Categories
Konstitusi

UUD 1945 Tak Dilaksanakan Usai Dekrit

CABE catetan babe – Oleh Drs. Ridwan Saidi

UUD 45 tak dilaksanakan usai didekrit

Suharto diktator adalah diksi gampangan untuk menolak penegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Kok Sukarno tidak didiktatorkan? Bukankah Sukarno yang mendekrit kembali ke UUD 45, walau Sukarno tidak diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di bawah UUD 45. Sukarno disumpah sebagai Presiden RI di bawah UUDS 1950 dan setelah proklamasi. Ketika itu ada UUD 45 tapi belum ditempatkan dalam Berita Negara. Ketika Konstitusi RIS 1949 disahkan, Mr Asaat jadi Acting Presiden RI.

Suharto sebagai Presiden terlalu lama. Karena itu perlu pembatasan masa jabatan Presiden dan ketentuan itu cukup ditempatkan dalam addendum konstitusi, tak perlu batang tubuh UUD 45 yang di-acak2 seperti sekarang yang akibatnya ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Ketika Presiden Sukarno membacakan dekrit 5 Juli 1959 status beliau sebagai Presiden UUDS 1950. Selesai dekrit dibaca, seharusnya Ir. Sukarno bukan Presiden lagi. Langkah berikut seharusnya membentuk MPR(S). MPR(S) memilih Presiden dan wakilnya sebagaimana ketentuan UUD 45. Ini tak pernah dilaksanakan.

Mengomentari usaha untuk menegakkan UUD 45 secara murni dan kosekuen seharusnya tidak perlu merujuk performance pemerintahan Sukarno dan atau Suharto. UUD 45 mengalami adem pauze (rehat) begitu usai didekritkan pada 5 Juli 1959. Ini rechtsgeschidenis van de konstitutie.

Pemerintahan Sukarno selama tujuh tahun 1959-66 berjalan beyond the constitution. Pemerintah Suharto yang dapat dipersoalkan sumber kewenangan yang diperoleh dari seorang Presiden de facto pada 11 Maret 1966.

Protokol serah kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 dari Suharto ke BJ Habibie apa seperti itu. Suharto sendiri dikabarkan menghendaki pemilu dipercepat pada tahun 1998 juga. Tapi pers Eropa memberitakan adanya telepon Menlu USA pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 Mei 1998 menelpon Presiden Suharto yang menurut beberapa surat kabar Eropa sebagai coup de grace, pukulan yang mematikan.

Pemerintahan reformasi berjalan di atas unknown constitution, karena perubahan konstitusi tidak ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Menegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen sebuah keharusan. Wa ba’duHu. RSaidi

Categories
Konstitusi UUD 1945

Menegakkan UUD 45 Secara Murni Dan Konsekwen. (Dengan Politik Bukan Dekrit)

Oleh Drs. Ridwan Saidi

Ridwan Saidi, Kwik Kian Gie dan Amin Aryoso dalam diskusi tentang UUD 1945 pada tahun 2005.

CABE catetan babe

“Menegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen”. (Dengan politik, bukan dengan Dekrit)

Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 karena Presiden Sukarno anggap Konstituante gagal menjalankan tugasya, padahal tugas itu baru berakhir Agustus 1960. Konstituante bekerja menyusun konstitusi selama tiga tahun, terhitung pembentukannya Agustus 1958 berdasar hasil pemilu 1957.

Dekrit diberlakukan dengan Kepres No. 150/1959 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/1959.
UUD yang didekritkan itu adalah Putusan PPKI 18 Agustus 1945 yang ditempatkan dalam Berita Negara Januari 1946.
Sesuai dengan azas pemberlakuan, sampai dengan penempatannya dalam Berita Negara, UUD 45 tak dapat diberlakukan. Karena itu yang dibentuk setelah proklamasi kabinet presidential yang dipimpin Wapres Muhammad Hatta. Karya mereka Maklumat No. X November 1945 tentang pembentukan partai.

Pemahaman tentang azas pemberlakuan ini penting karena mereka yang pro-perubahan konstitusi mengingkarinya atas dasar pandangan yang tidak objektif. Ketika Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengajukan konstitusi hasil empat kali perubahan ke Setneg untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara, ditolak, alasan Setneg format konstitusi bikinan reformasi itu tak dikenal. Seharusnya tak boleh diberlakukan, karena UUD 45 perubahan itu onrechterlijk sehingga itu menjadi onrechtlijk. Tidak diformat sesuai hukum, karenanya bukan hukum.
Kenapa berlaku? Karena political power bukan karena kaidah hukum.

Sejak era SBY UUD 1945 perubahan ramai didiskusikan. Pada tahun 2005 saya adalah salah seorang pembicara dalam sebuah diskusi tentang UUD 1945 bersama Kwik Kian Gie, dan Amin Aryoso almarhum. Saya mengatakan bahwa UUD 1945 yang murni tidak diberlakukan secara politik, tapi UUD 1945 perubahan tak berlaku sesuai hukum tapi diberlakukan secara politik. UUD 1945 yang murni harus ditegakkan dengan politik, karena secara hukum konstitusi ini yang berlaku.
UUD 1945 yang murni tak perlu dikembalikan, karena masih di tempatnya.
UUD 1945 TAK PERLU DIDEKRIT. Dekrit perbuatan hukum, menegakkan UUD 1945 perlu perbuatan politik, karena UUD 1945 dibungkam secara politik, bukan secara hukum.

Mendekrit UUD 1945 dalam statusnya seperti ini onrechtmatig, bukan cara hukum.
Berbuat rechtlijk tak dapat dilakukan secara onrechtmatigdaad, cara-cara diluar hukum.

Keadaan Indonesia yang morat-marit seperti sekarang bukan disebabkan oleh rejim saja, tapi juga sistim.
Sebagai penutup saya ingin mengucapkan ahlan wa sahlan kepada tokoh pelopor perubahan empat kali UUD 1945. Moga-moga bapak tidak tergoda dengan orang yang omong Dukrat-Dekrit. Nanti bisa salah lagi, Pak.
RSaidi

Tulisan diatas saya edit minor karena kesalahan ketik saja tanpa merubah isi dan makna. @MEI

Categories
Memilih Pemimpin

DUGAAN CARA BEROPERASINYA MESIN PEMODAL/OLIGARKI DALAM MELAHIRKAN PRESIDEN BONEKA

Tulisan dibawah ini adalah tulisan lama kawan kita, yaitu tulisan yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2016 oleh Drs. M. Hatta Taliwang, M.I. Kom. (@⁨Hatta Taliwang⁩, ex Anggota DPR-RI dan Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78) yang saya anggap ada korelasinya dengan issue politik yang berkembang saat ini dan juga diskusi di WAG Sobat Perubahan ini. Tulisan ini saya posting dengan seijin Bung Hatta Taliwang barusan lewat telepon. Semoga dapat menjadi I’tibar bagi kita semua. Silahkan dikritisi jika ada, agar terjadi DIALEKTIKA. Berbeda pendapat tidak apa-apa selama berbasis argumentasi, kritis, logis dan sistematis. Billahi Fii Sabilil Haq.

