Category: Demokrasi

Saya perhatikan banyak yang tidak paham dan tidak bisa membedakan antara Negara Republik Indonesia (NRI) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan sebagian besar orang belum pernah dengar kata NRI. Karena sejak dulu kita selalu ditanamkan jiwa kesatuan NKRI. Walau berbeda-beda tetapi tetap satu, “Bhineka Tunggal Ika” yang tertulis di lambang Negara kita.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan. Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.
Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.
Karena nilai persatuan dan kesatuan lah yang dulu membuat kita kuat. Yang membuat kita dapat bersatu melawan kolonialisme. Tanpa kesatuan mungkin bangsa Indonesia belum merdeka sampai sekarang. “Persatuan Indonesia” adalah sila ketiga dari pancasila, sebuah ideologi yang secara sah telah di putuskan sebagai Ideologi bangsa Indonesia.
Lalu apa itu NRI? Itu adalah UUD yang secara De Facto kita pakai pada hari ini. yaitu UUD NRI 1945 atau UUD 1945 yang telah di “Amandemen” sebanyak 4 kali mulai tahun 1998 hingga tahun 2002. Dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun UUD kita telah diubah lebih dari 87% (delapan puluh tujuh persen) oleh Amien Rais cs.
Naskah Asli UUD 1945 memuat 71 ketentuan sedangkan pada Naskah UUD Amandemen terdapat 199 ketentuan. Dari 71 Ketentuan asli dari UUD 1945 hanya 25 ketentuan yang tidak diubah. Kebijakan Amandemen UUD kebanyakan menguntungkan pihak asing karena terjadi banyak liberalisasi terhadap UUD. Liberalisasi dalam bidang politik dan ekonomi khususnya.
Pembukaan UUD 1945 dipertahankan, namun isi batang tubuh telah dirubah dan dijauhkan dari ruh dan jiwanya yaitu Pancasila, yang merupakan filosofi dasar (philosofische grondslag) dari segala hukum dan ideologi Negara. Filosofi dasar inilah yang merupakan “Weltanschauung” (pandangan hidup) bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya.
Di dalam Pidato Pancasila tanggal 1 juni 1945 Soekarno mengatakan “Tjamkan Pantja Sila ! Pancasila dasar falsafah Negara! ”. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi nasional progresif dalam revolusi Indonesia.” Itulah yang ditekankan oleh The Founding Fathers, para pendiri bangsa yang telah menggali nilai nilai Pancasila. Sebagai dasar ingin memperjuangkan sebuah Republik yang lepas dari jeratan tidak saja imperialisme kolonial tetapi juga dari sistem ekonomi kapitalisme dan politik liberalistik.
Soekarno juga menekankan bahwa demokrasi yang dicari bukanlah demokrasi barat— yang hanya menghadirkan kebebasan politik semata, melainkan sebuah “politiek economicshe democratie”, yakni sebuah tatanan politik yang mensyaratkan keterlibatan penuh rakyat dalam pengambilan keputusan berbasis musyawarah (MPR) dan sekaligus mendemokratiskan tatanan ekonomi dari proses penghisapan dan eksploitasi.
Negara Indonesia sedang berada di masa transisi dan terjadi krisis identitas kebangsaan dimana Indonesia sedang berada di tengah politik dunia yang sedang kacau. Dengan berubahnya UUD kita yang sejatinya dan seharusnya disebut UUD 2002 (bukan UUD 1945 lagi), semakin sulit untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia. Dengan Sistem Demokrasi Liberal seperti saat ini, keterlibatan rakyat hanya 5 menit saja, saat pemilihan umum, kemudian setelahnya adalah hanya demi kekuasaan partai politik.
Masa kampanye yang menghabiskan tidak sedikit UANG, dan setelahnya tentu ada berbagai kepentingan didalamnya.
Dibalik partai politik adalah para pengusaha atau pemilik modal maka merekalah kaum kapitalis yang selalu diuntungkan dengan demokrasi liberal. Pembangunan yang dilakukan tidak pro-rakyat. Semakin dalamnya jurang ekonomi di Indonesia dikarenakan Bangsa ini sudah dijauhkan dari Ideologinya sendiri.
