Executive Director ISDT Institute of Studies and Development of Thought Anno 1999 ~ Founder: Prof. Dr. KH Nurcholis Madjid, HM Edwin Irmansyah, H Rahardjo Tjakraningrat, Ir. Suhari Sargo, Drs Soemitro SH, Ir Taufik Achmad Taudjidi MBA, Jos Jusuf, DR. Chudri Sitompul SH MH, Hendi Kariawan, Nursyaf Effendi, KH Nabhan Hussein, H Ali Karim Oei, Bambang Utomo (Tommy), Chandra Usman, Masgar Kartanegara, Edi Langmerdi.
Latar belakang saya menggugat UUD 45 palsu melalui pengadilan, tidak menempuh cara lain adalah, bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Negara hukum (Rechtstaat) adalah negara yang menempatkan hukum sebagai panglima, “Equality before the law” semua berkedudukan sama di depan hukum. Hal ini sesuai konsitusi kita bahwa “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.” Sehingga semua persoalan hukum sudah seharusnya diselesaikan di lembaga peradilan, dan tentu saja gugatan saya memakai dasar adanya temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MPR periode 1999-2004 yang diketuai oleh Amien Rais, yaitu adanya Ketetapan MPR tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002.
Saya ingin update perkembangan apa yang saya alami selama mengikuti semua acara persidangan, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak yang akan beracara di lembaga peradilan.
Beberapa catatan yang ingin saya sampaikan adalah:
Pertama, soal waktu, jadwal persidangan ternyata molor, dan ini sepertinya sudah menjadi kebiasaan, awalnya waktu yang disepakati adalah jam 10.00, tetapi molor menjadi jam14.00 atau bahkan lebih, sehingga tidak ada seorangpun bisa memprotes termasuk saya, karena seolah sudah menjadi budaya.
Kedua, ada beberapa pertanyaan muncul ketika pengadilan gagal menghadirkan prinsipal dalam sidang mediasi. Para tergugat dan turut tergugat hanya diwakili penasehat hukumnya, dan akhirnya mediasi gagal. Lalu saya selaku penggugat menyatakan secara resmi bahwa proses mediasi gagal sehingga persidangan dilanjutkan.
Ketiga, sebagai lanjutannya saya mengikuti acara sidang berikutnya yaitu pembacaan gugatan, kemudian sidang pembacaan eksepsi dari tergugat dan turut tergugat, selanjutnya sidang pembacaan replik dari pihak penggugat, diteruskan dengan sidang pembacaan duplik dari pihak tergugat dan turut tergugat dan diakhiri dengan pembacaan putusan sela.
Ada kejadian menarik, pada saat sidang pembacaan putusan sela tanggal 11 Agustus 2020, hakim menunda persidangan, dengan alasan karena ada urusan keluarga sehingga belum siap membacakan putusan sela, setelah itu terjadilah penundaan demi penundaan sampai akhirnya terjadi sidang pembacaan putusan sela tanggal 3 Nopember 2020.
Dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan saya menolak UUD’45 palsu. Setelah membacakan putusan sela, hakim menanyakan pada pihak tergugat dan pihat turut tergugat apakah menerima putusan sela, mereka menyatakan menerima, kemudian menanyakan pada pihak penggugat apakah menerima atau melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut, spontan saya menjawab akan melakukan perlawanan, lalu saya diberikan waktu 2 minggu untuk menyatakan perlawanan dan berkas putusan sela bisa diambil paling lambat 3 hari setelah sidang.
Tanggal 12 Nopember kemudian, saya mengambil berkas putusan sela di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ajaibnya ternyata berkas belum turun, setelah dicek di Panitera, berkas putusan sela belum ditandatangani hakim karena cuti sampai tanggal 16 Nopember 2020. Sampai disini, saya hanya bisa mengambil nafas panjang….ternyata saya hanya punya waktu satu hari untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan sela.
Saya tidak akan menyerah karena gugatan menolak UUD’45 palsu ini bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi kepentingan banyak orang, untuk kepentingan generasi mendatang, persoalan sebesar ini hanya dihindari dengan putusan sela bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili, padahal acara persidangan sudah berjalan setahun lebih, sehingga saya bisa menyimpulkan bahwa majelis hakim seperti prajurit yang lari dari medan pertempuran, seperti kata pepatah Jawa “tinggal gelanggang colong playu”, pepatah yang sering disematkan pada siapapun yang menghindari tanggung jawab.
Ok, mengakhiri catatan saya ini, saya kembali mengingat kisah tauladan Nabi Musa a.s. Ketika rasionalitas Nabi Musa a.s. berucap, “Bagaimana umatku yang lemah dan tanpa senjata akan mengalahkan pasukan Fir’aun yang kuat?” Allah SWT menjawab, “Urusanmu hanya istiqamah dan taat, selainnya adalah kehendak-Ku.” Maka, teguhlah dalam memperjuangkan kebenaran. Karena, Allah pasti bersama kita. “Perjuangan milik kita, Kemenangan milik ALLAH”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Prof. Mr. Soenario: bertanya tentang hari lahir Pancasila, apakah benar 1 Juni 1945? Pertanyaan ini adalah dalam hubungan karena dalam buku Prof. Yamin, Naskah Persiapan Penyusunan UUD Tahun 1945, Yamin mengucapkan pidato pada tanggal 29 Mei 1945 antara lain isinya mirip Pancasila.
Bung Hatta: Tidak benar. Yamin itu agak licik. Sebenarnya pidato itu yang diucapkan dalam sidang Panitia Kecil. Bung Karno-lah satu-satunya yang tegas-tegas mengusulkan filosofische grondslag untuk negara yang akan dibentuk; yaitu lima sila yang disebut Pancasila, hanya urutannya sila Ketuhanan ada di bawah.
Prof. Mr. Sunario: Bung Karno mengatakan bahwa beliau adalah salah satu penggali Pancasila. Saya kira ini benar.
Bung Hatta: Mungkin saja, tetapi yang jelas Bung Karno banyak mendapat ilham. Ya, memang demikian halnya. Misalnya saja asas Ketuhanan dari pihak PSII merupakan asas perjuangan partai.
