Ada SOBAT yang bertanya kenapa UUD 45 hasil Amandemen dikatakan sebuah penyelundupan hukum ? Bahkan dianggap hanya berlaku secara de facto saja bukan de jure. Kapan sebuah Undang-Undang (UU) dinyatakan berlaku? Apakah suatu UU yang disahkan oleh Pemerintah otomatis langsung diterapkan? Atau menunggu sampai diterbitkannya Lembaran Negara? Atau menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut? Karena ada orang yang mengatakan bahwa suatu undang-undang yang disahkan Pemerintah, akan berlaku efektif (100%) setelah 2 (dua) bulan kemudian?
Terima kasih atas pertanyaan SOBAT PERUBAHAN.
Baik SOBAT. Anda menyebut soal pengesahan. Oleh karena itu, pertama-tama saya akan jelaskan mengenai pengesahan suatu rancangan undang-undang (“RUU”) terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”), RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi, yang mengesahkan suatu RUU menjadi undang-undang adalah presiden.
Lebih lanjut diatur bahwa penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011).
Kemudian, menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan [Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011].
The Hammurabi Code of Laws. Kode hukum Hammurabi, kumpulan 282 aturan, menetapkan standar untuk interaksi komersial dan menetapkan denda dan hukuman untuk memenuhi persyaratan keadilan. Kode Hammurabi diukir pada sebuah prasasti batu hitam besar berbentuk jari (pilar) yang dijarah oleh penjajah dan akhirnya ditemukan kembali pada tahun 1901. Hammurabi adalah raja keenam dalam dinasti Babilonia, yang memerintah di Mesopotamia tengah (sekarang Irak) dari c. 1894 hingga 1595 SM. Dan ini merupakan azas pemberlakuan sebuah peraturan perundangan. Ditempatkan dimuka umum. Di sebuah bukit di Persia utara agar khalayak ramai mengetahuinya. Inilah prinsip Berita Negara yang sekarang disebut sebagai Lembaran Negara.

Masih terkait dengan pengesahan suatu undang-undang, Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) antara lain mengatakan bahwa suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

Pengesahan suatu undang-undang tidak serta-merta menandakan bahwa undang-undang itu sudah mulai berlaku dan mengikat.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Demikian yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 UU 12/2011.
Definisi pengundangan di atas sekaligus meluruskan kata-kata “diterbitkannya Lembaran Negara”, yang benar adalah ditempatkannya undang-undang itu di dalam lembaran negara. Jadi, setiap undang-undang berbeda-beda daya laku dan daya ikatnya, tergantung dari bunyi Ketentuan Penutupnya yang menyatakan kapan diundangkannya undang-undang tersebut.
Marida Farida mengatakan bahwa sehubungan dengan adanya masalah pengundangan dan daya ikat tersebut, dapat dijumpai adanya tiga variasi, yaitu (Ibid, 158-160):
1. Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
Salah satu contoh Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut berlaku dan mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan pada tanggal pengundangannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Perlu Anda ketahui, tanggal disahkan dan tanggal diundangkannya UU PT ini adalah sama, yaitu 16 Agustus 2007. Artinya, UU PT ini mulai berlaku pada 16 Agustus 2007.
2. Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka dalam hal ini peraturan itu mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan tersebut, akan tetapi daya ikatnya setelah tanggal yang ditentukan tersebut.
Hal ini sangat penting apabila dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut. Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain mengenai apakah harus menunggu peraturan turunan (pelaksana) dari undang-undang tersebut.
Salah satu contoh undang-undang yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Sistem Peradilan Pidana Anak”) yang mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal pengundangannya (30 Juli 2012). Jadi ia mulai berlaku dan memiliki daya ikat pada 30 Juli 2014 [lihat Ketentuan Penutupnya].
3. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka hal ini berarti peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi.
Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti, misalnya berlaku surut sampai dengan 1 Januari 2006. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum. Contoh Ketentuan Penutup nya adalah berbunyi (ibid hal. 129):
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.”
Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. Hal ini perlu dilihat lagi di dalam Ketentuan Penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan undang-undang itu dilakukan dan mulai diberlakukan. Demikian, semoga bermanfaat. Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Referensi:
