
MPR PERIODE 1999-2004 DUNGU ATAU TERTIPU
Oleh: Dr. Zulkifli S Ekomei
MPR periode 1999-2004 dalam Ketetapannya tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002, di poin (a) tertulis : “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat”, suatu kalimat manipulatif yang penuh kebohongan, seolah UUD yang ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002 adalah sama dengan UUD yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, padahal sejatinya adalah 2 UUD yang sangat berbeda isi dan formatnya, dan untuk bisa mengelabui rakyat maka nama dan pembukaannya dibuat sama.
Perbedaan formatnya adalah pada UUD’45 yang asli terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, Penjelasan, Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan, sedangkan pada UUD’45 palsu hanya terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh, sementara perbedaan isinya yang paling mendasar adalah sebagai berikut :
- Pada UUD’45 asli, kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara pada UUD’45 palsu kedaulatan ada di tangan partai-partai politik yang terbukti bersifat oligarki, sehingga sebagian besar pengurusnya baik yang duduk di kursi eksekutif dan kursi legislatif terlibat korupsi, bahkan tanpa malu mereka mengembat juga dana bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak rakyat yang terkena musibah pandemi Covid-19.
- Berubahnya pasal 6 pada UUD’45 asli menyebabkan orang asing bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden, sehingga terpilihnya seorang warga negara asing menjadi Bupati pada pilkada, ditenggarai sebagai uji coba sebelum melangkah ke tingkat yang lebih tinggi.
- Liberalisasi di bidang ekonomi dengan ditambahnya satu ayat pada pasal 33 UUD’45 asli, menyebabkan dicabutnya subsidi untuk rakyat, lembaga-lembaga sosial seperti sekolah dan rumah sakit dijadikan badan usaha.
Sangat mengherankan adalah sikap anggota MPR periode 1999-2004, yang jumlahnya ratusan seolah tersihir sehingga TAP MPR tentang UUD’45 palsu ini bisa lolos, wajar jika lalu timbul pertanyaan sebetulnya mereka itu dungu atau tertipu.
Akibat kedunguan mereka yang memangku kebijakan, Indonesia sejak diberlakukannya UUD 45 palsu bisa dikatakan sudah membubarkan diri sebagai negara. Berlakunya UUD’45 palsu itu merupakan finalisasi pembubaran Indonesia, karena membuang UUD Kemerdekaan 1945 melalui amandemen itu analoginya ibarat kepemilikan tanah, negara Indonesia sebagai negara tidak lagi memiliki sertifikat yang sah, sekarang ini sertifikat negara Indonesia adalah palsu. Finalisasi pembubaran Indonesia telah melalui proses pembubaran MPR dan Negara telah jatuh ke tangan sindikat internasional, mafia, dan gerombolan para preman. Finalisasi pembubaran negara Indonesia telah dilakukan sejak dihapuskannya GBHN dan haluan negara digantikan oleh mega proyek oligarki.
Maka carut marut yang kini terjadi adalah semua karena imbas atau dampak bubarnya negara. Kini NKRI telah tiada, hanya menjadi suatu tempat para penjarah datang dan pergi silih berganti.
Demi menyelamatkan bangsa dan negara sesuai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, rakyat yang sudah menyadari bahwa sertifikat negaranya dipalsukan, harus segera Bangkit, Bersatu, Bergerak merebut kembali kedaulatannya, dan menjadi suatu kewajaran kalau rakyat membentuk kembali MPR yang komposisinya sesuai UUD’45 asli, sebagai lembaga tertinggi negara sekaligus lembaga yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Mengheningkan cipta…, semoga Allah segera meyelamatkan bangsa dan negara Indonesia .. Aaamiiiin
Salam Patriot Proklamasi
#BangkitBersatuBergerak
#TolakUUD45Palsu
Jakarta, 9 Februari 2021
Disalin kembali oleh M. E. Irmansyah dengan seijin Dr. Zulkifli S. Ekomei.