Prof. Mr. A. Subardjo: Itu duduknya persoalan bagaimana? Mengapa Yamin seolah-olah dianggap juga ilham Pancasila?
Bung Hatta: Oleh karena Panitia Sembilan merumuskan Pendahuluan (Preambule), Bung Karno menanya panjang atau pendek dan meminta Yamin mengarang agak panjang, karenanya mirip sekali dengan pidato Bung Karno.
Prof. Mr. Sunario: Ya. Mirip sekali.
Drs. Pratignyo: Lalu itu dimasukkan dalam bukunya.
Bung Hatta: Ya. Dalam buku yang disebut Naskah Persiapan UUD 1945, Pancasila itu dimasukkan di sana (pidato 29 Mei 1945). Tahu saya, pidato Pancasila yang pertama kali itu Bung Karno. Bukan Yamin. Kalau dia lebih dulu, tentu saya ingat bahwa itu ulangan. Yamin bicara hari pertama, saya hari kedua. Itulah kelicikan Yamin, (pidatonya) dimasukkan di sini.
Prof. Mr. Abdul Gaffar Pringgodigdo: Pak Yamin itu pintar nyulap kok.
Bung Hatta: Dalam buku Yamin itu pidato saya tidak dimuat bukan? Yang dimuat punya Yamin, Bung Karno, Supomo saja.
Prof. Mr. Sunario: Sampai (buku Yamin) ini menjadi pegangan. Sampai saya sendiri confused.
Bung Hatta: Waktu saya di Makassar ada mahasiswa yang menyatakan bahwa salah jika menyebutkan Pancasila dan UUD 1945 dari Bung Karno. Itu kan (dari) Yamin. Dari mana kau tahu? Bacalah buku Yamin, katanya. Buku itu tidak benar, kata saya. Yamin memang ditugaskan Bung Karno membuat Pendahuluan (Preambule). Dibuatnya panjang, tetapi ditolak!
Sumber: Mohammad Hatta dkk, “Uraian Pancasila Dilengkapi dengan Dokumen Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945”, Jakarta, Mutiara, 1980.
MEI MENJAWAB SEPUTAR KEKUASAAN PRESIDEN DAN DIKTATORIAL
Oleh: Muhammad E. Irmansyah(MEI)
Kekuasaan Kepala Negara (ilustrasi)
Tulisan ini dibuat karena begitu banyak pertanyaan mengenai kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Sekaligus juga menjawab pertanyaan sekaligus tuduhan tentang diktatorisme apabila UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itu ditegakkan sebagaimana mustinya.
Khusus buat Muhammad Ridlo Eisy, pengurus Dewan Pers tahun 2016 yang juga ikut menjadi tim perumus dalam pembuatan amandemen UUD 1945 tahun 2002, yang mengatakan kepada saya bahkan mengganggap saya ingin mengembalikan diktatorship dengan ingin menegakkan UUD 1945 seperti yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Maka karena itulah tulisan ini dibuat sebagai jawaban saya.
Para penyusun UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 itu membuat rumusan “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas” yang selalu penting untuk diingat dan diperhatikan.
Kalimat terkenal ini tertulis dalam Penjelasan UUD 1945 dan merupakan salah satu dari 7 (tujuh) buah kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara yang dianut dan ditegaskan dalam UUD 1945.
Rumusan ini tidak pernah berubah atau diubah sejak berdirinya negara Republik Indonesia dan sepanjang negara ini mempunyai UUD 1945 sebagai hukum dasar konstitusionalnya.
Kekuasaan kepala negara, atau bisa disebut kekuasaan Presiden atau kekuasaan Pemerintah itu mempunyai berbagai pertimbangan baik alasan juridis maupun alasan historis sebagai perwujudan nyata dari ketentuan-ketentuan konstitusional UUD 1945 yang berkaitan dengan Kekuasaan Kepala Negara/Presiden/Pemerintah itu.
Suara-suara yang pernah dilontarkan dalam sejarah pertumbuhannya kepada Negara Republik Indonesia yang ber-UUD 1945, seperti Negara bikinan fascis, yang tentu bersifat fascis pula; negara dengan pemerintahan yang diktatorial, dan lain sebagainya, khususnya di awal berdirinya Negara Republik Indonesia yang masih muda, cukup santer diperdengarkan dan dilontarkan ke alamat negara proklamasi oleh pihak-pihak yang tidak menyetujuinya.
Kemudian pengalaman-pengalaman yang tercatat dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia, dimana Kepala Negara/Presiden dapat misalnya mengeluarkan suatu bentuk peraturan perundangan-perundangan berupa penetapan Presiden (Penpres) untuk membuat lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang notabene dilaksanakan di masa berlakunya kembali UUD 1945.
Pengalaman semacam itu masih belum hilang dari ingatan sementara warga negara Indonesia yang pernah mengalaminya sendiri dan yang kini masih hidup di alam Indonesia Merdeka.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang adalah hasil sesuatu Pemilihan Umum, yang dilakukan oleh seorang Presiden yang sendiri bukanlah hasil pemilihan serta penetapan sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat, juga berkaitan dengan kekuasan Kepala Negara/Presiden yang kesemuanya itu merupakan alasan kuat untuk senantiasa mengingat kembali perihal kekuasaan Kepala Negara/Presiden/ Pemerintah yang dimaksud.
Tidak Tak Terbatas
Dari sudut bahasa rumusan penyusun UUD 1945 “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas” itu mungkin menimbulkan pertanyaan, apa sebab demikian rumusannya?
Tidak Tak Terbatas. Istilah “tidak” yang negatif itu, digandengkan dengan istilah “tak” yang juga negatif itu, hasilnya akan menjadi positif. Sehingga rumusan “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas” artinya tidak lain dan tidak bukan adalah “Kekuasaan Kepala Negara (adalah positip) Terbatas”
Agaknya perasaan bahasa subyektif dari konseptor asli dari rumusan tersebut turut memainkan peranan yang menentukan. Di samping adanya dugaan (sebab tidak ada penjelasan otentik mengenai hal ini), bahwa rumusan itu dimaksudkan justru untuk menekankan keterbatasan daripada kekuasaan kepala negara itu.
Bahasa hukum UUD 1945 (yang juga cukup banyak mempergunakan istilah-istilah hukum bahasa asing itu), perlu mendapat perhatian kita.
