Categories
Karakter Konstitusi Memilih Pemimpin Pancasila UUD 1945

Pancasila Itu Sudah Islam !

Ditulis oleh HME Irmansyah,  Penatar P4 Tingkat Nasional, alumni BP7 Pusat. Angkatan 145, Tahun 1991.

Abuya Mohammad Natsir Gelar Datuk Sinaro Panjang, demikian nama lengkap beserta gelar adat dan sekaligus gelar pemangku adat Minangkabau. Buya Natsir ini usianya lebih muda 3 tahun dari Haji Abubakar Jacub Sutan Marajo Kayo Opa saya dari pihak ibu, sedangkan Abo atau kakek saya dari pihak ayah yaitu Nur Sutan Iskandar lebih tua 11 tahun dari Buya Natsir.

Mereka bertiga memang masih saling bersaudara satu sama lain karena begitulah persaudaraan saling kawin mengawin di ranah Maninjau yang disebut sebagai Salingkaran Danau Maninjau di Sumatera Barat.

Masa kecil Mohammad Natsir dipenuhi dengan kegiatan mengaji dan belajar agama. Ia dan keluarganya tinggal di rumah Sutan Rajo Ameh yang merupakan saudagar kopi terkenal di daerahnya. Mohammad Natsir mengawali pendidikan dasarnya di Sekolah Rakyat di Maninjau.

Sementara Buya HAMKA singkatan dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah adalah jalan kemenakan dari Nur Sutan Iskandar, artinya jalan sepupu dari ayah saya Nursan Iskandar. Sementara ibu saya ketika masih kecil sering digendong oleh ayah saya. Memang ibu dan ayah saya itu juga masih bersaudara dan kebetulan rumahnya berdekatan di daerah Cideng, Jakarta Pusat, yang pada jaman Belanda dulu disebut Thomas buurt atau Thomas Weg. Rumah Buya Natsir di Jl. Jawa 28, Menteng, Jakarta Pusat di depan rumah Sutan Syahrir dan juga di depan rumah Rahardjo Tjakraningrat. Rumah Abubakar Jacub di Jl. Ampasit 4, Cideng yang kemudian pindah ke Jl. Sawahlunto 6, dekat jalan Minangkabau di Jakarta Selatan. Rumah Nur Sutan Iskandar di Jl. Cileungsir 10, Cideng, Jakarta Pusat, sementara rumah Buya HAMKA di Jl. Raden Patah 3, Kebayoran Baru.

Abuya Mohammad Natsir Datuk Sinaro Panjang

Pak Natsir wafat tanggal 6 Februari 1993 setelah setahun sebelumnya hari Kamis tanggal 12 Maret 1992 saya bersama KH. Nabhan Hussein seorang aktivis 77/78 dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta bertemu dengan Buya Natsir dengan kenangan yang tak terlupakan tentang Pancasila. Pertemuan di ruang kerjanya di kantor Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Jl. Kramat Raya 45, Jakarta Pusat.

Pak Natsir adalah seorang ulama, politikus, dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Buya Natsir merupakan pendiri sekaligus pemimpin partai politik Masyumi, dan tokoh Islam terkemuka Indonesia. Juga pernah menjadi Perdana Menteri.

Saya masih teringat ketika saya masih sekolah rakyat (sekarang disebut SD) Opa Abubakar Jacub Sutan Marajo Kayo mengatakan kepada saya dalam bahasa Minangkabau campur bahasa Belanda, “Mohammad Natsir iko .., inyo pajuang kamardekaan Indonesia, tokoh Islam, sarato politisi tanamo Indonesia. Natsir marupoan Perdana Mantari Indonesia nan kalimo. Inyo pernah pulo dipacayo manjadi Presiden Liga Muslim sa-Dunia. …. Ed (panggilan kakek kepada saya)…, jij moet blij zijn dat jij komt van de goede afskomstig,” ujar kakek saya kepada saya ketika menceritakan tentang Buya Natsir.

Kesederhanaan mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir dibawa sampai mati. Makamnya di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat di dekat makam Opa, Oma dan ibu saya, layaknya makam orang biasa saja. Tidak ada pertanda bahwa Natsir pernah menjadi orang besar di tahun 1950-an. Di jaman tahun 1950-an, Natsir dikenal sebagai pemimpin Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia). Politisi yang ulama ini pernah menjadi Perdana Menteri. Makam Buya Natsir terletak di blok AA1 nomor 554.

Makam Buya HM. Natsir Datuk Sinaro Panjang. Makam Buya Natsir yang berselimut rumput ini terletak di blok AA1 nomor 554 di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Pancasila

Pancasila Itu Sudah Final !

Sehabis makan siang pada Kamis tanggal 12 Maret 1992 saya bersama KH. Nabhan Hussein yang memang bekerja di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia masuk ke ruangan kerja Buya Mohammad Natsir di Jl. Kramat Raya No. 45. Sebagaimana biasanya pak Nabhan yang senang diskusi banyak hal dengan pak Natsir. Saya ikut nimbrung.

Ketika sedang asyik kami berbincang tiba-tiba masuk beberapa orang pemuda ke ruangan pak Natsir sambil mengatakan, “Buya tolong beri kami komando untuk hancurkan thogut Pancasila ini … dst.”. Mendengar hal tersebut pak Natsir langsung berdiri dan berbicara lantang namun lembut kepada para pemuda tersebut. “Hai anak muda, saya ini baru pulang perang. Sudahlah, Pancasila itu sudah final, tidak usah diributkan lagi. Pancasila itu sudah Islam. ….. maaf saya ada tamu silahkan keluar,”, ujar Buya Natsir.

Peristiwa yang tidak lebih dari 5 menit itu begitu membekas pada diri saya sehingga tak bakal terlupakan. Banyak makna dari pertemuan 12 Maret 1992 itu.

Memang saya sering ke kantor pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) di Kramat itu karena selain Ustadz Nabhan Hussein juga ada guru bahasa Arab saya yaitu Ustadz Bachtiar Bakar dan Ustadz Mashadi Sulthoni yang keduanya juga berasal dari Maninjau. Semua nama orang yang saya sebut diatas yang hidup tinggal tiga orang, Bachtiar, Mashadi dan saya. Ustadz Bachtiar dan Ustadz Mashadi kini menjadi sesepuh dan pimpinan pada DDII.

Ila hadhroti Abuya Mohammad Natsir wa ushulihi wa furu’ihi lahumul Faatihah. Aamiin.

