Categories
Konstitusi

MEI Menjawab

Tulisan ini dibuat karena begitu banyak pertanyaan mengenai kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Sekaligus juga menjawab pertanyaan sekaligus tuduhan tentang diktatorisme apabila UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itu ditegakkan sebagaimana mustinya.

Khusus buat Ir. Muhammad Ridlo Eisy, MBA, pengurus Dewan Pers tahun 2016 yang juga ikut menjadi tim perumus dalam pembuatan amandemen UUD 1945 tahun 2002, yang mengatakan kepada saya bahkan mengganggap saya ingin mengembalikan diktatorship dengan ingin menegakkan UUD 1945 seperti yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Maka karena itulah tulisan ini dibuat sebagai jawaban saya kepada Ridlo Eisy.

MEI MENJAWAB SEPUTAR KEKUASAAN PRESIDEN DAN DIKTATORIAL

Oleh: Muhammad E. Irmansyah (MEI)

Kekuasaan Kepala Negara (ilustrasi)

Tulisan ini dibuat karena begitu banyak pertanyaan mengenai kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Sekaligus juga menjawab pertanyaan sekaligus tuduhan tentang diktatorisme apabila UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itu ditegakkan sebagaimana mustinya.

Khusus buat Muhammad Ridlo Eisy, pengurus Dewan Pers tahun 2016 yang juga ikut menjadi tim perumus dalam pembuatan amandemen UUD 1945 tahun 2002, yang mengatakan kepada saya bahkan mengganggap saya ingin mengembalikan diktatorship dengan ingin menegakkan UUD 1945 seperti yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Maka karena itulah tulisan ini dibuat sebagai jawaban saya.

Para penyusun UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itu membuat rumusan “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas” yang selalu penting untuk diingat dan diperhatikan.

Kalimat terkenal ini tertulis dalam Penjelasan UUD 1945 dan merupakan salah satu dari 7 (tujuh) buah kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara yang dianut dan ditegaskan dalam UUD 1945.

Rumusan ini tidak pernah berubah atau diubah sejak berdirinya negara Republik Indonesia dan sepanjang negara ini mempunyai UUD 1945 sebagai hukum dasar konstitusionalnya.

Kekuasaan kepala negara, atau bisa disebut kekuasaan Presiden atau kekuasaan Pemerintah itu mempunyai berbagai pertimbangan baik alasan juridis maupun alasan historis sebagai perwujudan nyata dari ketentuan-ketentuan konstitusional UUD 1945 yang berkaitan dengan Kekuasaan Kepala Negara/Presiden/Pemerintah itu.

Suara-suara yang pernah dilontarkan dalam sejarah pertumbuhannya kepada Negara Republik Indonesia yang ber-UUD 1945, seperti Negara bikinan fascis, yang tentu bersifat fascis pula; negara dengan pemerintahan yang diktatorial, dan lain sebagainya, khususnya di awal berdirinya Negara Republik Indonesia yang masih muda, cukup santer diperdengarkan dan dilontarkan ke alamat negara proklamasi oleh pihak-pihak yang tidak menyetujuinya.

Kemudian pengalaman-pengalaman yang tercatat dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia, dimana Kepala Negara/Presiden dapat misalnya mengeluarkan suatu bentuk peraturan perundangan-perundangan berupa penetapan Presiden (Penpres) untuk membuat lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang notabene dilaksanakan di masa berlakunya kembali UUD 1945.

Pengalaman semacam itu masih belum hilang dari ingatan sementara warga negara Indonesia yang pernah mengalaminya sendiri dan yang kini masih hidup di alam Indonesia Merdeka.

Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang adalah hasil sesuatu Pemilihan Umum, yang dilakukan oleh seorang Presiden yang sendiri bukanlah hasil pemilihan serta penetapan sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat, juga berkaitan dengan kekuasan Kepala Negara/Presiden yang kesemuanya itu merupakan alasan kuat untuk senantiasa mengingat kembali perihal kekuasaan Kepala Negara/Presiden/ Pemerintah yang dimaksud.