Sebagai contoh Menurut Pasal 33 UUD Asli 1945
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dikuasai oleh negara” berarti dikelola oleh negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian oleh kaum Neolib yang disponsori oleh AS, Pasal 33 UUD 45 ini diamandemen dengan tambahan:
Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Amandemen pasal 33 UUD 45 tersebut mengakibatkan kompeni-kompeni asing merajalela. Dengan menguasai 85% sektor hulu, ini jelas bertentangan dengan UUD 45 yang asli
Jadi jika 85% dikuasai oleh asing dan dijual kepada rakyat dengan harga Pasar / Internasional dengan untung yang tinggi, itu sudah menyimpang dari UUD 45. Sebab bumi dan isinya itu milik bersama seluruh rakyat Indonesia. Jadi istilah subsidi sebetulnya tidak ada karena negara mengembalikan kepada rakyat apa yang memang merupakan milik rakyat.
Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh asing memang terhitung sudah keterlaluan. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dominasi asing di sektor minyak dan gas bumi misalnya, sudah mencapai 70%. Penguasaan asing di sektor tambang batu bara, bauksit, nikel dan timah mencapai 75%. Sementara di sektor pertambangan tembaga dan emas sebesar 85%. Papua yang paling kaya akan sumber daya alam Emas tetapi rakyatnya sendiri hidup di dalam kemiskinan dan keterbatasan. Penguasaan asing di sektor perkebunan juga sangat besar, dimana untuk sektor perkebunan sawit sudah mencapai sebesar 50%. Apa bedanya dengan zaman VOC dulu toh sama-sama dijajah oleh korporasi?

Bukan berarti UUD 1945 adalah sesuatu yang abadi, Namun Nilai-Nilai (Values) inilah yang harus dipegang teguh sebagai dasar bernegara agar Cita Cita bangsa Indonesia untuk “Merdeka” dapat tercapai.
Amandemen UUD NRI 2002 sudah tidak senapas lagi dengan nilai nilai Pancasila. Amandemen ini telah merugikan Rakyat daerah dan akan menimbulkan ketidak adilan sosial. sungguh mengancam nilai kesatuan Negara. Karena Rakyat Indonesia yang dirugikan (kebanyakan bagian timur) akan bergejolak dan lahirnya gerakan separatis karena merasa tidak satu tujuan lagi dengan Indonesia. Dengan menegakkan (kembali) UUD 1945 seperti yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 maka akan mengembalikan arah Pemerintahan dan kembali kepada Cita Cita bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk segala perubahan yang menyesuaikan dengan kondisi zaman kiranya dimasukan ke dalam Adendum. Agar UUD tetap senafas dengan nilai Pancasila. Karena dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat dasar untuk membawa Indonesia bisa menjadi bangsa yang “Independent” .
Mei 25 November 2024
Berikut ini adalah tanggapan Buya atas tanggapan saudara Chris Komari tentang demokrasi yang kesekian kalinya. Namun kali ini terpaksa saya sampaikan terlebih dahulu latar belakang saya sehingga membuat tulisan seperti dibawah ini.

Pertama, di Sobat Perubahan ini dari 5 (lima) orang saudara saya ada 2 (dua) orang yang tahu betul pendidikan yang saya pernah tempuh. Saya pernah sekolah di sekolah Katholik dan mempelajari kitab Injil di sekolah secara cermat. Saya juga menempuh pendidikan di madrasah (pesantren). Pendidikan tinggi yang saya tempuh sampai selesai adalah di jurusan teknik Elektro (Telekomunikasi), jurusan ekonomi, dan jurusan hukum Islam (syariah). Disamping itu karena keluarga saya mulai dari ibu, paman saya termasuk kakek saya adalah orang hukum yang menguasai hukum (recht) secara lengkap dan rechtmatige maka sejak kecil saya terbiasa berbicara tentang hukum karena merupakan pembicaraan sehari-hari dalam keluarga. Latar belakang keluarga maupun pendidikan serta adat istiadat keluarga saya yang berasal dari Minangkabau yang selalu melakukan musyawarah, ikut mewarnai tulisan di bawah ini.
Tulisan Buya dibawah ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang saya pelajari di perguruan tinggi, kemudian saya lakukan analisis dengan Metode deduktif (seperti yang dilakukan pak Ridwan Saidi) dan induktif dilakukan dengan istiqra’ (penelusuran) didapatkan hasil bahwa pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi, ada tiga hal: Pandangan Pertama, pemerintah Indonesia dengan penilaian seluruh penguasa Indonesia kafir, Pandangan Kedua: yang melihat demokrasi tidak semuanya kufur dan boleh memanfaatkannya dalam koridor tidak bertentangan dengan Islam, Pandangan Ketiga: adalah mereka yang memandang demokrasi adalah halal dalam segala kondisinya, dengan mengikuti suara terbanyak tanpa melihat bertentangan tidaknya dengan syari’at Allah. Sedangkan Hukum demokrasi dalam Islam adalah umat Islam memandang bahwa memasuki wilayah politik yang berkembang saat ini perlu dilakukan untuk mewujudkan cita-cita penegakan syariat islam, dengan pertimbangan untuk mengubah sistem siyasah yang sekuler menuju ke siyasah yang Islami. Meskipun demokrasi mengandalkan terpilihnya suatu penentu kebijakan berdasarkan suara terbanyak, namun hanya dengan cara itu sistem dapat dirubah, maka mengikuti pemilu boleh jadi wajib hukumnya. Disini berlaku kaidah fikih ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahuwa wajibun (kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib).