@MEI

Drs. M. Hatta Taliwang, M. I. Kom

DUGAAN CARA BEROPERASINYA MESIN PEMODAL/OLIGARKI DALAM MELAHIRKAN PRESIDEN BONEKA

PEMILIK MODAL ATAU SEKELOMPOK PEMILIK MODAL BAIK ASING MAUPUN NASIONAL BERKONSPIRASI DENGAN CARA MEMANFAATKAN INSTRUMEN SBB :

1. INTELIJEN
Melakukan pengamatan dan monitoring atas calon calon Presiden yg potensial. Calon tsb diprofiling berdasarkan mana yg populer dan potensial. Calon yg populer dan prorakyat TIDAK AKAN DIPROMOSI tetapi calon yg potensial populer namun dipandang lemah karakter dan kemungkinan akan mudah diatur AKAN DIPROMOSI.Bisa jadi yg terakhir ini sdh lama diuji dan dibina.

2. MEDIA MASSA
Dua tahun menjelang Pilpres sudah bisa dimulai pencitraan dg berbagai cara. Terutama dg memanfaatkan mediamassa milik para kapitalis/OLIGARKI. Mulai diungkap secara massif kelebihan dan kebaikannya. Bahkan dibarengi dg rekayasa penghargaan2 “internasional” dll. Sebaliknya terhadap pesaing potensialnya mulai diungkap kekurangan dan kelemahannya. Kalaupun ada kelebihannya diusahakan sedemikian rupa utk ditutupi atau tdk diberitakan.

3. LEMBAGA SURVEY
Berbarengan dengan itu Lembaga2 survey mulai mengarang opini publik dg prosentse yg sdh diorder pemilik modal. Pengaturan angka angka prosentase tingkat popularitas dan keterpilihan diatur sedemikian rupa sehingga tampak ilmiah. Dengan cara ini rakyat mulai percaya bahwa capres tsb memang akan sulit dikalahkan.

4. INTELEKTUAL/AKADEMISI
Seiring dg itu sbgn Intelektual/akademisi bermental pengemis mulai memberi stempel bagus pd sang calon yg sdh mulai menggelembung namanya berkat rekayasa pemberitaan media massa dan hasil survey abal abal yg dirancang oleh intelektual yg kesurupan dg dana dana dari para kapitalis/ oligarki.

5. RELAWAN/LSM/ORMAS/MEDSOS/ BUZZER
Relawan2 yg mayoritas awam politik tapi nafsunya gede ingin menang dan berkuasa mulai membabi buta bela jagoannya dan secara membabibuta menjelekkan pesaingnya yg sebenarnya mungkin lbh berkualitas namun dianggap berbahaya bagi kepentingan para kapitalis/ oligarki yg anti kedaultan rakyat.Mereka mulai aktif kampanye dan propaganda melalui medsos, diskusi, seminar, sebar pamflet dll.Bekerjasama dg LSM, Ormas pendukung dll. Diperkuat dg operasi intelijen.Mereka mulai kesurupan seolah sedang mengemban missi mulia utk memenangkan pertarungan dengan segala cara. Bahkan mungkin robot robot pembangun opini di media sosialpun dioperasikan. Buzzer buzzer bayaran beroperasi tanpa moral yg penting tujuan tercapai.

6. PARTAI PENDUKUNG
Bahkan Partai Pendukung pun dibuat tak berkutik oleh para bandar yg mulai tampil merayu pimpinan partai pengusung dg membeberkan hasil survey dan berbagai situasi optimis yg berhasil dibangun via media massa dan medsos sehingga Pimpinan Partai tak punya pilihan kecuali menyerah ke para bandar dan akibatnya Pimpinan Partai tak punya daya kritis lagi menyeleksi syarat bagi calon Kepala Negara/Presiden yang layak.Apalagi kalau para bandar membawa sekarung apel Washington.

7. KPU
KPU yg sudah lama diduga sudah disusupi kepentingan pemodal/oligarki dan sdh bermain sejak verifikasi partai relatif sdh dalam kendali sehingga suara pilpres sdh tinggal disesuaikan dg order. Tak ada hambatan karena kelihaian memainkan angka itu sdh jadi permainan rutin tanpa merasa bersalah.Mungkin juga ada anggota KPU/KPUD terlibat korupsi pengadaan kertas dll dibiarkan agar pd saatnya bisa ditekan atau ditersangkakan kalau tak patuh permainan.

8. LEMBAGA PENGADILAN
Lebih bagus lagi kalau di lembaga seperti MK ada oknum hakim yg diduga tersandera mungkin oleh dosa yg hanya diketahui terbatas atau sang hakim memang sdh lama jadi piaraan konglomerat tertentu maka sudah dapat dipastikan tdk mau optimal dan repot2 periksa kecurangan Pemilu/Pilpres dg cermat/teliti. Dengan berkas bertruk truk mana pula sempat mau meneliti perkara dg repot repot kecuali tinggal membenarkan apa yg sdh jadi opini umum yg dibuat Lembaga Survei atau Mediamassa milik oligarki, bahwa pasangan X yang menang.

9. KPK, KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, TNI

Institusi seperti KPK atau Kejaksaan atau Kepolisian atau TNI klo terlibat “permainan” apalagi utk “membela” yg berstatus petahana tentu akan lbh effektif dg harapan promosi jabatan misalnya. Bahkan pressure psikologis bisa saja diberikan kepada calon pesaing atau pendukung pesaing sehingga mesin politik pesaing jadi pincang atau lumpuh karena mereka tdk mau repot terjerat kriminalisasi atau resiko tertentu. Apalagi kalau ada tokoh dari institusi tsb diatas yg punya syahwat politik misalnya ingin jadi Wapres maka permainan akan makin jorok.

10. APARAT BIROKRAT
Untuk menjamin jagoan para kapitalis / oligarki itu menang maka Aparat2/Birokrat2 dengan kewenangan dan taktik serta pengalaman yang dimiliki bisa saja bermain demi kemenangan dg janji jabatan atau karir atau uang dll bagi yg bisa menyetor suara dg optimal seperti prilaku birokrat di era Orba.

12. PIHAK ASING
Pihak Asing dan Antek anteknya (bidang politik/ekonomi) tentu tidak tinggal diam. Bila perlu majikannya yg dikenal publik internasional dikerahkan dg datang seolah jadi tamu padahal secara tdk langsung memberi sinyal ” dukungan atau ancaman” kalau jagoannya tidak menang.