Dengan mengingat, bahwa Negara Republik Indonesia sejak awal berdirinya adalah suatu negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan (Matchtsstaat), maka sebagai konsekwensi suatu negara hukum kekuasaan kepala negaranya adalah terbatas.
Kepala Negara dalam menjalankan hak-hak serta kewajiban-kewajiban konstitusionalnya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan UUD-nya, yang tidak boleh dilanggarnya.
Dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat misalnya, Kepala Negara/Presiden itu sudah tertentu dan terbatas saling hubungannya, satu sama lain Kepala Negara/Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan sebaliknya DPR pun tidak bisa menjatuhkan Presiden.
Andaikata Kepala Negara/Presiden itu kekuasaannya tidak terbatas, maka ia akan dapat membubarkan DPR sekehendak hatinya, kapan saja dan di mana saja. Tetapi Presiden dalam naungan UUD 1945 adalah terbatas kekuasaannya, khususnya yang menyangkut hubungan timbal-baliknya dengan pihak DPR.
Keterbatasan lain di bidang perundang-undangan misalnya, jadi masih dalam rangka hubungan timbal-balik antara Kepala Negara/Presiden dan DPR, maka Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Tanpa persetujuan DPR tidak akan ada satupun undang-undang yang hanya berdasarkan kekuasaan Presiden.
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Jadi, jelas kekuasaan Kepala Negara/Presiden di bidang legislatif itu adalah tidak tak terbatas, alias terbatas adanya.
Demikian selanjutnya Presiden harus mendapat dari DPR persetujuan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara yang sangat vital artinya bagi penghidupan dan kehidupan bangsa dan negara.
Ini berarti bahwa dalam bidang APBN pun kekuasaan Kepala Negara/Presiden adalah terbatas pula adanya. Demikian satu dua faset dari hubungan Kepala Negara/Presiden dengan lembaga tinggi negara bernama DPR, yang menggambarkan keterbatasan kekuasaan Kepala Negara/Presiden Republik Indonesia itu.
Hal mana tentu masih dapat dilengkapi dengan pembatasan-pembatasan berdasarkan ketentuan-ketentuan konstitusional lainnya.
Dalam kaitannya dengan lembaga tertinggi negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka keterbatasan daripada kekuasaan Kepala Negara itu dapat dibuktikan a.l. dengan penjelasan-penjelasan berikut Kedaulatan di negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945-nya adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Majelis inilah yang memilih dan mengangkat Kepala Negara/Presiden. MPR inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk (-ini istilah UUD 1945-) dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah “mandataris” dari Majelis, ia berwajib (-juga istilah UUD 1945-)menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”, akan tetapi ”untergeordnet” (-juga istilah dalam UUD 1945 -) kepada Majelis.
Bermanfaat
Agaknya, dari kalimat-kalimat Penjelasan UUD 1945 itu, jelas bahwa dengan adanya ketentuan-ketentuan konstitusional yang mengatur hubungan antara MPR dan Kepala Negaral Presiden, kekuasaan Kepala Negara/Presiden itu tidak tak terbatas.
Memang Presiden diberi kekuasaan untuk menjalankan putusan-putusan MPR dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Dalam menjalankan kekuasaan-kekuasaannya itu, Presiden tidak bisa bertindak tanpa batas sebagai seorang diktator.
Pada waktunya Presiden harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada MPR. Jadi kekuasaan Kepala Negara/Presiden tidak tak terbatas.
Sama seperti DPR, maka MPR-pun tidak dapat dibubarkan oleh Kepala Negara/Presiden.
Bahwa keanggotaan MPR ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden (SK Presiden) tidaklah berarti MPR itu kedudukannya lebih rendah dari Presiden. Bahkan sebaliknya UUD 1945 menegaskan, bahwa Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeordnet” kepada MPR.
SK Presiden bagi penetapan/pengangkatan keanggotaan MPR diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif/keuangan, agar instansi-instansi pemerintahan yang bersangkutan misalnya dapat mengeluarkan anggaran untuk keperluan-keperluan MPR, termasuk pembayaran gaji/honor para anggota lembaga tertinggi negara itu.
Dalam hal mengeluarkan SK penetapan/pengangkatan keanggotaan MPR itu, jelas juga kekuasaan Kepala Negara/Presiden adalah terbatas, yakni dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kepala Negara/Presiden bagaimana pun tidak dapat atas kehendak serta kemauan sendiri menetapkan dan mengangkat begitu saja seorang warganegara Indonesia menjadi anggota MPR.
Apalagi kalau kita sebut Negara Republik Indonesia sebagai satu-satunya negara di seluruh dunia yang mempunyai Pancasila sebagai dasar dan falsafah negaranya, maka jelas bahwa kekuasaan kepala negaranya adalah terbatas, yakni untuk merealisasikan cita-cita proklamasi kemerdekaannya yang berdasarkan Pancasila itu.
Negara Republik Indonesia bukan negara (bikinan) fascis. Kepala Negara nya juga bukan seorang diktator.
Itulah sebabnya memperhatikan dengan seksama rumusan “Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas” sebagai salah satu kunci pokok dan sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut menjadi sangat penting.
Diktator
Khusus buat Muhammad Ridlo Eisy, pengurus Dewan Pers yang juga ikut menjadi tim perumus dalam pembuatan amandemen UUD 1945 tahun 2002, yang mengatakan kepada saya bahkan menuduh saya ingin mengembalikan diktatorship dengan ingin menegakkan UUD 1945 seperti yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Ini jawaban saya.
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan ( Gesetzgebungswissenschaft ) merupakan ilmu yang interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi. Itu yang menjadi dasar/pijakan kita terkait DIUNDANGKANNYA suatu Undang-undang.. Dengan segala konsekwensinya….
Pahami hukum itu secara ad verbatim.., bukan dicari konteksnya ketika pelaksanaannya. Jauh itu…. Itu lah konstruksi berpikir yang tidak masuk kategori THINKING FALLACY.