Demokrasi sebagai ideologi dan sistem kekuasaan telah menjadi landasan dan bingkai kehidupan bermasyarakat dan bernegara hampir di seluruh dunia, baik barat maupun dunia Islam. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memiliki jargon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi lahir di Yunani walaupun di negeri asalnya sendiri Aristoteles dan Plato mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sebuah sistim yang buruk, dan didisain ulang oleh para intelektual Eropa pasca renaissance, akibat terjadinya konflik yang panjang antara kaum intelektual dan kaum gerejawan, sebagai bentuk pemberontakan terhadap kekuasaan otoriter gereja yang kejam sepanjang abad pertengahan. Akhir dari konflik panjang tersebut adalah kesepakatan kompromi yang merujuk kepada doktrin ”Berikanlah hak Tuhan kepada Tuhan dan hak kaisar kepada kaisar!” (Injil Markus 12:17). Kesepakatan itu melahirkan ideologi baru yang dikenal dengan sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan, atau pemisahan agama dari negara.
Demokrasi ramuan Barat tersebut dibangun atas sekularisme yaitu pemisahan agama dari negara, dan kebebasan rakyat yang seluas luasnya dalam beragama (freedom of religion), berpendapat (freedom of speech), kepemilikan (freedom of ownership), dan berperilaku (personal freedom). Kemudian oleh para imperialis barat demokrasi ditransfer ke seluruh negeri jajahan mereka di seluruh dunia, termasuk dunia Islam, dan terjadilah sekularisasi negara negara umat Islam.
Demokrasi menganggap kedaulatan (sovereignty) atau hak untuk membuat hukum di tangan rakyat yang diwakili oleh para anggota parlemen. Kekuasaan (authority) untuk memilih para anggota parlemen dan penguasa dalam demokrasi di tangan rakyat, dan rakyat pula yang berhak menurunkan mereka. Walaupun dalam prakteknya rakyat sebenarnya tidak berkuasa. Sebab kekuasaan itu telah dibeli dan dirampas oleh partai dan para anggota parlemen atau penguasa yang berkampanye dan mereka pilih. Setelah pemilihan anggota legislatif dan terbentuk pemerintahan baru, rakyat dilupakan, bahkan rakyat dianggap sudah tidak berhak lagi bersuara, karena sudah menyerahkan urusan itu kepada mereka. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi, khususnya yang terjadi di negara-negara kampiun demokrasi seperti Amerika Serikat, pemegang kekuasaan dan kedaulatan yang paling menonjol sebenarnya terbatas pada para pemilik modal industri-industri raksasa. Merekalah yang menentukan siapa yang menjadi anggota parlemen, senat, dan presiden. Mereka pulalah yang menentukan undang-undang dan berbagai kebijakan politik dalam dan luar negeri untuk melindungi kemaslahatan perusahaan dan modal mereka. Inilah realitas sistem demokrasi yang merupakan instrumen kekuasaan kaum kapitalis liberal dan termasuk oligarki.
Dalam praktek di Indonesia, desakan kuat kaum demokrat dan kapitalis liberal Barat (Amerika Serikat dkk.) sangat terasa kuat. Khususnya setelah BEJ dimodernisir dengan komputerisasi yang online terhubung ke seluruh dunia. Saya teringat ketika awal tahun 2000 saya bersama Prof. DR. Ir. Sri Bintang Pamungkas dan Mayjen dr. Hariadi Dharmawan Ketua ILUNI UI melakukan unjuk rasa di BEJ karena ketika itu BEJ digunakan menjadi semacam penentu arah dan kebijakan politik. Oleh karena itu, sering kita dulu mendengar calon presiden selalu dinilai: diterima pasar atau tidak? Prof. BJ Habibie yang jenius misalnya, sekalipun bekerja keras untuk mengatasi krisis ekonomi di awal reformasi, bahkan menurunkan dolar dari sekitar Rp. 17000 per dolar Amerika menjadi sekitar Rp. 6000 per dolar Amerika dijatuhkan dengan tidak diterimanya laporan pertanggungjawabannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa anggota parlemen waktu itu sangat dipengaruhi oleh opini yang dikembangkan, bahwa Habibie tidak direspon oleh pasar! Bahkan ada anggota parlemen bersama para profesional pasar modal yang mendemo menolak Habibie!