KESIMPULAN
Dengan skenario atau modus diatas dan dg penguasaan instrumen tsb diatas maka:

  1. Tidak sepenuhnya bisa disalahkan pada RAKYAT PEMILIH kalau PRESIDEN yg lahir dari proses demokrasi liberal seperti terurai diatas karena rakyat biasa cuma pengikut arus yg telah dibuat oleh kekuatan uang pemilik modal.
  2. Modus diatas dlm konteks di Indonesia sejak PILPRES SBY dan pada PILPRES JOKOWI diduga sdh dipraktekkan dan dimodifikasi serta disempurnakan.Dan kedepan kalau modus ini sdh diketahui publik mungkin akan dimodifikasi lagi. Mereka punya partai besar yang sulit ditandingi yaitu PARTAI MEDIA MASSA.
  3. Dengan modus dan instrumen tsb diatas maka Indonesia tidak akan mungkin lepas dari cengkraman pemilik modal/ oligarki dan nasib rakyat bangsa dan negara akan terus diexploitasi yg berujung hanya kelompok tertentu akan makin sejahtera dan mayoritas rakyat makin tertindas.
  4. Tidak mungkin lahir Presiden yg pro rakyat atau pro bangsa dan negara kecuali menjadi boneka
    berbagai kepentingan pemodal/ oligarki.Baik kapitalis nasional maupun kapitalis global.
  5. Hanya dengan kembali kepada sistem Pilpres Perwakilan dan Musyawarah dan memberi peran kepada MPR RI sbagai LEMBAGA TERTINGGI NEGARA dlm bingkai UUD45 18 Agustus 1945 /Proklamasi kita bisa selamatkan bangsa dan negara dari exploitasi kaum pemilik modal/ oligarki.
    Dengan catatan anggota DPR yg duduk di MPR RI dilahirkan oleh PARTAI yg sdh dibenahi sistem pendanaan, sistem kaderisasi dan sistem pencalegan dan tentu saja ada Utusan Golongan dan Utusan Daerah. Karena sistem kita bukan hanya atas dasar KETERPILIHAN( via Pemilu/ Partai) tetapi juga atas dasar KETERWAKILAN( Utusan Golongan dan Utusan Daerah).

MHT 17 Maret 2016.

Categories
Konstitusi

Pemberlakuan Undang-Undang

Ada SOBAT yang bertanya kenapa UUD 45 hasil Amandemen dikatakan sebuah penyelundupan hukum ? Bahkan dianggap hanya berlaku secara de facto saja bukan de jure. Kapan sebuah Undang-Undang (UU) dinyatakan berlaku? Apakah suatu UU yang disahkan oleh Pemerintah otomatis langsung diterapkan? Atau menunggu sampai diterbitkannya Lembaran Negara? Atau menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut? Karena ada orang yang mengatakan bahwa suatu undang-undang yang disahkan Pemerintah, akan berlaku efektif (100%) setelah 2 (dua) bulan kemudian?

Terima kasih atas pertanyaan SOBAT PERUBAHAN. 

Baik SOBAT. Anda menyebut soal pengesahan. Oleh karena itu, pertama-tama saya akan jelaskan mengenai pengesahan suatu rancangan undang-undang (“RUU”) terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”), RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi, yang mengesahkan suatu RUU menjadi undang-undang adalah presiden.

Lebih lanjut diatur bahwa penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011).

Kemudian, menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan [Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011].

The Hammurabi Code of Laws. Kode hukum Hammurabi, kumpulan 282 aturan, menetapkan standar untuk interaksi komersial dan menetapkan denda dan hukuman untuk memenuhi persyaratan keadilan. Kode Hammurabi diukir pada sebuah prasasti batu hitam besar berbentuk jari (pilar) yang dijarah oleh penjajah dan akhirnya ditemukan kembali pada tahun 1901. Hammurabi adalah raja keenam dalam dinasti Babilonia, yang memerintah di Mesopotamia tengah (sekarang Irak) dari c. 1894 hingga 1595 SM. Dan ini merupakan azas pemberlakuan sebuah peraturan perundangan. Ditempatkan dimuka umum. Di sebuah bukit di Persia utara agar khalayak ramai mengetahuinya. Inilah prinsip Berita Negara yang sekarang disebut sebagai Lembaran Negara.

Masih terkait dengan pengesahan suatu undang-undang, Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) antara lain mengatakan bahwa suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

Ilmu Perundang-undangan oleh Prof. Dr. Maria Farida Indrati. S

Pengesahan suatu undang-undang tidak serta-merta menandakan bahwa undang-undang itu sudah mulai berlaku dan mengikat.

Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Demikian yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 UU 12/2011.

Definisi pengundangan di atas sekaligus meluruskan kata-kata “diterbitkannya Lembaran Negara”, yang benar adalah ditempatkannya undang-undang itu di dalam lembaran negara. Jadi, setiap undang-undang berbeda-beda daya laku dan daya ikatnya, tergantung dari bunyi Ketentuan Penutupnya yang menyatakan kapan diundangkannya undang-undang tersebut.

Marida Farida mengatakan bahwa sehubungan dengan adanya masalah pengundangan dan daya ikat tersebut, dapat dijumpai adanya tiga variasi, yaitu (Ibid, 158-160):

1.    Berlaku pada tanggal diundangkan

Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.

Salah satu contoh Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut berlaku dan mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan pada tanggal pengundangannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Perlu Anda ketahui, tanggal disahkan dan tanggal diundangkannya UU PT ini adalah sama, yaitu 16 Agustus 2007. Artinya, UU PT ini mulai berlaku pada 16 Agustus 2007.

2.    Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan

Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka dalam hal ini peraturan itu mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan tersebut, akan tetapi daya ikatnya setelah tanggal yang ditentukan tersebut.

Hal ini sangat penting apabila dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut. Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain mengenai apakah harus menunggu peraturan turunan (pelaksana) dari undang-undang tersebut.

Salah satu contoh undang-undang yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Sistem Peradilan Pidana Anak”) yang mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal pengundangannya (30 Juli 2012). Jadi ia mulai berlaku dan memiliki daya ikat pada 30 Juli 2014 [lihat Ketentuan Penutupnya].

3.    Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu

Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka hal ini berarti peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi.

Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti, misalnya berlaku surut sampai dengan 1 Januari 2006. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum. Contoh Ketentuan Penutup nya adalah berbunyi (ibid hal. 129):

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.”

Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. Hal ini perlu dilihat lagi di dalam Ketentuan Penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan undang-undang itu dilakukan dan mulai diberlakukan. Demikian, semoga bermanfaat. Dasar hukum:

1.       Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

2.       Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;  

3.       Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Referensi:

Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius. 

Categories
Konstitusi

Pemberlakuan UU

”Pencantuman di Lembaran Negara Hanya Masalah Administratif ?”

Catatan Pribadi:

Saya memperhatikan pandangan yang mempermasalahkan eksistensi UUD dianggap oleh sementara orang sebagai mempolitisir masalah.

Pencantuman UUD dalam lembaran negara hanya masalah administratif. Tidak ada implikasi politik apa pun.

Adanya kelompok masyarakat yang mempermasalahkan eksistensi UUD ini membuat pimpinan MPR merasa perlu mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Hamid Awalluddin ketika itu di Gedung DPR, Jakarta. Usai pertemuan, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengakui bahwa amandemen UUD memang belum dimasukkan dalam lembaran negara.

Pimpinan MPR sejak 16 Nopember 2005 sudah mengupayakan untuk menempatkan UUD dalam lembaran negara, ujar Hidayat. Dan perkembangannya, lanjut Hidayat sejak 13 Pebruari 2006 UUD dalam empat tahap perubahannya sudah dalam tahap penomoran, yakni berturut-turut Nomor 11, 12, 13 dan 14.

Sesungguhnya, tegas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengutip Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), pencantuman dalam lembaran negara bukanlah sesuatu yang menentukan sah atau tidaknya UUD.

Menanggapi beragam polemik yang muncul terkait eksistensi UUD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyatakan, masalah itu sifatnya hanya administratif sehingga tidak mempengaruhi keberlakuan UUD. Sifat administratifnya menurut Jimly adalah untuk kepentingan standarisasi dan menjadi rujukan dokumen yang resmi.

