Categories
Konstitusi UUD 1945

UUD 1945 Bersifat Sementara ?

Tulisan ini adalah tulisan yang sebagian besar merupakan bagian dari diskusi saya pagi ini dengan sobat Helmansyah Moeis, SH; seorang sarjana hukum jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pajajaran, Bandung. Helmansyah juga seorang pengacara dan pernah aktif di LBH Bandung dan juga eksponen Gerakan Mahasiswa 77/78 dan tinggal di Bandung. Bung Helmansyah Moeis berpendapat sekaligus berkeyakinan bahwa UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itu bersifat sementara, berarti jika saat ini ada keinginan dari sementara orang untuk “Kembali Ke UUD 1945 yang Asli sesuai 18 Agustus 1945” maka itu tidak logis. Itu pendapat sahabat saya ini. Oleh karena itu saya berjanji untuk menanggapi pendapat sobat saya ini secara tertulis. Bung Helmansyah juga tadi pagi menyinggung UUDS 1950 dalam penjelasannya.

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Konstitusi ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum tahun 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, tetapi Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950. Saat itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.

Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950. Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas membentuk suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1950.

Salah satu alasan UUDS 1950 harus diganti adalah pada masa itu kerap terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.

Pada 10 November 1956, anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.

Namun, dua tahun berselang, belum juga terumuskan UUD yang diinginkan. Melihat kondisi saat itu, Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959. Isi amanatnya ialah, Soekarno menganjurkan agar kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959, konstituante melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 269 suara setuju atas penetapan kembali UUD 1945 dan 199 lainnya tidak setuju.

Meski banyak suara yang setuju, pemungutan suara kembali dilakukan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, sidang, dsb).

Voting kedua dilaksanakan pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung pada kegagalan. Konstituante pun dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden.

Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra, ada pihak yang mendukung dan ada pula yang tidak. Dua partai besar, yakni PNI dan PKI, menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak. Pihak yang menolak khawatir jika UUD 1945 kembali diberlakukan, maka Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.

Setelah melalui perundingan panjang, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00.

Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut

  • Konstituante dibubarkan
  • Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
  • UUDS 1950 tidak diberlakukan
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat

KESIMPULAN: Jadi, jika Helmansyah Moeis mengatakan bahwa landasan hukum dan gagasan atau idee untuk kembali ke UUD 1945 sesuai ketetapan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 itu tidak jelas dan tidak logis maka menurut saya tidak demikian. Saya membantahnya, mengingat peranan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu justru menjadi penentu pemberlakuan konstitusi Indonesia atau UUD 1945, sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Ini TAP MPR tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002 tentang perubahan ke 4, perhatikan ayat (a)

Saya juga tadi pagi katakan pada Bung Helmansyah bahwa memang konstitusi kita saat ini ambiguous membingungkan. Di satu pihak UUD 1945 Amandemen ini secara De Facto berlaku, namun sebenarnya secara De Jure sama sekali tidak sah.

Jakarta, 4 Agustus 2022

HM Edwin Irmansyah

Categories
Demokrasi Konstitusi Plutokrasi Politik UUD 1945

Langkah Dubious LaNyalla F1= -F2 Dan Langkah Prabowo

Langkah membingungkan Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti yang menerima dua buah gaya/kekuatan yang dalam ilmu Fisika Mekanika digambarkan dengan simbol F dalam satu keadaan memang bukan hal yang mengada-ada karena kedua gaya yang bertolak belakang atau F1 dan F2 tersebut saling meniadakan.

Gambar 1: F1= Kembali ke UUD 1945 Asli (Foto: Duta.Com)

Gambar 1 diatas adalah peristiwa tanggal 16 Juni 2022 yang baru lalu ketika LaNyalla menerima mandat dari Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumi Putera Indonesia untuk memberlakukan kembali UUD 1945 18 Agustus 1945.

Gambar 2: F2= Memperjuangkan Presidential Threshold = 0 (Foto Koleksi Eksponen Aktivis 77/78)

Gambar 2 diatas adalah saat Ketua DPD LaNyalla Mattalitti menerima dukungan dari Komite Peduli Indonesia (KPI) pada tanggal 15 Juni 2022 agar tetap gigih berjuang agar Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dicabut. Surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI atas uji materi yang diajukan DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Gambar 3: F2= Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti di depan Civitas Akademi Universitas Andalas, Padang pada Jumat 17 Juni 2022 memperteguh perjuangannya agar PT=0 dapat dikabulkan MK. (Foto: RR.com)

Gambar 3 adalah saat dimana Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti di depan para civitas akademika Universitas Andalas, Padang menyampaikan keteguhan hati perjuangannya agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Th 2017 terkait PT=0 yang sudah dia sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gambar 4: Karikatur Oligarki Dalam Sistim Plutokrasi; Foto: Sobat Perubahan/Berdikari o.l.
Gambar 5: Ilustrasi Oligarki Dalam Sistem Plutokrasi (Foto: Republika.co.id)

Gambar 4 dan 5 merupakan sebuah ilustrasi Oligarki dalam sistim Plutokrasi.