@MEI

Categories
Konstitusi

UUD 1945 Tak Dilaksanakan Usai Dekrit

Oleh Drs. Ridwan Saidi

Presiden Soekarno ketika membacakan Dekrit 5 Juli 1959

CABE Catetan Babe

UUD 1945 Tak Dilaksanakan Usai Didekrit

Suharto diktator adalah diksi gampangan untuk menolak penegakkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Koq Sukarno tidak didiktatorkan? Bukankah Sukarno yang mendekrit kembali ke UUD 1945, walau Sukarno tidak diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di bawah UUD 1945. Sukarno disumpah sebagai Presiden RI di bawah UUDS 1950 dan disumpah sebelumnya pada saat setelah proklamasi. Ketika itu sudah ada UUD 1945 tapi belum ditempatkan dalam Berita Negara. Ketika Konstitusi RIS 1949 disahkan, Mr Assaat jadi Acting Presiden RI.

Suharto sebagai Presiden terlalu lama. Karena itu perlu pembatasan masa jabatan Presiden dan ketentuan itu cukup ditempatkan dalam addendum konstitusi, tak perlu batang tubuh UUD 1945 yang diacak-acak seperti sekarang yang akibatnya ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Ketika Presiden Sukarno membacakan dekrit 5 Juli 1959 status beliau sebagai Presiden UUDS 1950. Selesai dekrit dibaca, seharusnya Ir. Soekarno bukan Presiden lagi. Langkah berikut seharusnya membentuk MPR(S). MPR(S) memilih Presiden dan wakilnya sebagaimana ketentuan UUD 1945. Ini tak pernah dilaksanakan.

Mengomentari usaha untuk menegakkan UUD 1945 secara murni dan kosekuen seharusnya tidak perlu merujuk performance pemerintahan Soekarno dan atau Suharto. UUD 1945 mengalami adem pauze (rehat) begitu usai didekritkan pada 5 Juli 1959. Ini rechtsgeschidenis van de konstitutie.

Pemerintahan Sukarno selama tujuh tahun 1959-66 berjalan beyond the constitution. Pemerintah Suharto yang dapat dipersoalkan ialah sumber kewenangan yang diperoleh dari seorang Presiden de facto pada 11 Maret 1966.

Protokol serah kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 dari Suharto ke BJ Habibie apa seperti itu. Suharto sendiri dikabarkan menghendaki pemilu dipercepat pada tahun 1998 juga. Tapi pers Eropa memberitakan adanya telepon Menlu USA Madeleine Albright pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 Mei 1998 kepada Presiden Suharto yang menurut surat kabar Eropa sebagai melakukan coup de grace, pukulan yang mematikan.

Pemerintahan reformasi berjalan di atas unknown constitution, karena perubahan konstitusi tidak ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Menegakkan UUD 1945 secara murni dan konsekwen adalah sebuah keharusan. Wa ba’duHu. RSaidi

Categories
Konstitusi

Isi Dekrit 5 Juli 1959

Salah satu peristiwa besar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini menegaskan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Jika dibuat dalam periodisasi, Dekrit Presiden 5 Juli adalah periode keempat sejarah konstitusi Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Periode pertama 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, meggunakan UUD 1945. Periode kedua, penggunaan Konstitusi RIS, mulai 27 Desember 1949 hingga 17 Agutus 1950. Periode ketiga, 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, menggunakan UUD Sementara.

Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli tak bisa dilepaskan dari kegagalan Konstituante membentuk sebuah UUD baru pengganti UUD Sementara 1950. Konstituante gagal mencapai kata sepakat karena tak ada satu kekuatan politik di Konstituante mendapatkan 2/3 suara yang hadir.

Satu kekuatan hanya bisa mendapatkan lebih dari sepertiga tetapi tak sampai dua pertiga. Anggota Konstituante terbelah mengenai paham kenegaraan yang hendak diterapkan dalam konstitusi. Ada juga yang menganggap Dekrit 5 Juli lahir karena momentumnya pas untuk melontarkan gagasan Demokrasi Terpimpin.

Lalu, apakah Dekrit Presiden itu konstitusional? Krisna Harahap, dalam bukunya Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan Ke-5(2009) menyebutkan Dekrit adalah ‘suatu cara yang tidak konstitusional’ yang ditempuh pemerintahan Soekarno setelah melihat kenyataan gagalnya Konstituante.

Dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (1988), dua dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, menyebutkan dasar hukum Dekrit 5 Juli adalah staatsnoodrecht. Hal ini sama dengan pendapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Orde Baru seperti bisa dibaca dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Staatsnoodrecht adalah sebutan untuk hukum tata negara darurat. Istilah ini merujuk pada keadaan darurat negara. Menurut Mr. Herman Sihombing, dalam bukunya Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia (edisi 1996), dalam pengertian subjektif hukum tata negara darurat, kewenangan penguasa negara untuk menyatakan adanya bahaya meskipun belum atau tidak ada aturan tertulis untuk itu terlebih dahulu.

Jadi, keleluasaan penguasa atau pemerintah negara selaku subjek hukum tata negara pendukung dan badan utama yang berhak dalam keadaan darurat itu. Ada atau tidak sungguh-sungguh bahaya itu, pemerintah diberi hak kekuasaan untuk menyatakan adanya bahaya.

Isi Dekrit
Lalu, apa sebenarnya isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959? Apakah hanya sekadar penegasan untuk kembali ke UUD 1945? Sebaiknya, isi Dekrit tersebut langsung dituliskan ulang sebagaimana adanya.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas:

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PENGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang


Soekarno

Dalam Lampiran TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 disebutkan bahwa Dekrit 5 Juli 1959 merupakan salah satu dari sumber tertib hukum. Ia menjadi ‘sumber hukum’ bagi berlakunya kembali UUD 1945, sejak 5 Juli 1959. Ia dikeluarkan ‘atas dasar hukum darurat negara’ mengingat keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa.

Disebutkan pula bahwa “Meskipun Dekrit 5 Juli 1959 itu merupakan suatu tindakan darurat, namun kekuatan hukumnya bersumber pada dukungan seluruh rakyat Indonesia, terbukti dari persetujuan DPR hasil pemilihan umum (1955) secara aklamasi pada 22 Juli 1959”.

