Kemarin Drs. Ridwan Saidi menulis sebuah artikel dengan judul Menegakkan UUD 45 Secara Murni Dan Konsekwen Dengan Politik Bukan Dengan Dekrit. Tulisan dan buah pikiran yang menarik kita berpikir lebih lanjut tentang sebuah konstelasi politik apalagi jika dikaitkan dengan situasi politik kekinian. Berangkat dari tulisan Ridwan Saidi itulah akhirnya saya melihat bagaimana proses dan legalitas dekrit khususnya Dekrit 5 Juli tahun 1959.

Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui Konstituante dan rentetan peristiwa politik selama masa demokrasi liberal mencapai klimaksnya pada tanggal 5 Juli 1959. Presiden Soekarno di Istana Merdeka mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin. Terdapat perbedaan pendapat mengenai legalitas Dekrit Presiden tersebut. Beberapa pendapat menyebutkan Dekrit adalah suatu cara yang tidak konstitusional yang ditempuh pemerintahan Soekarno setelah melihat gagalnya (dianggap gagal ?) Konstituante. Sedangkan pendapat yang lain menyebutkan dasar hukum Dekrit 5 Juli 1959 adalah Staatsnoodrecht yang merujuk pada keadaan darurat negara. Walaupun awalnya mendapat dukungan penuh DPR, berdasarkan sidang tanggal 22 Juli 1959, dan dukungan berupa pendapat hukum 11 Juli 1959 dari Ketua MA Profesor Wirjono Prodjodikoro yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, sejarah akhirnya membuktikan, lahirnya dekrit itu sekaligus merupakan kelahiran Soekarno sebagai diktator baru dengan konsep Demokrasi Terpimpinnya. Dari catatan dan hasil penelusuran saya menunjukkan bahwa berlakunya Dekrit Presiden sangat dipengaruhi situasi politik yang berkembang pada saat itu. Meskipun Dekrit itu sah secara hukum, karena didasarkan pada Hukum Darurat Negara, tetapi legalitasnya masih harus menunggu penetapan hukum secara konstitusional. Dekrit Presiden adalah produk politik oleh sebab itu pengaruhnya sangat besar bagi perpolitikan di suatu negara sehingga rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan. Saya jadi teringat tulisan Drs. Ridwan Saidi siang hari ini berjudul UUD 45 Tidak Dilaksanakan Setelah Dekrit 5 Juli 1959. Jadi sebenarnya Soekarno tidak melakukan implementasi UUD 1945 sebagaimana ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
@Sutan Majoindo