Pahami hukum secara tekstual… Jika kita bicara kontekstual maka menjadi persoonlijk …, apakah itu BK atau S sekalipun, akibatnya kita terjebak masuk wilayah performance suatu rejim. Sama halnya dengan persoalan tidak mematuhi pasal 6a UUD 1945 Ketok Mejik. Itu sebuah pelanggaran namun hal tersebut bukan FOKUS kami. Fokus kami adalah MENEGAKKAN UUD 1945 sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disingkat sebagai PPKI (dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai) pada 18 Agustus 1945. Sekian.
Wassalam,
@MEI
Beberapa bahan diatas diambil dari catatan FGD UUD 1945 pada tahun 2004 bersama Kelompok FGD yang terdiri antara lain Amin Aryoso, Achadi, Ridwan Saidi, Didiek Poernomo, Edwin Irmansyah dan lain-lain.
Sebuah pemikiran tentang konsistensi atau tidak terhadap kembali kepada UUD 1945 Asli atau hanya sekedar lempar bom asap. Jika masih ada pembahasan tentang PT (Presidential Threshold), maka itu artinya memecah fokus perhatian untuk menegakkan UUD 1945 18 Agustus 1945 atau istilah yang digunakan oleh sebagian orang yaitu “kembali ke UUD 1945 Asli”, walaupun sebenarnya istilah kembali itu tidak tepat. Karena dekrit 5 Juli 1959 belum dicabut dan belum dilakukannya azas legalitas sesuai dengan asas pemberlakuan undang-undang terhadap pemberlakuan Amandemen UUD 1945.
Ketika isu PT 0 persen dibahas oleh Refly Harun di forum KAMI dan grup WA KAMI, saya (MHT) menanggapi sbb : 👇
Bagus lah klo bisa membuat President Threshold (PT) 0 persen. Mungkin berimplikasi terhadap subsistem lain dari sistem Pilpres kita.
Karena masalah Pilpres ini bukan semata soal PT. Tapi sebuah rangkaian subsistem yg saling kait mengait seperti tergambar dari bagan yg kami buat. Salah satu saja subsistem ini bermasalah maka Presiden Boneka tak bisa lahir.
Ringkasnya pertanyaan yg muncul dlm masalah Pilpres ini ;
Sejauh mana kita bisa menyetop peran Pemodal/ Investor Politik
Sejauh mana para Pimpinan Partai bisa mandiri tanpa dikendalikan Taipan atau Pemodal.
Sejauh mana Intelijen bisa netral hanya mengurus Keamanan Negara bukan jadi kaki tangan Rezim berkuasa semata apalagi terlibat dlm pemenangan yg sedang berkuasa.
Bisakah kita menyetop peranan Lembaga Survei yg menyesatkan rakyat dari figur abal abal seolah itu pemimpin sejati?
Dapatkah kita menyetop mulut intelektual bayaran yg bertestimoni seolah calon abal abal hasil survei bayaran itu benar calon pemimpin yg baik dan benar?
Bisakah media massa mainstream terutama televisi yg dikuasai Taipan membuat berita dan opini yg jujur tentang calon pemimpin bangsa yg kredibel?
Bisa Tokoh Masyarakat, Ormas dan LSM bicara yg benar tentang calon pemimpin bangsa yg baik? Tanpa terbawa arus tipuan lembaga survei? Bagaimana caranya menghentikan operasi buzzer jahat yg memecah belah bangsa dg membela calon pemimpin yg tak bermutu?
8.Bisakah Polisi bersikap adil mengayomi masyarakat tanpa ikut bermain memenangkan calon pemimpin abal abal ? Begitu juga TNI dan Kejaksaan ?
Bisakah KPU dan Bawaslu menjadi penyelenggara Pemilu yg jurdil, tanpa terima suap dll?
Begitu juga MK apakah msh bisa dipercaya utk mengadili perkara Pilpres yg benar ?
Dan lain lain.
Jadi banyak aturan dan instrumen Pilpres yg perlu dikritisi. Kalau dg membuat PT 0 persen bisa membuat subsistem lain menjadi beres alhamdulillah. Tapi semudah itukah?
Itu yg harus KAMI bahas menurut saya. Mohon maaf klo kurang berkenan.
DUGAAN CARA BEROPERASINYA MESIN KAPITALISME DALAM MELAHIRKAN PRESIDEN BONEKA
PEMILIK MODAL ATAU SEKELOMPOK PEMILIK MODAL BAIK ASING MAUPUN NASIONAL BERKONSPIRASI DENGAN CARA MEMANFAATKAN INSTRUMEN SBB :
1.INTELIJEN Melakukan pengamatan dan monitoring atas calon calon Presiden yg potensial. Calon tsb diprofiling berdasarkan mana yg populer dan potensial. Calon yg populer dan prorakyat TIDAK AKAN DIPROMOSI tetapi calon yg potensial populer namun dipandang lemah karakter dan kemungkinan akan mudah diatur AKAN DIPROMOSI.Bisa jadi yg terakhir ini sdh lama diuji dan dibina.
2. MEDIA MASSA Dua tahun menjelang Pilpres sudah bisa dimulai pencitraan dg berbagai cara. Terutama dg memanfaatkan mediamassa milik para kapitalis. Mulai diungkap secara massif kelebihan dan kebaikannya. Bahkan dibarengi dg rekayasa penghargaan2 “internasional” dll. Sebaliknya terhadap pesaing potensialnya mulai diungkap kekurangan dan kelemahannya. Kalaupun ada kelebihannya diusahakan sedemikian rupa utk ditutupi atau tdk diberitakan.
3.LEMBAGA SURVEY. Berbarengan dengan itu Lembaga2 survey mulai mengarang opini publik dg prosentse yg sdh diorder pemilik modal. Pengaturan angka angka prosentase tingkat popularitas dan keterpilihan diatur sedemikian rupa sehingga tampak ilmiah. Dengan cara ini rakyat mulai percaya bahwa capres tsb memang akan sulit dikalahkan.
4. INTELEKTUAL/AKADEMISI. Seiring dg itu sbgn Intelektual/akademisi bermental pengemis mulai memberi stempel bagus pd sang calon yg sdh mulai menggelembung namanya berkat rekayasa pemberitaan media massa dan hasil survey abal abal yg dirancang oleh intelektual yg kesurupan dg dana dana dari para kapitalis.
