Categories
Konstitusi

Pemberlakuan UU

”Pencantuman di Lembaran Negara Hanya Masalah Administratif ?”

Catatan Pribadi:

Saya memperhatikan pandangan yang mempermasalahkan eksistensi UUD dianggap oleh sementara orang sebagai mempolitisir masalah.

Pencantuman UUD dalam lembaran negara hanya masalah administratif. Tidak ada implikasi politik apa pun.

Adanya kelompok masyarakat yang mempermasalahkan eksistensi UUD ini membuat pimpinan MPR merasa perlu mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Hamid Awalluddin ketika itu di Gedung DPR, Jakarta. Usai pertemuan, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengakui bahwa amandemen UUD memang belum dimasukkan dalam lembaran negara.

Pimpinan MPR sejak 16 Nopember 2005 sudah mengupayakan untuk menempatkan UUD dalam lembaran negara, ujar Hidayat. Dan perkembangannya, lanjut Hidayat sejak 13 Pebruari 2006 UUD dalam empat tahap perubahannya sudah dalam tahap penomoran, yakni berturut-turut Nomor 11, 12, 13 dan 14.

Sesungguhnya, tegas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengutip Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), pencantuman dalam lembaran negara bukanlah sesuatu yang menentukan sah atau tidaknya UUD.

Menanggapi beragam polemik yang muncul terkait eksistensi UUD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyatakan, masalah itu sifatnya hanya administratif sehingga tidak mempengaruhi keberlakuan UUD. Sifat administratifnya menurut Jimly adalah untuk kepentingan standarisasi dan menjadi rujukan dokumen yang resmi.

Saya kutip pendapat Jimly bahwa itu soal teknis saja, begitu UUD disahkan langsung berlaku. Jimly menyamakannya dengan putusan MK, dimana putusan tersebut mulai berlaku semenjak diputuskan dan dalam 30 hari harus dimuat dalam berita negara.

Politis

Bukan cuma Jimly saja, pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana berpendapat, mempersoalkan keberlakuan UUD hanya dengan alasan belum dimasukkan dalam lembaran negara adalah sesuatu yang konyol. Pasalnya hal tersebut sesuatu yang sifatnya administratif.

Dalam pandangan Denny, permasalahan eksistensi UUD sifatnya hanya politis. Ini masalah politis saja. Orang yang ingin kembali ke UUD 1945, hanya cari alasan saja. Menurut Denny mungkin menurut mereka itu alasan yang kuat, padahal tidak. Menurut Denny, lebih kuat kalau yang dipermasalahkan adalah soal sistemnya. Misalnya, UUD dianggap tidak demokratis.

Soal ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PPP tentang pencantuman UUD dalam lembaran negara, Denny menyatakan hal tersebut bersifat pengumuman saja. Mengulang Jimly, hal tersebut hanya untuk kepentingan standarisasi. Tidak dicantumkan dalam lembaran negara tidak berarti inkonstitusional. Sehingga tidak ada implikasi apapun soal itu, tegas Denny.

Menyinggung Gus Dur, baik Denny dan Jimly justru mengingatkan bahwa Gus Dur sendiri mengikuti Pemilu lewat Partai Kebangkitan Bangsa yang kemudian terpilih menjadi Presiden. Tidak hanya itu, Amin Aryoso yang menjadi Presidium KNPP adalah Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR tahun 1999 ketika UUD diamandemen untuk pertama kali.

Hamid sendiri selaku Menhukham yang berwenang memasukkan Amandemen UUD dalam lembar negara menurut keterangan Hidayat akan sesegera mungkin memasukkannya kedalam lembaran negara.
Empat paket amandemen (perubahan, red) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yang terakhir dilakukan pada 2002 ternyata masih menyisakan masalah. Salah satunya seperti dilontarkan oleh Komisi Nasional Penyelamat Pancasila dan UUD 1945 (KNPP) dimana KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur duduk sebagai Ketua Presidium.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, KNPP menyatakan bahwa UUD hasil amandemen tidak dapat diberlakukan sebelum ditempatkan dalam lembaran negara.

Gus Dur yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 1999-2001 menganggap telah terjadi penyimpangan konstitusional. Karena itu, ia menyatakan bahwa amandemen UUD tidak berlaku. Akibat penyimpangan konstitusional ini, Gus Dur mendesak agar diselenggarakan Pemilu ulang. Pemerintah juga diminta melakukan penyelamatan negara dengan membatalkan amandemen dan kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

@MEI

Rujukan: Pencantuman Di Lembaran Negara

HME Irmansyah's avatar

By HME Irmansyah

Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started