Saya kutip pendapat Jimly bahwa itu soal teknis saja, begitu UUD disahkan langsung berlaku. Jimly menyamakannya dengan putusan MK, dimana putusan tersebut mulai berlaku semenjak diputuskan dan dalam 30 hari harus dimuat dalam berita negara.

Politis

Bukan cuma Jimly saja, pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana berpendapat, mempersoalkan keberlakuan UUD hanya dengan alasan belum dimasukkan dalam lembaran negara adalah sesuatu yang konyol. Pasalnya hal tersebut sesuatu yang sifatnya administratif.

Dalam pandangan Denny, permasalahan eksistensi UUD sifatnya hanya politis. Ini masalah politis saja. Orang yang ingin kembali ke UUD 1945, hanya cari alasan saja. Menurut Denny mungkin menurut mereka itu alasan yang kuat, padahal tidak. Menurut Denny, lebih kuat kalau yang dipermasalahkan adalah soal sistemnya. Misalnya, UUD dianggap tidak demokratis.

Soal ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PPP tentang pencantuman UUD dalam lembaran negara, Denny menyatakan hal tersebut bersifat pengumuman saja. Mengulang Jimly, hal tersebut hanya untuk kepentingan standarisasi. Tidak dicantumkan dalam lembaran negara tidak berarti inkonstitusional. Sehingga tidak ada implikasi apapun soal itu, tegas Denny.

Menyinggung Gus Dur, baik Denny dan Jimly justru mengingatkan bahwa Gus Dur sendiri mengikuti Pemilu lewat Partai Kebangkitan Bangsa yang kemudian terpilih menjadi Presiden. Tidak hanya itu, Amin Aryoso yang menjadi Presidium KNPP adalah Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR tahun 1999 ketika UUD diamandemen untuk pertama kali.

Hamid sendiri selaku Menhukham yang berwenang memasukkan Amandemen UUD dalam lembar negara menurut keterangan Hidayat akan sesegera mungkin memasukkannya kedalam lembaran negara.
Empat paket amandemen (perubahan, red) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yang terakhir dilakukan pada 2002 ternyata masih menyisakan masalah. Salah satunya seperti dilontarkan oleh Komisi Nasional Penyelamat Pancasila dan UUD 1945 (KNPP) dimana KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur duduk sebagai Ketua Presidium.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, KNPP menyatakan bahwa UUD hasil amandemen tidak dapat diberlakukan sebelum ditempatkan dalam lembaran negara.

Gus Dur yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 1999-2001 menganggap telah terjadi penyimpangan konstitusional. Karena itu, ia menyatakan bahwa amandemen UUD tidak berlaku. Akibat penyimpangan konstitusional ini, Gus Dur mendesak agar diselenggarakan Pemilu ulang. Pemerintah juga diminta melakukan penyelamatan negara dengan membatalkan amandemen dan kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

@MEI

Rujukan: Pencantuman Di Lembaran Negara

Categories
Demokrasi Konstitusi

Aktsaru Min Qaulayn: Demokrasi

Oleh Muhammad E. Irmansyah, SHI

Abul A’la Al Maududi

Tulisan ini dibuat untuk melengkapi tulisan sebelumnya mengenai demokrasi yang dikacaukan pengertiannya dengan Syura dalam Islam. Namun pembahasannya dari sudut pandang tradisi Fiqh.

KONSEP Syura yang ada pada Islam acapkali dianggap sama atau identik dengan demokrasi. Dengan anggapan seperti itu, maka timbul pandangan bahwa di negara-negara Barat Jauh lebih maju dalam menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berpolitik dibanding dinegara-negara atau rakyat Muslim. Karena itulah, dapat dipahami jika ada orang yang beranggapan atau punya pendapat bahwa mabda syura telah berpindah dari negara Islam dan menetap di negara-negara demokrasi pada masa sekarang ini. Padahal, yang benar adalah bahwa demokrasi merupakan bentuk syura versi Eropa. Namun demikian, tidak sama benar dengan syura, karena demokrasi tidak selalu dinisbatkan dengan nilai-nllai yang haq, etika, kejujuran atau syariat. Di sebagian negeri Muslim telah banyak pula dipraktikkan konsep demokrasi versi Eropa itu. Juga telah dicoba banyak pemilihan parlemen dan sistem-sistem perwakilan, namun semuanya belum dapat mewujudkan apa yang dilnginkan masyarakat Muslim yaitu kebebasan. Bahkan yang terjadi ialah formalitas-formalitas dan dengan formalitas-formalitas itu para penguasa tidak membutuhkan substansi syura, yakni kebebasan.

Namun demikian, secara historis-sosiologis, Islam ternyata memiliki multi-wajah yang dipengaruhi secara kultural. Islam yang mempunyai multi-wajah ini bisa kita lihat dalam kajian teologis (aqidah), yuridis (fikih), tafsir, ushul fikih, dan tasawuf misalnya. Sejak wafatnya Nabi Muhammad Rasulullah saw. umat Islam selalu dihadapkan dengan beragamnya keyakinan (aqidah) umat Islam, baik mengenai ketuhanan, kenabian, wahyu, maupun persoalan-persoalan ghaybiyyat lainnya.

Secara teologis Islam selalu hadir dalam wajahnya yang beragam, dalam bentuk Murjiah, Syiah, Khawarij, Muktazilah, maupun Ahlusunnah.

Tradisi keilmuan fikih juga memiliki keragaman wajah Islam.
Kongkritnya saya akan bersandar pada tradisi keilmuan Fiqh yang punya banyak ragam wajah Islam yang begitu hebat. Fiqh selalu memegang tradisi aktsaru min qaulayn (lebih dari dua pendapat) yang berarti selalu ada kemungkinan kebenaran lain di luar kebenaran yang kita yakini. Sebuah hadist mengatakan la yafqahu al-rajulu hatta yara fi al-qur’ani wujuhan katsiratan (tidak dianggap faqih seseorang sehingga dia melihat banyak dimensi dalam Al-Qur’an).
Perbedaan pendapat adalah inti dari ajaran fiqh. Oleh sebab itu, kita tak bisa bicara tentang satu Islam secara fiqh.

Begitu juga garis besar pendapat hukum para cendekiawan muslim tentang demokrasi. Ada dua pandangan utama, yaitu: 1). Menolak sepenuhnya, 2). Menerima dengan syarat.

Beberapa ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut diatas:

Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi

1. Abul A’la Al Maududi

Al-Maududi dengan tegas menolak demokrasi. Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).

2. Mohammad Iqbal 

Muhammad Iqbal (1877-1938)

Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama apabila anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat.

Iqbal menyampaikan sebuah model demokrasi sebagai berikut: a) Tauhid sebagai landasan asasi. b) Kepatuhan pada hukum. c) Toleransi sesama warga. d) Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e) Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

3. Muhammad Imarah 

Muhammad Imarah

Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem Syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai Faqîh yaitu yang memahami dan menjabarkan hukum Allah Swt.