Gambar 6: Kemungkinan Koalisi Sesuai Pasal 222 UU No. 7/2017 Dalam Pencalonan Presiden Mengikuti UUD 1945 Amandemen/Foto: Koleksi pribadi

Gambar 6 diatas dapat diwakili oleh kegiatan Prabowo Subianto Ketum Gerindra pada pekan lalu yang dapat dipastikan sangat berharap namanya bakal muncul dalam daftar Bacapres hasil Rakernas Partai Nasdem yang berakhir Jumat, 17 Juni 2022 yang lalu. Tapi apa lacur, nama yang muncul justru Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa. Dari kalangan tentara justru nama Andika Perkasa yang timbul, nama baru yang muncul mencuat keatas seperti roket.

Lalu, apakah Prabowo Subianto merasa kecewa? Mungkin saja, sangat mungkin malah. Kunjungan Prabowo beberapa hari lalu ke markas Partai Nasdem dan diterima langsung oleh Ketum Nasdem Surya Paloh ternyata tak berpengaruh kepada hasil Rakernas tentang Bacapres.

Lalu, keesokan harinya, Prabowo bergerak dan beraksi lagi, kali ini dengan Gibran putera Presiden Jokowi. Pagi hari sekali Prabowo menerima Gibran, Walikota Solo. Prabowo langsung mengajar Gibran naik kuda. Kalau dulu Jokowi yang diajarinya berkuda, kini giliran Gibran yang diajarinya berkuda dengan baik. Prabowo menjadi guru berkuda bagi ayah dan anak, Jokowi dan Gibran.

Ada yang menarik dalam peristiwa ini, Prabowo berpesan kepada Gibran agar dapat maju sebagai gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Terserah apa saja, apakah menjadi Gubernur Jawa Tengah atau bisa juga Gubernur DKI Jakarta. Nah lho ..?

Malamnya Prabowo Subianto sudah melakukan pertemuan dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan juga berperilaku seolah sudah terjadi permufakatan bersama yang kental tak tergoyahkan .., Wallahu a’lam bishshowab.

Langkah Prabowo Subianto dan beberapa petinggi partai ini tidak lain merupakan pemenuhan Pasal 222 UU No. 7/2017 dalam menentukan calon presiden berdasarkan ambang batas. Ini cara pemilihan Presiden yang bertentangan dengan UUD 1945 18 Agustus 1945. Apakah ambang batas 20% maupun 0% sama saja nafasnya secara fundamental, yaitu gaya F2. Semalam ada yang mengatakan bahwa PT=0% itu adalah saudara tirinya PT=20% karena sama-sama merupakan produk UUD 1945 hasil Amandemen. Sami mawon.

Gambar 7: Dua buah vektor atau gaya F1 dan gaya F2 bertolak belakang 180 derajat akan menghasilkan resultan nol alias tidak akan ada hasil apa-apa. (foto ilustrasi Brainly.co)

Gambar 7 merupakan sebuah analogi berbasis sains. Dalam teori fisika mekanika dikenal sebagai hukum Newton 1 untuk gerak atau bisa juga menggunakan dua buah vektor yang bertolak belakang 180 derajat akan menghasilkan nol alias tidak akan terjadi resultan apa-apa.

M.E. Irmansyah

Penulis adalah eksponen Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78

Categories
Konstitusi Politik UUD 1945

UUD 1945: Pergantian Dan Perubahan

UUU1945✍️
PROSES PERGANTIAN DAN PERUBAHAN

Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama, subtansi materi yang dikandungnya maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya yakni dengan rincian sebagai berikut :

Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus  1950-5Juli 1959);
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus  2000);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9  Nopember 2001);
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 –  10 Agustus 2002);
Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
 

PERANTI BERNEGARA YANG HARUS DIKAWAL

Eksplanasi tersebut menerangkan bahwa pembentukan konstitusi sangatlah penuh dengan perjuangan. Perjalanan pencarian jati diri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan-perubahan konstitusi juga cukup melelahkan.

Konstitusi memang merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.

Categories
Konstitusi

LaNyalla Mattalitti-Quo Vadis?

Oleh ME Irmansyah – ISDT

Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti/Ist

Menarik juga mengikuti pertemuan Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti dengan beberapa kelompok dalam pekan ini.