Tidak Tak Terbatas

Dari sudut bahasa rumusan penyusun UUD 1945 “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas” itu mungkin menimbulkan pertanyaan, apa sebab demikian rumusannya?

Tidak Tak Terbatas. Istilah “tidak” yang negatif itu, digandengkan dengan istilah “tak” yang juga negatif itu, hasilnya akan menjadi positif. Sehingga rumusan “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas” artinya tidak lain dan tidak bukan adalah “Kekuasaan Kepala Negara (adalah positip) Terbatas”

Agaknya perasaan bahasa subyektif dari konseptor asli dari rumusan tersebut turut memainkan peranan yang menentukan. Di samping adanya dugaan (sebab tidak ada penjelasan otentik mengenai hal ini), bahwa rumusan itu dimaksudkan justru untuk menekankan keterbatasan daripada kekuasaan kepala negara itu.

Bahasa hukum UUD 1945 (yang juga cukup banyak mempergunakan istilah-­istilah hukum bahasa asing itu), perlu mendapat perhatian kita.

Dengan mengingat, bahwa Negara Republik Indonesia sejak awal berdirinya adalah suatu negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan (Matchtsstaat), maka sebagai konsekwensi suatu negara hukum kekuasaan kepala negaranya adalah terbatas.

Kepala Negara dalam menjalankan hak-hak serta kewajiban-kewajiban konstitusionalnya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan UUD-nya, yang tidak boleh dilanggarnya.

Dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat misalnya, Kepala Negara/Presiden itu sudah tertentu dan terbatas saling hubungannya, satu sama lain Kepala Negara/Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan sebaliknya DPR pun tidak bisa menjatuhkan Presiden.

Andaikata Kepala Negara/Presiden itu kekuasaannya tidak terbatas, maka ia akan dapat membubarkan DPR sekehendak hatinya, kapan saja dan di mana saja. Tetapi Presiden dalam naungan UUD 1945 adalah terbatas kekuasaannya, khususnya yang menyangkut hubungan timbal-baliknya dengan pihak DPR.

Keterbatasan lain di bidang perundang-undangan misalnya, jadi masih dalam rangka hubungan timbal-balik antara Kepala Negara/Presiden dan DPR, maka Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Tanpa persetujuan DPR tidak akan ada satupun undang-undang yang hanya berdasarkan kekuasaan Presiden.

Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Jadi, jelas kekuasaan Kepala Negara/Presiden di bidang legislatif itu adalah tidak tak terbatas, alias terbatas adanya.

Demikian selanjutnya Presiden harus mendapat dari DPR persetujuan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara yang sangat vital artinya bagi penghidupan dan kehidupan bangsa dan negara.

Ini berarti bahwa dalam bidang APBN pun kekuasaan Kepala Negara/Presiden adalah terbatas pula adanya. Demikian satu dua faset dari hubungan Kepala Negara/Presiden dengan lembaga tinggi negara bernama DPR, yang menggambarkan keterbatasan kekuasaan Kepala Negara/Presiden Republik Indonesia itu.

Hal mana tentu masih dapat dilengkapi dengan pembatasan-pembatasan berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusional lainnya.

Dalam kaitannya dengan lembaga tertinggi negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka keterbatasan daripada kekuasaan Kepala Negara itu dapat dibuktikan a.l. dengan penjelasan-penjelasan berikut Kedaulatan di negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945-nya adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Majelis inilah yang memilih dan mengangkat Kepala Negara/Presiden. MPR inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.

Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk (-ini istilah UUD 1945-) dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah “mandataris” dari Majelis, ia berwajib (-juga istilah UUD 1945-)menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”, akan tetapi ”untergeordnet” (-juga istilah dalam UUD 1945 -) kepada Majelis.

Bermanfaat

Agaknya, dari kalimat-kalimat Penjelasan UUD 1945 itu, jelas bahwa dengan adanya ketentuan-ketentuan konstitusional yang mengatur hubungan antara MPR dan Kepala Negaral Presiden, kekuasaan Kepala Negara/Presiden itu tidak tak terbatas.

