Categories
Demokrasi Konstitusi

Aktsaru Min Qaulayn: Demokrasi

Oleh Muhammad E. Irmansyah, SHI

Abul A’la Al Maududi

Tulisan ini dibuat untuk melengkapi tulisan sebelumnya mengenai demokrasi yang dikacaukan pengertiannya dengan Syura dalam Islam. Namun pembahasannya dari sudut pandang tradisi Fiqh.

KONSEP Syura yang ada pada Islam acapkali dianggap sama atau identik dengan demokrasi. Dengan anggapan seperti itu, maka timbul pandangan bahwa di negara-negara Barat Jauh lebih maju dalam menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berpolitik dibanding dinegara-negara atau rakyat Muslim. Karena itulah, dapat dipahami jika ada orang yang beranggapan atau punya pendapat bahwa mabda syura telah berpindah dari negara Islam dan menetap di negara-negara demokrasi pada masa sekarang ini. Padahal, yang benar adalah bahwa demokrasi merupakan bentuk syura versi Eropa. Namun demikian, tidak sama benar dengan syura, karena demokrasi tidak selalu dinisbatkan dengan nilai-nllai yang haq, etika, kejujuran atau syariat. Di sebagian negeri Muslim telah banyak pula dipraktikkan konsep demokrasi versi Eropa itu. Juga telah dicoba banyak pemilihan parlemen dan sistem-sistem perwakilan, namun semuanya belum dapat mewujudkan apa yang dilnginkan masyarakat Muslim yaitu kebebasan. Bahkan yang terjadi ialah formalitas-formalitas dan dengan formalitas-formalitas itu para penguasa tidak membutuhkan substansi syura, yakni kebebasan.

Namun demikian, secara historis-sosiologis, Islam ternyata memiliki multi-wajah yang dipengaruhi secara kultural. Islam yang mempunyai multi-wajah ini bisa kita lihat dalam kajian teologis (aqidah), yuridis (fikih), tafsir, ushul fikih, dan tasawuf misalnya. Sejak wafatnya Nabi Muhammad Rasulullah saw. umat Islam selalu dihadapkan dengan beragamnya keyakinan (aqidah) umat Islam, baik mengenai ketuhanan, kenabian, wahyu, maupun persoalan-persoalan ghaybiyyat lainnya.

Secara teologis Islam selalu hadir dalam wajahnya yang beragam, dalam bentuk Murjiah, Syiah, Khawarij, Muktazilah, maupun Ahlusunnah.

Tradisi keilmuan fikih juga memiliki keragaman wajah Islam.
Kongkritnya saya akan bersandar pada tradisi keilmuan Fiqh yang punya banyak ragam wajah Islam yang begitu hebat. Fiqh selalu memegang tradisi aktsaru min qaulayn (lebih dari dua pendapat) yang berarti selalu ada kemungkinan kebenaran lain di luar kebenaran yang kita yakini. Sebuah hadist mengatakan la yafqahu al-rajulu hatta yara fi al-qur’ani wujuhan katsiratan (tidak dianggap faqih seseorang sehingga dia melihat banyak dimensi dalam Al-Qur’an).
Perbedaan pendapat adalah inti dari ajaran fiqh. Oleh sebab itu, kita tak bisa bicara tentang satu Islam secara fiqh.

Begitu juga garis besar pendapat hukum para cendekiawan muslim tentang demokrasi. Ada dua pandangan utama, yaitu: 1). Menolak sepenuhnya, 2). Menerima dengan syarat.

Beberapa ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut diatas:

Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi

1. Abul A’la Al Maududi

Al-Maududi dengan tegas menolak demokrasi. Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).

2. Mohammad Iqbal 

Muhammad Iqbal (1877-1938)

Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama apabila anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat.

Iqbal menyampaikan sebuah model demokrasi sebagai berikut: a) Tauhid sebagai landasan asasi. b) Kepatuhan pada hukum. c) Toleransi sesama warga. d) Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e) Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

3. Muhammad Imarah 

Muhammad Imarah

Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem Syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai Faqîh yaitu yang memahami dan menjabarkan hukum Allah Swt.

Sementara Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang “batas” kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman: “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S. al-A’raf/7:54). Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

4. Yusuf al-Qardhawi 

Yusuf Al Qardhawi

Menurut Yusuf Qardhawi, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya:

  1. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma’mum di belakangnya.
  2. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar serta memberi nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
  3. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
  4. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar Ibn Khatab r.a. yang tergabung dalam Syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
  5. Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

5. Salim Ali al-Bahasnawi

Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut: 

  1. Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. 
  2. Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugastugas lainnya 
  3. Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur’an dan Sunnah (Q.S.an-Nisa/4:59) dan (Q.S.al-Ahzab/33:36). 
  4. Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. 

Menerapkan Perilaku Mulia

Perilaku demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain sebagai berikut: 

1. Bersikap lemah lembut jika hendak menyampaikan pendapat (tidak berkata kasar ataupun  bersikap keras kepala)

2. Menghargai pendapat orang lain

3. Berlapang dada untuk saling memaafkan

4. Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah

5. Menerima keputusan bersama (hasil musyawarah) dengan ikhlas

6. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal

7. Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama

8. Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun

9. Berperan aktif dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa

Dengan tradisi Fiqh dan beberapa pandangan ilmuwan muslim diatas maka berpulang kepada kita sendiri. Terserah bagaimana kita menginterpretasikannya sesuai budaya dan lingkungan masing-masing.

Billahi Fie Sabilil Haq.

Literatur & Rujukan:

1. Syura Bukan Demokrasi, Oleh M. Edwin Irmansyah

2. Kitab “Fiqhusy-Syura wal-Istisyarat”, Oleh Duktur Taufiq Muhammad Asy Syawi.

3. “Enam Sifat Sahabat”, sebuah pegangan dalam melakukan Da’wah dan berperilaku dalam Musyawarah yang diajarkan ketika kami belajar di Nizamuddin, New Delhi, di Kakrail, Dacca, Raiwind, Lahore, Pakistan.

HME Irmansyah's avatar

By HME Irmansyah

Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started