@Sutan Majoindo

Categories
Konstitusi

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PENGARUHNYA BAGI PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Kemarin Drs. Ridwan Saidi menulis sebuah artikel dengan judul Menegakkan UUD 45 Secara Murni Dan Konsekwen Dengan Politik Bukan Dengan Dekrit. Tulisan dan buah pikiran yang menarik kita berpikir lebih lanjut tentang sebuah konstelasi politik apalagi jika dikaitkan dengan situasi politik kekinian. Berangkat dari tulisan Ridwan Saidi itulah akhirnya saya melihat bagaimana proses dan legalitas dekrit khususnya Dekrit 5 Juli tahun 1959.

Dekrit 5 Juli 1959 Belum Dicabut

Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui Konstituante dan rentetan peristiwa politik selama masa demokrasi liberal mencapai klimaksnya pada tanggal 5 Juli 1959. Presiden Soekarno di Istana Merdeka mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin. Terdapat perbedaan pendapat mengenai legalitas Dekrit Presiden tersebut. Beberapa pendapat menyebutkan Dekrit adalah suatu cara yang tidak konstitusional yang ditempuh pemerintahan Soekarno setelah melihat gagalnya (dianggap gagal ?) Konstituante. Sedangkan pendapat yang lain menyebutkan dasar hukum Dekrit 5 Juli 1959 adalah Staatsnoodrecht yang merujuk pada keadaan darurat negara. Walaupun awalnya mendapat dukungan penuh DPR, berdasarkan sidang tanggal 22 Juli 1959, dan dukungan berupa pendapat hukum 11 Juli 1959 dari Ketua MA Profesor Wirjono Prodjodikoro yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, sejarah akhirnya membuktikan, lahirnya dekrit itu sekaligus merupakan kelahiran Soekarno sebagai diktator baru dengan konsep Demokrasi Terpimpinnya. Dari catatan dan hasil penelusuran saya menunjukkan bahwa berlakunya Dekrit Presiden sangat dipengaruhi situasi politik yang berkembang pada saat itu. Meskipun Dekrit itu sah secara hukum, karena didasarkan pada Hukum Darurat Negara, tetapi legalitasnya masih harus menunggu penetapan hukum secara konstitusional. Dekrit Presiden adalah produk politik oleh sebab itu pengaruhnya sangat besar bagi perpolitikan di suatu negara sehingga rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan. Saya jadi teringat tulisan Drs. Ridwan Saidi siang hari ini berjudul UUD 45 Tidak Dilaksanakan Setelah Dekrit 5 Juli 1959. Jadi sebenarnya Soekarno tidak melakukan implementasi UUD 1945 sebagaimana ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

@Sutan Majoindo

Categories
Konstitusi

UUD 1945 Tak Dilaksanakan Usai Dekrit

CABE catetan babe – Oleh Drs. Ridwan Saidi

UUD 45 tak dilaksanakan usai didekrit

Suharto diktator adalah diksi gampangan untuk menolak penegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Kok Sukarno tidak didiktatorkan? Bukankah Sukarno yang mendekrit kembali ke UUD 45, walau Sukarno tidak diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di bawah UUD 45. Sukarno disumpah sebagai Presiden RI di bawah UUDS 1950 dan setelah proklamasi. Ketika itu ada UUD 45 tapi belum ditempatkan dalam Berita Negara. Ketika Konstitusi RIS 1949 disahkan, Mr Asaat jadi Acting Presiden RI.

Suharto sebagai Presiden terlalu lama. Karena itu perlu pembatasan masa jabatan Presiden dan ketentuan itu cukup ditempatkan dalam addendum konstitusi, tak perlu batang tubuh UUD 45 yang di-acak2 seperti sekarang yang akibatnya ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Ketika Presiden Sukarno membacakan dekrit 5 Juli 1959 status beliau sebagai Presiden UUDS 1950. Selesai dekrit dibaca, seharusnya Ir. Sukarno bukan Presiden lagi. Langkah berikut seharusnya membentuk MPR(S). MPR(S) memilih Presiden dan wakilnya sebagaimana ketentuan UUD 45. Ini tak pernah dilaksanakan.

Mengomentari usaha untuk menegakkan UUD 45 secara murni dan kosekuen seharusnya tidak perlu merujuk performance pemerintahan Sukarno dan atau Suharto. UUD 45 mengalami adem pauze (rehat) begitu usai didekritkan pada 5 Juli 1959. Ini rechtsgeschidenis van de konstitutie.

Pemerintahan Sukarno selama tujuh tahun 1959-66 berjalan beyond the constitution. Pemerintah Suharto yang dapat dipersoalkan sumber kewenangan yang diperoleh dari seorang Presiden de facto pada 11 Maret 1966.

Protokol serah kekuasaan pada tanggal 21 Mei 1998 dari Suharto ke BJ Habibie apa seperti itu. Suharto sendiri dikabarkan menghendaki pemilu dipercepat pada tahun 1998 juga. Tapi pers Eropa memberitakan adanya telepon Menlu USA pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 Mei 1998 menelpon Presiden Suharto yang menurut beberapa surat kabar Eropa sebagai coup de grace, pukulan yang mematikan.

Pemerintahan reformasi berjalan di atas unknown constitution, karena perubahan konstitusi tidak ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Menegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen sebuah keharusan. Wa ba’duHu. RSaidi

Categories
Konstitusi UUD 1945

Menegakkan UUD 45 Secara Murni Dan Konsekwen. (Dengan Politik Bukan Dekrit)

Oleh Drs. Ridwan Saidi

Ridwan Saidi, Kwik Kian Gie dan Amin Aryoso dalam diskusi tentang UUD 1945 pada tahun 2005.

CABE catetan babe

“Menegakkan UUD 45 secara murni dan konsekuen”. (Dengan politik, bukan dengan Dekrit)

Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 karena Presiden Sukarno anggap Konstituante gagal menjalankan tugasya, padahal tugas itu baru berakhir Agustus 1960. Konstituante bekerja menyusun konstitusi selama tiga tahun, terhitung pembentukannya Agustus 1958 berdasar hasil pemilu 1957.

Dekrit diberlakukan dengan Kepres No. 150/1959 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/1959.
UUD yang didekritkan itu adalah Putusan PPKI 18 Agustus 1945 yang ditempatkan dalam Berita Negara Januari 1946.
Sesuai dengan azas pemberlakuan, sampai dengan penempatannya dalam Berita Negara, UUD 45 tak dapat diberlakukan. Karena itu yang dibentuk setelah proklamasi kabinet presidential yang dipimpin Wapres Muhammad Hatta. Karya mereka Maklumat No. X November 1945 tentang pembentukan partai.