5.RELAWAN/LSM/ORMAS/MEDSOS. Relawan2 yg mayoritas awam politik tapi nafsunya gede ingin menang dan berkuasa mulai membabi buta bela jagoannya dan secara membabibuta menjelekkan pesaingnya yg sebenar mungkin lbh berkualitas namun dianggap berbahaya bagi kepentingan para kapitalis yg anti kedaultan rakyat.Mereka mulai aktif kampanye dan propaganda melalui medsos, diskusi, seminar, sebar pamflet, buzzer2 penyebar fitnah dll.Bekerjsama dg LSM, Ormas pendukung dll. Diperkuat dg operasi intelijen.Mereka mulai kesurupan seolah sedang mengemban missi mulia utk memenangkan pertarungan dengan segala cara. Bahkan mungkin robot robot pembangun opini di media sosialpun dioperasikan. Buzzer buzzer bayaran beroperasi tanpa moral yg penting tujuan tercapai
6. PARTAI PENDUKUNG. Bahkan Partai Pendukung pun dibuat tak berkutik oleh para bandar yg mulai tampil merayu pimpinan partai pengusung dg membeberkan hasil survey dan berbagai situasi optimis yg berhasil dibangun via media massa dan medsos sehingga Pimpinan Partai tak punya pilihan kecuali menyerah ke para bandar dan akibatnya Pimpinan Partai tak punya daya kritis lagi menyeleksi syarat bagi calon Kepala Negara/Presiden yang layak.Apalagi kalau para bandar membawa sekarung apel Washington.
7. KPU KPU yg sudah lama diduga sudah disusupi kepentingan asing dan pemodal dan sdh bermain sejak verifikasi partai relatif sdh dalam kendali sehingga suara pilpres sdh tinggal disesuaikan dg order. Tak ada hambatan karena kelihaian memainkan angka itu sdh jadi permainan rutin tanpa merasa bersalah.Mungkin juga ada anggota KPU/KPUD terlibat korupsi pengadaan kertas dll dibiarkan agar pd saatnya bisa ditekan atau ditersangkakan kalau tak patuh permainan.
8.LEMBAGA PENGADILAN. Lebih bagus lagi kalau di lembaga seperti MK ada oknum hakim yg diduga tersandera mungkin oleh dosa yg hanya diketahui terbatas atau sang hakim memang sdh lama jadi piaraan konglomerat tertentu maka sudah dapat dipastikan tdk mau optimal dan repot2 periksa kecurangan Pemilu/Pilpres dg cermat/teliti. Dengan berkas bertruk truk mana pula sempat mau meneliti perkara dg repot repot kecuali tinggal membenarkan apa yg sdh jadi opini umum bahwa pasangan X yang menang.
9. KPK,KEPOLISIAN, KEJAKSAAN.
Institusi seperti KPK atau Kejaksaan atau Kepolisian bisa saja “bermain” atau memberi “warning” pada saat MK mau mengadili perkara Pilpres(mungkin ada hakim tersandera? ). Bahkan pressure psikologis bisa saja diberikan kepada calon pesaing atau pendukung pesaing sehingga mesin politik pesaing jadi pincang atau lumpuh karena mereka tdk mau repot terjerat kriminalisasi. Apalagi kalau ada tokoh dari institusi tsb diatas yg punya syahwat politik misalnya ingin jadi Wapres maka permainan akan makin jorok.
10. APARAT BIROKRAT Untuk menjamin jagoan para kapitalis itu menang maka Aparat2/Birokrat2 dengan kewenangan dan taktik serta pengalaman yang dimiliki diduga bermain demi kemenangan dg janji jabatan atau karir atau uang dll bagi yg bisa menyetor suara dg optimal.
12. PIHAK ASING Pihak Asing dan Antek anteknya (bidang politik/ekonomi) tentu tidak tinggal diam. Bila perlu majikannya yg dikenal publik internasional dikerahkan dg datang seolah jadi tamu padahal secara tdk langsung memberi sinyal “ancaman” kalau jagoannya tidak menang.
KESIMPULAN. Dengan skenario atau modus diatas dan dg penguasaan instrumen tsb diatas maka :
Tidak sepenuhnya bisa disalahkan pada RAKYAT PEMILIH kalau PRESIDEN yg lahir dari proses demokrasi liberal seperti terurai diatas karena rakyat biasa cuma pengikut arus yg telah dibuat oleh kekuatan uang pemilik modal.
Modus diatas dlm konteks di Indonesia sejak PILPRES SBY dan pada PILPRES JOKOWI sdh dipraktekkan dan dimodifikasi serta disempurnakan.Dan kedepan kalau modus ini sdh diketahui publik mungkin akan dimodifikasi lagi. Mereka punya partai besar yang sulit ditandingi yaitu PARTAI MEDIA MASSA.
Dengan modus dan instrumen tsb diatas maka Indonesia tidak akan mungkin lepas dari cengkraman pemilik modal dan nasib rakyat bangsa dan negara akan terus diexploitasi yg berujung hanya kelompok tertentu akan makin sejahtera dan mayoritas rakyat makin tertindas.
Tidak mungkin lahir Presiden yg pro rakyat atau pro bangsa dan negara kecuali menjadi boneka berbagai kpentingan pemodal.Baik kapitalis nasional maupun kapitalis global.
Hanya dengan kembali kepada sistem musyawarah mufakat dan memberi peran kepada MPR RI sbagai LEMBAGA TERTINGGI NEGARA dlm bingkai UUD45 Proklamasi kita bisa selamatkan bangsa dan negara dari exploitasi kaum pemilik modal. Dengan catatan anggota DPR yg duduk di MPR RI dilahirkan oleh PARTAI yg sdh dibenahi sistem pendanaan, sistem kaderisasi dan sistem pencalegan dll.
MHT 17 Maret 2016.
Dibuat oleh Drs. M. Hatta Taliwang
KEBURUKAN SISTEM PILPRES LANGSUNG ALA DEMOKRASI LIBERAL ERA REFORMASI
Dengan sistem one man one vote, menyamakan suara 1 orang gila dengan suara 1 Guru Besar, adalah kegilaan yang tiada taranya
Biaya secara ekonomi sangat mahal, biaya KPU, biaya dari kantong capres, dan lain lain.