Pemilu legislatif dan pilpres 2004 dikawal oleh mantan Presiden AS Jimmy Carter dengan The Carter Center-nya. Hasil pemilu
yang menempatkan SBY sebagai presiden terpilih direspon secara hangat. Carter sendiri berbicara di depan TV mengapresiasi hasil pemilu tersebut sebagai pemilu yang sangat sukses dan demokratis. Kita tahu saat itu SBY mengatakan di depan umum bahwa AMERIKA SERIKAT adalah tanah airnya yang kedua. Namun apa yang terjadi, meskipun tidak lama setelah itu terbukti banyak anggota KPU masuk bui karena tuduhan korupsi. Tentu orang boleh bertanya, apa bisa dipercaya kebenaran hasil pemilu tersebut kalau para penyelenggaranya terbukti korupsi? Tapi Carter dan pemerintah Amerika Serikat tidak pernah mempersoalkan hal itu karena pemerintahan yang berlaku dianggap sangat kondusif dengan kepentingan nasional Amerika Serikat!
Dalam masalah pembuatan undang-undang, RUU-APP yang dinilai banyak memangkas kepentingan kaum kapitalis liberal, sekalipun didukung oleh Aksi Sejuta Umat 21 Mei 2006 dan ditanda tangani oleh seluruh pimpinan Ormas Islam (termasuk saya sebagai pimpinan ormas Islam) dan MUI, pembahasannya sangat alot, dan ada tarik ulur yang sangat kuat antara pembela pornografi dan penentangnya, sehingga pengesahannya terkesan ada upaya revisi supaya menyesuaikan dengan kepentingan kaum kapitalis liberal sebagai stake holder asli sistem demokrasi. Sebaliknya UU Migas dan UU Sumber Daya Air yang jelas-jelas melindungi perampokan sumberdaya alam di negeri ini begitu mudah bahkan tatkala diajukan judicial review, Mahkamah Konstitusinya pun cenderung melindunginya dari gugatan publik, contoh kongkrit lainnya adalah UU Penanaman Modal, begitu mulus disahkan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2007 karena isinya seratus persen sangat memuluskan pergerakan modal asing di negeri ini.
Disamping itu sistem demokrasi membawa konsep HAM yang sangat merusak kemanusiaan. Sebab dengan konsep tersebut orang bebas berbuat, bebas bicara, bebas gonta-ganti agama, dan lain- lain. Hasil nyatanya, miras narkoba merajalela, pornografi-pornoaksi tak terkendali, kemurtadan dalam segala bentuk terjadi di sana-sini, AIDS dan penyakit menular seksual mewabah, sendi-sendi rumah tangga copot, kita lihat LGBT yang pekan lalu Juli 2023 ingin melakukan konperensi internasional LGBT di Indonesia dan lain-lain. For the sake of human rights maka Konperensi tersebut termasuk legalisasi LGBT di Indonesia seharusnya bisa dan harus diterima dilakukan di Indonesia. !!! That’s democracy!!!
Kebebasan luas untuk individu yang menjadi prinsip demokrasi dalam beragama (freedom of religion), berpendapat (fredom of speech), kepemilikan (freedom of ownership), kebebasan berperilaku (personal freedom) termasuk berperilaku menyimpang semacam LGBT, melahirkan berbagai macam kerusakan diantaranya, ideologi kapitalis yang menghasilkan kekuasaan di tangan pemilik modal, kerusakan moral atas dasar kebebasan, kerusakan aqidah, tidak dikenalnya halal haram, kegagalan dalam mengelola negara dengan munculnya pemerintahan yang korup, sulitnya ditemukan keadilan dalam lembaga peradilan, kebobrokan ekonomi dan moral dengan kehidupan yang hedonis dan permisfisme. Maka disimpulkan bahwa demokrasi hanya melahirkan kekufuran dan kerusakan. Di sisi lain ada keyakinan bahwa memperbaiki negara dan pemerintahan yang diterima oleh rakyat, tanpa menimbulkan kerusakan, hanya dengan jalan konstitusional, memanfaatkan sistem demokrasi untuk melakukan perubahan ke arah Islam, walaupun realita berbicara bahwa kebanyakan yang terjun ke politik dengan memanfaatkan demokrasi tidak mampu mempertahankan idealisme mereka, sehingga membikin keyakinan bahwa demokrasi tidak ada gunanya semakin kuat.