Sementara Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang “batas” kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman: “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S. al-A’raf/7:54). Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

4. Yusuf al-Qardhawi 

Yusuf Al Qardhawi

Menurut Yusuf Qardhawi, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya:

  1. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma’mum di belakangnya.
  2. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar serta memberi nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
  3. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
  4. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar Ibn Khatab r.a. yang tergabung dalam Syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
  5. Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

5. Salim Ali al-Bahasnawi

Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut: 

  1. Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. 
  2. Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugastugas lainnya 
  3. Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur’an dan Sunnah (Q.S.an-Nisa/4:59) dan (Q.S.al-Ahzab/33:36). 
  4. Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. 

Menerapkan Perilaku Mulia

Perilaku demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain sebagai berikut: 

1. Bersikap lemah lembut jika hendak menyampaikan pendapat (tidak berkata kasar ataupun  bersikap keras kepala)

2. Menghargai pendapat orang lain

3. Berlapang dada untuk saling memaafkan

4. Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah

5. Menerima keputusan bersama (hasil musyawarah) dengan ikhlas

6. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal

7. Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama

8. Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun

9. Berperan aktif dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa

Dengan tradisi Fiqh dan beberapa pandangan ilmuwan muslim diatas maka berpulang kepada kita sendiri. Terserah bagaimana kita menginterpretasikannya sesuai budaya dan lingkungan masing-masing.

Billahi Fie Sabilil Haq.

Literatur & Rujukan:

1. Syura Bukan Demokrasi, Oleh M. Edwin Irmansyah

2. Kitab “Fiqhusy-Syura wal-Istisyarat”, Oleh Duktur Taufiq Muhammad Asy Syawi.

3. “Enam Sifat Sahabat”, sebuah pegangan dalam melakukan Da’wah dan berperilaku dalam Musyawarah yang diajarkan ketika kami belajar di Nizamuddin, New Delhi, di Kakrail, Dacca, Raiwind, Lahore, Pakistan.

Categories
Konstitusi

PERBEDAAN SISTIM PILPRES LANGSUNG DENGAN SISTEM PEMILIHAN LEWAT PERWAKILAN MUSYAWARAH UUD 45 ASLI

PERBANDINGAN SISTEM PILPRES LANGSUNG DENGAN SISTEM PEMILIHAN LEWAT PERWAKILAN MUSYAWARAH ALA UUD 45 ASLI.

Oleh: Drs. M. Hatta Taliwang, M. IKom. Anggota DPR RI/MPR RI.

Muhammad Hatta Taliwang
  1. Diasumsikan bahwa  Pilpres lewat Perwakilan dan Musyawarah kurang demokratis. Pilpres langsung lebih demokratis.
    Padahal rakyat sdh memilih wakilnya lewat Pemilu yaitu anggota DPR RI. Buat apa ada wakil dipilih  klo tidak dipercaya utk mewakili rakyat utk bermusyawarah memilih Presiden ? Pilpres langsung itu Pemborosan waktu dan tenaga serta biaya.

2. Kontrol rakyat lebih mudah bila Pilpres Perwakilan/ Musyawarah dilakukan di Senayan. Sementara titik penyelewangan suara bila Pilpres langsung sangat banyak tempatnya dan rakyat tak bisa fokus mengontrol.

3. Ada yg bilang klo lewat MPR lebih murah biaya nyogoknya. Hemat saya tidak demikian mudah dg alasan.

3.1. Panglima TNI, Kapolri, Tokoh Muhammadiyah, Sultan, dll sbagai UTUSAN GOLONGAN/ UTUSAN DAERAH DI MPR RI dibantu kader2 partai yg baik yg masih punya integritas insha Allah tak akan tunduk pd uang.

3.2. Seluruh mata bangsa fokus tertuju ke Senayan sehingga  semua tingkah polah anggota MPR dibidik oleh rakyat. Kita desak saat
ada yg kasak kusuk minta KPK Pantau semua hp anggota MPR.
Bila perlu semua sudut Gedung MPR dipasang CCTV yg bisa diakses rakyat.

3.3 Pasti ada Tokoh bangsa yg dicalonkan. Saat itulah semua pendukungnya mengepung MPR utk menjaga Pilpres berlangsung fair.

3.4. Ormas,LSM  dan Mahasiswa KEPUNG MPR  untuk mengawal Pilpres. Mereka berkepentingan utk punya pemimpin yg berkualitas.

3.5 Melihat situasi demikian Bandar atau Cukong yg kasak kusuk pun akan mikir seribu kali. Karena pasti bocor gerakannya karena ada tokoh2 moral fraksi utusan golongan/ utusan daerah yg akan nyanyi bila ada gerakan penyuapan.

3.6 Kita hrs berprasangka baik bahwa tidak seluruh anggota MPR dan rakyat akan diam melihat kecurangan di depan mereka ?  Tidak serusak parah itulah  bangsa ini sehingga semua bisa  diatur atur oleh bandar atau cukong. Kita hrs membangun rasa  percaya diri menegakkan kebenaran dan keadilan di Pilpres yg hanya sekali dlm 5 tahun itu.

4.Kalau pakai sistem Pilpres Perwakilan Musyawarah di MPR tidak akan lahir Pemimpin Negara kelas pedagang ember plastik. Panglima TNI/ Kapolri/ Ketum Muhammadiyah sbg Utusan GOLONGAN tak akan mau terima calon Pemimpin yg rendah mutunya. Malu mereka. Masa’ Pemimpinnya dibawah kualiatas mereka.

5.Pilpres langsung karena cuma dicalonkan partai, sementara partai mata duitan, ya mau aja calonkan yg tak jelas kualitasnya, karena fulus dari sponsor( para cukong) gde, minimal 1 triliun kata Bambang Soesatyo utk kuasai sebuah Partai.

6.Dlm sistem Pilpres Langsung meskipun anda punya bibit bagus utk capres misalnya Anies Baswedan. Kalau para oligarki gak sreg bisa saja di kerjain di proses pencalonan atau diberbagai titik proses pemilihan. Bisa dijegal di saat Pilpres berlangsung. Bisa di jegal disaat penghitungan di KPU.

7.Dengan sistem one man one vote dlm Pilpres langsung, menyamakan suara 1 orang gila dengan suara 1 Guru Besar, waras gak ?

  1. Biaya Pilpres langsung sampai puluhan trilyun utk KPU dan dari kantong capres atau kantong cukong menghasilkan orang yg belum tentu sesuai harapan rakyat.
    Belum tentu juga sesuai harapan cukong.
  2. Biaya sosial, psikologis juga mahal. Suasana kampanye merusak hubungan sosial psikologis masyarakat karena banyak hoaks hingga fitnah, hubungan antar warga kurang harmonis dan saling prasangka dll. Rakyat terbelah berkepanjangan merusak kerukunan nasional dan sosial
    Menghancurkan Sila ketiga Pacasila.
  3. Isu isu sensitif soal suku, ras,antar golongan, agama sampai tetek bengek soal cara beribadah diumbar sbg instrumen kampanye hingga mengancam persatuan.

11.Presiden Threshold (PT) lama dimana sdh banyak pemilih yg lalu(2014)yg telah meninggal, masih dihitung dan digunakan sementara pemilih pemula yg berusia 17 tahun pd 2018 tidak dianggap, maka  apapun argumennya tetap cacat hukum, cacat akal sehat dan cacat moral.