Biaya sosial, psikologis juga mahal. Suasana kampanye merusak hubungan sosial psikologis masyarakat karena banyak hoaks hingga fitnah, hubungan antar warga kurang harmonis dan saling prasangka dll.
Isu isu sensitif soal suku, ras,antar golongan, agama sampai tetek bengek soal cara beribadah diumbar hingga mengancam persatuan.
Presiden Threshold (PT) lama dimana sdh banyak pemilih yg lalu(2014)yg telah meninggal, masih dihitung dan digunakan sementara pemilih pemula yg berusia 17 tahun pd 2018 tidak dianggap, maka apapun argumennya tetap cacat hukum, cacat akal sehat dan cacat moral.
5.Memasukkan orang gila atau cacat mental berat sebagai pemilih adalah indikasi bahwa dengan cara apapun KPU berupaya menghimpun suara demi kepentingan tersembunyi, termasuk masalah data pemilih 31 juta yang misterius itu. Ini sesuatu yg sangat tidak logis.
Sistem pilpres langsung ini sangat mudah diintervensi dg berbagai instrumen yg potensial dikendalikan penguasa apalagi jika berkonspirasi dg pemilik modal utk menggolkan oknum yg mereka inginkan. Instrumen seperti : lembaga survei, akademisi tak bernurani, intelijen resmi atau partikelir, aparat keamanan, birokrat, LSM, Ormas, media massa bejat, dll dengan uang , janji jabatan, permainan pajak, permainan hukum dll bisa dilibatkan dalam konspirasi. Aparat keamanan, hukum dan birokrat yang mestinya netral tanpa sadar atau dg sadar sering terbawa arus oleh godaan godaan diatas.
Belum terhitung bagaimana teknologi IT yg canggih yg bisa dipermainkan ditambah produksi KTP misterius, formulir misterius dan lain lain sangat tidak kondusif untuk membangun rasa saling percaya dalam sistem pilpres ini.
Dengan sikap KPU yg penuh keanehan ( misalnya mendadak mengubah cara debat) dan berbagai indikasi lainnya yang menunjukkan dugaan mengakomodir kepentingan salah satu peserta pilpres, maka bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa KPU bisa netral dan sungguh sungguh akan menghasilkan Pilpres yg bisa dipercaya? Situasi ini sungguh akan menimbulkan bencana politik dikemudian hari.
Argumennya bahwa Pilpres langsung menghasilkan demokrasi yg bagus bisa dipertanyakan. Misalnya dari Pilpres 2014 yang lalu : Jumlah pemilih lk 195 juta. Pemilih Jkw lk 70 juta. Pemilih Prabowo lk 62 juta. Golput dll lk 60an juta. Maka yg murni pilih Jkw = 70/195×100 persen = lk 37 persen. Katanya demokrasi itu 50+1. Padahal itu cuma diikuti dua capres. Kalau diikuti lebih dari dua capres tentu lebih kecil lagi prosentase dukungan terhadap capres terpilih.Ini yg kami sebut hasil pilpres legal tapi tidak legitimatif Apakah ini demokratis? Apakah ini lebih bagus dari sistem perwakilan, musyawarah mufakat, dalam hikmah kebijaksanaan yg di atur UUD45 yg disusun pendiri negara? Silakan direnungkan .
Setelah Presiden terpilih berdasarkan pengalaman : a. Tahun pertama sibuk konsolidasi kekuasaan. Partai partai yg dianggap bukan pendukung rezim, diobrak abrik atau dijinakkan dengan segala cara. Mulai terjadi persekongkolan atau bangun oligarki. Ujungnya kepentingan rakyat diselewengkan. b. Tahun kedua, mulai raba raba program apa yg mau dikerjakan yg bisa membuat rakyat segera melihat hasil nyata. Program abstrak misalnya revolusi mental, nation and character building dll disingkirkan. Kejar tayang yg bisa rakyat kagum. Dipilih program praktis misal nya kartu sehat dan yg paling mudah itu infrastruktur,sekalipun dg seruduk gunakan pinjaman dg bunga besar atau gunakan dana yg tidak semestinya utk infrastruktur seperti dana haji, dana pensiun dll. Itu sekedar contoh bagaimana bekerjanya sebuah sistem tanpa tuntunan GBHN. c. Tahun ketiga, mulai bangun pencitraan, banyak selfie dan berbagai acara yg sifatnya konsolidasi untuk terpilih periode kedua. d.Tahun keempat, mulai sibuk bertempur, karena lawan tanding sudah mulai muncul. Praktis setahun petahana sibuk kampanye tersembunyi atau terang terangan. Beberapa program seperti raskin,bansos dll diolah menjadi modal politik petahana.
Dengan kata lain sistem pilpres langsung ini menghasilkan Presiden yg praktis hanya bekerja untuk bisa dipilih kembali utk periode berikutnya,tak mampu bekerja untuk program jangka jauh yg sifatnya membangun fondasi kuat agar negara bisa kokoh. Membangun dg gali lobang tutup lobang menjadikan banyak negara baru merdeka lebih maju meninggalkan Indonesia yg terseok seok. Membangun yg mudah dan tampak oleh rakyat seperti infrastruktur misalnya, dengan utang besar, hanya mewariskan beban yg berat utk pemerintah berikutnya. Inilah proses menuju kebangkrutan kalau sistem ini dilanjutkan.
Penilaian atas prestasi Presiden lima tahun pertama, tdk lagi di depan MPR RI, artinya diserahkan langsung ke rakyat pemilih. Sementara rakyat pemilih banyak yg awam dan seringkali terbawa arus tipuan timses dan lembaga survei dll sehingga intinya evaluasi itu tak ada. Sistem begini tidak atau kurang bertanggung jawab.
Sengketa pilpres dengan membawa bertruk truk bukti penyimpangan, belum tentu diperiksa cermat oleh hakim MK, apalagi kalau hakimnya diketahui aparat hukum lainnya punya “catatan gelap” dalam karirnya dan dijanjikan jabatan tinggi atau setara setelah pensiun oleh salah satu capres yang menang atau dimenangkan.
Negara sebesar ini penduduknya, dan seluas ini, dg berbagai latar belakang suku, agama dll melakukan pilpres langsung merupakan experimen demokrasi luar biasa. Sistem ini mudah terjadi kecurangan dan hampir pasti hanya suku Jawa yang bisa jadi Presiden, karena jumlah pemilih yg besar di Jawa.