Dimulai dengan pertemuan pertama LaNyalla Mattalitti di Gedung DPD RI pada Rabu 15 Juni 2022 dengan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti bersama KPI (Komite Peduli Indonesia)/Ist internal 77/78

KPI itu datang bersama Prof. Dr. Lukman Hakim mantan Ketua LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang juga merupakan eksponen aktivis gerakan mahasiswa 77/78 dan beberapa eksponen aktivis gerakan mahasiswa 77/78 dari Bandung serta beberapa orang lainnya. Inisiator KPI ini adalah kelompok eksponen gerakan mahasiswa 1977/1978 Bandung:

Dalam kesempatan itu KPI yang diwakili oleh Ir. Tito Roesbandi memberikan surat dukungan kepada LaNyalla Mattalitti.

Ir. Tito Roesbandi mewakili KPI memberikan surat dukungan kepada Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti atas uji materi yang diajukan DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi./Ist internal 77/78

Seperti kita ketahui bahwa DPD secara kelembagaan telah mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada April lalu. Setelah sebelumnya Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Anggota DPD RI Bustami Zainudin dan Fachrul Razi akhirnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pertemuan kedua pada keesokan harinya Kamis siang tanggal 16 Juni 2022 dimana Ketua DPD RI menerima rombongan tokoh nasional yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia, bersilaturahim kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mereka menggelar dialog dengan tema ‘Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Konstitusi’ di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta.

Pada dialog tersebut hadir Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Ketua Umum PPAD Doni Munardo, Senator asal Lampung Bustami, Senator asal Kepri Darmansyah, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Kordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumi Putra Indonesia Zulkifli S. Ekomei, Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia Achmad Mubarok, dan Letjen TNI Purn. Bambang Darmono dari Gerakan Kaji Ulang Perubahan UUD’45. Tampak pula Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Dalam kesempatan setelah dialog tersebut dilakukan penyerahan mandat untuk memberlakukan kembali Undang-undang Dasar 1945, buah dari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, pembawa suara kedaulatan rakyat senantiasa memohon Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, memberikan Mandat penuh kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk memperjuangkan perubahan masalah fundamental pada Sidang Tahunan MPR RI tangga 16 Agustus 2022,” demikian Sultan Sepuh Jaenudin Arianatareja, Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, sebagai perwakilan yang membacakan mandat tersebut.

Sultan Sepuh Jaenudin Arianatareja menyerahkan mandat memberlakukan kembali UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.

Mandat itu adalah memberlakukan kembali UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai buah Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Kemudian mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. “Serta membentuk Komisi Konstitusi dengan melibatkan keanggotaan non legislator dan non senator, terdiri dari unsur kedaerahan dan utusan golongan termasuk utusan TNI dan Polri,” katanya.

Yang menjadi landasan dikeluarkannya mandat ini antara lain kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin menyimpang jauh dari cita-cita kemerdekaan RI, juga aspirasi dan tuntutan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan negara kembali kepada konstitusi dasar negara yaitu UUD 1945.

Menuju Sidang Istimewa

Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno juga menjelaskan, bahwa, sejak awal pihaknya sudah memperingatkan kepada MPR agar lebih hati-hati dan cermat, serta waspada terhadap perubahan yang ada.

“Tetapi, rupanya peringatan ini tidak mereka hiraukan. Saya pun termasuk terakhir yang dapat memperingatkan. Dari proses amandemen satu, dua, tiga, empat yang jelas ini semuanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang ia buat. Maka dari itu, kita minta bantuan Pak Nyalla mengawal ini. Beliau adalah sosok yang tepat untuk mengembalikan ini semua,” katanya.

Try Sutrisno menjelaskan, MPR telah membuat 6 kesepakatan tapi hanya 5 kesepakatan yang akhirnya terlaksana. “Waktu itu Amien Rais ketemu saya di markas besar ABRI dia mengatakan tidak usah khawatir, karena amandemen ini tidak berubah, MPR tetap akan mempertajam. Ini kesepakatan sendiri, tetapi akhirnya tidak ia lakukan,” katanya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang langsung menerima mandat tersebut. Dengan tegas ia mengatakan ‘siap mengawal dan menjalankan mandat’ tersebut. “Kami menerima mandat ini dan siap menyampaikan amanat ini segera, bahkan kami akan bawa ini ke MPR untuk dapat menggelar sidang istimewa,” tegas LaNyalla.

Peristiwa/pertemuan ketiga adalah di hari Jumat kemarin tanggal 17 Juni 2022 dimana LaNyalla bertemu civitas akademi Universitas Andalas, Padang. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk Oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas.

Quo Vadis ?

