Categories
Konstitusi

UUD 1945 Tak Dilaksanakan Usai Dekrit

CABE catetan babe – Oleh Drs. Ridwan Saidi. Suharto diktator adalah diksi gampangan untuk menolak penegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen.

CABE catetan babe – Oleh Drs. Ridwan Saidi

UUD 45 tak dilaksanakan usai didekrit

Suharto diktator adalah diksi gampangan untuk menolak penegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Kok Sukarno tidak didiktatorkan? Bukankah Sukarno yang mendekrit kembali ke UUD 45, walau Sukarno tidak diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di bawah UUD 45. Sukarno disumpah sebagai Presiden RI di bawah UUDS 1950 dan setelah proklamasi. Ketika itu ada UUD 45 tapi belum ditempatkan dalam Berita Negara. Ketika Konstitusi RIS 1949 disahkan, Mr Asaat jadi Acting Presiden RI.

Suharto sebagai Presiden terlalu lama. Karena itu perlu pembatasan masa jabatan Presiden dan ketentuan itu cukup ditempatkan dalam addendum konstitusi, tak perlu batang tubuh UUD 45 yang di-acak2 seperti sekarang yang akibatnya ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Ketika Presiden Sukarno membacakan dekrit 5 Juli 1959 status beliau sebagai Presiden UUDS 1950. Selesai dekrit dibaca, seharusnya Ir. Sukarno bukan Presiden lagi. Langkah berikut seharusnya membentuk MPR(S). MPR(S) memilih Presiden dan wakilnya sebagaimana ketentuan UUD 45. Ini tak pernah dilaksanakan.

Mengomentari usaha untuk menegakkan UUD 45 secara murni dan kosekuen seharusnya tidak perlu merujuk performance pemerintahan Sukarno dan atau Suharto. UUD 45 mengalami adem pauze (rehat) begitu usai didekritkan pada 5 Juli 1959. Ini rechtsgeschidenis van de konstitutie.

Pemerintahan Sukarno selama tujuh tahun 1959-66 berjalan beyond the constitution. Pemerintah Suharto yang dapat dipersoalkan sumber kewenangan yang diperoleh dari seorang Presiden de facto pada 11 Maret 1966.

Protokol serah kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 dari Suharto ke BJ Habibie apa seperti itu. Suharto sendiri dikabarkan menghendaki pemilu dipercepat pada tahun 1998 juga. Tapi pers Eropa memberitakan adanya telepon Menlu USA pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 Mei 1998 menelpon Presiden Suharto yang menurut beberapa surat kabar Eropa sebagai coup de grace, pukulan yang mematikan.

Pemerintahan reformasi berjalan di atas unknown constitution, karena perubahan konstitusi tidak ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Menegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen sebuah keharusan. Wa ba’duHu. RSaidi

HME Irmansyah's avatar

By HME Irmansyah

Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started