12.Memasukkan orang gila atau cacat mental berat sebagai pemilih adalah indikasi bahwa dengan cara apapun KPU berupaya menghimpun suara demi kepentingan tersembunyi, termasuk masalah data pemilih  misterius itu. Ini sesuatu yg sangat tidak logis.

13.Sistem pilpres langsung ini sangat mudah diintervensi dg berbagai instrumen yg potensial dikendalikan penguasa apalagi jika berkonspirasi dg pemilik modal ( membentuk oligarki) utk menggolkan oknum yg mereka inginkan. Instrumen seperti : lembaga survei, akademisi mata duitan, intelijen resmi atau partikelir, aparat keamanan, birokrat, parpol, aparat hukum, LSM, Ormas, media massa mainstream, KPU , buzzer dll dengan uang , janji jabatan, permainan pajak, permainan hukum dll bisa
dilibatkan dalam konspirasi.
Aparat keamanan, hukum dan birokrat yang mestinya netral tanpa sadar atau dg sadar sering terbawa arus oleh godaan godaan diatas.

14.Belum terhitung bagaimana teknologi IT yg canggih yg bisa dipermainkan ditambah produksi KTP misterius, formulir misterius dan lain lain sangat tidak kondusif untuk membangun rasa saling percaya dalam sistem pilpres langsung ini.

  1. Dengan sikap KPU yg penuh keanehan ( misalnya mendadak mengubah cara debat) dan berbagai indikasi lainnya yang menunjukkan dugaan mengakomodir kepentingan salah satu peserta pilpres, maka bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa KPU bisa netral dan sungguh sungguh akan menghasilkan Pilpres yg bisa dipercaya? Situasi ini sungguh akan menimbulkan bencana politik dikemudian hari.
  2. Argumennya bahwa Pilpres langsung menghasilkan demokrasi yg bagus bisa dipertanyakan.
    Kalau kita percaya angka ini. Hasil Pilpres
    Pilpres 2014.
    Jokowi 37,30%.
    Prabowo 32,88%
    Golput dll 29,81%

Pilpres 2019
Jokowi 42,80%
Prabowo 34,32%
Golput dll 22,86%

Kan klo pakai rumus menang secara demokratis harusnya  50+1.

Nyatanya Jokowi menang 2 x masing2 37, 30% dan 42, 80%. Dua kali menang suaranya dibawa 50 % Pemilih.
Artinya mengacu ke rumus menang secara demokratis tidak tercapai sehingga kami menyebutnya ini hasil legal tapi tidak legitimatif
Apa bedanya dengan Pilpres sistem Perwakilan dan Musyawarah di MPR RI yg dianggap kurang demokratis namun hasilnya bisa terpilih Presiden yg lbh berkualitas karena ada faktor UTUSAN GOLONGAN yg bisa jadi “penyaring capres”?

  1. Setelah Presiden terpilih berdasarkan pengalaman :
    17.1 Tahun pertama sibuk konsolidasi kekuasaan. Partai partai yg dianggap bukan pendukung rezim, diobrak abrik atau dijinakkan dengan segala cara. Mulai terjadi persekongkolan atau bangun oligarki. Ujungnya kepentingan rakyat diselewengkan.
    17.2. Tahun kedua, mulai raba raba program apa yg mau dikerjakan yg bisa membuat rakyat segera melihat hasil nyata. Program abstrak misalnya revolusi mental, nation and character building dll disingkirkan. Kejar tayang yg bisa rakyat kagum. Dipilih program praktis misal nya kartu sehat dan yg paling mudah itu infrastruktur,sekalipun dg seruduk gunakan pinjaman dg bunga besar atau gunakan dana yg tidak semestinya utk infrastruktur seperti dana haji, dana pensiun dll. Itu sekedar contoh bagaimana bekerjanya sebuah sistem tanpa tuntunan GBHN.
    17.3. Tahun ketiga, mulai bangun pencitraan, banyak selfie dan berbagai acara yg sifatnya konsolidasi untuk terpilih  periode kedua.
    17.4.Tahun keempat, mulai sibuk bertempur, karena lawan tanding sudah mulai muncul. Praktis setahun petahana sibuk kampanye tersembunyi atau terang terangan.
    Beberapa program seperti raskin,bansos dll diolah menjadi modal politik petahana.

Dengan kata lain sistem pilpres langsung ini menghasilkan Presiden yg praktis hanya bekerja untuk bisa dipilih kembali utk periode berikutnya,tak mampu bekerja untuk program jangka jauh yg sifatnya membangun fondasi kuat agar negara bisa kokoh. Membangun dg gali lobang tutup lobang menjadikan banyak negara baru merdeka lebih maju meninggalkan Indonesia yg terseok seok. Membangun yg mudah dan tampak oleh rakyat seperti infrastruktur misalnya, dengan utang besar, hanya mewariskan beban yg berat utk pemerintah berikutnya. Inilah proses menuju kebangkrutan kalau sistem ini dilanjutkan.

  1. Penilaian atas prestasi Presiden lima tahun pertama, tdk lagi di depan MPR RI, artinya diserahkan langsung ke rakyat pemilih. Sementara rakyat pemilih banyak yg awam dan seringkali terbawa arus tipuan timses dan lembaga survei dll sehingga intinya evaluasi itu tak ada. Sistem begini tidak atau kurang bertanggung jawab.
  2. Sengketa pilpres dengan membawa bertruk truk bukti penyimpangan, belum tentu diperiksa cermat oleh hakim MK, apalagi kalau hakimnya diketahui aparat hukum lainnya punya “catatan gelap” dalam karirnya dan dijanjikan jabatan  tinggi atau setara setelah pensiun oleh salah satu capres yang menang atau dimenangkan.
  3. Negara sebesar ini penduduknya, dan seluas ini, dg berbagai latar belakang suku, agama dll melakukan pilpres langsung merupakan experimen demokrasi luar biasa. Sistem ini mudah terjadi kecurangan dan hampir pasti hanya suku Jawa yang bisa jadi Presiden, karena jumlah pemilih yg besar di Jawa.
  4. Betapapun tuduhan terhadap demokrasi ala UUD45 Asli dianggap tidak demokratis, namun faktanya hampir semua parpol, semua ormas dll melakukan pemilihan dg demokrasi perwakilan, musyawarah mufakat( voting hanya utk keperluan teknis setelah calon hasil musyawarah disepakati), dg dijiwai hikmah kebijaksanaan. Tak ada parpol atau ormas yg mengundang semua pemegang kartu anggota parpol/ ormasnya datang ke bilik suara untuk memilih Ketua Umumnya. Lho kultur yg hidup dalam masyarakat kita perwakilan, musyawarah mufakat, dlm hikmah kebijaksanaan kok ujug ujug pilpres nya sistem one man one vote dimana suara 1 orang gila sama dengan suara 1 guru besar. Akal sehat itu dimana ?
    Sistem perwakilan, musyawarah mufakat itu sukses dilakukan Muhammadiyah misalnya. Pemimpin yg lahir berkelas : KU AR Fachruddin, Prof Amien Rais, Prof Syafi’i Maarif, Prof Din Syamsuddin, Prof Haedar Nashir. Muhammadiyah punya PT 180an, Sekolah dari TK hingga SLTA puluhan ribu, RS dan Klinik ribuan, Anak asuh ribuan dll.