Terus terang saya melihat segala kemelut yang terjadi saat ini hanya bisa dan harus diselesaikan melalui pendekatan System, saya tetap konsisten menginginkan perubahan mendasar pada System politik (baca: konstitusi) kita, yaitu menegakkan UUD 1945 seperti yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun saya agak merasa dubious juga melihat ketiga peristiwa atau pertemuan dalam pekan ini dimana terjadi suatu Permutasi Kombinasi dan Dua Fundamental yang Berbeda dan Saling Bertolak Belakang ? Yang satu melakukan usaha keras dalam memperjuangkan PT=0 bahkan sudah mengajukan uji materi ke MK, namun dilain pihak juga Kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945. Dalam ilmu matematika maka dua buah vektor yang berbeda 180 derajat itu saling menihilkan. Tadi malam ada sebuah istilah atau ungkapan satire yang disampaikan kepada saya oleh seorang senior, menarik juga “He was everywhere… than NOWHERE”.

@MEI

Penulis adalah eksponen Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78 Jakarta.

Categories
Politik

Ridwan Saidi: Reformasi Zonder Konsep

Sebuah tulisan Ridwan Saidi yang juga merupakan hasil diskusi antara saya dengan babe Ridwan Saidi dalam beberapa hari ini.

Foto Koleksi Ridwan Saidi

CABE catetan babe

Reformasi dari sononya sudah zonder konsep

(Photo Menkeu Orba Mar’ie Muhammad,t kiri, berkacamata)

Seorang yang merasa amat berjasa bikin reformasi berujar, reformasi diselewengkan. Ada yang timpali, kembalikan reformasi pada relnya. Memang reformasi ada relnya, apa?
UUD 45 yang mereka vermakt 4 x saja tak pernah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Yang juga terjun ke kancah perubahan politik 98 adalah ex Menkeu Orba Mar’ie Muhamad. Ia aktif bergerak bersama Buyung Nasution rubuhkan Pak Harto. Semangat 66 Mar’ie berkobar lagi. Tapi Pak Harto ‘kan bukan Bung Karno.
Yang rubuhkan Pak Harto dari dalam Mentri Ginanjar Kartasasmita dan 13 menteri lainnya. Mereka mengundurkan diri dari kabinet.
Menko Mahfud tak mengundurkan diri tapi menghajar pemerintah Jokowi dengan statemen2 yang keras.
Harmoko ketua DPR jelang Orba bubar bersama pimpinan yang lain keluarkan statemen minta Pak Harto mundur, padahal sebelum Maret 1998 Harmoko keliling Indonesia dan pulang2 bawa Big Data: seluruh rakyat Indonesia minta Pak Harto presiden lagi.
Ketua DPD LaNyala cuma kritik pemerintah terus hari demi hari. Lumayan sedikit2 menjadi bukit.

Surprise ketika Ginanjar Kartasasmita melancarkan kritik sangat keras kepada rezim Jokowi yang dikatakannya bukan saja oligarchis tapi juga kleptokrasi. Ukuran tangan kepanjangan. Kemudian tampil pula tokoh senior lain Sutiyoso alias Bang Yos yang kecam habis kebijakan rezim tentang TKA China.

Saya kenal baik dengan Bang Yos. Dengan Ginanjar saya dikenalkan teman sebangku saat saya duduk di kelas VI SR Taman Sari, namanya Agus Gurlaya Kartasasmita di rumah mereka di Taman Sari tahun 1954. Wan, ini abang gue Johny. Kata Agus. Johny panggilan Ginanjar.

Ginanjar dan Bang Yos rasanya jujur dengan pernyataannya itu. Ahlan wa sahlan, and the time nearby. RSaidi

@MEI

Tulisan diatas dikutip sesuai dengan aslinya

Categories
Konstitusi

Demokrasi Mandul

SIARAN PERS
Ketua DPD RI
Sabtu, 19 Maret 2022
———-

Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik

Dirumah Ketua DPD RI

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan untuk memperbaiki bangsa ini, perlu dilakukan koreksi total atas Amandemen 2002 silam, yang memberi ruang tunggal kepada partai politik menentukan arah perjalanan bangsa.

Demikian dikatakan LaNyalla saat menerima Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen (Purn) TNI Hidayat Poernomo, dan pegiat konstitusi Sayuti Asyathri serta M Hatta Taliwang, di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Ketua DPD RI yang didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol, mengatakan banyak yang harus dibenahi bangsa ini.

“Banyak sekali PR yang harus dikerjakan dan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Makanya agar menyeluruh, yang wajib dibenahi adalah hulunya. Kalau hulunya selesai, hilir mengikuti,” katanya.

Menurut LaNyalla, DPD RI mewacanakan dan mendorong Amandemen Konstitusi ke-5 untuk penguatan fungsi dan peran DPD RI. Karena setelah Amandemen tahun 2002, hak DPD RI, sebegai jelmaan dari utusan daerah dan utusan golongan untuk mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden hilang.

“Sebelum Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Ketiganya dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. Hak konstitusional itulah yang ingin kita pulihkan,” katanya.

Makanya, prioritas DPD RI saat ini adalah adanya calon presiden dari luar yang diajukan partai politik. Hal itu yang harus diperjuangkan.