Pemahaman tentang azas pemberlakuan ini penting karena mereka yang pro-perubahan konstitusi mengingkarinya atas dasar pandangan yang tidak objektif. Ketika Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengajukan konstitusi hasil empat kali perubahan ke Setneg untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara, ditolak, alasan Setneg format konstitusi bikinan reformasi itu tak dikenal. Seharusnya tak boleh diberlakukan, karena UUD 45 perubahan itu onrechterlijk sehingga itu menjadi onrechtlijk. Tidak diformat sesuai hukum, karenanya bukan hukum.
Kenapa berlaku? Karena political power bukan karena kaidah hukum.

Sejak era SBY UUD 1945 perubahan ramai didiskusikan. Pada tahun 2005 saya adalah salah seorang pembicara dalam sebuah diskusi tentang UUD 1945 bersama Kwik Kian Gie, dan Amin Aryoso almarhum. Saya mengatakan bahwa UUD 1945 yang murni tidak diberlakukan secara politik, tapi UUD 1945 perubahan tak berlaku sesuai hukum tapi diberlakukan secara politik. UUD 1945 yang murni harus ditegakkan dengan politik, karena secara hukum konstitusi ini yang berlaku.
UUD 1945 yang murni tak perlu dikembalikan, karena masih di tempatnya.
UUD 1945 TAK PERLU DIDEKRIT. Dekrit perbuatan hukum, menegakkan UUD 1945 perlu perbuatan politik, karena UUD 1945 dibungkam secara politik, bukan secara hukum.

Mendekrit UUD 1945 dalam statusnya seperti ini onrechtmatig, bukan cara hukum.
Berbuat rechtlijk tak dapat dilakukan secara onrechtmatigdaad, cara-cara diluar hukum.

Keadaan Indonesia yang morat-marit seperti sekarang bukan disebabkan oleh rejim saja, tapi juga sistim.
Sebagai penutup saya ingin mengucapkan ahlan wa sahlan kepada tokoh pelopor perubahan empat kali UUD 1945. Moga-moga bapak tidak tergoda dengan orang yang omong Dukrat-Dekrit. Nanti bisa salah lagi, Pak.
RSaidi

Tulisan diatas saya edit minor karena kesalahan ketik saja tanpa merubah isi dan makna. @MEI

Categories
Konstitusi

Pemberlakuan Undang-Undang

Ada SOBAT yang bertanya kenapa UUD 45 hasil Amandemen dikatakan sebuah penyelundupan hukum ? Bahkan dianggap hanya berlaku secara de facto saja bukan de jure. Kapan sebuah Undang-Undang (UU) dinyatakan berlaku? Apakah suatu UU yang disahkan oleh Pemerintah otomatis langsung diterapkan? Atau menunggu sampai diterbitkannya Lembaran Negara? Atau menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut? Karena ada orang yang mengatakan bahwa suatu undang-undang yang disahkan Pemerintah, akan berlaku efektif (100%) setelah 2 (dua) bulan kemudian?

Terima kasih atas pertanyaan SOBAT PERUBAHAN. 

Baik SOBAT. Anda menyebut soal pengesahan. Oleh karena itu, pertama-tama saya akan jelaskan mengenai pengesahan suatu rancangan undang-undang (“RUU”) terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”), RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi, yang mengesahkan suatu RUU menjadi undang-undang adalah presiden.

Lebih lanjut diatur bahwa penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011).

Kemudian, menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan [Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011].

The Hammurabi Code of Laws. Kode hukum Hammurabi, kumpulan 282 aturan, menetapkan standar untuk interaksi komersial dan menetapkan denda dan hukuman untuk memenuhi persyaratan keadilan. Kode Hammurabi diukir pada sebuah prasasti batu hitam besar berbentuk jari (pilar) yang dijarah oleh penjajah dan akhirnya ditemukan kembali pada tahun 1901. Hammurabi adalah raja keenam dalam dinasti Babilonia, yang memerintah di Mesopotamia tengah (sekarang Irak) dari c. 1894 hingga 1595 SM. Dan ini merupakan azas pemberlakuan sebuah peraturan perundangan. Ditempatkan dimuka umum. Di sebuah bukit di Persia utara agar khalayak ramai mengetahuinya. Inilah prinsip Berita Negara yang sekarang disebut sebagai Lembaran Negara.

Masih terkait dengan pengesahan suatu undang-undang, Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) antara lain mengatakan bahwa suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

Ilmu Perundang-undangan oleh Prof. Dr. Maria Farida Indrati. S

Pengesahan suatu undang-undang tidak serta-merta menandakan bahwa undang-undang itu sudah mulai berlaku dan mengikat.

Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Demikian yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 UU 12/2011.

Definisi pengundangan di atas sekaligus meluruskan kata-kata “diterbitkannya Lembaran Negara”, yang benar adalah ditempatkannya undang-undang itu di dalam lembaran negara. Jadi, setiap undang-undang berbeda-beda daya laku dan daya ikatnya, tergantung dari bunyi Ketentuan Penutupnya yang menyatakan kapan diundangkannya undang-undang tersebut.

Marida Farida mengatakan bahwa sehubungan dengan adanya masalah pengundangan dan daya ikat tersebut, dapat dijumpai adanya tiga variasi, yaitu (Ibid, 158-160):

1.    Berlaku pada tanggal diundangkan

Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.

Salah satu contoh Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut berlaku dan mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan pada tanggal pengundangannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Perlu Anda ketahui, tanggal disahkan dan tanggal diundangkannya UU PT ini adalah sama, yaitu 16 Agustus 2007. Artinya, UU PT ini mulai berlaku pada 16 Agustus 2007.

2.    Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan

Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka dalam hal ini peraturan itu mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan tersebut, akan tetapi daya ikatnya setelah tanggal yang ditentukan tersebut.

Hal ini sangat penting apabila dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut. Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang lain mengenai apakah harus menunggu peraturan turunan (pelaksana) dari undang-undang tersebut.

Salah satu contoh undang-undang yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Sistem Peradilan Pidana Anak”) yang mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal pengundangannya (30 Juli 2012). Jadi ia mulai berlaku dan memiliki daya ikat pada 30 Juli 2014 [lihat Ketentuan Penutupnya].

3.    Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu

Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka hal ini berarti peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi.

Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti, misalnya berlaku surut sampai dengan 1 Januari 2006. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum. Contoh Ketentuan Penutup nya adalah berbunyi (ibid hal. 129):

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.”

Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. Hal ini perlu dilihat lagi di dalam Ketentuan Penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan undang-undang itu dilakukan dan mulai diberlakukan. Demikian, semoga bermanfaat. Dasar hukum:

1.       Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

2.       Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;  

3.       Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Referensi:

Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius. 

