal 90 tentang Bentuk-Bentuk Putusan Majelis diubah dengan menambah judul Perubahan dan Penetapan Undang undang Dasar sebagai bentuk Putusan Majelis, hal ini jelas bertentangan dengan Tap II/MPR/2000 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan yang tidak mengenal apa yang dinamakan Perubahan dan Penetapan UUD. Dengan demikian Perubahan kedua UUD1945 merupakan suatu penyelundupan hukum (recht smokkelarij), yang menurut hukum tidak sah.


III. Perubahan Ketiga UUD 1945 tanggal 9 November 2001.
Perubahan dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD1945 yaitu:

  1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959. dalam Format hukum Keputusan Presiden No.150/2959 dan Lembaran Negara No.75 /1959.
  2. Ketetapan MPRS No. XX/1966 Tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik indonesia sebagai mana diubah oleh Tap III/MPR/2000. Format Putusan Majelis tentang Perubahan ketiga UUD1945 didasarkan pada Tap II/MPR/2000 dimana pasal 90 tentang Bentuk-Bentuk Putusan Majelis Putusan Majelis diubah dengan menambah judul Perubahan dan Penetapan Undang undang Dasar sebagai bentuk putusan Majelis, hal ini jelas bertentangan dengan Tap III/MPR/2000 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan yang tidak mengenal apa yang dinamakan Perubahan dan Penetapan UUD. Dengan demikian Perubahan ketiga UUD1945 suatu penyelundupan hukum (recht smokkelarij) yang menurut hukum tidak sah.


IV. Perubahan Keempat UUD 1945 tanggal 10 Agustus 2002.
Perubahan dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD 1945 yaitu:

  1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai mana diundangkan Keputusan Presiden No. 150/1959, dan Lembaran Negara No.75/1959.
  2. Ketetapan MPRS No. XX/1966 Tentang Memorandum DPRGR mengenai sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia sebagai mana diubah oleh Tap III/MPR/2000.
  3. Format putusan Majelis tentang Perubahan Keempat UUD1945 didasarkan pada Tap II/MPR/2000 dimana pasal 90 tentang Bentuk-Bentuk Putusan Majelis diubah dengan menambah judul Perubahan dan Penetapan Undang undang Dasar sebagai sebagai bentuk putusan Majelis, hal ini jelas bertentangan dengan Tap III/MPR/2000. Tentang Tata Urutan yang tidak mengenal apa yang dinamakan Perubahan dan Penetapan UUD. Dengan demikian Perubahan keempat UUD 1945 adalah Penyelundupan hukum atau Recht Smokkelarij, yang menurut hukum tidak sah.

Pembatalan pemberlakuan pasal, ayat, dan penjelasan UUD 1945.

Mengingat perubahan yang dilakukan MPR antara tahun 1999-2002 adalah revisi redaksional pasal, penambahan pasal dan ayat baru, dan pembatalan pemberlakuan pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat dalam batang tubuh UUD1945, serta penjelasan UUD1945, serta pembatalan pemberlakuan mana tidak dilakukan dalam Putusan Majelis.

Maka dengan demikian keseluruhan isi UUD 1945 sebagaimana disahkan PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan (Makloemat Pemerintah RI, 14 November 1945).

“MAKLOEMAT POLITIK” Dalam berita Republik Indonesia Th. I/No. 1, 17 November 1945, yang dimuat ulang dalam berita Republik Indonesia Th. II/No. 7, 15 Februari 1946 dan didekritkan pemberlakuannya kembali UUD 1945 pada 5 Juli 1959 sebagai mana diundangkan Keppres No.150/1959 (LN. No.75 /1959), dan dikuatkan lagi pemberlakuan sebagai sumber hukum oleh Ketetapan MPRS No. XX /1966 Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia sebagaimana diubah oleh Tap III/MPR/2000, menurut hukum tetap berlaku dan sah.

Oleh karena perubahan dan Penetapan Undang undang Dasar bukan sumber hukum dan tidak termasuk dalam Tata urutan Peraturan Perundangan sebagai mana Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 yang telah oleh Tap III/MPR/2000, dan mengingat Dekrit Presiden tgl. 5 juli 1959 yang diundangkan Keputusan Presiden No.150/1959 (LN. No75/1959) tidak pernah dibatalkan, maka secara hukum, perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR periode 1999-2004 merupakan suatu penyelundupan hukum yang menurut hukum tidak sah, dan dengan demikian Perubahan UUD tersebut batal demi hukum.

Oleh karena MPR Tahun 1999-2004 tidak melakukan secara sah perubahan Undang-Undang Dasar terhadap UUD 1945 maka dengan demikian Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai mana disahkan Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 dan didekritkan berlaku lagi oleh Dekrit Presiden tgl. 5 juli 1959 dan diundangkan melalui Keputusan Presiden No.150/1959, Lembaran Negara No.75/1959, maka UUD 1945 adalah (tetap) sah dan berlaku bagi seluruh rakyat dan di negara Indonesia.

Ini TAP MPR tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002 tentang perubahan ke 4, perhatikan ayat (a)
Manipulasi UUD 1945

Catatan: UUD 2002 atau UUD 45 Amandemen ini dalam pandangan kami tidak sah secara De Jure namun secara politik atau secara De Facto dia digunakan/berlaku pada saat ini.

Jakarta, 31 Agustus 2020

@MEI

HME Irmansyah's avatar

By HME Irmansyah

Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started