“Karena partai politik sekarang ini sudah sangat berkuasa. Padahal negara ini lahir karena adanya rakyat, bukan partai politik. Makanya urusan arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita diserahkan kepada parpol saja,” ucapnya.

Perjuangan utama saat ini, lanjutnya, adalah menghapus Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. Agar Pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus.

“Sejauh ini gugatan-gugatan soal PT tersebut mentah karena alasan legal standing. Karena itu DPD RI akan maju sebagai lembaga, tetapi bersama dengan partai politik. Nanti kita lihat lagi apa alasan dari MK,” ujar dia lagi.

Dilanjutkan LaNyalla, MK harus diawasi. Sebab menjadi super body apabila ada Lembaga yang keputusannya bersifat mengikat, tetapi tidak ada yang mengawasi.

LaNyalla juga menyinggung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dalam pertemuan itu. Secara prinsip menurutnya rakyat ingin ada pembatasan masa jabatan presiden.

“Pembatasan itu sudah menjadi prinisp dan konsensus bangsa. Karena kita sudah belajar dari Orde Lama dan Orde Baru, jadi tidak ada alasan apapun,” jelasnya.

Ketua GBN Purnomo menilai hanya DPD RI yang sekarang dipercaya oleh publik. Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh DPD RI untuk membantu menyelesaikan persoalan bangsa.

“DPD RI masih mempunya jiwa dan ruh yang selalu hadir dalam bangsa ini. Yaitu panggilan untuk menegakkan konstitusi,” katanya.

Dia berharap kekuatan DPD mampu merangkul semua pihak. Baik yang di Senayan dan di luar Senayan, untuk bersama menyelesaikan masalah bangsa yang saat ini sudah mendesak.

Sementara pegiat konstitusi, Sayuti Asyathri, menjelaskan DPD di bawah LaNyalla memberikan harapan pada publik bahwa akan ada solusi bagi permasalahan bangsa. DPD RI bisa merangkul semua elemen bangsa dan tidak berpihak ke kelompok manapun.

“Ini aset kebangsaan yang bagus. Sebuah kekuatan besar yang harus bisa dimanfaatkan untuk perbaikan bangsa karena penegakan konstitusi kita sudah lemah,” ucapnya.

Sedangkan Hatta Taliwang, mantan anggota DPR, menyinggung perlunya kesatuan sistem dan leadership. Masalah negara saat ini terletak di dua hal tersebut.

“Ada dua masalah di negeri ini, yaitu masalah konstitusi dan leadership. Dimana kalau sistem dibenahi, perlu sosok pemimpin yang tepat dalam menjalankan konstitusi itu. Sekarang ini tidak ada leadership ke situ. Mereka suka-suka saja, tidak memikirkan ada konstitusi atau tidak. Dasarnya power game,” papar dia.

Menurut Hatta, permasalahan konstitusi dirinya sepakat kembali kepada UUD 45. Tetapi nantinya harus dijalankan dengan serius supaya tidak ada lagi kekhawatiran akan adanya otoritarian.

“Di sinilah perlunya kembali ke sistem musyawarah dengan adanya MPR. Di sana ada keterwakilan semua elemen, dari parpol, utusan daerah, utusan golongan dan TNI. Itulah sistem yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa, yang notebene orang-orang yang arif bijaksana. Yang dihasilkan dengan darah dan air mata oleh para pendiri bangsa,” tukasnya.

Makanya MPR yang digulingkan oleh Amandemen 2002 harus ada lagi. MPR harus menjadi komando untuk melakukan check and balances terhadap pemerintah.

“Sekarang lembaga-lembaga sejajar. Kekuasaan di Presiden. Ini tidak boleh, MPR harus dijadikan sebagai lembaga tertinggi,” tegasnya.(*)

Categories
Karakter Konstitusi Memilih Pemimpin Pancasila UUD 1945

Pancasila Itu Sudah Islam !

Ditulis oleh HME Irmansyah,  Penatar P4 Tingkat Nasional, alumni BP7 Pusat. Angkatan 145, Tahun 1991.

Abuya Mohammad Natsir Gelar Datuk Sinaro Panjang, demikian nama lengkap beserta gelar adat dan sekaligus gelar pemangku adat Minangkabau. Buya Natsir ini usianya lebih muda 3 tahun dari Haji Abubakar Jacub Sutan Marajo Kayo Opa saya dari pihak ibu, sedangkan Abo atau kakek saya dari pihak ayah yaitu Nur Sutan Iskandar lebih tua 11 tahun dari Buya Natsir.

Mereka bertiga memang masih saling bersaudara satu sama lain karena begitulah persaudaraan saling kawin mengawin di ranah Maninjau yang disebut sebagai Salingkaran Danau Maninjau di Sumatera Barat.