Categories
Konstitusi

Pemberlakuan UU

”Pencantuman di Lembaran Negara Hanya Masalah Administratif ?”

Catatan Pribadi:

Saya memperhatikan pandangan yang mempermasalahkan eksistensi UUD dianggap oleh sementara orang sebagai mempolitisir masalah.

Pencantuman UUD dalam lembaran negara hanya masalah administratif. Tidak ada implikasi politik apa pun.

Adanya kelompok masyarakat yang mempermasalahkan eksistensi UUD ini membuat pimpinan MPR merasa perlu mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Hamid Awalluddin ketika itu di Gedung DPR, Jakarta. Usai pertemuan, Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengakui bahwa amandemen UUD memang belum dimasukkan dalam lembaran negara.

Pimpinan MPR sejak 16 Nopember 2005 sudah mengupayakan untuk menempatkan UUD dalam lembaran negara, ujar Hidayat. Dan perkembangannya, lanjut Hidayat sejak 13 Pebruari 2006 UUD dalam empat tahap perubahannya sudah dalam tahap penomoran, yakni berturut-turut Nomor 11, 12, 13 dan 14.

Sesungguhnya, tegas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengutip Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), pencantuman dalam lembaran negara bukanlah sesuatu yang menentukan sah atau tidaknya UUD.

Menanggapi beragam polemik yang muncul terkait eksistensi UUD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyatakan, masalah itu sifatnya hanya administratif sehingga tidak mempengaruhi keberlakuan UUD. Sifat administratifnya menurut Jimly adalah untuk kepentingan standarisasi dan menjadi rujukan dokumen yang resmi.

Saya kutip pendapat Jimly bahwa itu soal teknis saja, begitu UUD disahkan langsung berlaku. Jimly menyamakannya dengan putusan MK, dimana putusan tersebut mulai berlaku semenjak diputuskan dan dalam 30 hari harus dimuat dalam berita negara.

Politis

Bukan cuma Jimly saja, pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana berpendapat, mempersoalkan keberlakuan UUD hanya dengan alasan belum dimasukkan dalam lembaran negara adalah sesuatu yang konyol. Pasalnya hal tersebut sesuatu yang sifatnya administratif.

Dalam pandangan Denny, permasalahan eksistensi UUD sifatnya hanya politis. Ini masalah politis saja. Orang yang ingin kembali ke UUD 1945, hanya cari alasan saja. Menurut Denny mungkin menurut mereka itu alasan yang kuat, padahal tidak. Menurut Denny, lebih kuat kalau yang dipermasalahkan adalah soal sistemnya. Misalnya, UUD dianggap tidak demokratis.

Soal ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PPP tentang pencantuman UUD dalam lembaran negara, Denny menyatakan hal tersebut bersifat pengumuman saja. Mengulang Jimly, hal tersebut hanya untuk kepentingan standarisasi. Tidak dicantumkan dalam lembaran negara tidak berarti inkonstitusional. Sehingga tidak ada implikasi apapun soal itu, tegas Denny.

Menyinggung Gus Dur, baik Denny dan Jimly justru mengingatkan bahwa Gus Dur sendiri mengikuti Pemilu lewat Partai Kebangkitan Bangsa yang kemudian terpilih menjadi Presiden. Tidak hanya itu, Amin Aryoso yang menjadi Presidium KNPP adalah Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR tahun 1999 ketika UUD diamandemen untuk pertama kali.

Hamid sendiri selaku Menhukham yang berwenang memasukkan Amandemen UUD dalam lembar negara menurut keterangan Hidayat akan sesegera mungkin memasukkannya kedalam lembaran negara.
Empat paket amandemen (perubahan, red) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yang terakhir dilakukan pada 2002 ternyata masih menyisakan masalah. Salah satunya seperti dilontarkan oleh Komisi Nasional Penyelamat Pancasila dan UUD 1945 (KNPP) dimana KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur duduk sebagai Ketua Presidium.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, KNPP menyatakan bahwa UUD hasil amandemen tidak dapat diberlakukan sebelum ditempatkan dalam lembaran negara.

Gus Dur yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 1999-2001 menganggap telah terjadi penyimpangan konstitusional. Karena itu, ia menyatakan bahwa amandemen UUD tidak berlaku. Akibat penyimpangan konstitusional ini, Gus Dur mendesak agar diselenggarakan Pemilu ulang. Pemerintah juga diminta melakukan penyelamatan negara dengan membatalkan amandemen dan kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

@MEI

Rujukan: Pencantuman Di Lembaran Negara

Categories
Demokrasi Konstitusi

Aktsaru Min Qaulayn: Demokrasi

Oleh Muhammad E. Irmansyah, SHI

Abul A’la Al Maududi

Tulisan ini dibuat untuk melengkapi tulisan sebelumnya mengenai demokrasi yang dikacaukan pengertiannya dengan Syura dalam Islam. Namun pembahasannya dari sudut pandang tradisi Fiqh.

KONSEP Syura yang ada pada Islam acapkali dianggap sama atau identik dengan demokrasi. Dengan anggapan seperti itu, maka timbul pandangan bahwa di negara-negara Barat Jauh lebih maju dalam menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berpolitik dibanding dinegara-negara atau rakyat Muslim. Karena itulah, dapat dipahami jika ada orang yang beranggapan atau punya pendapat bahwa mabda syura telah berpindah dari negara Islam dan menetap di negara-negara demokrasi pada masa sekarang ini. Padahal, yang benar adalah bahwa demokrasi merupakan bentuk syura versi Eropa. Namun demikian, tidak sama benar dengan syura, karena demokrasi tidak selalu dinisbatkan dengan nilai-nllai yang haq, etika, kejujuran atau syariat. Di sebagian negeri Muslim telah banyak pula dipraktikkan konsep demokrasi versi Eropa itu. Juga telah dicoba banyak pemilihan parlemen dan sistem-sistem perwakilan, namun semuanya belum dapat mewujudkan apa yang dilnginkan masyarakat Muslim yaitu kebebasan. Bahkan yang terjadi ialah formalitas-formalitas dan dengan formalitas-formalitas itu para penguasa tidak membutuhkan substansi syura, yakni kebebasan.