Dalam perkembangannya pemikiran tentang demokrasi kaum muslimin terbagi menjadi tiga golongan, sebagian mengagungkan demokrasi, seolah-olah demokrasi sesuatu yang sakral (suci), bebas dari kesalahan, sehingga memperjuangkan demokrasi dianggap sebagai perjuangan suci, dan pelakunya layak mendapat gelar pahlawan. Momen penegakkan demokrasi pun lebih dihafal orang daripada momen yang lain, apalagi perjuangan Islam. Orang lebih terkesan dengan Tragedi Tiananmen di Cina yang menelan banyak korban mahasiswa pro-demokrasi, atau lebih terkesan dengan Aung San Su Kyi di Burma yang juga memperjuangkan demokrasi, daripada perjuangan muslim Palestina. Orang yang memekikkan demokrasi pun serasa lebih heroik ketimbang meneriakkan Islam.
Bahkan kini ada upaya mengerdilkan Islam di hadapan demokrasi, dengan mengatakan bahwa demokrasi adalah bagian dari ajaran Islam. Bahkan tidak sedikit orang berani bilang kalau demokrasi itu ya Islam itu sendiri. Penyebab demokrasi amat disakralkan, karena ia konon lahir dari sebuah revolusi berdarah-darah umat manusia melawan kedzaliman, praktik otoritarian. Yaitu upaya reaksioner kaum filsuf, cendekiawan dan rakyat nasrani yang ditindas para kaisar di Eropa yang disahkan pihak gereja. Sejarah yang kemudian didramatisir ini lalu dianggap sebagai sebuah pencerahan (renaissance) umat manusia dari kegelapan.
Sikap mereka yang demikian akomodatif terhadap demokrasi lahir dari anggapan bahwa domokrasi sebagai ideologi suci anti tiran dan kediktatoran. Ia dianggap sebagai suara rakyat. Slogannya; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Atau demokrasi itu adalah perwujudan dari spirit liberte (kebebasan), egalite (kesamaan), fraternite (persaudaraan). Melawan demokrasi berarti melawan suara rakyat, dan
suara rakyat itu adalah kebenaran. Dengan lantang para pendukung demokrasi berkata bahwa suara rakyat adalah suara tuhan.
Sebagian kaum muslimin berkeyakinan bahwa demokrasi dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekufuran, dan semua yang berideologi demokrasi, dan mengikuti demokrasi dalam segala bentuknya dihukumi kafir, bahkan hanya sekedar memanfaatkan sebagian produk demokrasi seperti mengikuti pemilu, atau menjadi pejabat di negeri yang menggunakan sistem demokrasi adalah kafir pula.
Di balik itu semua, ada yang melihat tidak ada permasalahan pemanfaatan kesempatan yang diberikan oleh demokrasi untuk memperjuangkan nilai nilai kebenaran dan mengantarkan rakyat kepada kehidupan yang lebih baik tanpa harus meninggalkan dan mengorbankan prinsip prinsip Islam.
Perbedaan ketiga pandangan di atas tidak berhenti dalam tataran ideologis semata tetapi banyak menimbulkan ketegangan sosial dan politik kaum muslimin, dari satu sisi memang ada kecenderungan untuk mengakomodasi segala kemungkaran yang menyertai kehidupan demokrasi, sehingga cap dan vonis kufur sering didengar dari mereka yang tidak setuju atas semua berinteraksi dengan demokrasi, bahkan sampai menghalalkan darah dan kehormatannya, hal ini tidak dipungkiri terjadinya bara’ah dan perpecahan bahkan permusuhan yang berkepanjangan di antara mereka.
Kalau permasalahan berangkat dari ideologi dan hukum, maka bagi yang ingin menyelesaikan masalah yang penting ini, juga harus diselesaikan melalui penjelasan ideologis syar’i juga.
Sementara itu dulu tanggapan Buya atas tulisan saudara Chris Komari. Karena saya sebagai seorang sarjana hukum tentunya menggunakan pemikiran hukum, walaupun cara ekstra konstitusi atau ekstra parlementer juga hasilnya merupakan produk hukum. Harapan Buya tulisan ini dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah bangsa dan ummat Islam. Saudara Chris Komari, nanti saya lanjutkan membahas masalah musyawarah ditinjau dari sudut budaya Indonesia. Billahi Fii Sabilil Haq.