Memang Presiden diberi kekuasaan untuk menjalankan putusan-putusan MPR dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Dalam menjalankan kekuasaan-kekuasaannya itu, Presiden tidak bisa bertindak tanpa batas sebagai seorang diktator.

Pada waktunya Presiden harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada MPR. Jadi kekuasaan Kepala Negara/Presiden tidak tak terbatas.

Sama seperti DPR, maka MPR-pun tidak dapat dibubarkan oleh Kepala Negara/Presiden.

Bahwa keanggotaan MPR ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden (SK Presiden) tidaklah berarti MPR itu kedudukannya lebih rendah dari Presiden. Bahkan sebaliknya UUD 1945 menegaskan, bahwa Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeordnet” kepada MPR.

SK Presiden bagi penetapan/pengangkatan keanggotaan MPR diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif/keuangan, agar instansi-instansi pemerintahan yang bersangkutan misalnya dapat mengeluarkan anggaran untuk keperluan-keperluan MPR, termasuk pembayaran gaji/honor para anggota lembaga tertinggi negara itu.

Dalam hal mengeluarkan SK penetapan/pengangkatan keanggotaan MPR itu, jelas juga kekuasaan Kepala Negara/Presiden adalah terbatas, yakni dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Kepala Negara/Presiden bagaimana pun tidak dapat atas kehendak serta kemauan sendiri menetapkan dan mengangkat begitu saja seorang warganegara Indonesia menjadi anggota MPR.

Apalagi kalau kita sebut Negara Republik Indonesia sebagai satu-satunya negara di seluruh dunia yang mempunyai Pancasila sebagai dasar dan falsafah negaranya, maka jelas bahwa kekuasaan kepala negaranya adalah terbatas, yakni untuk merealisasikan cita-cita proklamasi kemerdekaannya yang berdasarkan Pancasila itu.

Negara Republik Indonesia bukan negara (bikinan) fascis. Kepala Negara nya juga bukan seorang diktator.

Itulah sebabnya memperhatikan dengan seksama rumusan “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas” sebagai salah satu kunci pokok dan sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut menjadi sangat penting.

Diktator

Khusus buat Muhammad Ridlo Eisy, pengurus Dewan Pers yang juga ikut menjadi tim perumus dalam pembuatan amandemen UUD 1945 tahun 2002, yang mengatakan kepada saya bahkan menuduh saya ingin mengembalikan diktatorship dengan ingin menegakkan UUD 1945 seperti yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Ini jawaban saya.

  1. Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) merupakan ilmu yang interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi. Itu yang menjadi dasar/pijakan kita terkait DIUNDANGKANNYA suatu Undang-undang.. Dengan segala konsekwensinya….
  2. Pahami hukum itu secara ad verbatim.., bukan dicari konteksnya ketika pelaksanaannya. Jauh itu…. Itu lah konstruksi berpikir yang tidak masuk kategori THINKING FALLACY.

Pahami hukum secara tekstual…
Jika kita bicara kontekstual maka menjadi persoonlijk …, apakah itu BK atau S sekalipun, akibatnya kita terjebak masuk wilayah performance suatu rejim. Sama halnya dengan persoalan tidak mematuhi pasal 6a UUD 1945 Ketok Mejik. Itu sebuah pelanggaran namun hal tersebut bukan FOKUS kami. Fokus kami adalah MENEGAKKAN UUD 1945 sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disingkat sebagai PPKI (dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai) pada 18 Agustus 1945. Sekian.

Wassalam,

@MEI

Beberapa bahan diatas diambil dari catatan FGD UUD 1945 pada tahun 2004 bersama Kelompok FGD yang terdiri antara lain Amin Aryoso, Achadi, Ridwan Saidi, Didiek Poernomo, Edwin Irmansyah dan lain-lain.

HME Irmansyah's avatar

By HME Irmansyah

Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started