Namun demikian, secara historis-sosiologis, Islam ternyata memiliki multi-wajah yang dipengaruhi secara kultural. Islam yang mempunyai multi-wajah ini bisa kita lihat dalam kajian teologis (aqidah), yuridis (fikih), tafsir, ushul fikih, dan tasawuf misalnya. Sejak wafatnya Nabi Muhammad Rasulullah saw. umat Islam selalu dihadapkan dengan beragamnya keyakinan (aqidah) umat Islam, baik mengenai ketuhanan, kenabian, wahyu, maupun persoalan-persoalan ghaybiyyat lainnya.

Secara teologis Islam selalu hadir dalam wajahnya yang beragam, dalam bentuk Murjiah, Syiah, Khawarij, Muktazilah, maupun Ahlusunnah.

Tradisi keilmuan fikih juga memiliki keragaman wajah Islam.
Kongkritnya saya akan bersandar pada tradisi keilmuan Fiqh yang punya banyak ragam wajah Islam yang begitu hebat. Fiqh selalu memegang tradisi aktsaru min qaulayn (lebih dari dua pendapat) yang berarti selalu ada kemungkinan kebenaran lain di luar kebenaran yang kita yakini. Sebuah hadist mengatakan la yafqahu al-rajulu hatta yara fi al-qur’ani wujuhan katsiratan (tidak dianggap faqih seseorang sehingga dia melihat banyak dimensi dalam Al-Qur’an).
Perbedaan pendapat adalah inti dari ajaran fiqh. Oleh sebab itu, kita tak bisa bicara tentang satu Islam secara fiqh.

Begitu juga garis besar pendapat hukum para cendekiawan muslim tentang demokrasi. Ada dua pandangan utama, yaitu: 1). Menolak sepenuhnya, 2). Menerima dengan syarat.

Beberapa ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut diatas:

Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi

1. Abul A’la Al Maududi

Al-Maududi dengan tegas menolak demokrasi. Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).

2. Mohammad Iqbal 

Muhammad Iqbal (1877-1938)

Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama apabila anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat.

Iqbal menyampaikan sebuah model demokrasi sebagai berikut: a) Tauhid sebagai landasan asasi. b) Kepatuhan pada hukum. c) Toleransi sesama warga. d) Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e) Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

3. Muhammad Imarah 

Muhammad Imarah

Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem Syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai Faqîh yaitu yang memahami dan menjabarkan hukum Allah Swt.

Sementara Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang “batas” kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman: “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S. al-A’raf/7:54). Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

4. Yusuf al-Qardhawi 

Yusuf Al Qardhawi

Menurut Yusuf Qardhawi, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya:

  1. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma’mum di belakangnya.
  2. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar serta memberi nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
  3. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
  4. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar Ibn Khatab r.a. yang tergabung dalam Syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
  5. Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

5. Salim Ali al-Bahasnawi

Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut: 

  1. Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. 
  2. Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugastugas lainnya 
  3. Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur’an dan Sunnah (Q.S.an-Nisa/4:59) dan (Q.S.al-Ahzab/33:36). 
  4. Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. 

Menerapkan Perilaku Mulia

Perilaku demokratis yang harus dibiasakan sebagai implementasi dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain sebagai berikut: 

1. Bersikap lemah lembut jika hendak menyampaikan pendapat (tidak berkata kasar ataupun  bersikap keras kepala)

2. Menghargai pendapat orang lain

3. Berlapang dada untuk saling memaafkan

4. Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah

5. Menerima keputusan bersama (hasil musyawarah) dengan ikhlas

6. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal

7. Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut kemaslahatan bersama

8. Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun

9. Berperan aktif dalam bidang politik sebagai bentuk partisipasi dalam membangun bangsa

Dengan tradisi Fiqh dan beberapa pandangan ilmuwan muslim diatas maka berpulang kepada kita sendiri. Terserah bagaimana kita menginterpretasikannya sesuai budaya dan lingkungan masing-masing.

Billahi Fie Sabilil Haq.

Literatur & Rujukan:

1. Syura Bukan Demokrasi, Oleh M. Edwin Irmansyah

2. Kitab “Fiqhusy-Syura wal-Istisyarat”, Oleh Duktur Taufiq Muhammad Asy Syawi.

3. “Enam Sifat Sahabat”, sebuah pegangan dalam melakukan Da’wah dan berperilaku dalam Musyawarah yang diajarkan ketika kami belajar di Nizamuddin, New Delhi, di Kakrail, Dacca, Raiwind, Lahore, Pakistan.

Categories
Konstitusi

PERBEDAAN SISTIM PILPRES LANGSUNG DENGAN SISTEM PEMILIHAN LEWAT PERWAKILAN MUSYAWARAH UUD 45 ASLI

PERBANDINGAN SISTEM PILPRES LANGSUNG DENGAN SISTEM PEMILIHAN LEWAT PERWAKILAN MUSYAWARAH ALA UUD 45 ASLI.

Oleh: Drs. M. Hatta Taliwang, M. IKom. Anggota DPR RI/MPR RI.

Muhammad Hatta Taliwang
  1. Diasumsikan bahwa  Pilpres lewat Perwakilan dan Musyawarah kurang demokratis. Pilpres langsung lebih demokratis.
    Padahal rakyat sdh memilih wakilnya lewat Pemilu yaitu anggota DPR RI. Buat apa ada wakil dipilih  klo tidak dipercaya utk mewakili rakyat utk bermusyawarah memilih Presiden ? Pilpres langsung itu Pemborosan waktu dan tenaga serta biaya.

2. Kontrol rakyat lebih mudah bila Pilpres Perwakilan/ Musyawarah dilakukan di Senayan. Sementara titik penyelewangan suara bila Pilpres langsung sangat banyak tempatnya dan rakyat tak bisa fokus mengontrol.

3. Ada yg bilang klo lewat MPR lebih murah biaya nyogoknya. Hemat saya tidak demikian mudah dg alasan.

3.1. Panglima TNI, Kapolri, Tokoh Muhammadiyah, Sultan, dll sbagai UTUSAN GOLONGAN/ UTUSAN DAERAH DI MPR RI dibantu kader2 partai yg baik yg masih punya integritas insha Allah tak akan tunduk pd uang.

3.2. Seluruh mata bangsa fokus tertuju ke Senayan sehingga  semua tingkah polah anggota MPR dibidik oleh rakyat. Kita desak saat
ada yg kasak kusuk minta KPK Pantau semua hp anggota MPR.
Bila perlu semua sudut Gedung MPR dipasang CCTV yg bisa diakses rakyat.

3.3 Pasti ada Tokoh bangsa yg dicalonkan. Saat itulah semua pendukungnya mengepung MPR utk menjaga Pilpres berlangsung fair.