@MEI
Langkah membingungkan Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti yang menerima dua buah gaya/kekuatan yang dalam ilmu Fisika Mekanika digambarkan dengan simbol F dalam satu keadaan memang bukan hal yang mengada-ada karena kedua gaya yang bertolak belakang atau F1 dan F2 tersebut saling meniadakan.

Gambar 1 diatas adalah peristiwa tanggal 16 Juni 2022 yang baru lalu ketika LaNyalla menerima mandat dari Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumi Putera Indonesia untuk memberlakukan kembali UUD 1945 18 Agustus 1945.

Gambar 2 diatas adalah saat Ketua DPD LaNyalla Mattalitti menerima dukungan dari Komite Peduli Indonesia (KPI) pada tanggal 15 Juni 2022 agar tetap gigih berjuang agar Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dicabut. Surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI atas uji materi yang diajukan DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Gambar 3 adalah saat dimana Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti di depan para civitas akademika Universitas Andalas, Padang menyampaikan keteguhan hati perjuangannya agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Th 2017 terkait PT=0 yang sudah dia sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).


Gambar 4 dan 5 merupakan sebuah ilustrasi Oligarki dalam sistim Plutokrasi.

Gambar 6 diatas dapat diwakili oleh kegiatan Prabowo Subianto Ketum Gerindra pada pekan lalu yang dapat dipastikan sangat berharap namanya bakal muncul dalam daftar Bacapres hasil Rakernas Partai Nasdem yang berakhir Jumat, 17 Juni 2022 yang lalu. Tapi apa lacur, nama yang muncul justru Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa. Dari kalangan tentara justru nama Andika Perkasa yang timbul, nama baru yang muncul mencuat keatas seperti roket.
Lalu, apakah Prabowo Subianto merasa kecewa? Mungkin saja, sangat mungkin malah. Kunjungan Prabowo beberapa hari lalu ke markas Partai Nasdem dan diterima langsung oleh Ketum Nasdem Surya Paloh ternyata tak berpengaruh kepada hasil Rakernas tentang Bacapres.
Lalu, keesokan harinya, Prabowo bergerak dan beraksi lagi, kali ini dengan Gibran putera Presiden Jokowi. Pagi hari sekali Prabowo menerima Gibran, Walikota Solo. Prabowo langsung mengajar Gibran naik kuda. Kalau dulu Jokowi yang diajarinya berkuda, kini giliran Gibran yang diajarinya berkuda dengan baik. Prabowo menjadi guru berkuda bagi ayah dan anak, Jokowi dan Gibran.
Ada yang menarik dalam peristiwa ini, Prabowo berpesan kepada Gibran agar dapat maju sebagai gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Terserah apa saja, apakah menjadi Gubernur Jawa Tengah atau bisa juga Gubernur DKI Jakarta. Nah lho ..?
Malamnya Prabowo Subianto sudah melakukan pertemuan dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan juga berperilaku seolah sudah terjadi permufakatan bersama yang kental tak tergoyahkan .., Wallahu a’lam bishshowab.
Langkah Prabowo Subianto dan beberapa petinggi partai ini tidak lain merupakan pemenuhan Pasal 222 UU No. 7/2017 dalam menentukan calon presiden berdasarkan ambang batas. Ini cara pemilihan Presiden yang bertentangan dengan UUD 1945 18 Agustus 1945. Apakah ambang batas 20% maupun 0% sama saja nafasnya secara fundamental, yaitu gaya F2. Semalam ada yang mengatakan bahwa PT=0% itu adalah saudara tirinya PT=20% karena sama-sama merupakan produk UUD 1945 hasil Amandemen. Sami mawon.

Gambar 7 merupakan sebuah analogi berbasis sains. Dalam teori fisika mekanika dikenal sebagai hukum Newton 1 untuk gerak atau bisa juga menggunakan dua buah vektor yang bertolak belakang 180 derajat akan menghasilkan nol alias tidak akan terjadi resultan apa-apa.
M.E. Irmansyah
Penulis adalah eksponen Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78
Aktsaru Min Qaulayn: Demokrasi
Oleh Muhammad E. Irmansyah, SHI

Tulisan ini dibuat untuk melengkapi tulisan sebelumnya mengenai demokrasi yang dikacaukan pengertiannya dengan Syura dalam Islam. Namun pembahasannya dari sudut pandang tradisi Fiqh.