Betapapun tuduhan terhadap demokrasi ala UUD45 Asli dianggap tidak demokratis, namun faktanya hampir semua parpol, semua ormas dll melakukan pemilihan dg demokrasi perwakilan, musyawarah mufakat( voting hanya utk keperluan teknis setelah calon hasil musyawarah disepakati), dg dijiwai hikmah kebijaksanaan. Tak ada parpol atau ormas yg mengundang semua pemegang kartu anggota parpol/ ormasnya datang ke bilik suara untuk memilih Ketua Umumnya. Lho kultur yg hidup dalam masyarakat kita perwakilan, musyawarah mufakat, dlm hikmah kebijaksanaan kok ujug ujug pilpres nya sistem one man one vote dimana suara 1 orang gila sama dengan suara 1 guru besar. Akal sehat itu dimana ? Sistem perwakilan, musyawarah mufakat itu sukses dilakukan Muhammadiyah misalnya. Pemimpin yg lahir berkelas : KU AR Fachruddin, Prof Amien Rais, Prof Syafi’i Maarif, Prof Din Syamsuddin, Prof Haedar Nashir. Muhammadiyah punya PT 180an, Sekolah dari TK hingga SLTA puluhan ribu, RS dan Klinik ribuan, Anak asuh ribuan dll.
Sistem perwakilan, musyawarah mufakat ini sukses diterapkan PKS. Tanpa banyak ribut, suksesi kepemimpinan berjalan lancar, output partai meningkat, beberapa Gubernur diraih.
Dulu dg sistem yg sama melahirkan politisi tangguh seperti Akbar Tanjung di Golkar. Dan banyak contoh lain. Pada tingkatan negara lain tentu banyak contoh yg mirip Perwakilan dan Musyawarah Mufakat dimana prestasi negaranya maju. Pemilihan Presiden dan PM RRC misalnya tidak rakyat langsung yg pilih tapi lewat perwakilan meskipun tidak lewat musyawarah mufakat, namun yg terpilih pasti lewat sistem yg ketat sesuai tradisi politik dan sistem negara mereka.
Sistem pilpres langsung ini karena mahal maka praktis ke depannya hanya akan bisa diikuti orang orang kaya. Dan orang orang kaya atau yang dibacking orang kaya ke depan itu siapa ? Silahkan pikirkan untuk jangka panjang ke depan ini siapa siapa yang akan bisa jadi capres. Salah satu yg sdh berani muncul adalah konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Dan saya kira akan segera bermunculan yang lain. Lalu orang orang hebat dari parpol lain, kecuali keluarga SBY yg kabarnya masih kaya, selebihnya mungkin akan lapuk pada saatnya.
Kalau mau jujur sistem pilpres langsung yg diduga masuk intervensi pemodal atau bandar, hanya dinikmati hasilnya oleh segelintir aktor yg terlibat dlm skenario. Para bandar sendiri mungkin merasa belum kembali modal hanya dengan 5 tahun. Inilah yg bisa menjelaskan mengapa petahana sering terpaksa atau tidak terpaksa ngotot ingin jabatan kedua kali. Dan ini sangat mempengaruhi tensi pilpres. Suhu tinggi dan rawan keributan.
Tulisan ini disajikan dengan maksud mari kita sama sama evaluasi sistem ketatanegaraan khususnya sistem pilpres langsung ini kita nilai dengan jujur dan bertanggung jawab demi keselamatan Indonesia, demi hari depan anak cucu kita. MHT 7/1/2019.
Disalin dengan seijin Drs. Muhammad Hatta Taliwang, M. IKom.
Tulisan dibawah ini merupakan beberapa catatan penting saya atas perjalanan melawan dan penentangan terhadap pemalsuan UUD 1945 melalui MPR. Dari mulai dilakukannya Aksi Masa sampai FGD dan diskusi lepas tentang UUD 1945 yang kami lakukan dimulai sejak tahun 2002 sampai 2005 antara lain bersama Sri Bintang Pamungkas, Roch Basuki, Ardjuno, Adilsyah Lubis, Alex Sulaiman, Ria Martadinata, Rudi Habsyah, Bagus Satrianto, Prof. Dadan Umar Daihani, Ir. Irawanto, Bennie Akbar Fatah, Mayjen TNI Purn. dr. Hariadi Darmawan, Agus Miftah, Ridwan Saidi, Amin Aryoso, Achadi (ex Menteri Koperasi), Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Mbah Tardjo (Sutarjo Suryoguritno), Syam Syahrir, Didiek Poernomo, Edwin H. Sunawar Sukawati, dan saya sendiri M. Edwin Irmansyah serta beberapa orang lainnya.
Aksi penentangan dan unjuk rasa serta FGD maupun diskusi-diskusi ini saya ikuti pertama kali pada Juli 2002 yang ditindak lanjuti oleh unjuk rasa di Kompleks Gedung MPR & DPR menolak seluruh Amandemen UUD 1945 termasuk Amandemen UUD 1945 keempat yang diputuskan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002. Kemudian beberapa FGD ini juga dilakukan bersama beberapa kelompok lain seperti kelompok Letjen TNI Syaiful Sulun, Brigjen TNI Monang Siburian Cs. yang juga disebut sebagai kelompok Cawang Kencana yang juga saya ikuti semuanya bertiga bersama Amin Aryoso dan Sri Bintang Pamungkas. Hanya kelompok tersebut diatas yang saya ikuti dengan intensif, kelompok lain yang juga ada dikemudian hari saya tidak ikut.
Memorandum tentang Perubahan UUD 1945 oleh MPR tahun 1999-2004.
I. Perubahan pertama UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD 1945, yaitu:
Dekrit Presiden tgl. 5 juli 1959 sebagaimana diundangkan Keputusan Presiden No.150/1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia No.75/1959)
Ketetapan MPRS No. XX/1966 Tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Format putusan Majelis Tentang Perubahan Pertama UUD 1945 melanggar Pasal 90 Ketetapan MPR No. II/1999 Tentang Tata Tertib Majelis. Bentuk-Bentuk Putusan Majelis adalah Ketetapan dan Keputusan. Perubahan pertama UUD1945 diluar ketentuan yang diatur Tap. II/1945. Dengan demikian Perubahan pertama UUD 1945, merupakan penyelundupan hukum (recht smokkelarij), yang menurut hukum tidak sah.