3.4. Ormas,LSM  dan Mahasiswa KEPUNG MPR  untuk mengawal Pilpres. Mereka berkepentingan utk punya pemimpin yg berkualitas.

3.5 Melihat situasi demikian Bandar atau Cukong yg kasak kusuk pun akan mikir seribu kali. Karena pasti bocor gerakannya karena ada tokoh2 moral fraksi utusan golongan/ utusan daerah yg akan nyanyi bila ada gerakan penyuapan.

3.6 Kita hrs berprasangka baik bahwa tidak seluruh anggota MPR dan rakyat akan diam melihat kecurangan di depan mereka ?  Tidak serusak parah itulah  bangsa ini sehingga semua bisa  diatur atur oleh bandar atau cukong. Kita hrs membangun rasa  percaya diri menegakkan kebenaran dan keadilan di Pilpres yg hanya sekali dlm 5 tahun itu.

4.Kalau pakai sistem Pilpres Perwakilan Musyawarah di MPR tidak akan lahir Pemimpin Negara kelas pedagang ember plastik. Panglima TNI/ Kapolri/ Ketum Muhammadiyah sbg Utusan GOLONGAN tak akan mau terima calon Pemimpin yg rendah mutunya. Malu mereka. Masa’ Pemimpinnya dibawah kualiatas mereka.

5.Pilpres langsung karena cuma dicalonkan partai, sementara partai mata duitan, ya mau aja calonkan yg tak jelas kualitasnya, karena fulus dari sponsor( para cukong) gde, minimal 1 triliun kata Bambang Soesatyo utk kuasai sebuah Partai.

6.Dlm sistem Pilpres Langsung meskipun anda punya bibit bagus utk capres misalnya Anies Baswedan. Kalau para oligarki gak sreg bisa saja di kerjain di proses pencalonan atau diberbagai titik proses pemilihan. Bisa dijegal di saat Pilpres berlangsung. Bisa di jegal disaat penghitungan di KPU.

7.Dengan sistem one man one vote dlm Pilpres langsung, menyamakan suara 1 orang gila dengan suara 1 Guru Besar, waras gak ?

  1. Biaya Pilpres langsung sampai puluhan trilyun utk KPU dan dari kantong capres atau kantong cukong menghasilkan orang yg belum tentu sesuai harapan rakyat.
    Belum tentu juga sesuai harapan cukong.
  2. Biaya sosial, psikologis juga mahal. Suasana kampanye merusak hubungan sosial psikologis masyarakat karena banyak hoaks hingga fitnah, hubungan antar warga kurang harmonis dan saling prasangka dll. Rakyat terbelah berkepanjangan merusak kerukunan nasional dan sosial
    Menghancurkan Sila ketiga Pacasila.
  3. Isu isu sensitif soal suku, ras,antar golongan, agama sampai tetek bengek soal cara beribadah diumbar sbg instrumen kampanye hingga mengancam persatuan.

11.Presiden Threshold (PT) lama dimana sdh banyak pemilih yg lalu(2014)yg telah meninggal, masih dihitung dan digunakan sementara pemilih pemula yg berusia 17 tahun pd 2018 tidak dianggap, maka  apapun argumennya tetap cacat hukum, cacat akal sehat dan cacat moral.

12.Memasukkan orang gila atau cacat mental berat sebagai pemilih adalah indikasi bahwa dengan cara apapun KPU berupaya menghimpun suara demi kepentingan tersembunyi, termasuk masalah data pemilih  misterius itu. Ini sesuatu yg sangat tidak logis.

13.Sistem pilpres langsung ini sangat mudah diintervensi dg berbagai instrumen yg potensial dikendalikan penguasa apalagi jika berkonspirasi dg pemilik modal ( membentuk oligarki) utk menggolkan oknum yg mereka inginkan. Instrumen seperti : lembaga survei, akademisi mata duitan, intelijen resmi atau partikelir, aparat keamanan, birokrat, parpol, aparat hukum, LSM, Ormas, media massa mainstream, KPU , buzzer dll dengan uang , janji jabatan, permainan pajak, permainan hukum dll bisa
dilibatkan dalam konspirasi.
Aparat keamanan, hukum dan birokrat yang mestinya netral tanpa sadar atau dg sadar sering terbawa arus oleh godaan godaan diatas.

14.Belum terhitung bagaimana teknologi IT yg canggih yg bisa dipermainkan ditambah produksi KTP misterius, formulir misterius dan lain lain sangat tidak kondusif untuk membangun rasa saling percaya dalam sistem pilpres langsung ini.

  1. Dengan sikap KPU yg penuh keanehan ( misalnya mendadak mengubah cara debat) dan berbagai indikasi lainnya yang menunjukkan dugaan mengakomodir kepentingan salah satu peserta pilpres, maka bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa KPU bisa netral dan sungguh sungguh akan menghasilkan Pilpres yg bisa dipercaya? Situasi ini sungguh akan menimbulkan bencana politik dikemudian hari.
  2. Argumennya bahwa Pilpres langsung menghasilkan demokrasi yg bagus bisa dipertanyakan.
    Kalau kita percaya angka ini. Hasil Pilpres
    Pilpres 2014.
    Jokowi 37,30%.
    Prabowo 32,88%
    Golput dll 29,81%

Pilpres 2019
Jokowi 42,80%
Prabowo 34,32%
Golput dll 22,86%

Kan klo pakai rumus menang secara demokratis harusnya  50+1.

Nyatanya Jokowi menang 2 x masing2 37, 30% dan 42, 80%. Dua kali menang suaranya dibawa 50 % Pemilih.
Artinya mengacu ke rumus menang secara demokratis tidak tercapai sehingga kami menyebutnya ini hasil legal tapi tidak legitimatif
Apa bedanya dengan Pilpres sistem Perwakilan dan Musyawarah di MPR RI yg dianggap kurang demokratis namun hasilnya bisa terpilih Presiden yg lbh berkualitas karena ada faktor UTUSAN GOLONGAN yg bisa jadi “penyaring capres”?