Sistem perwakilan, musyawarah mufakat ini sukses diterapkan PKS. Tanpa banyak ribut, suksesi kepemimpinan berjalan lancar, output partai meningkat, beberapa Gubernur diraih.

Dulu dg sistem yg sama melahirkan politisi tangguh seperti Akbar Tanjung di Golkar. Dan banyak contoh lain.
Pada tingkatan negara lain tentu banyak contoh yg mirip Perwakilan dan Musyawarah Mufakat dimana prestasi negaranya maju. Pemilihan Presiden dan PM RRC misalnya tidak rakyat langsung yg pilih tapi lewat perwakilan meskipun tidak lewat musyawarah mufakat, namun yg terpilih pasti lewat sistem yg ketat sesuai tradisi politik dan sistem negara mereka.

  1. Sistem pilpres langsung ini karena mahal maka praktis ke depannya hanya akan bisa diikuti orang orang kaya. Dan orang orang kaya atau yang dibacking orang kaya ke depan itu siapa ? Bukankah hanya kelompok tertentu yg sangat kaya?Silahkan pikirkan untuk jangka panjang ke depan ini siapa siapa yang akan bisa jadi capres. Salah satu yg sdh berani muncul adalah konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Dan saya kira akan segera bermunculan yang lain. Lalu orang orang hebat dari parpol lain, kecuali keluarga SBY yg kabarnya masih kaya, selebihnya mungkin akan lapuk pada saatnya.
  2. Kalau mau jujur sistem pilpres langsung yg diduga masuk intervensi pemodal atau bandar, hanya dinikmati hasilnya oleh segelintir aktor yg terlibat dlm skenario. Para bandar sendiri mungkin merasa belum kembali modal hanya dengan 5 tahun. Inilah yg bisa menjelaskan mengapa petahana sering terpaksa ngotot ingin jabatan kedua kali bahkan sekarang belum apa apa sdh pengen ketiga kali. Dan ini sangat mempengaruhi tensi pilpres. Suhu tinggi dan rawan keributan.

Tulisan ini disajikan dengan maksud mari kita sama sama evaluasi sistem ketatanegaraan khususnya sistem pilpres langsung ini kita nilai dengan jujur dan bertanggung jawab demi keselamatan Indonesia, demi hari depan anak cucu kita.MHT 7/1/2019 Di update 9 Juni 2021.
Catatan
Yg ingin memberi saran / koment bisa hubungi HP/WA MHT 0818714823.

Categories
Konstitusi

MPR Periode 1999-2004 Dungu Atau Tertipu.

Dr. Zulkifli S. Ekomei

MPR PERIODE 1999-2004 DUNGU ATAU TERTIPU

Oleh: Dr. Zulkifli S Ekomei

MPR periode 1999-2004 dalam Ketetapannya tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002, di poin (a) tertulis : “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat”, suatu kalimat manipulatif yang penuh kebohongan, seolah UUD yang ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002 adalah sama dengan UUD yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, padahal sejatinya adalah 2 UUD yang sangat berbeda isi dan formatnya, dan untuk bisa mengelabui rakyat maka nama dan pembukaannya dibuat sama.

Perbedaan formatnya adalah pada UUD’45 yang asli terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, Penjelasan, Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan, sedangkan pada UUD’45 palsu hanya terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh, sementara perbedaan isinya yang paling mendasar adalah sebagai berikut :

  1. Pada UUD’45 asli, kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara pada UUD’45 palsu kedaulatan ada di tangan partai-partai politik yang terbukti bersifat oligarki, sehingga sebagian besar pengurusnya baik yang duduk di kursi eksekutif dan kursi legislatif terlibat korupsi, bahkan tanpa malu mereka mengembat juga dana bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak rakyat yang terkena musibah pandemi Covid-19.
  2. Berubahnya pasal 6 pada UUD’45 asli menyebabkan orang asing bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden, sehingga terpilihnya seorang warga negara asing menjadi Bupati pada pilkada, ditenggarai sebagai uji coba sebelum melangkah ke tingkat yang lebih tinggi.
  3. Liberalisasi di bidang ekonomi dengan ditambahnya satu ayat pada pasal 33 UUD’45 asli, menyebabkan dicabutnya subsidi untuk rakyat, lembaga-lembaga sosial seperti sekolah dan rumah sakit dijadikan badan usaha.

Sangat mengherankan adalah sikap anggota MPR periode 1999-2004, yang jumlahnya ratusan seolah tersihir sehingga TAP MPR tentang UUD’45 palsu ini bisa lolos, wajar jika lalu timbul pertanyaan sebetulnya mereka itu dungu atau tertipu.

Akibat kedunguan mereka yang memangku kebijakan, Indonesia sejak diberlakukannya UUD 45 palsu bisa dikatakan sudah membubarkan diri sebagai negara. Berlakunya UUD’45 palsu itu merupakan finalisasi pembubaran Indonesia, karena membuang UUD Kemerdekaan 1945 melalui amandemen itu analoginya ibarat kepemilikan tanah, negara Indonesia sebagai negara tidak lagi memiliki sertifikat yang sah, sekarang ini sertifikat negara Indonesia adalah palsu. Finalisasi pembubaran Indonesia telah melalui proses pembubaran MPR dan Negara telah jatuh ke tangan sindikat internasional, mafia, dan gerombolan para preman. Finalisasi pembubaran negara Indonesia telah dilakukan sejak dihapuskannya GBHN dan haluan negara digantikan oleh mega proyek oligarki.

Maka carut marut yang kini terjadi adalah semua karena imbas atau dampak bubarnya negara. Kini NKRI telah tiada, hanya menjadi suatu tempat para penjarah datang dan pergi silih berganti.

Demi menyelamatkan bangsa dan negara sesuai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, rakyat yang sudah menyadari bahwa sertifikat negaranya dipalsukan, harus segera Bangkit, Bersatu, Bergerak merebut kembali kedaulatannya, dan menjadi suatu kewajaran kalau rakyat membentuk kembali MPR yang komposisinya sesuai UUD’45 asli, sebagai lembaga tertinggi negara sekaligus lembaga yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Mengheningkan cipta…, semoga Allah segera meyelamatkan bangsa dan negara Indonesia .. Aaamiiiin

Salam Patriot Proklamasi

#BangkitBersatuBergerak

#TolakUUD45Palsu

Jakarta, 9 Februari 2021

Disalin kembali oleh M. E. Irmansyah dengan seijin Dr. Zulkifli S. Ekomei.

Categories
Demokrasi

DEMOKRASI DIBUNUH DEMOKRASI

How Democracies Die
Anies Baswedan

Ini buku Steven Levitsky mendadak populer karena dibaca oleh ANIES BASWEDAN. Baru sekarang orang tahu bahwa Demokrasi itu musuhnya adalah Demokrasi itu sendiri. Saya teringat ucapan babe RIDWAN SAIDI bulan lalu, dia katakan bahwa DEMOKRASI itu memang tidak cocok di Indonesia. Nah lho…?!?

Gegara baca buku How Democracies Die bisa dihukum? Gegara Baca Buku Anies Bisa Diseret Ke Jalur Hukum?

