Tulisan ini adalah tulisan yang sebagian besar merupakan bagian dari diskusi saya pagi ini dengan sobat Helmansyah Moeis, SH; seorang sarjana hukum jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pajajaran, Bandung. Helmansyah juga seorang pengacara dan pernah aktif di LBH Bandung dan juga eksponen Gerakan Mahasiswa 77/78 dan tinggal di Bandung. Bung Helmansyah Moeis berpendapat sekaligus berkeyakinan bahwa UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itu bersifat sementara, berarti jika saat ini ada keinginan dari sementara orang untuk “Kembali Ke UUD 1945 yang Asli sesuai 18 Agustus 1945” maka itu tidak logis. Itu pendapat sahabat saya ini. Oleh karena itu saya berjanji untuk menanggapi pendapat sobat saya ini secara tertulis. Bung Helmansyah juga tadi pagi menyinggung UUDS 1950 dalam penjelasannya.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum tahun 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, tetapi Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950. Saat itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.
Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti dari UUD Sementara (UUDS) 1950. Badan Konstituante adalah lembaga dewan perwakilan yang bertugas membentuk suatu konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1950.
Salah satu alasan UUDS 1950 harus diganti adalah pada masa itu kerap terjadi pergantian kabinet, sehingga memicu terjadinya ketidakstabilan politik.
Pada 10 November 1956, anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.
Namun, dua tahun berselang, belum juga terumuskan UUD yang diinginkan. Melihat kondisi saat itu, Presiden Soekarno menyampaikan amanatnya di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959. Isi amanatnya ialah, Soekarno menganjurkan agar kembali ke UUD 1945. Pada 30 Mei 1959, konstituante melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 269 suara setuju atas penetapan kembali UUD 1945 dan 199 lainnya tidak setuju.
Meski banyak suara yang setuju, pemungutan suara kembali dilakukan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, sidang, dsb).
Voting kedua dilaksanakan pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berujung pada kegagalan. Konstituante pun dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden.
Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 sempat mengalami pro dan kontra, ada pihak yang mendukung dan ada pula yang tidak. Dua partai besar, yakni PNI dan PKI, menerima usulan Soekarno, tetapi Masyumi menolak. Pihak yang menolak khawatir jika UUD 1945 kembali diberlakukan, maka Demokrasi Terpimpin akan diterapkan.
Setelah melalui perundingan panjang, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada Minggu, 5 Juli 1959, pukul 17.00.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut
- Konstituante dibubarkan
- Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
- UUDS 1950 tidak diberlakukan
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat
KESIMPULAN: Jadi, jika Helmansyah Moeis mengatakan bahwa landasan hukum dan gagasan atau idee untuk kembali ke UUD 1945 sesuai ketetapan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 itu tidak jelas dan tidak logis maka menurut saya tidak demikian. Saya membantahnya, mengingat peranan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu justru menjadi penentu pemberlakuan konstitusi Indonesia atau UUD 1945, sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Saya juga tadi pagi katakan pada Bung Helmansyah bahwa memang konstitusi kita saat ini ambiguous membingungkan. Di satu pihak UUD 1945 Amandemen ini secara De Facto berlaku, namun sebenarnya secara De Jure sama sekali tidak sah.
Jakarta, 4 Agustus 2022
HM Edwin Irmansyah