KONSEP Syura yang ada pada Islam acapkali dianggap sama atau identik dengan demokrasi. Dengan anggapan seperti itu, maka timbul pandangan bahwa di negara-negara Barat Jauh lebih maju dalam menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berpolitik dibanding dinegara-negara atau rakyat Muslim. Karena itulah, dapat dipahami jika ada orang yang beranggapan atau punya pendapat bahwa mabda syura telah berpindah dari negara Islam dan menetap di negara-negara demokrasi pada masa sekarang ini. Padahal, yang benar adalah bahwa demokrasi merupakan bentuk syura versi Eropa. Namun demikian, tidak sama benar dengan syura, karena demokrasi tidak selalu dinisbatkan dengan nilai-nllai yang haq, etika, kejujuran atau syariat. Di sebagian negeri Muslim telah banyak pula dipraktikkan konsep demokrasi versi Eropa itu. Juga telah dicoba banyak pemilihan parlemen dan sistem-sistem perwakilan, namun semuanya belum dapat mewujudkan apa yang dilnginkan masyarakat Muslim yaitu kebebasan. Bahkan yang terjadi ialah formalitas-formalitas dan dengan formalitas-formalitas itu para penguasa tidak membutuhkan substansi syura, yakni kebebasan.
Namun demikian, secara historis-sosiologis, Islam ternyata memiliki multi-wajah yang dipengaruhi secara kultural. Islam yang mempunyai multi-wajah ini bisa kita lihat dalam kajian teologis (aqidah), yuridis (fikih), tafsir, ushul fikih, dan tasawuf misalnya. Sejak wafatnya Nabi Muhammad Rasulullah saw. umat Islam selalu dihadapkan dengan beragamnya keyakinan (aqidah) umat Islam, baik mengenai ketuhanan, kenabian, wahyu, maupun persoalan-persoalan ghaybiyyat lainnya.
Secara teologis Islam selalu hadir dalam wajahnya yang beragam, dalam bentuk Murjiah, Syiah, Khawarij, Muktazilah, maupun Ahlusunnah.
Tradisi keilmuan fikih juga memiliki keragaman wajah Islam.
Kongkritnya saya akan bersandar pada tradisi keilmuan Fiqh yang punya banyak ragam wajah Islam yang begitu hebat. Fiqh selalu memegang tradisi aktsaru min qaulayn (lebih dari dua pendapat) yang berarti selalu ada kemungkinan kebenaran lain di luar kebenaran yang kita yakini. Sebuah hadist mengatakan la yafqahu al-rajulu hatta yara fi al-qur’ani wujuhan katsiratan (tidak dianggap faqih seseorang sehingga dia melihat banyak dimensi dalam Al-Qur’an).
Perbedaan pendapat adalah inti dari ajaran fiqh. Oleh sebab itu, kita tak bisa bicara tentang satu Islam secara fiqh.
Begitu juga garis besar pendapat hukum para cendekiawan muslim tentang demokrasi. Ada dua pandangan utama, yaitu: 1). Menolak sepenuhnya, 2). Menerima dengan syarat.
Beberapa ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut diatas:
Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi
1. Abul A’la Al Maududi
Al-Maududi dengan tegas menolak demokrasi. Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).
2. Mohammad Iqbal

Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama apabila anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat.
Iqbal menyampaikan sebuah model demokrasi sebagai berikut: a) Tauhid sebagai landasan asasi. b) Kepatuhan pada hukum. c) Toleransi sesama warga. d) Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e) Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.
3. Muhammad Imarah

Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem Syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai Faqîh yaitu yang memahami dan menjabarkan hukum Allah Swt.
Sementara Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang “batas” kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman: “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S. al-A’raf/7:54). Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
4. Yusuf al-Qardhawi

Menurut Yusuf Qardhawi, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma’mum di belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar serta memberi nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar Ibn Khatab r.a. yang tergabung dalam Syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
- Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
5. Salim Ali al-Bahasnawi
Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt..
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugastugas lainnya
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur’an dan Sunnah (Q.S.an-Nisa/4:59) dan (Q.S.al-Ahzab/33:36).
- Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
Menerapkan Perilaku Mulia
Perilaku demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain sebagai berikut:
1. Bersikap lemah lembut jika hendak menyampaikan pendapat (tidak berkata kasar ataupun bersikap keras kepala)
2. Menghargai pendapat orang lain
3. Berlapang dada untuk saling memaafkan
4. Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah
5. Menerima keputusan bersama (hasil musyawarah) dengan ikhlas
6. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal
7. Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama
8. Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun
9. Berperan aktif dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa
Dengan tradisi Fiqh dan beberapa pandangan ilmuwan muslim diatas maka berpulang kepada kita sendiri. Terserah bagaimana kita menginterpretasikannya sesuai budaya dan lingkungan masing-masing.
Billahi Fie Sabilil Haq.