Masa kecil Mohammad Natsir dipenuhi dengan kegiatan mengaji dan belajar agama. Ia dan keluarganya tinggal di rumah Sutan Rajo Ameh yang merupakan saudagar kopi terkenal di daerahnya. Mohammad Natsir mengawali pendidikan dasarnya di Sekolah Rakyat di Maninjau.

Sementara Buya HAMKA singkatan dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah adalah jalan kemenakan dari Nur Sutan Iskandar, artinya jalan sepupu dari ayah saya Nursan Iskandar. Sementara ibu saya ketika masih kecil sering digendong oleh ayah saya. Memang ibu dan ayah saya itu juga masih bersaudara dan kebetulan rumahnya berdekatan di daerah Cideng, Jakarta Pusat, yang pada jaman Belanda dulu disebut Thomas buurt atau Thomas Weg. Rumah Buya Natsir di Jl. Jawa 28, Menteng, Jakarta Pusat di depan rumah Sutan Syahrir dan juga di depan rumah Rahardjo Tjakraningrat. Rumah Abubakar Jacub di Jl. Ampasit 4, Cideng yang kemudian pindah ke Jl. Sawahlunto 6, dekat jalan Minangkabau di Jakarta Selatan. Rumah Nur Sutan Iskandar di Jl. Cileungsir 10, Cideng, Jakarta Pusat, sementara rumah Buya HAMKA di Jl. Raden Patah 3, Kebayoran Baru.

Abuya Mohammad Natsir Datuk Sinaro Panjang

Pak Natsir wafat tanggal 6 Februari 1993 setelah setahun sebelumnya hari Kamis tanggal 12 Maret 1992 saya bersama KH. Nabhan Hussein seorang aktivis 77/78 dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertemu dengan Buya Natsir dengan kenangan yang tak terlupakan tentang Pancasila. Pertemuan di ruang kerjanya di kantor Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Jl. Kramat Raya 45, Jakarta Pusat.

Pak Natsir adalah seorang ulama, politikus, dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Buya Natsir merupakan pendiri sekaligus pemimpin partai politik Masyumi, dan tokoh Islam terkemuka Indonesia. Juga pernah menjadi Perdana Menteri.

Saya masih teringat ketika saya masih sekolah rakyat (sekarang disebut SD) Opa Abubakar Jacub Sutan Marajo Kayo mengatakan kepada saya dalam bahasa Minangkabau campur bahasa Belanda, “Mohammad Natsir iko .., inyo pajuang kamardekaan Indonesia, tokoh Islam, sarato politisi tanamo Indonesia. Natsir marupoan Perdana Mantari Indonesia nan kalimo. Inyo pernah pulo dipacayo manjadi Presiden Liga Muslim sa-Dunia. …. Ed (panggilan kakek kepada saya)…, jij moet blij zijn dat jij komt van de goede afskomstig,” ujar kakek saya kepada saya ketika menceritakan tentang Buya Natsir.

Kesederhanaan mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir dibawa sampai mati. Makamnya di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat di dekat makam Opa, Oma dan ibu saya, layaknya makam orang biasa saja. Tidak ada pertanda bahwa Natsir pernah menjadi orang besar di tahun 1950-an. Di jaman tahun 1950-an, Natsir dikenal sebagai pemimpin Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). Politisi yang ulama ini pernah menjadi Perdana Menteri. Makam Buya Natsir terletak di blok AA1 nomor 554.

Makam Buya HM. Natsir Datuk Sinaro Panjang. Makam Buya Natsir yang berselimut rumput ini terletak di blok AA1 nomor 554 di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Pancasila

Pancasila Itu Sudah Final !

Sehabis makan siang pada Kamis tanggal 12 Maret 1992 saya bersama KH. Nabhan Hussein yang memang bekerja di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia masuk ke ruangan kerja Buya Mohammad Natsir di Jl. Kramat Raya No. 45. Sebagaimana biasanya pak Nabhan yang senang diskusi banyak hal dengan pak Natsir. Saya ikut nimbrung.

Ketika sedang asyik kami berbincang tiba-tiba masuk beberapa orang pemuda ke ruangan pak Natsir sambil mengatakan, “Buya tolong beri kami komando untuk hancurkan thogut Pancasila ini … dst.”. Mendengar hal tersebut pak Natsir langsung berdiri dan berbicara lantang namun lembut kepada para pemuda tersebut. “Hai anak muda, saya ini baru pulang perang. Sudahlah, Pancasila itu sudah final, tidak usah diributkan lagi. Pancasila itu sudah Islam. ….. maaf saya ada tamu silahkan keluar,”, ujar Buya Natsir.

Peristiwa yang tidak lebih dari 5 menit itu begitu membekas pada diri saya sehingga tak bakal terlupakan. Banyak makna dari pertemuan 12 Maret 1992 itu.