HOW DEMOCRACIES DIE
How Democracies Die adalah judul buku yang ditulis oleh Steven Levitsky and Daniel Ziblatt, dua orang ilmuwan politik dari Harvard University.
Siapa pembunuh demokrasi itu? Pembunuhnya bukan hanya para jenderal tiran, diktator, tetapi juga penguasa yang terpilih dalam sistem demokrasi itu sendiri. It is less dramatic but equally destructive (p. 3).
Ziblatt dan Levitsky membeberkan banyak contoh, yg paling nyata adalah Hugo Chávez di Venezuela.
Empat Indikator Perilaku Otoritarianisme
Steven dan Daniel mengatakan tidak semua pemimpin terpilih pembunuh demokrasi tadi memiliki track record represif dan otoriter. Memang ada yang sejak awal tampak otoriter seperti Hitler dan Chávez. Tapi banyak juga yang awalnya nampak baik, lalu pelan tapi pasti menjadi otoriter setelah berkuasa ingin mempertahankan kekuasaannya.
Ada empat indikator utama tingkah otoriter
(p. 23-24):
PERTAMA
Reject of, or weak commitment to, democratic rule of the game (Penolakan, atau lemah komitmen, terhadap sendi-sendi demokrasi).
Parameternya:
(1) Apakah suka mengubah UU demokratis?
(2) Apakah mereka melarang organisasi oposisi?
(3) Apakah mereka makin membatasi hak-hak politik warga negara?
KEDUA
Denial of the legitimacy of political opponent (Penolakan terhadap legitimasi oposisi).
Parameternya antara lain: Apakah mereka mencap lawan politik mereka dengan sebutan-sebutan subversif, mengancam ideologi negara? Apakah mereka mengkriminalisasi lawan-lawan politik mereka dengan berbagai tuduhan yang mengada-ada?
KETIGA
Toleration or encouragement of violence (membiarkan atau mendorong adanya aksi kekerasan).
Parameternya antara lain: Apakah mereka memiliki hubungan dengan semacam organisasi paramiliter yang cenderung menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri?
KEEMPAT
Readiness to curtail civil liberties of opponent, including media (Kesiapan untuk membungkam/repressi kebebasan sipil).
Parameter di antaranya:
(1) Apakah mereka mendukung (atau membuat) UU yang membatasi kebebasan sipil, terutama hak-hak politik dan menyampaikan pendapat?
(2) Apakah mereka melarang tema-tema tertentu?
Menurut Steven dan Daniel, tindakan represif mereka tidak hanya membunuh demokrasi, tapi juga mengakibatkan polarisasi sedemikian parah di tengah masyarakat, dan kemungkinan terburuknya bisa terjadi perang sipil.
Akar masalah dari semua ini menurut Steven dan Daniel adalah karena masyarakat khususnya politisi tidak lagi memegang norma dan prinsip demokrasi dengan kuat. Mereka menjelaskan, demokrasi hanyalah seperangkat aturan, tapi jika riil di lapangan aturan tadi dilanggar, maka sama saja aturan tadi tidak ada. Akhirnya antara rival yang satu dengan lainnya saling serang, saling menjatuhkan, dan nyaris menghalalkan segala cara untuk pertahankan atau meraih kekuasaan (for a strategy of winning by any means necessary (p. 9).
Polarisasi terus terjadi dan polarisasi itulah yang secara ekstrim dapat membunuh demokrasi itu sendiri.

Categories
Konstitusi

MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA MELALUI PERADILAN BERMARTABAT

Gugatan UUD 1945 Amandemen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA MELALUI PERADILAN BERMARTABAT”.

Oleh : Zulkifli S Ekomei

Banyak pihak yang tadinya meragukan efektifitas gugatan saya menolak UUD’45 palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi setelah proses persidangan berlangsung 1 tahun lebih, malah berbalik mendukung langkah saya tersebut meski berakhir anti klimaks dengan Putusan Sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan menolak UUD’45 palsu tersebut.

Sebagai penghargaan dan rasa terima kasih saya pada semua pihak yang mendukung gugatan saya tersebut, saya ingin menuliskan harapan-harapan seandainya persidangan dilanjutkan, sambil menunggu jadwal pengajuan memori banding saya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam sidang peradilan para pihak berperkara wajib mengemukakan
“reasonings” posisi masing-masing, sehingga nampak jelas ke arah mana berpihaknya; “Apakah MENDUKUNG UUD’45 palsu atau MENOLAK UUD’45 palsu.”

Sehingga apabila persidangan tersebut dilanjutkan akan menjadi bagian integral dari upaya “mencerdaskan kehidupan bangsa” karena para pihak berperkara wajib mengemukakan pembelaan posisinya berdasarkan kompetensi akademis legal, filosofi, historis dan pengalaman empirik bangsa, bukan dengan cara tidak bernalar dan tidak masuk di akal sehat.

Maka dari itu dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan menolak UUD’45 palsu ini menunjukkan sikap ingin “cuci tangan” dan menyerahkan penyelesaiannya dengan cara lain tanpa memikirkan secara seksama segala risiko dan konsekuensinya kepada masyarakat.

Tindakan seperti ini sesungguhnya bertentangan dengan Tugas dan Fungsi Pengadilan sebagai bagian integral Perangkat Penyelenggara Negara Indonesia di bidang kekuasaan yudikatif. Sungguh suatu tindakan yang tidak senonoh yang tidak patut ditauladani dan amat disesalkan yang disebut sebagai : “tinggal glanggang colong playu,” yang digunakan untuk menyebut pengecut yang memilih meninggalkan arena pertempuran dan melarikan diri.

Tentu saja saya tidak akan menyerah begitu saja, dengan keyakinan bahwa yang saya lakukan adalah sebagai pemenuhan atas hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum, dan terpanggil untuk ikut berperan serta mewujudkan kembali Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945. Menurut saya kita tak sedang butuh kemenangan apa-apa. Bagi saya, disetiap kehadiran kita haruslah menyadari bahwa kita harus menyalakan cahaya meski kecil di keremangan rimba raya hukum dan politik kekuasaan di Indonesia. Karena musuh kita bersama adalah kehilangan akal sehat kemanusiaan. Ini senada dengan quote founding father :
“Intelegensia Indonesia memiliki tanggung jawab intelektual untuk membela ide-ide dan nilai-nilai moral bangsanya…. Mereka yang melepas tanggung jawab ini demi nafsu politik berarti telah mengkhianati fungsi dan bangsa mereka.” ~Mohammad Hatta, 1957

Kepada para pendukung kembali berlakunya UUD’45 asli, karya agung para pendiri negeri ini, saya mengucapkan terimakasih sekali lagi. Penghargaan setinggi-tingginya atas support semangat dan doa yang mengalir tiada habisnya. Saya mengajak untuk bersama-sama tetap berjuang menyelamatkan bangsa dan negara, yakinlah bahwa kebenaran tidak bisa ditukar dengan pembenaran. Karena diatas kebenaran ada keyakinan yang merupakan suasana kebathinan yang paling mendalam, wetenschap hintergrund. TAN HANNA DHARMA MANGRWA, tak ada kebenaran yang mendua.

Salam Patriot Proklamasi !

Disalin oleh @MEI

Design a site like this with WordPress.com
Get started