  1. Setelah Presiden terpilih berdasarkan pengalaman :
    17.1 Tahun pertama sibuk konsolidasi kekuasaan. Partai partai yg dianggap bukan pendukung rezim, diobrak abrik atau dijinakkan dengan segala cara. Mulai terjadi persekongkolan atau bangun oligarki. Ujungnya kepentingan rakyat diselewengkan.
    17.2. Tahun kedua, mulai raba raba program apa yg mau dikerjakan yg bisa membuat rakyat segera melihat hasil nyata. Program abstrak misalnya revolusi mental, nation and character building dll disingkirkan. Kejar tayang yg bisa rakyat kagum. Dipilih program praktis misal nya kartu sehat dan yg paling mudah itu infrastruktur,sekalipun dg seruduk gunakan pinjaman dg bunga besar atau gunakan dana yg tidak semestinya utk infrastruktur seperti dana haji, dana pensiun dll. Itu sekedar contoh bagaimana bekerjanya sebuah sistem tanpa tuntunan GBHN.
    17.3. Tahun ketiga, mulai bangun pencitraan, banyak selfie dan berbagai acara yg sifatnya konsolidasi untuk terpilih  periode kedua.
    17.4.Tahun keempat, mulai sibuk bertempur, karena lawan tanding sudah mulai muncul. Praktis setahun petahana sibuk kampanye tersembunyi atau terang terangan.
    Beberapa program seperti raskin,bansos dll diolah menjadi modal politik petahana.

Dengan kata lain sistem pilpres langsung ini menghasilkan Presiden yg praktis hanya bekerja untuk bisa dipilih kembali utk periode berikutnya,tak mampu bekerja untuk program jangka jauh yg sifatnya membangun fondasi kuat agar negara bisa kokoh. Membangun dg gali lobang tutup lobang menjadikan banyak negara baru merdeka lebih maju meninggalkan Indonesia yg terseok seok. Membangun yg mudah dan tampak oleh rakyat seperti infrastruktur misalnya, dengan utang besar, hanya mewariskan beban yg berat utk pemerintah berikutnya. Inilah proses menuju kebangkrutan kalau sistem ini dilanjutkan.

  1. Penilaian atas prestasi Presiden lima tahun pertama, tdk lagi di depan MPR RI, artinya diserahkan langsung ke rakyat pemilih. Sementara rakyat pemilih banyak yg awam dan seringkali terbawa arus tipuan timses dan lembaga survei dll sehingga intinya evaluasi itu tak ada. Sistem begini tidak atau kurang bertanggung jawab.
  2. Sengketa pilpres dengan membawa bertruk truk bukti penyimpangan, belum tentu diperiksa cermat oleh hakim MK, apalagi kalau hakimnya diketahui aparat hukum lainnya punya “catatan gelap” dalam karirnya dan dijanjikan jabatan  tinggi atau setara setelah pensiun oleh salah satu capres yang menang atau dimenangkan.
  3. Negara sebesar ini penduduknya, dan seluas ini, dg berbagai latar belakang suku, agama dll melakukan pilpres langsung merupakan experimen demokrasi luar biasa. Sistem ini mudah terjadi kecurangan dan hampir pasti hanya suku Jawa yang bisa jadi Presiden, karena jumlah pemilih yg besar di Jawa.
  4. Betapapun tuduhan terhadap demokrasi ala UUD45 Asli dianggap tidak demokratis, namun faktanya hampir semua parpol, semua ormas dll melakukan pemilihan dg demokrasi perwakilan, musyawarah mufakat( voting hanya utk keperluan teknis setelah calon hasil musyawarah disepakati), dg dijiwai hikmah kebijaksanaan. Tak ada parpol atau ormas yg mengundang semua pemegang kartu anggota parpol/ ormasnya datang ke bilik suara untuk memilih Ketua Umumnya. Lho kultur yg hidup dalam masyarakat kita perwakilan, musyawarah mufakat, dlm hikmah kebijaksanaan kok ujug ujug pilpres nya sistem one man one vote dimana suara 1 orang gila sama dengan suara 1 guru besar. Akal sehat itu dimana ?
    Sistem perwakilan, musyawarah mufakat itu sukses dilakukan Muhammadiyah misalnya. Pemimpin yg lahir berkelas : KU AR Fachruddin, Prof Amien Rais, Prof Syafi’i Maarif, Prof Din Syamsuddin, Prof Haedar Nashir. Muhammadiyah punya PT 180an, Sekolah dari TK hingga SLTA puluhan ribu, RS dan Klinik ribuan, Anak asuh ribuan dll.

Sistem perwakilan, musyawarah mufakat ini sukses diterapkan PKS. Tanpa banyak ribut, suksesi kepemimpinan berjalan lancar, output partai meningkat, beberapa Gubernur diraih.

Dulu dg sistem yg sama melahirkan politisi tangguh seperti Akbar Tanjung di Golkar. Dan banyak contoh lain.
Pada tingkatan negara lain tentu banyak contoh yg mirip Perwakilan dan Musyawarah Mufakat dimana prestasi negaranya maju. Pemilihan Presiden dan PM RRC misalnya tidak rakyat langsung yg pilih tapi lewat perwakilan meskipun tidak lewat musyawarah mufakat, namun yg terpilih pasti lewat sistem yg ketat sesuai tradisi politik dan sistem negara mereka.

  1. Sistem pilpres langsung ini karena mahal maka praktis ke depannya hanya akan bisa diikuti orang orang kaya. Dan orang orang kaya atau yang dibacking orang kaya ke depan itu siapa ? Bukankah hanya kelompok tertentu yg sangat kaya?Silahkan pikirkan untuk jangka panjang ke depan ini siapa siapa yang akan bisa jadi capres. Salah satu yg sdh berani muncul adalah konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Dan saya kira akan segera bermunculan yang lain. Lalu orang orang hebat dari parpol lain, kecuali keluarga SBY yg kabarnya masih kaya, selebihnya mungkin akan lapuk pada saatnya.
  2. Kalau mau jujur sistem pilpres langsung yg diduga masuk intervensi pemodal atau bandar, hanya dinikmati hasilnya oleh segelintir aktor yg terlibat dlm skenario. Para bandar sendiri mungkin merasa belum kembali modal hanya dengan 5 tahun. Inilah yg bisa menjelaskan mengapa petahana sering terpaksa ngotot ingin jabatan kedua kali bahkan sekarang belum apa apa sdh pengen ketiga kali. Dan ini sangat mempengaruhi tensi pilpres. Suhu tinggi dan rawan keributan.

Tulisan ini disajikan dengan maksud mari kita sama sama evaluasi sistem ketatanegaraan khususnya sistem pilpres langsung ini kita nilai dengan jujur dan bertanggung jawab demi keselamatan Indonesia, demi hari depan anak cucu kita.MHT 7/1/2019 Di update 9 Juni 2021.
Catatan
Yg ingin memberi saran / koment bisa hubungi HP/WA MHT 0818714823.

Design a site like this with WordPress.com
Get started