Memang saya sering ke kantor pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) di Kramat itu karena selain Ustadz Nabhan Hussein juga ada guru bahasa Arab saya yaitu Ustadz Bachtiar Bakar dan Ustadz Mashadi Sulthoni yang keduanya juga berasal dari Maninjau. Semua nama orang yang saya sebut diatas yang hidup tinggal tiga orang, Bachtiar, Mashadi dan saya. Ustadz Bachtiar dan Ustadz Mashadi kini menjadi sesepuh dan pimpinan pada DDII.

Ila hadhroti Abuya Mohammad Natsir wa ushulihi wa furu’ihi lahumul Faatihah. Aamiin.

@MEI

Categories
Konstitusi

UUD 1945 Tak Dilaksanakan Usai Dekrit

Oleh Drs. Ridwan Saidi

Presiden Soekarno ketika membacakan Dekrit 5 Juli 1959

CABE Catetan Babe

UUD 1945 Tak Dilaksanakan Usai Didekrit

Suharto diktator adalah diksi gampangan untuk menolak penegakkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Koq Sukarno tidak didiktatorkan? Bukankah Sukarno yang mendekrit kembali ke UUD 1945, walau Sukarno tidak diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di bawah UUD 1945. Sukarno disumpah sebagai Presiden RI di bawah UUDS 1950 dan disumpah sebelumnya pada saat setelah proklamasi. Ketika itu sudah ada UUD 1945 tapi belum ditempatkan dalam Berita Negara. Ketika Konstitusi RIS 1949 disahkan, Mr Assaat jadi Acting Presiden RI.

Suharto sebagai Presiden terlalu lama. Karena itu perlu pembatasan masa jabatan Presiden dan ketentuan itu cukup ditempatkan dalam addendum konstitusi, tak perlu batang tubuh UUD 1945 yang diacak-acak seperti sekarang yang akibatnya ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Ketika Presiden Sukarno membacakan dekrit 5 Juli 1959 status beliau sebagai Presiden UUDS 1950. Selesai dekrit dibaca, seharusnya Ir. Soekarno bukan Presiden lagi. Langkah berikut seharusnya membentuk MPR(S). MPR(S) memilih Presiden dan wakilnya sebagaimana ketentuan UUD 1945. Ini tak pernah dilaksanakan.

Mengomentari usaha untuk menegakkan UUD 1945 secara murni dan kosekuen seharusnya tidak perlu merujuk performance pemerintahan Soekarno dan atau Suharto. UUD 1945 mengalami adem pauze (rehat) begitu usai didekritkan pada 5 Juli 1959. Ini rechtsgeschidenis van de konstitutie.

Pemerintahan Sukarno selama tujuh tahun 1959-66 berjalan beyond the constitution. Pemerintah Suharto yang dapat dipersoalkan ialah sumber kewenangan yang diperoleh dari seorang Presiden de facto pada 11 Maret 1966.

Protokol serah kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 dari Suharto ke BJ Habibie apa seperti itu. Suharto sendiri dikabarkan menghendaki pemilu dipercepat pada tahun 1998 juga. Tapi pers Eropa memberitakan adanya telepon Menlu USA Madeleine Albright pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 Mei 1998 kepada Presiden Suharto yang menurut surat kabar Eropa sebagai melakukan coup de grace, pukulan yang mematikan.

Pemerintahan reformasi berjalan di atas unknown constitution, karena perubahan konstitusi tidak ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Menegakkan UUD 1945 secara murni dan konsekwen adalah sebuah keharusan. Wa ba’duHu. RSaidi

Categories
Konstitusi

Isi Dekrit 5 Juli 1959

Salah satu peristiwa besar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini menegaskan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Jika dibuat dalam periodisasi, Dekrit Presiden 5 Juli adalah periode keempat sejarah konstitusi Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Periode pertama 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, meggunakan UUD 1945. Periode kedua, penggunaan Konstitusi RIS, mulai 27 Desember 1949 hingga 17 Agutus 1950. Periode ketiga, 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, menggunakan UUD Sementara.

Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli tak bisa dilepaskan dari kegagalan Konstituante membentuk sebuah UUD baru pengganti UUD Sementara 1950. Konstituante gagal mencapai kata sepakat karena tak ada satu kekuatan politik di Konstituante mendapatkan 2/3 suara yang hadir.

Satu kekuatan hanya bisa mendapatkan lebih dari sepertiga tetapi tak sampai dua pertiga. Anggota Konstituante terbelah mengenai paham kenegaraan yang hendak diterapkan dalam konstitusi. Ada juga yang menganggap Dekrit 5 Juli lahir karena momentumnya pas untuk melontarkan gagasan Demokrasi Terpimpin.