Literatur & Rujukan:
1. Syura Bukan Demokrasi, Oleh M. Edwin Irmansyah
2. Kitab “Fiqhusy-Syura wal-Istisyarat”, Oleh Duktur Taufiq Muhammad Asy Syawi.
3. “Enam Sifat Sahabat”, sebuah pegangan dalam melakukan Da’wah dan berperilaku dalam Musyawarah yang diajarkan ketika kami belajar di Nizamuddin, New Delhi, di Kakrail, Dacca, Raiwind, Lahore, Pakistan.
DEMOKRASI DIBUNUH DEMOKRASI


Ini buku Steven Levitsky mendadak populer karena dibaca oleh ANIES BASWEDAN. Baru sekarang orang tahu bahwa Demokrasi itu musuhnya adalah Demokrasi itu sendiri. Saya teringat ucapan babe RIDWAN SAIDI bulan lalu, dia katakan bahwa DEMOKRASI itu memang tidak cocok di Indonesia. Nah lho…?!?
Gegara baca buku How Democracies Die bisa dihukum? Gegara Baca Buku Anies Bisa Diseret Ke Jalur Hukum?
HOW DEMOCRACIES DIE
How Democracies Die adalah judul buku yang ditulis oleh Steven Levitsky and Daniel Ziblatt, dua orang ilmuwan politik dari Harvard University.
Siapa pembunuh demokrasi itu? Pembunuhnya bukan hanya para jenderal tiran, diktator, tetapi juga penguasa yang terpilih dalam sistem demokrasi itu sendiri. It is less dramatic but equally destructive (p. 3).
Ziblatt dan Levitsky membeberkan banyak contoh, yg paling nyata adalah Hugo Chávez di Venezuela.
Empat Indikator Perilaku Otoritarianisme
Steven dan Daniel mengatakan tidak semua pemimpin terpilih pembunuh demokrasi tadi memiliki track record represif dan otoriter. Memang ada yang sejak awal tampak otoriter seperti Hitler dan Chávez. Tapi banyak juga yang awalnya nampak baik, lalu pelan tapi pasti menjadi otoriter setelah berkuasa ingin mempertahankan kekuasaannya.
Ada empat indikator utama tingkah otoriter
(p. 23-24):
PERTAMA
Reject of, or weak commitment to, democratic rule of the game (Penolakan, atau lemah komitmen, terhadap sendi-sendi demokrasi).
Parameternya:
(1) Apakah suka mengubah UU demokratis?
(2) Apakah mereka melarang organisasi oposisi?
(3) Apakah mereka makin membatasi hak-hak politik warga negara?
KEDUA
Denial of the legitimacy of political opponent (Penolakan terhadap legitimasi oposisi).
Parameternya antara lain: Apakah mereka mencap lawan politik mereka dengan sebutan-sebutan subversif, mengancam ideologi negara? Apakah mereka mengkriminalisasi lawan-lawan politik mereka dengan berbagai tuduhan yang mengada-ada?
KETIGA
Toleration or encouragement of violence (membiarkan atau mendorong adanya aksi kekerasan).
Parameternya antara lain: Apakah mereka memiliki hubungan dengan semacam organisasi paramiliter yang cenderung menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri?
KEEMPAT
Readiness to curtail civil liberties of opponent, including media (Kesiapan untuk membungkam/repressi kebebasan sipil).
Parameter di antaranya:
(1) Apakah mereka mendukung (atau membuat) UU yang membatasi kebebasan sipil, terutama hak-hak politik dan menyampaikan pendapat?
(2) Apakah mereka melarang tema-tema tertentu?
Menurut Steven dan Daniel, tindakan represif mereka tidak hanya membunuh demokrasi, tapi juga mengakibatkan polarisasi sedemikian parah di tengah masyarakat, dan kemungkinan terburuknya bisa terjadi perang sipil.
Akar masalah dari semua ini menurut Steven dan Daniel adalah karena masyarakat khususnya politisi tidak lagi memegang norma dan prinsip demokrasi dengan kuat. Mereka menjelaskan, demokrasi hanyalah seperangkat aturan, tapi jika riil di lapangan aturan tadi dilanggar, maka sama saja aturan tadi tidak ada. Akhirnya antara rival yang satu dengan lainnya saling serang, saling menjatuhkan, dan nyaris menghalalkan segala cara untuk pertahankan atau meraih kekuasaan (for a strategy of winning by any means necessary (p. 9).
Polarisasi terus terjadi dan polarisasi itulah yang secara ekstrim dapat membunuh demokrasi itu sendiri.