II. Perubahan Kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. Perubahan dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD 1945 yaitu:
Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang diundangkan Keputusan Presiden No 159/1959, dan Lembaran Negara No. 75/1959.
Ketetapan MPRS No. XX/1966 Tentang Memorandum DPRGR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan peraturan Perundangan Republik Indonesia sebagai mana diubah oleh Tap III/MPR/2000
Format putusan Majelis tentang Perubahan kedua UUD 1945 didasarkan pada Tap II/MPR/2000 pada pasal 90 tentang Bentuk-Bentuk Putusan Majelis diubah dengan menambah judul Perubahan dan Penetapan Undang undang Dasar sebagai bentuk Putusan Majelis, hal ini jelas bertentangan dengan Tap II/MPR/2000 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan yang tidak mengenal apa yang dinamakan Perubahan dan Penetapan UUD. Dengan demikian Perubahan kedua UUD1945 merupakan suatu penyelundupan hukum (recht smokkelarij), yang menurut hukum tidak sah.
III. Perubahan Ketiga UUD 1945 tanggal 9 November 2001. Perubahan dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD1945 yaitu:
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. dalam Format hukum Keputusan Presiden No.150/2959 dan Lembaran Negara No.75 /1959.
Ketetapan MPRS No. XX/1966 Tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik indonesia sebagai mana diubah oleh Tap III/MPR/2000. Format Putusan Majelis tentang Perubahan ketiga UUD1945 didasarkan pada Tap II/MPR/2000 dimana pasal 90 tentang Bentuk-Bentuk Putusan Majelis Putusan Majelis diubah dengan menambah judul Perubahan dan Penetapan Undang undang Dasar sebagai bentuk putusan Majelis, hal ini jelas bertentangan dengan Tap III/MPR/2000 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan yang tidak mengenal apa yang dinamakan Perubahan dan Penetapan UUD. Dengan demikian Perubahan ketiga UUD1945 suatu penyelundupan hukum (rechtsmokkelarij) yang menurut hukum tidak sah.
IV. Perubahan Keempat UUD 1945 tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD 1945 yaitu:
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai mana diundangkan Keputusan Presiden No. 150/1959, dan Lembaran Negara No.75/1959.
Ketetapan MPRS No. XX/1966 Tentang Memorandum DPRGR mengenai sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia sebagai mana diubah oleh Tap III/MPR/2000.
Format putusan Majelis tentang Perubahan Keempat UUD1945 didasarkan pada Tap II/MPR/2000 dimana pasal 90 tentang Bentuk-Bentuk Putusan Majelis diubah dengan menambah judul Perubahan dan Penetapan Undang undang Dasar sebagai sebagai bentuk putusan Majelis, hal ini jelas bertentangan dengan Tap III/MPR/2000. Tentang Tata Urutan yang tidak mengenal apa yang dinamakan Perubahan dan Penetapan UUD. Dengan demikian Perubahan keempat UUD 1945 adalah Penyelundupan hukum atau Recht Smokkelarij, yang menurut hukum tidak sah.
Pembatalan pemberlakuan pasal, ayat, dan penjelasan UUD 1945.
Mengingat perubahan yang dilakukan MPR antara tahun 1999-2002 adalah revisi redaksional pasal, penambahan pasal dan ayat baru, dan pembatalan pemberlakuan pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat dalam batang tubuh UUD1945, serta penjelasan UUD1945, serta pembatalan pemberlakuan mana tidak dilakukan dalam Putusan Majelis.
Maka dengan demikian keseluruhan isi UUD 1945 sebagaimana disahkan PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan (Makloemat Pemerintah RI, 14 November 1945).
“MAKLOEMAT POLITIK” Dalam berita Republik Indonesia Th. I/No. 1, 17 November 1945, yang dimuat ulang dalam berita Republik Indonesia Th. II/No. 7, 15 Februari 1946 dan didekritkan pemberlakuannya kembali UUD 1945 pada 5 Juli 1959 sebagai mana diundangkan Keppres No.150/1959 (LN. No.75 /1959), dan dikuatkan lagi pemberlakuan sebagai sumber hukum oleh Ketetapan MPRS No. XX /1966 Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia sebagaimana diubah oleh Tap III/MPR/2000, menurut hukum tetap berlaku dan sah.
Oleh karena perubahan dan Penetapan Undang undang Dasar bukan sumber hukum dan tidak termasuk dalam Tata urutan Peraturan Perundangan sebagai mana Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 yang telah oleh Tap III/MPR/2000, dan mengingat Dekrit Presiden tgl. 5 juli 1959 yang diundangkan Keputusan Presiden No.150/1959 (LN. No75/1959) tidak pernah dibatalkan, maka secara hukum, perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR periode 1999-2004 merupakan suatu penyelundupan hukum yang menurut hukum tidak sah, dan dengan demikian Perubahan UUD tersebut batal demi hukum.
Oleh karena MPR Tahun 1999-2004 tidak melakukan secara sah perubahan Undang-Undang Dasar terhadap UUD 1945 maka dengan demikian Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai mana disahkan Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 dan didekritkan berlaku lagi oleh Dekrit Presiden tgl. 5 juli 1959 dan diundangkan melalui Keputusan Presiden No.150/1959, Lembaran Negara No.75/1959, maka UUD 1945 adalah (tetap) sah dan berlaku bagi seluruh rakyat dan di negara Indonesia.
Ini TAP MPR tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002 tentang perubahan ke 4, perhatikan ayat (a)Manipulasi UUD 1945
Catatan: UUD 2002 atau UUD 45 Amandemen ini dalam pandangan kami tidak sah secara DeJure namun secara politik atau secara De Facto dia digunakan/berlaku pada saat ini.
Konstitusi sebuah negara merupakan tulang punggung berdirinya sebuah negara. Tiang dari negara dan rakyat yang berada didalamnya. Untuk itu pembicaraan tentang konstitusi merupakan hal penting dan selalu menarik yang harus selalu kita perhatikan.