Lalu, apakah Dekrit Presiden itu konstitusional? Krisna Harahap, dalam bukunya Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan Ke-5(2009) menyebutkan Dekrit adalah ‘suatu cara yang tidak konstitusional’ yang ditempuh pemerintahan Soekarno setelah melihat kenyataan gagalnya Konstituante.

Dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (1988), dua dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, menyebutkan dasar hukum Dekrit 5 Juli adalah staatsnoodrecht. Hal ini sama dengan pendapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Orde Baru seperti bisa dibaca dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Staatsnoodrecht adalah sebutan untuk hukum tata negara darurat. Istilah ini merujuk pada keadaan darurat negara. Menurut Mr. Herman Sihombing, dalam bukunya Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia (edisi 1996), dalam pengertian subjektif hukum tata negara darurat, kewenangan penguasa negara untuk menyatakan adanya bahaya meskipun belum atau tidak ada aturan tertulis untuk itu terlebih dahulu.

Jadi, keleluasaan penguasa atau pemerintah negara selaku subjek hukum tata negara pendukung dan badan utama yang berhak dalam keadaan darurat itu. Ada atau tidak sungguh-sungguh bahaya itu, pemerintah diberi hak kekuasaan untuk menyatakan adanya bahaya.

Isi Dekrit
Lalu, apa sebenarnya isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959? Apakah hanya sekadar penegasan untuk kembali ke UUD 1945? Sebaiknya, isi Dekrit tersebut langsung dituliskan ulang sebagaimana adanya.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas:

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PENGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang


Soekarno

Dalam Lampiran TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 disebutkan bahwa Dekrit 5 Juli 1959 merupakan salah satu dari sumber tertib hukum. Ia menjadi ‘sumber hukum’ bagi berlakunya kembali UUD 1945, sejak 5 Juli 1959. Ia dikeluarkan ‘atas dasar hukum darurat negara’ mengingat keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa.

Disebutkan pula bahwa “Meskipun Dekrit 5 Juli 1959 itu merupakan suatu tindakan darurat, namun kekuatan hukumnya bersumber pada dukungan seluruh rakyat Indonesia, terbukti dari persetujuan DPR hasil pemilihan umum (1955) secara aklamasi pada 22 Juli 1959”.

@Sutan Majoindo

Categories
Konstitusi

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PENGARUHNYA BAGI PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Kemarin Drs. Ridwan Saidi menulis sebuah artikel dengan judul Menegakkan UUD 45 Secara Murni Dan Konsekwen Dengan Politik Bukan Dengan Dekrit. Tulisan dan buah pikiran yang menarik kita berpikir lebih lanjut tentang sebuah konstelasi politik apalagi jika dikaitkan dengan situasi politik kekinian. Berangkat dari tulisan Ridwan Saidi itulah akhirnya saya melihat bagaimana proses dan legalitas dekrit khususnya Dekrit 5 Juli tahun 1959.

Dekrit 5 Juli 1959 Belum Dicabut

Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui Konstituante dan rentetan peristiwa politik selama masa demokrasi liberal mencapai klimaksnya pada tanggal 5 Juli 1959. Presiden Soekarno di Istana Merdeka mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin. Terdapat perbedaan pendapat mengenai legalitas Dekrit Presiden tersebut. Beberapa pendapat menyebutkan Dekrit adalah suatu cara yang tidak konstitusional yang ditempuh pemerintahan Soekarno setelah melihat gagalnya (dianggap gagal ?) Konstituante. Sedangkan pendapat yang lain menyebutkan dasar hukum Dekrit 5 Juli 1959 adalah Staatsnoodrecht yang merujuk pada keadaan darurat negara. Walaupun awalnya mendapat dukungan penuh DPR, berdasarkan sidang tanggal 22 Juli 1959, dan dukungan berupa pendapat hukum 11 Juli 1959 dari Ketua MA Profesor Wirjono Prodjodikoro yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, sejarah akhirnya membuktikan, lahirnya dekrit itu sekaligus merupakan kelahiran Soekarno sebagai diktator baru dengan konsep Demokrasi Terpimpinnya. Dari catatan dan hasil penelusuran saya menunjukkan bahwa berlakunya Dekrit Presiden sangat dipengaruhi situasi politik yang berkembang pada saat itu. Meskipun Dekrit itu sah secara hukum, karena didasarkan pada Hukum Darurat Negara, tetapi legalitasnya masih harus menunggu penetapan hukum secara konstitusional. Dekrit Presiden adalah produk politik oleh sebab itu pengaruhnya sangat besar bagi perpolitikan di suatu negara sehingga rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan. Saya jadi teringat tulisan Drs. Ridwan Saidi siang hari ini berjudul UUD 45 Tidak Dilaksanakan Setelah Dekrit 5 Juli 1959. Jadi sebenarnya Soekarno tidak melakukan implementasi UUD 1945 sebagaimana ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

@Sutan Majoindo

Design a site like this with WordPress.com
Get started